Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:18 WIB

fatwa 14 tata cara salat tahajud dan duha

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana tata cara shalat dhuha menurut putusan dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, termasuk yang dibahas dalam Fatwa 14 tentang tata cara salat tahajud dan duha?

✨️ Jawaban:

🔹 Waktu pelaksanaan. Fatwa 14 (2009) merumuskan: "Dilaksanakan pada saat matahari sudah naik kira-kira sepenggal atau setinggi tonggak (maksudnya bukan pada waktu matahari baru terbit), dan berakhir menjelang masuk waktu zhuhur (Berdasarkan HR. Muslim dari Ummu Hani'). Dalam Jadwal Waktu Shalat, waktu shalat dhuha dimulai sekitar setengah jam setelah matahari terbit (syuruq)." Fatwa 33 (2013) menyebut batasnya "pada waktu naiknya matahari sampai matahari berkulminasi yaitu berada di tengah". Shalat dhuha disebut juga shalat awwabin.

🔹 Jumlah rakaat. Fatwa 14 (2009): dua rakaat; empat rakaat; delapan rakaat dengan salam tiap dua rakaat; atau "Boleh dikerjakan dengan jumlah rakaat yang kita inginkan." Fatwa 57 (1998) menyimpulkan hal yang sama dengan penegasan: salat dhuha "dikerjakan maksimal 12 rakaat dan ini bukan merupakan satu paket yang harus dikerjakan. Artinya boleh memilih jumlah rakaat sesuai dengan waktu/kesempatan yang ada."

🔹 Cara mengerjakan. Di dalam khazanah yang saya baca, Fatwa 14 tidak merinci bacaan rakaat demi rakaat untuk shalat dhuha; rincian tata cara shalat yang diuraikan panjang di naskah itu adalah untuk shalat tahajud dan shalat iftitah (bacaan iftitah, al-Fatihah saja tanpa surat lain, dan seterusnya). Untuk shalat dhuha, naskah hanya menetapkan waktu, jumlah rakaat, dan bolehnya berjamaah.

🔹 Sendiri atau berjamaah. Tanya Jawab Agama 9 menyatakan: "Shalat duha boleh dikerjakan dengan berjamaah... Caranya adalah dengan bacaan sirr (perlahan-perlahan, tidak jahr/terang)." Naskah itu juga mencatat bahwa para ulama memperselisihkan apakah perbuatan Nabi saw. dan para sahabat dalam hadis 'Itban bin Malik itu shalat dhuha atau bukan.

🔹 Frekuensi. Posisi ini berkembang. Fatwa 14 (2009) menulis: "Sebaiknya tidak dilaksanakan secara terus-menerus setiap hari" (berdalil HR. Muslim dari 'Abdullah bin Syaqiq dari 'Aisyah). Fatwa 11 (2015) meninjau ulang persoalan itu dengan lebih luas — mengutip enam pendapat ulama yang dihimpun Ibnul Qayyim — lalu menyimpulkan: "Berdasarkan hadis-hadis di atas, kita disunatkan untuk melakukan shalat dhuha semampu kita tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban." Jadi naskah 2015 memperluas dan melunakkan rumusan 2009, bukan membatalkannya: yang dinafikan adalah mengerjakannya seperti shalat wajib, bukan mengerjakannya secara rutin.

🔹 Doa sesudah dhuha. Fatwa 15 (2011): "sepanjang penelusuran kami memang tidak ditemukan adanya hadis yang menerangkan atau mengajarkan lafal-lafal atau doa-doa tertentu setelah selesai menunaikan salat duha." Lafal "Inna duha duha-uka..." menurut fatwa itu bukan dari Nabi saw., melainkan "do'a yang dimunculkan pertama kali oleh ahli hukum (fuqaha)", dan seseorang "dapat melafalkan doa apa saja yang baik tanpa harus terikat dengan lafal yang dianggap berasal dari Rasulullah saw untuk salat duha."

🔹 Bukan shalat khusus minta rezeki. Fatwa 33 (2013): "tidak ada shalat yang khusus untuk meminta rezeki, termasuk shalat dhuha."

📚 Dalil:

🔹 Jumlah rakaat dapat ditambah sesuai kehendak Allah:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ. [رواه مسلم]
"Rasulullah saw mengerjakan shalat dhuha empat rakaat dan adakalanya menambah sesukanya." (HR. Muslim) — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)

🔹 Wasiat Nabi saw. untuk shalat dhuha dua rakaat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ [متفق عليه]
"Nabi saw berwasiat kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha dua rakaat dan salat Witir sebelum tidur." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹 Keutamaan: dua rakaat dhuha mencukupi sedekah seluruh persendian:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ... وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. [رواه مسلم]
— Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-90/2005)

✍️ Catatan:

🔹 Ada dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, soal jumlah rakaat: Fatwa 57 (1998) menyebut "maksimal 12 rakaat", sedangkan Fatwa 14 (2009) mengutip al-'Iraqi dan as-Suyuti bahwa "Hadist-hadist yang menyatakan jumlah rakaatnya dua belas tidak ada yang lepas dari cacat" dan membuka pilihan pada jumlah yang kita inginkan. Kedua, soal rincian bacaan: bagian naskah Fatwa 14 yang berhasil saya baca tidak memuat rincian bacaan surah untuk shalat dhuha secara khusus, sehingga saya belum dapat memastikannya dari khazanah ini. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Shalat dhuha dikerjakan sejak matahari naik sekitar setengah jam setelah syuruq hingga menjelang zhuhur, dua rakaat atau empat rakaat atau delapan rakaat dengan salam tiap dua rakaat — bahkan boleh lebih sesuai kesempatan — dan boleh sendiri maupun berjamaah dengan bacaan sirr. Posisi Tarjih tentang frekuensinya berkembang dari "sebaiknya tidak terus-menerus" (2009) menjadi "semampu kita tanpa melalaikan kewajiban" (2015), dan arsip menegaskan tidak ada doa khusus dari Nabi saw. sesudah shalat dhuha.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)

🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah (Tanya Jawab Agama 9; SM No. 17 tahun ke-90/2005)

🔹️ Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha (2011)

🔹️ Fatwa 33 2013 Salat Duha Untuk Minta Rizki (2013)

🔹️ Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari (2015)

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.