Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:00 WIB

Buatkan artikel singkat untuk caption postingan di media sosial tentang Salat Jamak.

🕌 Salat Jamak: Keringanan yang Allah Sedekahkan untuk Kita

Salat jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu — misalnya Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur (jamak taqdim) atau dikerjakan pada waktu Asar (jamak ta’khir), begitu pula Magrib dan Isya. (TJA 2025; Fatwa 29/2013)

Boleh kapan saja?

Jamak berbeda dari qashar. Kalau qashar hanya boleh ketika safar (perjalanan), maka jamak bisa dilakukan saat safar maupun tidak safar — misalnya karena sakit, hujan, atau keadaan yang menyulitkan. (TJA 2025; Fatwa 25/2021)

Dasarnya sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ، فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه

“Rasulullah ﷺ menjamak salat Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ibnu Abbas ditanya: apa maksud yang demikian itu? Ia menjawab: Untuk tidak memberatkan kepada umatnya.” (HR Abu Dawud)

Jangan salah paham: jamak dan qashar bukan satu paket

Musafir yang mengqashar salatnya tidak mesti menjamaknya, dan sebaliknya. Boleh Zuhur dua rakaat pada waktunya, Asar dua rakaat pada waktunya; boleh juga jamak tanpa qashar, dan boleh keduanya sekaligus. (Fatwa 29/2013)

Adapun batas waktu qashar bagi musafir, para ulama berbeda pendapat; hadis Ibnu Abbas menunjukkan batas paling lama sembilan belas hari, dan lebih dari itu salat disempurnakan kembali. (Fatwa 19.C/2004)

Kesimpulan

Salat jamak adalah keringanan (rukhsah) yang Allah sedekahkan kepada umat ini. Ia boleh saat safar maupun di luar safar karena keadaan yang menyulitkan — asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Mengerjakan salat secara normal (sesuai waktu dan jumlah rakaatnya) tetap boleh dan utama bila tidak memberatkan. Dalam acara kegiatan seperti Baitul Argam, Munas, atau pun kegiatan sosial, pelaksanaan jamak dipandang sebagai pilihan demi kemaslahatan bersama. (Fatwa 19.C/2004; TJA 2025)


⚠️ Catatan: penelusuran di arsip ini belum menuntaskan semua naskah lintas tahun, misalnya fatwa tahun 1998–1999 tentang jamak Salat Jumat dengan Asar. Untuk kasus personal yang rumit, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

💎 Sumber utama: Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013) · Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004) · Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.