Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Nikah Urfi.
Kultum Tujuh Menit: "Nikah Urfi — Sahkah, Bolehkah?"
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pembuka
Hadirin yang dirahmati Allah, salah satu persoalan yang masih sering muncul di tengah masyarakat kita adalah nikah urfi atau yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan nikah siri, kadang disebut juga pernikahan di bawah tangan. Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar istilah ini, atau bahkan mengenal orang yang menjalaninya. Maka penting bagi kita memahami apa sebenarnya nikah urfi, dan bagaimana pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentangnya.
Isi
Hadirin, mari kita mulai dari maknanya. Menurut penjelasan Majelis Tarjih, urfi secara bahasa berasal dari kata Arab 'arafa yang berarti kebiasaan yang dipelihara. Secara istilah, nikah urfi merujuk pada pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan resmi di negara atau tanpa pengumuman publik yang biasa dilakukan dalam pernikahan resmi. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa nikah urfi ini mirip dengan apa yang dikenal sebagai nikah siri di Indonesia, dengan satu catatan: jika nikah urfi masih ada dokumentasinya, sedangkan nikah siri umumnya tidak ada dokumentasinya, hanya lisan saja. Keduanya memenuhi syarat dan rukun pernikahan — beragama Islam, tidak ada halangan perkawinan, ada wali, ada saksi — tetapi tidak didaftarkan secara formal di Kantor Urusan Agama (KUA). Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
Hadirin, di sinilah persoalannya. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Fatwa Tarjih tahun 2007 tentang Hukum Nikah Sirri menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan diqiyaskan kepada perintah mencatat dalam urusan utang-piutang, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 282. Sebab, kalau urusan utang-piutang saja diperintahkan untuk dicatat, apalagi akad nikah yang begitu luhur dan agung. Fatwa itu menegaskan:
"Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
Dan akad nikah itu sendiri bukanlah perjanjian biasa, melainkan perjanjian yang sangat kuat. Allah berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa [4]: 21)
Hadirin, kewajiban pencatatan ini kemudian ditegaskan kembali dalam Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, dan kembali dikuatkan dalam fatwa yang disidangkan pada tahun 2024 dan diterbitkan tahun 2025. Bahkan Majelis Tarjih menyatakan dengan jelas: "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam." Pencatatan Pernikahan Karena itu, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa nikah urfi tidak boleh dilakukan, karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi
Mengapa pencatatan begitu penting? Hadirin, karena pencatatan pernikahan itu sendiri merupakan salah satu bentuk i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan) yang dianjurkan Nabi Muhammad saw. melalui walimatul-'ursy. Nabi saw. bersabda:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَوْلَمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
"Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas, ia berkata: Nabi saw. tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari istri-istrinya sebagaimana walimah yang beliau adakan atas pernikahannya dengan Zainab. Saat itu, beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing." (HR. Al-Bukhari)
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid III disebutkan bahwa tujuan utama mengumumkan pernikahan adalah untuk memberikan pengakuan sosial terhadap status baru pasangan suami istri, sehingga terhindar dari prasangka buruk, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan jika terjadi konflik dalam rumah tangga.
Hadirin, pernikahan dalam Islam bukan sekadar urusan dua insan, tetapi sebuah ikatan sakral yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah yang dilandasi mawaddah wa rahmah. Allah berfirman:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21)
Karena itu, pernikahan harus dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh. Allah mengingatkan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَـٰٓئِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim [66]: 6)
Hadirin, fatwa Tarjih juga menyoroti risiko besar yang menimpa pihak paling lemah. Karena pernikahan urfi/siri tidak tercatat secara resmi, status pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. Hal ini menimbulkan risiko besar terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dalam pernikahan tersebut. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi Inilah problem utamanya. Demikian pula fatwa tahun 2021 tentang nikah siri duda dan janda menegaskan bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang sah menurut agama jika syarat dan rukunnya terpenuhi, tetapi tidak dicatatkan, sehingga tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
Kesimpulan
Hadirin, dari uraian ini dapat kita simpulkan: nikah urfi atau nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di KUA. Meskipun syarat dan rukunnya terpenuhi, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam, dan bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Karena itu, nikah urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
Penutup
Maka marilah kita menjadikan pernikahan sebagai ikatan yang kuat, yang dicatatkan secara agama sekaligus secara negara, demi menjaga kehormatan diri, melindungi istri dan anak-anak, serta mewujudkan keluarga sakinah yang diridai Allah.
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📚 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (disidangkan 2024, terbit 2025)
🔹 Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
🔹 Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
🔹 Nikah Urfi · Pencatatan Pernikahan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.