Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:08 WIB

fiqih nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 "Fiqih nikah" — bagaimana Tarjih Muhammadiyah merumuskan fiqih pernikahan: rukun dan syarat sahnya, wali dan ijab kabul, pencatatan, serta bagaimana posisi Tarjih terhadap persoalan-persoalan yang dibahas lintas tahun?

✨️ Jawaban:

1. Hakikat dan tujuan pernikahan

🔹 Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) merumuskan prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam, antara lain: "Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah"; "Adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat)"; "Adanya pencatatan pernikahan"; "Adanya akibat hukum perkawinan"; "Prinsip tanggung jawab (alqiwamah) dalam keluarga"; dan "Prinsip monogami dalam Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

🔹 Tujuan utamanya kesakinahan yang tumbuh dari mawaddah wa rahmah, sebagaimana ditegaskan dalam QS ar-Rūm (30): 21 — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

🔹 Tarjih juga menegaskan prinsip monogami: "Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami", dan poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, izin istri, dan pendapat anak-anak — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

2. Rukun dan syarat sah akad nikah

🔹 Rukun nikah menurut KHI Pasal 14 yang dikutip Tarjih: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

🔹 Keabsahan nikah menurut Fatwa 13 Tahun 2010: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

🔹 Fatwa 28 Tahun 2015 merinci lima syarat sah akad nikah: (1) ta'yin az-zaujain — menyebutkan secara pasti individu yang dinikahkan, bukan ungkapan yang membuat ragu; (2) adanya keridhaan kedua mempelai; (3) adanya wali; (4) adanya saksi; (5) antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan pernikahan, "seperti keduanya termasuk mahram, masih saudara sepersusuan, maupun mempelai wanita masih dalam masa iddah" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.

🔹 Soal keadaan suci: "orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Hal senada ditegaskan pada TJA Jilid 5: akad nikah "tidak termasuk ibadah mahdlah yang disyaratkan harus suci dari hadas kecil maupun besar" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

3. Wali nikah

🔹 "Dalam Islam, keberadaan wali nikah bagi wanita merupakan suatu keharusan, bahkan nikah tidak sah jika tidak ada wali." Urutan perwalian mengikuti KHI Pasal 21: ayah, kakek dari pihak ayah, lalu saudara laki-laki kandung/seayah dan keturunannya, lalu paman, lalu saudara laki-laki kakek. Bila wali nasab tidak ada, hak perwalian berpindah kepada wali hakim — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.

🔹 Wali yang berhalangan dapat mewakilkan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai wali: "laki-laki, muslim, baligh, dan aqil" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh. Perwakilan juga dibahas dalam TJA Jilid 5, termasuk perwakilan dari pihak calon mempelai laki-laki — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

4. Ijab kabul

🔹 Mengenai tiga redaksi kabul dalam bahasa Indonesia, Tarjih menilai "pada prinsipnya ketiga bentuk ucapan qabul tersebut benar dan tidak ada yang salah", namun redaksi qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā lī bil-mahril-madzkūr dipandang lebih lengkap — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

🔹 Fatwa 31 Tahun 2020 menolak praktik memotong ijab sebelum selesai: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

5. Pencatatan pernikahan

🔹 Fatwa 13 Tahun 2007 (nikah sirri): "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya", dengan qiyās kepada perintah pencatatan utang-piutang (al-Baqarah 282) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Kewajiban ini dikuatkan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

🔹 Keputusan Tarjih ke-28: "Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.

6. Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis)

🔸 1999 — Fatwa 03/1999: akad nikah lewat telepon "masih belum bisa menerima"; bila mempelai jauh, "agama masih memberi peluang, yaitu dengan cara mewakilkan kepada orang lain". Soal pembaharuan akad nikah: "pembaharuan akad nikah itu tidak disyari'atkan", meski boleh dilakukan untuk keperluan administrasi — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik.

🔸 2007 — Fatwa 13: nikah sirri (memenuhi rukun syarat tetapi tidak dicatat) dinyatakan wajib ditinggalkan bagi warga Muhammadiyah karena pencatatan mengandung kemaslahatan dan perlindungan hak istri dan anak — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.

🔸 2010 — Fatwa 13: menegaskan rukun nikah dan bahwa kesucian bukan syarat sah nikah — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

🔸 2011 — Fatwa 13: nikah beda agama. Keputusannya merujuk Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah"; dan Tarjih "telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh" laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

🔸 2012 — Fatwa 08: larangan menikah di antara dua hari raya yang hanya berdasar kebiasaan kampung tanpa alasan yang dibenarkan digolongkan sebagai 'urf fāsid ("tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya") — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

🔸 2013 — Fatwa 11: pernikahan yang telah lengkap rukun dan syaratnya serta dilakukan di depan penghulu/Petugas Pencatat Nikah "sudah sah dan tidak perlu diulangi lagi"; pengulangan hanya wajib bila akad pertama memang tidak memenuhi rukun atau syarat — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Fatwa 30 pada tahun yang sama: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil.

🔸 2015 — Fatwa 28: lima syarat sah akad nikah sebagaimana dikutip di atas; pencantuman nama paman pada akta nikah tidak membatalkan nikah karena tidak ada syarat yang dilanggar — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.

🔸 2016 — Fatwa 02: urutan wali nasab, taukīl wali, dan wali hakim — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.

🔸 2017 — Fatwa 03: anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah adalah anak sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga laki-laki yang menikahi ibunya adalah ayah yang sah dan berhak menjadi wali nikah; "saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.

🔸 2020 — Fatwa 31: etika dan keabsahan lafal ijab kabul, termasuk penolakan atas keharusan "satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

🔸 2021 — Fatwa 17: nikah siri duda-janda; penjelasan rukun syarat yang terpenuhi secara agama namun tidak tercatat, berikut akibat tidak adanya Akta Nikah — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.

🔸 2022 — Fatwa 15: secara eksplisit menyatakan adanya taghayyur al-fatwa. TJA Jilid 3 menyimpulkan pernikahan dengan perempuan hamil sah bila dengan lelaki yang menghamilinya; TJA Jilid 5 memandang sah "baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan". Penutupnya: "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.

🔸 2025 — Dua naskah terbaru: (a) TJA Edisi 05: "nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan", dan "nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi; (b) TJA Edisi 22: pernikahan setelah talak yang tidak sah (tidak melalui pengadilan) — istri masih terikat pada suami, dan pernikahan baru sebelum habis masa idah menjadi persoalan tersendiri — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

📚 Dalil:

🔹 Tujuan pernikahan — QS ar-Rūm (30): 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang…" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

🔹 Keharusan wali — HR Abu Dawud:
عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَال: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
"Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

🔹 Keharusan saksi — HR Ibnu Hibban:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

🔹 Perintah mengumumkan pernikahan — HR Ibnu Hibban: أَعْلِنُوا النِّكَاحَ ("Umumkanlah pernikahan") — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

✍️ Catatan:

🔹 Paparan di atas adalah kerangka umum. Untuk kasus konkret yang rumit — pembagian waris, talak tertentu, status nasab, sengketa perwalian — Tarjih sendiri selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan menyarankan penyelesaian melalui KUA, Pengadilan Agama, atau Majelis Tarjih dan pimpinan Muhammadiyah setempat.

🔹 Catatan metodologis: fatwa tentang wanita hamil menunjukkan bahwa posisi Tarjih dapat berubah karena taghayyur al-fatwa; naskah yang lebih baru dinyatakan sebagai pendapat terakhir. Sebaliknya, kewajiban pencatatan pernikahan konsisten sejak fatwa 2007 hingga naskah 2025.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Nikah dalam fiqih Tarjih berdiri di atas lima rukun (calon suami, calon istri, wali, dua saksi, ijab kabul) ditambah mahar, dengan syarat tambahan: kepastian identitas kedua mempelai, keridhaan, dan tidak adanya halangan pernikahan. Sahnya nikah tidak bergantung pada keadaan suci, tetapi wajib dicatatkan di KUA, dan tujuan akhirnya bukan sekadar kehalalan hubungan melainkan terbangunnya keluarga sakinah berbasis mītsāqan ghalīzhan. Jenis-jenis pernikahan yang menghilangkan hak atau menyembunyikan akad — sirri, 'urfi, misyar, mut'ah — ditolak.

💎 Sumber:

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan

🔹️ Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)

🔹️ Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

🔹️ Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)

🔹️ Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)

🔹️ Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

🔹️ Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011; Muktamar Tarjih ke-22/1989)

🔹️ Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012)

🔹️ Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)

🔹️ Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)

🔹️ Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)

🔹️ Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

🔹️ Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)

🔹️ Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan dan Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.