Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:33 WIB

apabila kita sedang musafir dan sudah sampai tujuan kita boleh keringanan salat jamak qasar berapa lama

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bila kita sedang safar (bepergian) dan sudah sampai di tempat tujuan, berapa lama keringanan salat jamak–qasar masih boleh dipakai?

✨️ Jawaban:

🔹 Arsip Tarjih tidak memuat satu angka tunggal yang seragam, dan posisinya memang berkembang. Ada dua penekanan yang harus dibaca bersama:

🔸 1999 — jarak safar tidak ditentukan Nabi. "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat", dan kesimpulannya: "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

🔸 2004 — batas waktu paling lama 19 hari. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas, naskah menyimpulkan: "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." Untuk jamak, naskah menyatakan "para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan", asalkan tidak dijadikan kebiasaan.

🔸 2013 — safar tidak dibatasi jarak maupun waktu. "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Naskah ini juga menegaskan jamak dan qashar tidak selalu satu paket, dan menyebut kasus orang Indonesia berhaji di Arab Saudi: selama di sana ia boleh mengqashar tanpa menjamak; ketika masih dalam perjalanan lebih baik jamak–qashar, "namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya."

🔸 2018 — boleh campur dalam satu safar. Melakukan jamak–qashar pada sebagian waktu dan salat biasa (sempurna) pada waktu lain dalam satu perjalanan diperbolehkan. Catatan pentingnya: bila salat berjamaah di masjid bermakmum kepada jamaah muqim (orang yang tidak bepergian), "memang harus sempurna".

🔸 2024 (TJA edisi 20) — illatnya zat safar itu sendiri. Safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu", dan menurut Majelis Tarjih illat jamak–qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri.

🔸 2024 (TJA edisi 12) — konsekuensi pada salat sunah. Bila salat fardunya dikerjakan jamak–qashar, salat sunah rawatib tidak dianjurkan; bila fardunya tidak dijamak–qashar, rawatib tetap dianjurkan.

📚 Dalil:

🔹 QS an-Nisa' [4]: 101 —

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. (batas bermukim) —

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔹 Hadis Imran bin Hushain tentang Nabi bermukim 18 hari di Makkah dan tetap qasar, lalu bersabda kepada penduduk setempat agar menyempurnakan empat rakaat — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

✍️ Catatan:

🔹 Rumusan angka 19 hari (2004) dan rumusan "tidak dibatasi waktu tertentu" (2013 dan 2024) berdampingan dalam arsip; saya menyajikan keduanya tanpa memilih diam-diam. Yang perlu dipegang: batas 19 hari itu dibicarakan dalam konteks qashar bagi yang bermukim di tempat tujuan, sedangkan jamak tidak dibatasi waktu karena dasarnya lebih luas. Untuk kasus perjalanan Anda yang konkret dan berulang, arsip tidak memuat ketentuan tambahan di luar yang telah dibaca; silakan dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Keringanan qashar melekat pada status safar, dan arsip memuat dua penekanan: batas paling lama 19 hari bagi yang bermukim (Fatwa 19.C/2004), serta rumusan yang lebih kemudian bahwa safar tidak dibatasi jarak atau waktu dan illatnya adalah zat safar itu sendiri (Fatwa 29/2013; TJA 2024). Selama masih berstatus musafir, boleh jamak–qashar, boleh qashar saja tanpa jamak, bahkan boleh diselingi salat sempurna — kecuali bila bermakmum kepada imam mukim, yang harus diikuti empat rakaat.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.