Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 23:42 WIB

Bagaimana fatwa Tarjih soal Al-Umūr Bi Maqāṣidihā?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang kaidah al-umūr bi maqāṣidihā?

✨️ Jawaban:

🔹 Kaidah ini secara eksplisit dipakai Majelis Tarjih dalam fatwa tentang hukum menggunakan mirin sebagai bumbu masak, yang disidangkan 27 Rabiulawal 1447 H/19 September 2025. Naskahnya menempatkan kaidah ini sebagai salah satu pijakan penetapan hukum, dengan redaksi Arab:

الْ ُمُور ُ بِمَقَاصِدِهَا

dan dijelaskan maknanya: "Hukum dari semua perkara tergantung dengan niatnya" (Mustafa Az-Zarga', Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 47).

🔹 Dalam fatwa itu, kaidah ini disebut sebagai penopang setelah kaidah taklif 'illat (اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا) dan kaidah al-'ibrah li al-ghalib al-sya'i' la li al-nadir (yang menjadi acuan adalah sifat dominan, bukan yang jarang). Tarjih menegaskan bahwa "Niat itu sendiri adalah unsur pokok yang menentukan hukum suatu perbuatan", sehingga penggunaan mirin sebagai bumbu dihukumi mubah karena tidak ada niat mencari sensasi mabuk, sedangkan meminumnya untuk memabukkan tetap haram.

🔹 Kaidah ini juga sejalan dengan pembahasan konsep niat dalam khazanah. Halaman konsep menyebut bahwa "Niat adalah salah satu bagian terpenting dari segala perbuatan manusia" dan "Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya" — lihat Niat.

🔹 Penggunaan kaidah ini perlu dibedakan dari prinsip yang lebih luas tentang tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī'ah), yang muncul di banyak putusan lain (misalnya Maqasid Al Syari Ah, Maqashidul Ahkam). Halaman konsep Kaidah Fikih Al Umuru Bi Maqasidiha merangkum kaidah ini murni dari fatwa mirin tersebut.

📚 Dalil:

🔹 Fatwa mirin menyandarkan kaidah ini pada hadis yang diriwayatkan Umar bin Khattab ra:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Al-Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw

✍️ Catatan:

🔹 Yang saya temukan secara eksplisit memuat redaksi kaidah al-umūr bi maqāṣidihā adalah fatwa mirin 2025 dan halaman konsepnya. Saya belum menelusuri seluruh khazanah secara tuntas, sehingga masih mungkin ada naskah putusan lain yang menyebut kaidah ini dengan redaksi serupa; sejauh pembacaan yang berhasil dilakukan, kaidah ini muncul utamanya sebagai penopang pertimbangan niat dalam fatwa tersebut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tarjih memakai al-umūr bi maqāṣidihā ("segala perkara tergantung pada maksud/niatnya") sebagai kaidah penetapan hukum yang disandarkan pada hadis innamal a'mal binniyat, dan menerapkannya secara konkret dalam fatwa mirin 2025: hukum objek mengikuti maksud penggunaannya.

💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw (2025)

🔹 Kaidah Fikih Al Umuru Bi Maqasidiha

🔹 Niat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 23:49 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk pantun.

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang kaidah al-umūr bi maqāṣidihā?

🌿 Pantun

Sampiran:
Menanam melati di tepi kali,
kali berarus di waktu senja.

Isi:
Kaidah Tarjih berbunyi begini,
perkara tergantung maksud dan niatnya.

Sampiran:
Pohon mangga berbuah lebat,
dipetik orang di pagi cerah.

Isi:
Fatwa mirin tahun dua lima terbit,
bumbu masaknya hukumnya mubah.

Sampiran:
Perahu layar menuju pulau,
ombak memecah di tepi pantai.

Isi:
Niat mabuk tetap haram pula,
kaidah penopang sebelum yang lain.

Sampiran:
Bintang bertabur di langit malam,
bulan sabit di ufuk barat.

Isi:
Sumbernya hadis Umar yang tenang,
innamal a'mal binniyat.

✍️ Penjelas singkat:
Pantun di atas merangkum jawaban sebelumnya: Tarjih memakai kaidah al-umūr bi maqāṣidihā ("segala perkara tergantung pada maksud/niatnya") sebagai penopang penetapan hukum dalam fatwa mirin 2025 (27 Rabiulawal 1447 H/19 September 2025) — mirin sebagai bumbu dihukumi mubah, sedangkan meminumnya untuk mabuk tetap haram. Kaidah ini disandarkan pada hadis riwayat Umar bin Khattab ra, sebagaimana tercatat di Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw, dan sejalan dengan pembahasan Niat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Kam, 5 Nov, jam 23:49 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya sebagai caption untuk postingan media sosial.

🌿 Kaidah Tarjih: Segala Perkara Tergantung Maksudnya

Pernah dengar kaidah al-umūr bi maqāṣidihā? Inilah salah satu penopang penetapan hukum dalam metodologi Tarjih Muhammadiyah — "segala perkara tergantung pada maksud dan niatnya."

Contohnya begini 👇

🍶 Mirin sebagai bumbu masak → dihukumi mubah (Fatwa Tarjih, 27 Rabiulawal 1447 H / 19 September 2025)

🚫 Meminumnya untuk mabuk → tetap haram

Jadi bukan bendanya yang menentukan, tapi maksud dan cara penggunaannya.

Kaidah ini bersandar pada hadis riwayat Umar bin Khattab ra: innamal a'mal binniyat — sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.

Wallahu a'lam bish-shawab. 🤲

#TarjihMuhammadiyah #FatwaTarjih

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.