Menurut tarjih Muhammadiyah, apa saja syarat untuk menikahi seorang wanita?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja syarat untuk menikahi seorang wanita menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip Tarjih, syarat pernikahan dibahas sebagai rukun dan syarat sahnya akad nikah. Yang paling rinci adalah Fatwa 28/2015, yang menyatakan bahwa "nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut":
- Ta'yin az-Zaujain — menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Wali tidak boleh hanya berkata "saya nikahkan anda dengan anak saya" padahal anaknya banyak; harus disebutkan namanya secara pasti (mis. "...dengan anak saya, Aisyah").
- Adanya keridhaan dari kedua mempelai.
- Adanya wali — berdasar hadis "lā nikāḥa illā biwaliyy".
- Adanya saksi — "lā nikāḥa illā biwaliyyin wa syāhidai 'adlin" (dua saksi yang adil).
- Antara kedua mempelai tidak terdapat larangan/halangan — seperti mahram, saudara sepersusuan, atau mempelai wanita masih dalam masa iddah.
🔹 Fatwa 31/2020 melengkapinya dengan rukun nikah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 14: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab kabul). Adapun syarat sah ijab kabul (KHI Pasal 27) adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu.
🔹 Tanya Jawab Agama 7 menyebut daftar yang lebih luas: "kedua mempelai beragama Islam, telah mencapai usia balig, tidak ada hubungan mahram, dengan ijab qabul yang jelas, dihadiri dua orang saksi, ada mahar, ada persetujuan wali, calon suami sanggup memberi nafkah isterinya dan sebagainya." Fatwa 11/2013 merangkum rukun dan syaratnya sebagai ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar.
📚 Dalil:
🔹 Hadis tentang wali:
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dawud)
🔹 Hadis tentang saksi:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Ibnu Hibban)
— Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
✍️ Catatan:
🔹 Dalil-dalil di atas berasal dari halaman yang telah dibaca penuh. Posisi rukun dan syarat nikah dalam arsip yang ditelusuri (TJA 5, TJA 7, Fatwa 11/2013, Fatwa 28/2015, Fatwa 31/2020) konsisten — tidak ada perubahan atau revisi lintas tahun. Bila yang dimaksud adalah syarat khusus tertentu (misalnya syarat berpoligami, syarat wali bagi anak asuh, atau larangan menikahi wanita dalam masa idah), itu dibahas pada naskah tersendiri dan dapat ditelusuri terpisah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Syarat menikahi seorang wanita menurut Tarjih mencakup: penyebutan pasangan secara pasti (ta'yin az-zaujain), keridhaan kedua mempelai, adanya wali, adanya dua saksi yang adil, tidak adanya halangan/mahram/iddah, serta ijab kabul yang jelas dan bersambung — dengan mahar dan kecakapan suami memberi nafkah sebagai bagian dari kelengkapan yang disebutkan dalam Tanya Jawab Agama.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)
🔹 Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
🔹 Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama 7)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama 5)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bagaimana jika calon mempelai wanita ternyata anak dari hasil hubungan gelap di luar nikah orang tuanya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum menikahi calon mempelai wanita yang ternyata anak dari hubungan gelap (zina) orang tuanya — khususnya siapa yang berhak menjadi wali nikahnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Jawabannya bergantung pada satu titik pembeda yang konsisten dipakai Tarjih sejak 2003 sampai 2024: apakah si wanita lahir di dalam/akibat perkawinan yang sah (yakni lahir 6 bulan atau lebih setelah ibunya dinikahi), ataukah lahir benar-benar di luar perkawinan (kurang dari 6 bulan). Posisi Tarjih lintas tahun konsisten, berikut urutannya:
1) Fatwa 24/2003 dan Tanya Jawab Agama 7 (SM No. 20/2003) — kasus lahir di luar nikah:
Ditetapkan bahwa "anak yang lahir diluar nikah yang sah, maka nasabnya dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim." Jadi bila benar lahir di luar perkawinan sah, tidak ada wali nasab, dan pernikahannya dilakukan oleh wali hakim.
2) Tanya Jawab Agama 8 (SM No. 05/2008) dan Fatwa 13/2011 — merinci dua kemungkinan:
- Jika ibunya dinikahi lalu melahirkan setelah 6 bulan, anak dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, dan "setelah itu si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya."
- Jika lahir sebelum 6 bulan, anak dinasabkan kepada ibunya; "dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya."
3) Fatwa 03/2017 (Perkawinan Anak Hasil Zina) — naskah paling langsung untuk kasus ini. Karena istri lahir "setelah 6 (enam) bulan perkawinan", maka ia anak sah menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya." Kesimpulannya: "saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah, karena pernikahan saudara sudah sah."
4) Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — memperluas: anak di luar perkawinan tetap "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya", tetapi bila lahir setelah 6 bulan dari perkawinan, dapat dinasabkan kepada ayahnya; bahkan "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya… meliputi hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah."
🔹 Ringkasnya: bila si wanita lahir setelah 6 bulan ibunya menikah dengan ayahnya, ia bernasab pada ayahnya dan ayah itulah wali nikahnya. Bila benar lahir di luar perkawinan sah (di bawah 6 bulan), ia tidak punya wali nasab dan wali hakim yang menikahkannya.
📚 Dalil:
🔹 Hadis pokok yang dikutip untuk menetapkan nasab:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
📚 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 · Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
🔹 Hadis kewenangan wali hakim:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali."
📚 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🔹 Kaidah al-waladu lil-firāsy juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 8 dan Fikih Perlindungan Anak:
📚 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga · Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
✍️ Catatan:
🔹 Ada dua hal yang perlu dibedakan secara jujur dari naskahnya:
- Yang menetapkan nasab kepada ayah dalam kasus ini (karena lahir ≥ 6 bulan) bertumpu pada KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, yang oleh fatwa dinyatakan sebagai "kesepakatan para ulama dan umat Islam di Indonesia" dan "hukum positif yang mengatur perihal perkawinan" — sekaligus sejalan dengan fiqih Hanafiyah yang dikutip dalam Fatwa 03/2017 (nasab terkokohkan bila kandungan 6 bulan atau lebih).
- Yang menetapkan nasab hanya kepada ibu (sehingga wali hakim) bertumpu pada jumhur ulama dan KHI Pasal 100.
🔹 Untuk kasus konkret Anda, penetapan apakah si wanita lahir di dalam/akibat perkawinan sah atau di luarnya menyangkut pembuktian fakta (tanggal akad dan tanggal kelahiran), bukan sekadar keterangan lisan. Fatwa-fatwa di atas bersifat umum; untuk kepastian perwalian dan sahnya akad, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Kantor Urusan Agama/pengadilan agama setempat.
🔹 Untuk wali nikah anak asuh, ketentuannya dibedakan dan dibahas pada naskah tersendiri (Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Tarjih: nasab — dan karenanya kewenangan menjadi wali nikah — ditentukan oleh apakah si wanita lahir setelah 6 bulan (atau lebih) dari akad nikah ibunya. Jika ya, ia bernasab pada ayahnya dan ayahnya sah menjadi wali; pernikahannya sah dan tidak perlu diperbarui (Fatwa 03/2017). Jika benar lahir di luar perkawinan sah (di bawah 6 bulan), nasabnya hanya kepada ibu, ia tidak punya wali nasab, dan wali hakim yang menikahkannya (Fatwa 24/2003). Posisi ini konsisten sejak 2003 hingga 2024, dengan Fikih Perlindungan Anak 2024 menambahkan hak keperdataan anak dari ayah biologisnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama 7, SM No. 20/2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama 8, SM No. 05/2008)
🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011)
🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.