Tentang aqidah dan manhaj
✨️ Jawaban: Akidah dan Manhaj dalam Khazanah Tarjih Muhammadiyah
🔹 Akidah adalah pokok-pokok ajaran agama yang harus diyakini umat Islam sebagai konsekuensi keimanannya. Dalam pemahaman Muhammadiyah, akidah Islam adalah tegaknya tauhid yang murni, yang hidup dan menjiwai seluruh gerak langkahnya: "Muhammadiyah adalah gerakan dakwah berpegang teguh pada akidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan Sunnah. Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Manhaj Tarjih adalah sistem pemahaman yang dipedomani Majelis Tarjih dalam mengkaji persoalan agama (akidah, akhlak, ibadah, dan muamalat dunyawiah). Secara harfiah manhaj tarjih berarti "cara melakukan tarjih"; sebagai istilah, ia lebih dari sekadar cara bertarjih, melainkan kumpulan prinsip dan metode yang melandasi kegiatan ketarjihan, bahkan dalam praktik Muhammadiyah hampir identik dengan ijtihad itu sendiri. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🕌 Sumber Ajaran
🔹 Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah. Naskah 2026 menegaskan istilah yang dipakai ialah sunah makbulah (bukan lagi sunah sahihah), yaitu sunah yang dapat diterima sebagai hujah — mencakup hadis sahih dan hadis hasan. Istilah lama "sunah sahihah" sering disalahpahami seolah menolak hadis hasan, padahal sudah menjadi ijmak bahwa hadis hasan juga hujah agama. Hadis daif pun bisa menjadi hujah bila memenuhi syarat (banyak jalur yang saling menguatkan, ada indikasi dari Nabi, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis sahih, serta tidak tertuduh dusta). — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔹 Sumber paratekstual yang mendampingi: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadd adz-dzari'ah — menutup jalan menuju kerusakan), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
📅 Perkembangan Manhaj Lintas Tahun
🔸 Putusan Tarjih XXVI (Jakarta 2000) — Bab II menegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah," dan menugaskan Majelis untuk terus mengkaji serta mengembangkan manhaj. Manhaj ketika itu dirumuskan dalam 18 butir, salah satunya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan nash Al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian Manhaj — memuat Keputusan PP Muhammadiyah No. 21/SK-PP/II.A/8.c/2000 tentang Qa'idah Majelis Tarjih. Di sini ditegaskan strategi tajdid dengan dua sisi: purifikasi (pemurnian matan ajaran) dan dinamisasi (pengembangan sesuai perkembangan masyarakat) — sebuah pergeseran visi tajdid yang dimulai sejak Muktamar Tarjih XXII Malang 1989 dan Seminar Purifikasi-Dinamisasi Yogyakarta 1996. — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔸 Keputusan 68/KEP/I.0/B/2026 (Munas XXXII Tarjih) — naskah Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah sebagai evolusi dari keputusan sebelumnya, dengan prinsip wasatiah dalam ijtihad: Al-Qur'an dan Sunah sebagai sumber utama yang dipahami holistik, keseimbangan tekstual-kontekstual, pertimbangan maqasid asy-syari'ah, dan pembedaan perkara qat'i (definitif) dari zanni (spekulatif). Keputusan ini berstatus tanfidz. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
⚖️ Posisi Akidah: Tauhid
🔹 Muhammadiyah tidak condong kepada mazhab teologis mana pun dan tidak menyalahkannya, karena memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah. Ini dinyatakan tegas dalam Fatwa 25/2022: "Dalam hal ini Muhammadiyah tidak condong kepada pendapat yang mana pun, dan tidak pula menyalahkannya karena Muhammadiyah memiliki manhaj sendiri dalam memahami persoalan akidah." Muhammadiyah meyakini tauhid harus berdasarkan dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan hadis — bahwa Allah adalah Zat yang mencipta, memelihara, disembah, serta memiliki sifat dan nama — dan tidak menetapkan atau membatasi jumlah sifat Allah dengan bilangan tertentu kecuali ada dalilnya. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid
🔹 Soal sifat Allah, naskah menuturkan adanya dua pembagian: kalangan salaf membagi tauhid menjadi rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa shifat (disandarkan kepada Ibnu Taimiyah), sementara kalangan Asy'ariyah mengenal pembagian 20 sifat. Muhammadiyah mengakomodasi keduanya melalui HPT Kitab Iman, yang telah mencakup keterangan tauhid rububiyah dan uluhiyah sekaligus sifat-sifat Allah. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid · Kitab Iman
✍️ Catatan
🔹 Harap diperhatikan: perincian seperti "Pertama/Kedua" pada Qa'idah 2000 bersifat menugaskan pengembangan manhaj lebih lanjut — sehingga Manhaj Tarjih memang sengaja dirancang berkembang, dan naskah 2026 menyebut dirinya sebagai evolusi dari rumusan sebelumnya. Bila Anda menghendaki salah satu cabang tertentu (misalnya rincian 18 butir manhaj, wawasan bayani-burhani-irfani, atau detail kitab akidah tertentu dalam HPT), sebutkan agar dapat ditelusuri lebih spesifik.
🔹 Penelusuran ini belum tuntas pada seluruh bagian; sebagian halaman panjang hanya terbaca pada bagian-bagian paling relevan.
✅️ Kesimpulan
🔹 Akidah dalam Muhammadiyah berdiri di atas tauhid murni yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah, tanpa terikat pada satu mazhab teologis. Manhaj Tarjih adalah metodologi ijtihadnya — bersumber pokok pada Al-Qur'an dan sunah makbulah, didampingi sumber paratekstual — yang terus dikembangkan dari rumusan Jakarta 2000 hingga Keputusan 68/2026.
💎 Sumber
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.