Wanita yang baik sebagai pasangan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana kriteria "wanita yang baik" sebagai pasangan (calon istri) menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan — baik calon istri maupun calon suami — adalah agama. Rasulullah saw bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya, maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhārī].
🔹 Ada juga hadis penguat dari Ibnu Majah:
لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّيْنِ، وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِيْنٍ أَفْضَلُ
"Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka… janganlah karena harta mereka… tetapi nikahilah mereka berdasarkan agama. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama" [HR Ibnu Majah].
🔹 Ukuran "baik" di sini disebut kafaah fiddin (kesetaraan/kesefahaman dalam agama dan ke-Islaman), bukan semata kecantikan, harta, atau jabatan — karena semua itu fana dan sementara. Aspek-aspek materiil dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi.
🔹 Al-Qur'an mengaitkan pasangan yang baik dengan pasangan yang baik pula:
ٱلْخَبِيثَـٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَـٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَـٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَـٰتِ ۚ
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji… dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik…" [QS an-Nūr (24): 26].
🔹 Sifat perempuan salihah digambarkan dalam QS an-Nisā' (4): 34 sebagai "yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada".
📚 Dalil & Sumber:
🔹 Hadis empat perkara & kafaah fiddin — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016); Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S; Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹 QS an-Nūr (24): 26 dan hadis empat perkara — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)
🔹 Larangan menikahi non-Muslim & keutamaan memilih atas dasar agama — QS al-Baqarah (2): 221 — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
✍️ Perkembangan lintas tahun:
🔹 1999 (Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik): kriteria perempuan yang dinikahi mencakup keturunan baik, sehat jasmani-rohani, dan agama; dikaitkan dengan QS an-Nūr 26 tentang keseimbangan/kesepadanan.
🔹 2003 (Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003): menekankan proses penjajakan sebelum meminang, perintah melihat calon, dan larangan berkhalwat; tidak menetapkan daftar sifat "wanita baik" secara rinci.
🔹 2016 (Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama): paling tegas merumuskan bahwa pertimbangan utama adalah agama dan menekankan kafaah dalam agama, moral, pendidikan, dan sosial.
🔹 2026 (Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah): memperluas dengan kerangka taaruf — proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama agama; tetap bertumpu pada hadis empat perkara dan hadis Ibnu Majah. Ini memperluas, bukan merevisi, posisi sebelumnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 "Wanita yang baik" menurut Tarjih adalah yang kuat agamanya (kafaah fiddin) — kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman menjadi pertimbangan utama, sementara kecantikan, harta, dan kedudukan menyusul. Posisi ini konsisten sejak 1999 hingga 2026, dengan penekanan yang makin lengkap pada kerangka taaruf di fatwa terbaru.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Hukum nikah sesuku pada adat minangkabau, padahal dalam agama tidak melarang, mengapa adat melarang, sedangkan adat Minangkabau berdasar pada adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum nikah sesuku dalam adat Minangkabau, padahal agama tidak melarangnya? Mengapa adat melarang, padahal adat Minangkabau berprinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah?
✨️ Jawaban:
🔹 Catatan awal (kejujuran epistemik). Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas nikah sesuku di Minangkabau. Yang tersedia di arsip adalah kaidah-kaidah umum Tarjih tentang adat ('urf) yang bertentangan atau sejalan dengan syariat. Karena itu jawaban berikut disusun dari kaidah tersebut, bukan dari fatwa khusus — dan saya sampaikan apa adanya.
🔹 1. Batas larangan nikah menurut syarak. Islam menetapkan perempuan yang haram dinikahi terbatas pada tiga sebab hubungan, sebagaimana ditegaskan QS an-Nisā' (4): 23, yaitu nasab (keturunan), susu'an (radhā'ah), dan mushāharah (semenda) — ditambah halangan sementara seperti ihram dan idah. Fatwa 2004 menegaskan bahwa larangan itu bertumpu pada hubungan individu dengan individu, bukan pada kesamaan suku:
"Tidak ditemukan nash-nash (al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul) yang dapat dijadikan alasan tidak membolehkannya." — Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu
Bahkan perkawinan antara saudara sepupu (ayah keduanya sekandung) secara tegas dinyatakan tidak dilarang. Maka kesamaan suku (sesuku) lebih-lebih bukan termasuk mahram menurut syarak.
🔹 2. Kunci jawabannya: 'urf shahih dan 'urf fasid. Fatwa 2012 membahas persis persoalan sejenis — adat yang melarang nikah antara dua hari raya. Di situ Tarjih menjelaskan bahwa aturan adat semacam itu masuk kategori 'urf, yang terbagi dua:
"Urf Shahih, yaitu urf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, tidak bertentangan dengan nash... ialah urf yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal."
"Urf Fasid, yaitu urf yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat namun hal itu bertentangan dengan syara'... yaitu urf yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
Dan kesimpulan fatwa itu: bila larangan adat itu permanen dan tidak ada alasan yang dibenarkan, maka ia digolongkan 'urf fasid:
"Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan tentang ketidakbolehan melaksanakan pernikahan..." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
Jadi kaidahnya: adat yang mengharamkan yang halal (seperti melarang nikah sesuku yang secara syarak tidak mahram) cenderung masuk 'urf fasid, dan 'urf fasid wajib ditolak:
"'urf fasid para ulama sepakat menolaknya. Karena kebiasaan yang bertentangan dengan syari'at Islam... harus ditinggalkan meskipun kebiasaan atau tradisi itu diterima oleh orang banyak." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
🔹 3. Kedudukan "adat basandi syarak". Prinsip ini justru sejalan dengan Tarjih: adat hanya diakui bila tidak bertentangan dengan syariat.
"adat yang bisa dijadikan sumber hukum ialah yang tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah." — Fatwa 13 2017 Hukum Musik
"Jika sebuah adat budaya itu jelas-jelas bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, maka hasil karya dan ciptaan manusia tersebut harus ditundukkan kepada ajaran Islam. Bukan sebaliknya, Islam yang harus mengikuti kebudayaan tersebut." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu
🔹 4. Mengapa adat Minangkabau melarang? (sudut "alasan yang dibenarkan"). Di sini saya tidak menemukan fatwa Tarjih yang menjelaskan ratio legis adat tersebut. Namun fatwa 2012 menyediakan pintu pengecualian: adat yang melarang tetap bisa dibenarkan bila ada alasan yang dibenarkan. Dalam logika adat Minangkabau, warga satu suku dipandang sebagai satu keluarga besar yang berasal dari satu nenek moyang — sehingga larangan sesuku berfungsi sebagai pengaman kekerabatan agar tidak mendekati pernikahan kerabat dekat. Apabila benar orang-orang sesuku itu secara nasab memang berkerabat dekat (mahram), maka larangan itu tidak bertentangan dengan syarak, sebab syarak sendiri melarangnya. Tetapi bila di antara mereka tidak ada hubungan nasab mahram, maka larangan adat itu menjadi pembatasan atas apa yang dihalalkan syarak, dan kaidah di atas berlaku. Inilah ruang ijtihad yang harus diputuskan dengan meneliti silsilah/kekerabatan konkret, bukan digeneralisasi.
🔹 5. Sisi metodologis. Fatwa 2012 menegaskan bahwa landasan pokok masyarakat Islam adalah tauhid, dan Islam menolak keyakinan bahwa hari, waktu, atau keadaan tertentu — tanpa dalil — membawa manfaat atau mudarat dengan sendirinya:
"Demikian pula hari-hari, malam-malam dan waktu-waktu lain, tidak ada bedanya." — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya
Prinsip serupa berlaku: kesamaan atau perbedaan suku tidak dengan sendirinya menentukan kehalalan/keharaman nikah.
🔹 6. Konteks taaruf kontemporer. Fatwa terbaru (2026) justru mengutip QS al-Ḥujurāt (49): 13 tentang bersuku-suku supaya saling mengenal, dan menempatkan agama sebagai pertimbangan paling utama dalam memilih pasangan, bukan suku:
"...saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama..." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisā' (4): 23 — batas mahram karena nasab, susu'an, dan mushāharah (sebagaimana dikutip dalam fatwa 2004 dan 2012).
🔹 QS al-Ḥujurāt (49): 13 — bersuku-suku untuk saling mengenal; yang paling mulia adalah yang paling takwa, bukan yang sesuku:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Kaidah fikih:
- اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ — "Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
- اَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ — "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa khusus tentang nikah sesuku Minangkabau. Yang ada adalah kaidah umum: (a) batas mahram syarak terbatas pada nasab/susu'an/semenda; (b) adat yang mengharamkan yang halal tergolong 'urf fasid kecuali ada alasan yang dibenarkan; (c) adat harus tunduk pada syarak. Penerapan pada kasus sesuku tertentu memerlukan pemeriksaan silsilah/kekerabatan konkret dan keputusan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat. Saya tidak dapat memastikan ada-tidaknya fatwa khusus di luar bagian yang berhasil ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut kaidah Tarjih, larangan nikah karena semata sesuku — bila di antara keduanya tidak ada hubungan nasab mahram — termasuk pembatasan adat atas yang dihalalkan syarak, dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar pengharaman; ia masuk kategori 'urf fasid yang wajib ditolak. Prinsip adat basandi syarak sendiri menuntut adat tunduk pada syarak, bukan sebaliknya. Namun bila kesamaan suku itu ternyata menandai kekerabatan nasab yang memang mahram, larangan adat sejalan dengan syarak. Karena kasus ini bersifat ijtihadiyah dan spesifik, arahkan penyelesaiannya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012) — kaidah 'urf shahih/fasid
🔹 Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu (2004) — batas mahram
🔹 Fatwa 13 2017 Hukum Musik (2017) — adat sebagai sumber hukum
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu — klasifikasi kebudayaan vs syariat
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026) — pemilihan pasangan & suku
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.
KHUTBAH JUMAT PERTAMA
Pembuka
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
Innal-ḥamda lillāhi naḥmaduhu wa nasta'īnuhu wa nastaghfiruhu wa na'ūżu billāhi min syurūri anfusinā wa min sayyi'āti a'mālinā, man yahdihillāhu falā muḍilla lah wa man yuḍlil falā hādiya lah.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah menghimpun kita di tempat yang mulia ini. Salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, teladan terbaik dalam menata kehidupan beragama dan bermasyarakat.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadar rasūlullāh.
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah, marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
Isi Khutbah
Hadirin yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan khatib menyampaikan sebuah persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat kita, khususnya di ranah Minangkabau, namun sebenarnya menyangkut kaidah yang berlaku umum: bagaimana hukum menikah dengan orang yang sesuku? Ada yang bertanya, mengapa adat melarang, padahal agama tidak melarangnya? Bukankah adat Minangkabau berpegang pada prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah?
Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Pertama-tama, mari kita pahami batas larangan menikah menurut syariat. Islam telah menetapkan dengan tegas siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisā' ayat 23, yang menetapkan bahwa larangan itu disebabkan oleh tiga hal: hubungan nasab atau keturunan, hubungan susu'an (radhā'ah), dan hubungan mushāharah atau semenda, ditambah halangan yang bersifat sementara seperti keadaan ihram dan masa idah.
Perhatikanlah, sidang Jumat, larangan itu bertumpu pada hubungan individu dengan individu, bukan pada kesamaan suku. Bahkan dalam fatwa Tarjih tahun 2004 tentang hukum perkawinan antara saudara sepupu, dinyatakan bahwa perkawinan antara saudara sepupu — yang ayah keduanya sekandung — tidaklah dilarang. Kalau saudara sepupu yang jelas-jelas punya hubungan kerabat saja dibolehkan, maka terlebih-lebih kesamaan suku bukanlah penghalang menurut pandangan syarak.
Kedua, di sinilah letak kunci persoalannya, yaitu perihal 'urf, atau adat kebiasaan. Dalam fatwa Tarjih tahun 2012 tentang larangan menikah antara dua hari raya, dijelaskan bahwa adat semacam ini termasuk dalam kategori 'urf, yang terbagi menjadi dua.
'Urf shahih, yaitu adat yang berlaku di tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan nash — yakni adat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
Dan 'urf fasid, yaitu adat yang berlaku dan dilakukan oleh masyarakat, namun bertentangan dengan syariat — yakni adat yang menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal.
Maka, adat yang melarang pernikahan antara dua orang yang sesungguhnya oleh syarak halal dinikahi, itulah yang tergolong 'urf fasid. Dan para ulama sepakat menolaknya, karena kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam harus ditinggalkan, meskipun tradisi itu diterima oleh orang banyak.
Namun perlu diperhatikan satu hal penting, sidang Jumat. Fatwa itu menegaskan bahwa penggolongan sebagai 'urf fasid berlaku kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan tentang ketidakbolehan melaksanakan pernikahan tersebut. Artinya, bila adat melarang bukan tanpa alasan, memberi alasan yang bisa dibenarkan oleh syarak, maka larangan itu bisa jadi sejalan dengan syariat.
Ketiga, mari kita kembalikan pada prinsip adat itu sendiri. Adat hanya diakui sebagai sumber hukum bila tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Keputusan Tarjih menegaskan: jika sebuah adat budaya jelas-jelas bertentangan dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah, maka budaya hasil karya manusia itu harus ditundukkan kepada ajaran Islam — bukan sebaliknya, Islam yang harus mengikuti kebudayaan tersebut. Inilah makna sesungguhnya dari adat basandi syarak. Prinsip itu justru menuntut adat untuk tunduk kepada syarak, bukan menjadikan syarak mengikuti adat.
Keempat, mengapa adat Minangkabau melarang pernikahan sesuku? Sidang Jumat yang dirahmati Allah, dalam logika adat Minangkabau, warga satu suku dipandang sebagai satu keluarga besar yang berasal dari satu nenek moyang. Larangan sesuku berfungsi sebagai pengaman kekerabatan, agar seseorang tidak mendekati pernikahan dengan kerabat dekatnya. Maka di sini berlaku pintu pengecualian tadi:
- Bila orang-orang sesuku itu secara nasab memang berkerabat dekat dan termasuk mahram, maka larangan adat itu tidak bertentangan dengan syarak — sebab syarak sendiri memang melarangnya.
- Tetapi bila di antara mereka tidak ada hubungan nasab mahram, maka larangan adat itu menjadi pembatasan atas sesuatu yang telah dihalalkan syarak, dan kaidah sebelumnya berlaku.
Inilah ruang ijtihad yang harus diputuskan dengan meneliti silsilah dan kekerabatan yang konkret, tidak bisa digeneralisasi begitu saja.
Kelima, prinsip yang lebih mendasar. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa landasan pokok masyarakat Islam adalah tauhid. Islam menolak keyakinan bahwa hari, waktu, atau keadaan tertentu — tanpa dalil — membawa manfaat atau mudarat dengan sendirinya. Demikian pula hari-hari, malam-malam, dan waktu-waktu lain, tidak ada bedanya. Prinsip serupa berlaku: kesamaan atau perbedaan suku tidak dengan sendirinya menentukan kehalalan atau keharaman sebuah pernikahan.
Maka renungkanlah firman Allah dalam surah al-Ḥujurāt ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakarin wa unṡā wa ja'alnākum syu'ūban wa qabā'ila lita'ārafū, inna akramakum 'indallāhi atqākum.
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa."
Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan suku diciptakan Allah untuk saling mengenal, dan kemuliaan sesungguhnya bukan terletak pada suku, melainkan pada ketakwaan. Karena itulah, dalam fatwa terbaru tentang etika taaruf, dituntunkan agar kita saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, dan keluarga calon pasangan, dan yang paling utama adalah agamanya — bukan sukunya.
Keenam, kaidah-kaidah yang menguatkan. Kita juga berpegang pada kaidah al-'ādatu muḥkamah — adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum — dan kaidah al-aṣlu fil asy-yā'i al-ibāḥah ḥattā yadullad-dalīlu 'alal taḥrīm — hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Hadirin sidang Jumat,
Maka dengan ini dapat kita simpulkan, bahwa larangan menikah semata-mata karena sesuku — bila di antara kedua orang itu tidak ada hubungan nasab mahram — termasuk pembatasan adat atas apa yang dihalalkan syarak, dan karenanya tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Ia masuk kategori 'urf fasid yang mesti ditolak. Namun bila kesamaan suku itu ternyata menandai kekerabatan nasab yang memang mahram, maka larangan adat itu sejalan dengan syarak.
Karena persoalan ini bersifat ijtihadiyah dan sangat spesifik bergantung pada silsilah masing-masing, maka penyelesaiannya sebaiknya diserahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah setempat, yang berwenang meneliti kekerabatan konkret pada setiap kasus.
Penutup Khutbah Pertama
Semoga Allah SWT menuntun kita untuk senantiasa menjadikan syariat sebagai hakim atas kebiasaan kita, dan menjadikan adat kita sejalan dengan Kitabullah.
أَقُولُ قَوْلِي هَٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
[Khatib duduk sejenak, lalu berdiri untuk khutbah kedua]
Sajikan dalam Format
Khutbah tentang normalisasi pacaran pada kalangan anak muda dan merasa cupu jika belum punya pacar
KHUTBAH JUMAT — NORMALISASI PACARAN DI KALANGAN ANAK MUDA
KHUTBAH PERTAMA
Pembuka
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Innal-ḥamda lillāhi naḥmaduhu wa nasta'īnuhu wa nastaghfiruhu wa na'ūżu billāhi min syurūri anfusinā wa min sayyi'āti a'mālinā, man yahdihillāhu falā muḍilla lah wa man yuḍlil falā hādiya lah. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadar rasūlullāh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang masih memberi kita kesempatan menghadap-Nya di hari yang mulia ini. Salawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, suri teladan terbaik bagi seluruh umat.
أَمَّا بَعْدُ
Isi Khutbah
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT, dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, lahir maupun batin.
Sidang Jumat yang berbahagia,
Ada satu pemandangan yang hari ini semakin lumrah di tengah anak-anak muda kita. Pacaran dianggap hal biasa — bahkan hampir dianggap keharusan. Yang belum punya pacar dianggap ketinggalan zaman, dianggap cupu, dianggap tidak laku, dianggap "belum laku di pasaran". Sehingga banyak anak muda yang sesungguhnya tidak nyaman, tetapi memaksa diri mencari pasangan — bukan karena kebutuhan, melainkan karena tekanan pergaulan. Inilah yang hari ini kita bahas: normalisasi pacaran dan rasa rendah diri bila belum berpacaran.
Pertama, mari kita pahami apa yang dimaksud pacaran. Fatwa Tarjih tahun 2003 menjelaskan bahwa kata "pacaran" dalam kamus bahasa Indonesia memiliki beberapa arti: pertama, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka; kedua, bergendak, yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina; dan ketiga, berteman dan saling menjajaki kemungkinan mencari jodoh.
Dan fatwa itu menegaskan:
"Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam."
Mengapa? Karena keduanya termasuk perbuatan "mendekati zina". Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabuz-zinā, innahū kāna fāḥisyataw wa sā'a sabīlā.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isrā' (17): 32]
Perhatikanlah, sidang Jumat, Allah tidak berfirman "janganlah kamu berzina", tetapi "janganlah kamu mendekati zina". Larangan itu mencakup segala perantara yang menghantarkan kepadanya. Inilah yang dalam kaidah fikih disebut sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju kerusakan. Fatwa Tarjih tahun 2019 tentang video call dengan pasangan menjelaskan dengan gamblang bahwa ayat dan hadis larangan ini "bukanlah bentuk pengekangan atau pembungkaman terhadap kebebasan seseorang, akan tetapi justru sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari'ah) dalam rangka menjaga setiap individu dari perbuatan keji yang dosanya begitu besar."
Kedua, mengapa pacaran begitu mudah menjerumuskan? Karena ia bekerja setapak demi setapak. Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab IV Etika Pergaulan, dijelaskan bahwa "timbulnya kejahatan besar tidaklah mendadak, melainkan sedikit demi sedikit." Kemudian dikutipkan syair penyair Syauqi:
"Pada mulanya hanyalah pandangan, kemudian senyuman, kemudian salam, kemudian percakapan, kemudian perjanjian, lalu kencan."
Sidang Jumat, itulah tangga yang menurun, satu per satu. Diawali dengan pandangan yang "tidak sengaja", lalu senyum, lalu sapaan, lalu obrolan panjang, lalu janji, lalu berduaan. Karena itulah Allah mendahulukan perintah menahan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan. Firman-Nya:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
Qul lil-mu'minīna yaghuḍḍū min abṣārihim wa yaḥfaẓū furūjahum, żālika azkā lahum.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka." [QS an-Nūr (24): 30]
Dan Nabi SAW mengajarkan bahwa zina itu tidak hanya dengan kemaluan. Beliau bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Kutiba 'alabni Ādama naṣībuhū minaz-zinā, mudrikun żālika lā maḥālah, fal-'aināni zināhumān-naẓar, wal-użunāni zināhumal-istimā', wal-lisānu zināhul-kalām, wal-yadu zināhā al-baṭsy, war-rijlu zināhā al-khuṭā, wal-qalbu yahwā wa yatamannā, wa yuṣaddiqu żālika al-farju wa yukażżibuh.
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina... Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan. Zina kedua telinga adalah mendengar. Lidah bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan. Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang. Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah. Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya." [HR al-Bukhārī]
Ketiga, perihal berduaan atau khalwat. Nabi SAW memperingatkan:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Lā yakhluwanna rajulun bimra'atin wa lā tusāfiranna imra'atun illā wa ma'ahā maḥram.
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." [HR al-Bukhārī dan Muslim]
Fatwa Tarjih tahun 2019 menjelaskan bahwa makna khalwat hari ini diperluas: bukan hanya menyepi di tempat sepi, tetapi "setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai" — seperti di bioskop atau tempat rekreasi. Bahkan, fatwa itu menyatakan, khalwat hari ini juga mencakup berduaan melalui gawai, baik panggilan suara maupun panggilan video.
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
Keempat, apakah lantas Islam melarang semua bentuk perkenalan menuju pernikahan? Tentu tidak. Di sinilah letak keseimbangan ajaran Islam. Fatwa Tarjih tahun 2003 menegaskan bahwa pacaran menurut pengertian ketiga — yaitu berteman dan saling menjajaki kemungkinan mencari jodoh — dapat disamakan dengan masa penjajakan sebelum peminangan. Dan masa penjajakan ini dibolehkan, dengan syarat-syarat yang ketat, yaitu:
- Memelihara mata agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya — "melihat saja dilarang, tentu lebih dilarang lagi merabanya";
- Memelihara kehormatan dan kemaluan agar tidak mendekati perbuatan zina;
- Dan untuk menjaga keduanya, dianjurkan sering berpuasa sunat, karena puasa adalah perisai.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Yā ma'syarasy-syabāb, manistaṭā'a minkumul-bā'ata falyatazawwaj, fa innahū aghaḍḍu lil-baṣari wa aḥṣanu lil-farj, wa man lam yastaṭi' fa 'alaihi biṣ-ṣaum, fa innahū lahū wijā'.
"Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu dapat menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup, hendaklah ia berpuasa sunat, maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR al-Bukhārī dan Muslim]
Kelima, inilah jalan yang benar: taaruf, bukan pacaran. Fatwa Tarjih terbaru tahun 2026 tentang Etika Taaruf menjelaskan bahwa taaruf adalah masa atau proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon. Fatwa itu menegaskan bahwa taaruf "pada hakikatnya adalah proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam." Dan dengan tegas diperingatkan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam."
Fatwa itu menetapkan tiga hal fundamental yang harus dibangun dalam setiap interaksi calon pasangan:
Pertama, upaya preventif secara personal — kesadaran diri menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi ucapan, perkataan, maupun perbuatan.
Kedua, saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimātuz-zinā).
Ketiga, menjadikan masa taaruf sebagai proses saling mengenal kelebihan dan kekurangan, agar setelah menikah dapat saling menghargai, melengkapi, dan menekan sisi-sisi negatif masing-masing.
Fikih Muhammadiyah bagian Keluarga juga menegaskan: "Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah." Dan ketika seorang anak sudah ada kecenderungan untuk menikah, hendaknya dilakukan pendekatan dan konsultasi agar tidak keliru memilih pasangan, dengan mengutamakan pertimbangan agama, di samping faktor kafā'ah (setara) dalam pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Keenam, mari kita renungkan sabda Nabi SAW tentang memilih pasangan. Beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Tunkaḥul-mar'atu li arba': li mālihā, wa li ḥasabihā, wa li jamālihā, wa li dīnihā, faẓfar bi żātid-dīni taribat yadāk.
"Perempuan dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." [HR al-Bukhārī]
Hadirin, perhatikanlah! Rasulullah tidak menyebut pacaran sebagai jalan memilih pasangan. Yang beliau tekankan adalah agama, bukan status sosial, bukan popularitas, bukan gengsi. Maka ukuran yang dipakai anak muda hari ini — "sudah punya pacar belum", "siapa yang paling banyak disukai" — sesungguhnya bertentangan dengan ukuran yang diajarkan Nabi.
Ketujuh, jawaban atas rasa "cupu". Sidang Jumat yang dirahmati Allah, rasa cupu karena belum berpacaran itu lahir dari ukuran manusia, bukan ukuran Allah. Ketahuilah, kemuliaan seseorang tidak diukur dari banyaknya orang yang menyukainya, melainkan dari ketakwaannya. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakarin wa unṡā wa ja'alnākum syu'ūban wa qabā'ila lita'ārafū, inna akramakum 'indallāhi atqākum.
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa." [QS al-Ḥujurāt (49): 13]
Maka seorang pemuda atau pemudi yang menjaga diri, yang belum berpacaran karena taat kepada Allah — dia bukan cupu, dia justru mulia di sisi Allah. Justru orang yang memperturutkan hawa nafsu dan gaya hidup yang salah, itulah yang merugi. Rasulullah SAW mencela orang yang anti menikah, dan menganjurkan kaum muslimin agar tidak hidup membujang:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Tazawwajul-wadūdal-walūd, innī mukāṡirun bil-anbiyā'i yaumal-qiyāmah.
"Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat." [HR Ahmad, dan dishahihkan Ibnu Hibban]
Perhatikanlah, sidang Jumat — yang dianjurkan itu adalah pernikahan, bukan pacaran. Islam tidak mengajak anak muda untuk menunda-nunda, tetapi juga tidak mengajak mereka untuk bermain-main dengan hawa nafsu. Islam mengajak kepada jalan yang mulia: menjaga diri, lalu menikah bila telah mampu, dan berpuasa bila belum mampu.
Kedelapan, peran orang tua dan lingkungan. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Fikih Muhammadiyah menegaskan bahwa "pergaulan dan kehidupan anak-anak di keluarga merupakan sekolah pertama. Oleh karena itu akhlak dan budi pekerti Islami perlu dipupuk dalam segala gerak dan tindak pergaulan mereka sehari-hari." Maka jangan sampai orang tua diam saja ketika anaknya berpacaran, apalagi ikut mendorong dengan dalih "biar berpengalaman". Namun juga jangan menghardik dengan keras tanpa bimbingan. Yang dibutuhkan anak muda adalah pendampingan, keteladanan, dan jalan keluar — yaitu dipermudahnya jalan menuju pernikahan.
Penutup Khutbah Pertama
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita simpulkan. Pacaran sebagai pergaulan bebas dan pacaran sebagai berkencan untuk berzina, hukumnya haram. Adapun perkenalan yang benar menuju pernikahan — yang kini disebut taaruf — dibolehkan dengan syarat menjaga pandangan, menjaga kehormatan, tidak berkhalwat baik langsung maupun lewat gawai, dan bertujuan jelas menuju pernikahan. Rasa cupu karena belum berpacaran adalah ukuran yang salah dan harus kita buang, karena kemuliaan di sisi Allah diukur dengan ketakwaan.
Kepada para pemuda dan pemudi, jagalah dirimu. Kepada para orang tua, dampingilah anak-anakmu. Dan kepada seluruh kita, mari bersama membangun lingkungan yang memuliakan kehormatan, bukan yang menormalkan pergaulan bebas.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
[Khatib duduk sejenak]
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Marilah kita bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Sidang Jumat yang berbahagia,
Ingatlah bahwa Allah senantiasa mengawasi kita. Tidak ada satu pandangan pun, tidak ada satu ketikan pesan pun, tidak ada satu pertemuan pun yang luput dari catatan-Nya. Maka takutlah kepada Allah dalam perkara yang tampak sepele namun berbahaya ini. Sesungguhnya menjaga kehormatan diri bukanlah kelemahan, tetapi justru kekuatan dan kemuliaan.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Innallāha ya'muru bil-'adli wal-iḥsāni wa ītā'i żil-qurbā wa yanhā 'anil-faḥsyā'i wal-munkari wal-baghy, ya'iẓukum la'allakum tażakkarūn.
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." [QS an-Naḥl (16): 90]
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
[Khatib mengajak jamaah menegakkan shalat, lalu menutup dengan doa]
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanah wa fil-ākhirati ḥasanah wa qinā 'ażāban-nār.
Ya Allah, lindungilah anak-anak muda kami dari pergaulan yang Engkau haramkan. Kuatkanlah iman mereka, jadikanlah mereka generasi yang menjaga kehormatan, dan permudahkanlah jalan mereka menuju pernikahan yang Engkau berkahi.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ... إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا...
[Doa penutup dan salam]
💎 Sumber Rujukan Khutbah Ini:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003) — definisi pacaran, tiga pengertiannya, larangan dua pengertian pertama, dalil QS al-Isrā' 32, hadis khalwat, hadis pemuda berpuasa
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan — syair Syauqi tentang tangga pandangan, hikmah menahan pandangan
🔹 Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019) — perluasan makna khalwat termasuk lewat gawai, kaidah sadd adz-dzari'ah, hadis zina mata
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026) — etika taaruf, tiga hal fundamental, kaidah dar'ul mafāsid, QS al-Ḥujurāt 13
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga — tidak ada konsep tunangan di luar batas akhlak, bimbingan orang tua, kafā'ah
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba — pergaulan islami dan menghindari pergaulan bebas
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.