Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:55 WIB

Bolehkah salat sunah qobliyah subuh setelah salat subuh?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bolehkah salat sunah qabliyah Subuh dikerjakan setelah salat Subuh?

✨️ Jawaban:

🔹 Salat sunah qabliyah Subuh adalah salat sunah rawatib dua rakaat sebelum salat fardu Subuh, yang juga disebut salat sunah Fajar. Tarjih menempatkannya sebelum salat fardu, bukan sesudahnya.

🔹 Pertama, definisinya. Fatwa 57 (1998) menegaskan: "Bila dikerjakan sebelum salat fardu, disebut qabliyah dan bila dikerjakan setelah salat fardu disebut ba'diyah. Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan…" — jadi qabliyah Subuh dikerjakan setelah azan dan sebelum salat fardu Subuh.

🔹 Kedua, sunah Fajar sama dengan sunah Subuh. Fatwa 02 (1998) menyatakan "salat sunnah fajar itu sama dengan salat sunnah subuh," dan Tanya Jawab Agama 9 menegaskan "shalat sunah sebelum shalat subuh disebut juga dengan shalat fajar." Nabi saw kadang mengerjakannya di rumah, dan "kalau sudah dikerjakan di rumah tidak dikerjakan lagi di masjid."

🔹 Ketiga, bila tertinggal karena kesiangan. Fatwa 34 (2021) menjelaskan bahwa salat sunah rawatib hanya boleh dikerjakan selama belum ikamah; begitu ikamah dikumandangkan, tidak boleh salat sunah lagi kecuali salat fardu. Untuk yang tertinggal, Majelis Tarjih memakai istilah "salat pengganti" (bukan qada), dan salat sunah yang boleh diganti adalah yang punya dalil khusus — termasuk salat sunah Subuh. Dalilnya adalah hadis Abu Qatadah: Rasulullah saw bangun ketika matahari sudah naik, lalu Bilal mengumandangkan azan, "lalu Rasulullah saw salat (sunah) dua rakaat, kemudian beliau salat Subuh." Perhatikan urutannya: sunah Subuh dikerjakan lebih dahulu, baru salat Subuh — meski waktunya sudah lewat (setelah matahari terbit).

📚 Dalil:

🔹 Qabliyah dikerjakan sesudah azan, sebelum fardu — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

🔹 "Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunat Fajar, walaupun kamu dikejar oleh tentara berkuda" (H.R. Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi) — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar

🔹 Hadis Abu Qatadah tentang penggantian sunah Subuh dan hadis ikamah "إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat

✍️ Catatan:

🔹 Dari naskah-naskah yang berhasil saya baca (Fatwa 02/1998, Fatwa 57/1998, TJA 1 dan TJA 9, serta Fatwa 34/2021), arsip menjelaskan qabliyah Subuh sebagai salat sunah sebelum salat fardu Subuh, dan penempatannya yang tertinggal pun (salat pengganti) dikerjakan sebelum salat Subuh. Saya belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit membahas pengerjaan qabliyah Subuh setelah salat Subuh ditunaikan. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri — untuk kasus khusus ini sebaiknya ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut khazanah Tarjih, salat sunah qabliyah Subuh (sunah Fajar) adalah salat sunah sebelum salat fardu Subuh. Bila tertinggal ia dapat diganti dengan dalil khusus, dan dalam dalil tersebut pun dikerjakan sebelum salat Subuh. Ketentuan pengerjaannya setelah salat Subuh tidak saya temukan secara eksplisit dalam bagian yang berhasil ditelusuri.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar (1998)

🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

🔹️ Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.