Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 23:40 WIB

Apakah anak di luar nikah tidak bisa memakai bin bapaknya?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah anak di luar nikah tidak bisa memakai bin nama bapaknya?

✨️ Jawaban:

🔹 Pada dasarnya tidak bisa, karena nasab anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dihubungkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang menzinai ibunya. Naskah Tanya Jawab Agama 8 menegaskan:

"Anak itu dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, bukan kepada pria yang menzinai ibunya. Ini karena anak tersebut hasil perzinaan dan lahir di luar perkawinan yang sah, dan perzinaan tidak menimbulkan dampak penetapan nasab anak tersebut kepada laki-laki yang menzinai ibunya, menurut kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama. Alasannya, nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah. Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Fatwa 31/2016 tentang ayah yang menghamili anaknya sendiri menyatakan secara eksplisit: "maka anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari

🔹 Fatwa 24/2003 menegaskan hal yang sama: "anak yang lahir diluar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab", sehingga walinya adalah wali hakim — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

🔹 Fatwa 28/2015 menjelaskan kaidahnya: yang dilarang adalah "pemakaian nama belakang yang tujuannya untuk mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau yang semakna" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

Pengecualian: bila laki-laki itu menikahi ibunya dan anak lahir setelah 6 bulan

🔹 Fatwa 13/2011, TJA 8, dan Fatwa 03/2017 menerangkan: bila laki-laki yang menghamili kemudian menikahi ibunya, maka jika anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, anak itu dinasabkan kepada laki-laki tersebut dan ia bertanggung jawab penuh (nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan) — sama seperti anak hasil pernikahan sah. Jika lahir sebelum 6 bulan, anak tetap dinasabkan kepada ibunya, meski suami tetap menanggung nafkah, pendidikan, dan kesehatannya — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Fatwa 03/2017 menambahkan bahwa bila anak lahir dalam perkawinan yang sah (meski ibunya telah hamil sebelum pernikahan), menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42 anak tersebut adalah anak sah dari ayah-ibunya, sehingga ayahnya berhak menjadi wali nikahnya — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

Perkembangan posisi (2024): hak keperdataan dari ayah biologis

🔹 Keputusan Muktamar ke-31 (Fikih Perlindungan Anak, 2024) merangkum: menurut jumhur ulama anak hasil zina "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya", sejalan dengan KHI Pasal 100 dan UU No. 1/1974 Pasal 43 ayat (1). Namun naskah ini juga menambahkan bahwa:

"anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

🔹 Jadi garis Tarjih konsisten sejak 2003: penasaban kepada ayah biologis lewat bin tidak dapat dilakukan; yang diberikan adalah hak keperdataan, bukan nasab. Hal serupa ditegaskan pula dalam Fatwa 27/2014, bahwa karena anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, akikahnya pun dari pihak keluarga ibunya — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah

📚 Dalil:

🔹 Hadis yang menjadi dasar penasaban kepada pemilik "tempat tidur" (perkawinan sah), bukan kepada pezina:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Artinya: "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

🔹 Ayat tentang memanggil anak dengan nama bapak-bapaknya serta larangan menasabkan kepada selain ayah kandung:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ

Artinya: "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah..." [QS al-Ahzab (33): 5] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

✍️ Catatan:

🔹 Naskah fatwa membedakan dua situasi: (a) anak yang lahir di luar perkawinan sah dan tidak terhubung dengan perkawinan dengan ayah biologisnya → nasab kepada ibu; (b) anak yang lahir setelah ayah-ibunya menikah dan lahir setelah 6 bulan → dinasabkan kepada ayah tersebut. Untuk kasus konkret yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih untuk penetapan yang mengikat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah tidak dapat memakai bin nama bapak biologisnya, karena nasabnya dihubungkan kepada ibunya (jumhur ulama; KHI Pasal 100; UU No. 1/1974 Pasal 43). Pengecualiannya bila laki-laki itu menikahi ibunya dan anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, maka nasabnya kepada laki-laki tersebut. Hak keperdataan dari ayah biologis (nafkah, pengasuhan, wasiat wajibah) tetap dapat diperoleh tanpa menasabkan nasab.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)

🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)

🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)

🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)

🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8)

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.