bagaimana jika saya terlambat shalat Jum'at 1 raka'at, apakah saya harus mengganti 1 raka'at lagi seperti shalat Jum'at? atau mengganti seperti shalat dhuhur? atau bagaimana?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila saya terlambat shalat Jum'at dan hanya ketinggalan satu rakaat (mendapat satu rakaat bersama imam), apakah saya menambah satu rakaat lagi seperti shalat Jum'at, atau harus menggantinya dengan shalat Dzuhur?
✨️ Jawaban:
🔹 Anda menambah satu rakaat lagi setelah imam salam, sehingga shalat Anda genap dua rakaat seperti shalat Jum'at. Anda tidak menggantinya dengan shalat Dzuhur.
🔹 Syaratnya: rakaat yang Anda dapati itu sah, yaitu Anda sempat rukuk bersama imam. Bila Anda baru sampai setelah imam bangkit dari rukuk pada rakaat kedua, maka Anda belum mendapatkan satu rakaat pun dari shalat Jum'at, dan dalam keadaan itu barulah Anda melanjutkan dengan shalat Zuhur.
Naskah TJA 2024 Edisi 19 (2024) menyatakannya begini:
"Adapun jika keterlambatan tersebut tidak disengaja karena ketiduran atau hal-hal lain di luar kesengajaan, maka ketika pada saat masbuk masih menjumpai rakaat pertama dan imam dalam keadaan rukuk, ia telah mendapatkan rakaat pertama tersebut dan oleh karenanya ia telah melaksanakan salat Jumat secara lengkap. Sementara jika keterlambatannya itu menjumpai rakaat kedua, maka ia harus melengkapi satu rakaat yang tertinggal setelah imam salam, dan gugurlah kewajiban pelaksanaan ibadah Jumatnya."
"Sedangkan bagi yang masbuknya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur."
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apa yang kamu dapati pada shalat itu kamu kerjakan dan apa yang terluput kamu sempurnakan." [HR Al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
🔹 Hadis riwayat At-Tirmidzi no. 524:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
"Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat." [HR At-Tirmidzi no. 524] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
🔹 Batas "mendapat satu rakaat" adalah rukuk bersama imam, sebagaimana ditegaskan Fatwa 70/1998: "Kecuali jika makmum masbuk itu mendapatkan imam tengah melakukan ruku' dan dapat menyempurnakan ruku' bersama imam, barulah dikatakan ia mendapat rakaat salat sempurna" — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib; ditegaskan juga dalam Fatwa 01/2014 — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
✍️ Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat dalam arsip) sudah menegaskan: "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya," dengan mendasarkan pada hadis "apa yang kamu dapati kerjakan, apa yang terluput sempurnakan." Naskah ini juga mencatat bahwa pendapat para imam mazhab yang mengharuskan shalat Dzuhur bagi masbuq Jum'at tidak diikuti — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
🔹 Fatwa 70/1998 dan Fatwa 01/2014 merinci kaidah penentu sahnya rakaat: sempat rukuk bersama imam — bukan sempat berdiri atau duduk bersamanya — Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib, Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk.
🔹 Fatwa 31/2014 menambahkan bahwa kekurangan rakaat itu disempurnakan sendiri-sendiri, bukan dengan mengangkat imam baru sesama masbuk — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri.
🔹 TJA 2024 Edisi 19 (2024) adalah naskah terbaru dan paling operasional: ia membedakan dua keadaan — yang masih sempat rukuk pada rakaat kedua (cukup menambah satu rakaat, selesai sebagai Jum'at) dan yang baru datang setelah imam rukuk pada rakaat kedua (harus Zuhur). Arahnya konsisten dengan naskah-naskah sebelumnya: masbuq Jum'at menyempurnakan kekurangan, bukan pindah ke Zuhur, kecuali ia tidak mendapat satu rakaat pun dari Jum'at — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.
🔹 Pengecualian yang disebut naskah: orang yang memang tidak wajib Jum'at (musafir, sakit, wanita, anak kecil, hamba sahaya) mengerjakan Zuhur empat rakaat — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.
🔹 Penelusuran ini menjangkau naskah-naskah pada tema masbuk shalat Jum'at; bila kasus Anda menyangkut keadaan khusus (misalnya datang persis saat imam bangkit dari rukuk), sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Terlambat satu rakaat dalam shalat Jum'at tidak diganti dengan shalat Dzuhur. Anda menyempurnakan satu rakaat lagi setelah imam salam, sehingga shalat Anda dua rakaat seperti shalat Jum'at, dengan syarat rakaat yang Anda dapati itu sah karena sempat rukuk bersama imam. Shalat Zuhur hanya berlaku bila Anda tidak mendapatkan satu rakaat pun dari shalat Jum'at, atau bila Anda termasuk golongan yang tidak diwajibkan Jum'at.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹 Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
🔹 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹 Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
jika ada orang sholat Jum'at, dan ketika mau salam dia kentut dan tidak sempat mengganti. apa hukumnya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Seseorang sedang shalat Jum'at, dan tepat sebelum salam ia kentut serta tidak sempat menggantinya. Apa hukumnya dan apa yang harus ia lakukan?
✨️ Jawaban:
🔹 Kentut termasuk hal yang membatalkan wudhu, dan karena wudhunya batal sedangkan shalatnya belum selesai (salam belum diucapkan), maka shalat Jum'atnya batal dan tidak sah. Setelah berwudhu ia harus mengulangi shalatnya dari awal.
🔹 Karena shalat Jum'at yang batal itu tidak bisa diulang sendirian — Jum'at adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan berjamaah dan didahului khutbah — maka ia menunaikan shalat Zuhur empat rakaat. Inilah kaidah yang dipegang Tarjih: orang yang tidak menunaikan shalat Jum'at berjamaah karena berhalangan menurut syara' dikembalikan kepada hukum asal, yaitu shalat Zuhur empat rakaat.
🔹 Bila yang kentut itu imam, maka ia keluar dari jamaah dan menunjuk/menarik salah seorang makmum untuk menggantikannya menyelesaikan shalat, sedangkan ia sendiri berwudhu lalu mengulang shalatnya. Inilah yang disebut istikhlaf (pergantian imam).
🔹 Perlu dibedakan: bila kentut itu terjadi setelah salam pertama selesai diucapkan, shalatnya sudah sempurna dan tidak batal; ia hanya berwudhu untuk shalat berikutnya.
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah dalam surat al-Ma'idah ayat 6:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menunaikan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib ra:
"Kunci shalat itu adalah ath-thuhur (thaharah yakni suci dari hadats), permulaannya takbir dan penutupnya salam." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:
"Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudlu (suci dari hadats kecil) terlebih dahulu." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Hadis dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
"Tuhan Allah tidak menerima sembahyang salah seorang dari kamu sekalian, jika ia berhadats, kecuali ia berwudlu."
Dan ketika Abu Hurairah ditanya, "Apakah hadats itu?" Jawabnya: "Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
🔹 Fatwa 57/1998 (butir 4):
"Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat:
"Bagi orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menunaikan Shalat Jum'at berjamaah dan orang-orang yang berhalangan menunaikan Shalat Jum'at berjamaah dikembalikan kepada hukum asal. Sebelum diwajibkan Shalat Jum'at berjamaah yang diwajibkan itu adalah Shalat Dzuhur empat rakaat. Oleh karena itu, maka bagi orang-orang yang tidak menunaikan Shalat Jum'at berjamaah karena memang mereka tidak diwajibkan atau karena mereka berhalangan menurut syara', maka haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 Tanya Jawab Agama 5 (Thaharah) — tanpa tahun tercatat dalam arsip — menyebut kentut sebagai salah satu pembatal wudhu: "keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.
🔹 HPT Jilid 1 Kitab Thaharah merumuskan hadats sebagai "sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan", dengan penjelasan Abu Hurairah bahwa hadats ialah kentut berbunyi maupun tidak — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil dan Besar menegaskan suci dari hadats sebagai syarat sahnya shalat, dengan menyatakan "tidak sah shalat seseorang kalau tidak dalam keadaan suci dari hadats" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
🔹 Fatwa 57/1998 adalah naskah paling tegas dan operasional soal kasus ini: bila wudhu batal sementara shalat belum selesai, shalatnya batal dan harus diulang dari awal — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
🔹 Fatwa 28/2020 melengkapi sisi jamaah: imam yang batal meninggalkan shalat dan menunjuk pengganti, berdasar peristiwa Umar bin Khattab ra yang menarik Abdurrahman bin Auf untuk menggantikannya ketika ditusuk saat memimpin shalat — Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat menetapkan bahwa yang tidak menunaikan Jum'at berjamaah karena berhalangan menurut syara' menunaikan Zuhur empat rakaat — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat. Arah ini konsisten dengan TJA 2024 Edisi 19, yang menyatakan orang yang tidak mendapatkan shalat Jum'at dua rakaat "harus melanjutkan dengan shalat Zuhur" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, posisinya konsisten: kentut membatalkan wudhu, dan shalat yang belum diakhiri salam menjadi batal serta wajib diulang; Jum'at yang tidak dapat ditunaikan berjamaah diganti Zuhur.
🔹 Keterbatasan penelusuran: arsip belum memuat naskah yang secara khusus membahas kentut tepat pada duduk tasyahud akhir sebelum salam dalam shalat Jum'at, dan belum memuat ketentuan apakah ia boleh menyusul jamaah Jum'at lain yang masih berlangsung pada waktu itu. Untuk keadaan seperti ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kentut sebelum salam membatalkan wudhu dan karenanya membatalkan shalat Jum'at yang belum selesai. Ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya; karena Jum'at tidak dapat ditunaikan sendirian tanpa jamaah dan khutbah, ia menunaikan shalat Zuhur empat rakaat. Bila ia imam, jamaah dilanjutkan oleh pengganti yang ditunjuk, sedangkan ia sendiri berwudhu lalu mengulang shalatnya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
🔹 Fatwa 28 2020 Menarik Jamaah Saf Depan Dan Cara Mengganti Imam Batal (2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
apakah itu termasuk meninggalkan sholat Jum'at
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah kasus orang yang shalat Jum'atnya batal karena kentut sebelum salam itu termasuk kategori "meninggalkan shalat Jum'at" — yakni kategori yang diancam dalam hadis?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Ia tidak termasuk kategori "meninggalkan shalat Jum'at" yang diancam hadis. Ia sudah berniat, hadir, dan mengerjakan shalat Jum'at berjamaah; yang terjadi adalah shalatnya batal karena hadats di tengah shalat, bukan karena ia sengaja tidak mengerjakannya. Naskah Tarjih membatasi ancaman itu pada orang yang meninggalkan karena malas atau meremehkan:
"Di antara ancaman tersebut adalah akan ditutup hati orang yang meninggalkan shalat Jum'at dengan sengaja dan meremehkannya. Imam Malik mengatakan bahwa yang dimaksud meninggalkan Jum'at dengan sengaja adalah meninggalkan karena malas atau tidak ada uzur yang dibenarkan oleh syariat." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online
🔹 Meski tidak tergolong "meninggalkan" dalam pengertian ancaman itu, kewajiban Jum'at hari itu tetap belum terpenuhi dan harus diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat, sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban sebelumnya — karena shalat yang batal karena hadats wajib diulang, dan Jum'at tidak dapat ditunaikan sendirian.
🔹 Bedakan dengan jelas: tidak berdosa karena meninggalkan (sebab ia tidak meninggalkan), tetapi tetap wajib menunaikan Zuhur sebagai penggantinya pada hari itu. Yang tercela adalah bila batalnya itu dijadikan kebiasaan atau diremehkan — bukan peristiwanya yang di luar kendali.
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah, QS al-Jumu'ah (62): 9:
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore
🔹 Hadis riwayat Ibnu Majah no. 1071 — perhatikan penyebab ancamannya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ... فَمَنْ تَرَكَهَا فِي حَيَاتِي أَوْ بَعْدِي وَلَهُ إِمَامٌ عَادِلٌ أَوْ جَائِرٌ اسْتِخْفَافًا بِهَا أَوْ جُحُودًا لَهَا فَلَا جَمَعَ اللهُ لَهُ شَمْلَهُ وَلَا بَارَكَ لَهُ فِي أَمْرِهِ
"... Barangsiapa meninggalkannya di waktu hidupku atau setelahku, dan dia memiliki imam yang adil atau imam yang bejat, kemudian meremehkan atau menolaknya, maka Allah tidak akan menyatukannya dan urusannya tidak akan diberkahi ..." [HR Ibnu Majah no. 1071] — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan
🔹 Hadis tentang meninggalkan tiga kali:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
"Barangsiapa meninggalkan Jum'at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya" [al-Muntaqā Syarḥu al-Muwaṭṭa', 1/204] — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online
Dan penjelasan pengikatnya dalam naskah yang sama:
"Ancaman meninggalkan shalat Jum'at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang wajib melaksanakan shalat Jum'at, seperti hamba sahaya, anak kecil, wanita dan orang sakit. Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang meninggalkan Jum'at karena sebab yang dibenarkan syariat ..." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya (tanpa tahun tercatat dalam arsip) sudah menyatakan: "Orang yang tidak melakukan shalat Jum'at (yang termasuk di Hari Raya), dianggap mempunyai udzur, tetapi ia harus melakukan shalat Dzuhur" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya. Pola ini menegaskan bahwa "tidak terlaksana" tidak otomatis berarti "berdosa meninggalkan", tetapi tetap berakibat wajib Zuhur.
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat (tanpa tahun) menegaskan kaidah gantinya: "kalau ada orang yang berhalangan melakukan shalat Jumat dikembalikan hukum asal, karena sebelum diwajibkan shalat Jumat, shalat Dzuhurlah yang diwajibkan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat.
🔹 Fatwa 57/1998 menetapkan sisi lain secara tegas: "Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
🔹 Fatwa 17/2018 memuat hadis Ibnu Majah yang mengaitkan ancaman pada sikap istikhfāf (meremehkan) atau juhūd (menolak), bukan pada kegagalan teknis semata — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan.
🔹 Fatwa 14/2019 menegaskan kewajiban Jum'at dan ancaman bagi yang meninggalkannya secara sengaja, sekaligus membuka kategori uzur (musafir, sakit, dan keadaan yang menyulitkan) — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore.
🔹 Fatwa 03/2021 adalah naskah paling eksplisit merumuskan batas ancaman: berlaku bagi yang meninggalkan karena malas atau tanpa uzur, dan tidak berlaku bagi yang berhalangan menurut syariat — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online. Konsep "uzur" ini juga dicatat dalam halaman konsep Uzur dan Rukhsah.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat menetapkan bahwa orang yang berhalangan menunaikan Jum'at berjamaah menurut syara' "haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, arahnya konsisten: ancaman hadis terikat pada unsur kesengajaan, kemalasan, dan sikap meremehkan; sedangkan ketiadaan pelaksanaan karena sebab di luar kesengajaan tetap berakibat kewajiban Zuhur, bukan tuduhan berdosa meninggalkan Jum'at.
🔹 Keterbatasan penelusuran: arsip belum memuat naskah yang secara khusus memutuskan kasus batalnya shalat Jum'at di tengah shalat karena hadats dalam kaitannya dengan kategori "meninggalkan Jum'at". Karena itu, penilaian pada jawaban di atas adalah penerapan definisi yang tertulis dalam Fatwa 03/2021 dan Fatwa 17/2018 terhadap kasus Anda, bukan kutipan keputusan yang membahas kasus itu secara langsung. Untuk kepastian yang mengikat, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat Jum'at yang batal karena kentut sebelum salam bukan termasuk "meninggalkan shalat Jum'at" dalam pengertian yang diancam hadis — sebab ancaman itu terikat pada meninggalkan karena malas, sengaja, atau meremehkan tanpa uzur. Namun kewajiban Jum'at hari itu belum terpenuhi, sehingga ia berwudhu dan menunaikan shalat Zuhur empat rakaat sebagai penggantinya. Yang wajib dijaga adalah jangan sampai peristiwa itu menjadikan seseorang menyepelekan shalat Jum'at.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 03 2021 Jum Atan Online (2021)
🔹 Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan (2018)
🔹 Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore (2019)
🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
apa hukumnya shalat dhuhur dan tidak sengaja tertawa
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya orang yang sedang shalat Dzuhur lalu tertawa tanpa sengaja — apakah shalatnya batal?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat ketetapan khusus tentang tertawa di dalam shalat — tidak ada putusan yang membahas tertawa secara tersendiri, tidak ada yang membedakan tertawa kecil dan tertawa terbahak, dan tidak ada yang secara eksplisit menyatakan batal atau tidaknya shalat karena tertawa. Karena itu saya tidak dapat menetapkan hukumnya.
🔹 Yang ada dalam arsip, dan dapat saya sampaikan apa adanya, ada tiga hal:
🔸 Pertama, tertawa disebut sebagai salah satu contoh perbuatan yang menjadi haram setelah takbiratul ihram. Fatwa 28/1998 menyatakannya dalam rangka menjelaskan makna "wa taḥrīmuhā at-takbīr":
"Arti hakiki dari 'wa tahrimuha at-takbir' adalah, bahwa dengan takbiratul ihram, semua perbuatan halal di luar shalat nenjadi haram di dalam shalat, seperti makan, minum, tertawa, dan sebagainya." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
Perlu dicatat: penyebutan "tertawa" di situ adalah contoh dalam penjelasan makna hadis, bukan putusan tentang akibat hukumnya bagi keabsahan shalat.
🔸 Kedua, Fatwa 26/2012 merumuskan secara umum apa yang membatalkan shalat:
"Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut." — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
🔸 Ketiga, Fatwa 22/2018 menegaskan bahwa sahnya shalat bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun, dan bahwa khusyuk bukan syarat sah shalat:
"Sejauh pengkajian kami terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah, tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat. Adapun shalat seseorang akan dipandang sah secara hukum apabila terpenuhi syarat dan rukunnya." — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Mengenai unsur "tidak sengaja" yang Anda sebutkan: arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat ketentuan yang menetapkan akibat hukumnya. Saya tidak akan menyimpulkan sendiri dari kesenyapan itu — baik dengan mengatakan "karena tidak sengaja maka tidak batal", maupun sebaliknya. Untuk kasus yang Anda tanyakan, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
📚 Dalil:
🔹 Hadis yang menjadi pangkal pembahasan di atas [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi]:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 Firman Allah QS al-Mu'minun (23): 1-3, yang dikutip Fatwa 26/2004:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 Fatwa 28/1998 — menyebut "tertawa" sebagai contoh perbuatan yang haram setelah takbiratul ihram, dalam kerangka menjelaskan makna hadis kunci shalat. Naskah ini tidak membahas akibat hukumnya terhadap keabsahan shalat — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.
🔹 Fatwa 26/2004 — menegaskan bahwa menggerakkan anggota badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat "hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat", dan mengutip QS al-Mu'minun 1-3 — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak.
🔹 Fatwa 26/2012 — merumuskan kaidah pembatal shalat: sengaja melakukan perbuatan yang melalaikan dan merusak shalat tanpa kebutuhan; sedangkan gerakan yang diperlukan (mengangkat sorban, membetulkan pakaian, menggendong anak) tidak tergolong membatalkan — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk.
🔹 Fatwa 04/2017 — menyebut batuk dan bersin sebagai contoh "gerakan imam di luar rukun shalat" yang tidak diikuti makmum; ini menunjukkan bahwa bunyi atau gerak di luar rukun tidak dengan sendirinya dipersamakan dengan rukun — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut.
🔹 Fatwa 22/2018 — menegaskan khusyuk bukan syarat sah shalat; sahnya shalat ditentukan oleh syarat dan rukun — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak.
🔹 TJA 2025 Edisi 08 — naskah terbaru yang saya baca menegaskan gerakan tambahan yang wajar dan ringan dapat diperbolehkan bila ada alasan dan kebutuhan yang dibenarkan syariat, dan menegaskan pentingnya ketenangan serta kekhusyukan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, arahnya konsisten: tertawa termasuk perbuatan yang tidak pantas dan haram dilakukan di dalam shalat, dan shalat harus dijaga dari perbuatan yang melalaikan. Namun tidak satu pun naskah tersebut menetapkan secara rinci hukum tertawa yang tidak disengaja.
🔹 Keterbatasan penelusuran: arsip belum memuat naskah yang secara khusus membahas tertawa dalam shalat — baik yang membedakan tertawa kecil dan terbahak, maupun yang menyatakan batal atau tidaknya shalat karenanya. Karena itu jawaban ini tidak dapat saya lengkapi menjadi ketetapan hukum.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tertawa termasuk perbuatan yang disebut arsip Tarjih sebagai haram dilakukan setelah takbiratul ihram, dan shalat diperintahkan dijaga dari perbuatan yang melalaikan. Namun ketetapan hukum khusus tentang tertawa yang tidak disengaja dalam shalat Dzuhur belum ditemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri — arsip tidak memuat putusan yang membahasnya secara tersendiri. Untuk kepastian yang mengikat, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004)
🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
🔹 Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
🔹 Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998) — tentang batalnya shalat karena batalnya wudhu
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Sajikan dalam Format
bagaimana jika shalat tapi di pakaian maish ada bekas air mani apakah itu najis
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila seseorang shalat sedangkan pada pakaiannya masih ada bekas air mani, apakah bekas itu najis dan bagaimana akibatnya pada shalatnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut naskah Tanya Jawab Agama yang ada di arsip, air mani (sperma) tidak najis, dan pakaian yang terkena sperma tidak wajib dibasuh lebih dahulu untuk dipakai shalat. Jadi bekas mani pada pakaian tidak menghalangi keabsahan shalat dari sisi najis.
Bunyi teksnya:
"Dasar yang menunjukkan mani (sperma) tidak najis, dan pakaian yang kena sperma itu kalau digunakan shalat tidak wajib dibasuh lebih dahulu ialah Hadis riwayat Abu Dawud dan Aisyah."
"Artinya: Saya (Aisyah) menggaruk-garuk air mani yang ada pada pakaian Rasulullah saw., kemudian Nabi saw. shalat dengan pakaian itu. (HR. Abu Dawud)." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
🔹 Yang perlu dibedakan dengan tegas, karena keduanya berbeda hukumnya:
🔸 Mani (sperma) — tidak najis menurut kutipan di atas. Namun mani mewajibkan mandi karena mendatangkan hadats besar: "Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi" [HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Jadi bila seseorang masih dalam keadaan junub dan belum mandi, shalatnya tidak sah — tetapi sebabnya adalah hadats, bukan najis pada pakaiannya.
🔸 Madzi (cairan yang keluar sebelum mani) — ini najis. Naskah TJA 9 menyatakannya tegas:
"Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Bila Anda tidak dapat memastikan apakah cairan itu mani atau madzi, naskah arsip tidak memuat ketentuan khusus untuk keadaan ragu semacam ini; yang ada hanyalah kaidah umum: "Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala.
📚 Dalil:
🔹 Hadis 'Aisyah ra tentang menggaruk mani pada pakaian Nabi saw [HR Abu Dawud] — sebagaimana dikutip di atas — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
🔹 Hadis Ali ra tentang madzi:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
"Dari Ali, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar mazi, lalu aku suruh seorang laki-laki menanyakannya kepada Nabi saw. karena kedudukanku sebagai suami putrinya. Ditanyakanlah (kepada Nabi saw.), maka Nabi saw. menjawab: 'Berwudulah, dan basuhlah kemaluan engkau'." [HR al-Bukhari dan lain-lain] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Hadis kunci shalat [HR Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib] — "Kunci shalat itu adalah ath-thuhur (thaharah yakni suci dari hadats), permulaannya takbir dan penutupnya salam" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Firman Allah QS al-Muddassir (74): 4 — وَثِيَابَكَ فَطَهِّر — "Pakaianmu, maka sucikanlah" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala
🔹 Hadis [HR Muslim] dari Ibnu Umar — لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ — "Tidak diterima shalat tanpa bersuci" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 HPT Jilid 1 Kitab Thaharah (tanpa tahun tercatat dalam arsip) memuat bab "Menghilangkan Najis": "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh ... dengan air yang suci". Di antara najis yang dirinci di situ adalah darah haid, kencing anak laki-laki kecil, dan jilatan anjing — mani tidak termasuk yang disebut sebagai najis — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Di sisi lain, HPT menempatkan mani sebagai penyebab janabah yang mewajibkan mandi — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun) adalah naskah yang paling langsung menjawab kasus Anda: mani tidak najis, dan pakaian yang terkena sperma tidak wajib dibasuh lebih dahulu untuk shalat, berdasar hadis 'Aisyah riwayat Abu Dawud — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tanpa tahun) memuat pembagian cairan secara lebih rinci: mazi najis dan wajib dicuci bila mengenai kain atau tempat shalat; mani disebut dalam konteks mewajibkan mandi, bukan sebagai najis — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
🔹 Fatwa 17/2019 menambahkan pembedaan istilah yang penting: "Adapun najis merupakan unsur yang dapat membatalkan kesucian, sedangkan kotor hanya berupa wujudnya yang tidak bersih namun tetap suci" — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari.
🔹 Fatwa 18/2020 merumuskan kaidah umum yang berlaku bila pakaian terbukti bernajis: suci dari najis — badan, pakaian, dan tempat — adalah syarat sah shalat; bila najis diketahui sebelum shalat wajib dibersihkan; bila diketahui di tengah shalat pada pakaian yang tidak dapat dilepas, shalat dibatalkan lalu diulang; bila diketahui setelah shalat, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
🔹 TJA 2024 Edisi 09 (2024) adalah naskah terbaru: ia membagi najis menjadi mukhaffafah, mutawasithah, dan mughaladah, serta menegaskan bahwa "dalam kondisi keberadaan suatu najis itu tidak tampak, hal itu tidak perlu dianggap ada", dengan kaidah "الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَان" (asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula) dan "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ" (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan) — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, arahnya konsisten: mani tidak najis, sedangkan mazi najis. Tidak ada naskah dalam arsip yang menyatakan mani najis.
🔹 Keterbatasan penelusuran: arsip belum memuat naskah yang secara khusus membahas mani yang sudah mengering dan bekasnya yang tinggal warna atau bau, maupun mani pada badan (bukan pakaian). Hadis 'Aisyah yang dikutip memang menggambarkan mani yang dikgaruk dari pakaian Nabi saw, tetapi naskahnya tidak merinci lebih jauh. Untuk keadaan seperti itu, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bekas air mani pada pakaian tidak najis dan tidak menghalangi keabsahan shalat; pakaian yang terkena mani tidak wajib dibasuh lebih dahulu untuk dipakai shalat. Yang membatalkan shalat adalah bila seseorang masih junub karena belum mandi — sebabnya hadats, bukan najis pakaiannya. Perlu dibedakan, karena madzi justru najis dan wajib dicuci bila mengenai kain atau tempat shalat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum — mani tidak najis, hadis 'Aisyah riwayat Abu Dawud
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah — mazi najis, hadis Ali riwayat al-Bukhari
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah — mani sebagai penyebab janabah; bab menghilangkan najis
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar — suci dari hadats sebagai syarat sah shalat
🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019) — beda najis dan kotor
🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020) — kaidah pakaian bernajis saat shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala (2024) — pembagian najis dan kaidah keraguan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
sources/tja-2024-edisi-09-1-15-mei-pentingnya-kehati-hatian-dalam-persoala
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.
Sajikan dalam Format
apa jenis jenis cairan di laki laki dan jelaskan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja jenis cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki, dan bagaimana penjelasan serta hukum masing-masing?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih menyebut tiga cairan yang khas pada laki-laki — mani, madzi (mazi), dan wadi — ditambah air kencing yang juga dibahas dalam bab istinja. Yang membedakan hukumnya bukan warnanya, melainkan sebab keluarnya dan akibat yang ditimbulkannya: mandi, wudlu, atau sekadar mencuci.
🔸 1. Mani (sperma)
- Definisi dalam arsip: "Cairan yang keluar yang mewajibkan mandi" — Mani.
- Akibatnya: mewajibkan mandi (mandi janabah). Hadis Ali ra: "Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi" [HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
- Najis atau tidak: mani tidak najis. "Dasar yang menunjukkan mani (sperma) tidak najis, dan pakaian yang kena sperma itu kalau digunakan shalat tidak wajib dibasuh lebih dahulu ialah Hadis riwayat Abu Dawud dan Aisyah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.
- Mani juga menjadi penentu pada mimpi: Nabi menjawab "Ya, kalau melihat mani" bagi orang yang wajib mandi karena mimpi — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
🔸 2. Madzi (mazi)
- Definisi dalam arsip: "Cairan yang putih jernih yang keluar dari kemaluan dikala seseorang bernafsu, bukan waktu bermimpi atau bukan dikala bersetubuh, keluar tidak memancar dan tiada terasa lezat, bahkan kadang-kadang tidak merasa sama sekali, dinamai MADZI" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
- Definisi lain dalam arsip: "Cairan yang bukan air seni tetapi juga bukan mani" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib; dan "bening dan lengket. Air ini keluar disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima' (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
- Penjelasan medis dalam arsip: "Madzi adalah cairan yang keluar dari/melalui urethra penis pada saat aktivitas seksual. Madzi itu keluar sebelum terjadinya ejakulasi. Madzi tidak mengandung spermatozoon. Madzi ini berupa cairan yang dikeluarkan oleh kelenjar Cowper's yang terletak di bawah kelenjar Prostat pada basis-atas dasar penis" — dengan dua fungsi yang disebut: "pertama sebagai librikasi atau zat pelumas, dan kedua, untuk menetralkan asam dalam urethra" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
- Akibatnya: wudlu, bukan mandi. "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi" [HR Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib. "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
- Najis: ya. "Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
🔸 3. Wadi
- Definisi dalam arsip: "Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
- Definisi lain: "wadi (lendir yang keluar setelah buang air kencing)" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
- Najis: ya. Wadi secara eksplisit dimasukkan dalam daftar najis: "Air madzi dan wadi" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Dalam Fatwa 01/2017 wadi disebut sebagai salah satu kotoran yang menjadi sebab istinja (menghilangkan najis dan mensucikan tempat keluarnya) — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
🔸 4. Air kencing
- Termasuk yang menjadi sebab istinja: "istinja itu wajib bagi seseorang setelah buang hajat (buang air) baik buang air besar maupun buang air kecil" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah. Kencing bayi yang belum makan selain ASI termasuk najis mukhaffafah (ringan), cukup diperciki air — Kitab Thaharah.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ali ra tentang madzi:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
"Dari Ali, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar mazi, lalu aku suruh seorang laki-laki menanyakannya kepada Nabi saw., karena kedudukanku sebagai suami putrinya. Ditanyakanlah (kepada Nabi saw.), maka Nabi saw. menjawab: 'Berwudulah, dan basuhlah kemaluan engkau'." [HR al-Bukhari dan lain-lain] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Hadis 'Aisyah ra tentang mani pada pakaian Nabi saw: "Saya (Aisyah) menggaruk-garuk air mani yang ada pada pakaian Rasulullah saw., kemudian Nabi saw. shalat dengan pakaian itu." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
🔹 Hadis tentang madzi dan mani: "Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi." [HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
🔹 Hadis Ali ra — kunci shalat: "Kunci shalat itu adalah ath-thuhur (thaharah yakni suci dari hadats), permulaannya takbir dan penutupnya salam." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Firman Allah QS al-Ma'idah (5): 6, dasar kewajiban wudlu dan mandi:
يَٰأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menunaikan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua matakaki, dan jika kamu junub (berhadats besar) maka mandilah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 HPT Jilid 1 Kitab Thaharah (tahun tidak tercatat dalam arsip) — memuat "Mandi: Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani ... atau bertemunya kedua persunatan", dengan catatan kaki hadis Ali: "Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi". Mani tidak termasuk yang didaftar sebagai najis; yang disebut sebagai najis adalah darah haid, kencing anak laki-laki kecil, dan jilatan anjing — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
🔹 Tanya Jawab Agama 1 (tahun tidak tercatat) — menegaskan mani tidak najis dan pakaian yang terkena sperma boleh dipakai shalat, berdasar hadis 'Aisyah riwayat Abu Dawud — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.
🔹 Tanya Jawab Agama 2 (tahun tidak tercatat) — merinci ciri madzi ("putih jernih ... keluar tidak memancar dan tiada terasa lezat") dan menetapkan cukup membasuh kemaluan lalu wudlu, tanpa mandi — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan (tahun tidak tercatat) — menambahkan penjelasan medis madzi (uretra, kelenjar Cowper's, tidak mengandung spermatozoon) dan menegaskan "madzi itu termasuk najis". Naskah ini juga menyimpulkan hal yang lebih luas: jima' tetap mewajibkan mandi "baik keluar mani maupun tidak", dan "demikian pula halnya bagi orang yang melakukan coitus yang hanya mengeluarkan madzi saja, maka iapun wajib mandi" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan. Ini tidak bertentangan dengan TJA 2, sebab yang dibahas di situ adalah madzi yang keluar tanpa jima'.
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tahun tidak tercatat) — menegaskan mazi najis dan wajib dicuci bila mengenai kain atau tempat shalat; cairan dari luka diqiyaskan kepadanya ("sebagaimana halnya dengan mazi") — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
🔹 Fatwa 01/2017 — istinja mencakup "tinja, air kencing, mazi (lendir yang keluar dari kemaluan saat nafsu seseorang bergairah), dan wadi (lendir yang keluar setelah buang air kencing)" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
🔹 Keputusan Tarjih ke-29 Fikih Kebencanaan — memuat rumusan paling lengkap soal wadi dalam catatan kaki: "Mazi adalah air yang keluar dari kemaluan laki-laki. Sifatnya bening dan lengket ... Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing", dan mendaftar najis: "Air madzi dan wadi" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
🔹 Fatwa 18/2020 — kaidah praktis bila pakaian bernajis saat shalat: dibersihkan bila diketahui sebelum shalat; bila diketahui di tengah shalat pada pakaian yang tidak dapat dilepas, shalat dibatalkan lalu diulang; bila diketahui setelah shalat, shalatnya sah dan tidak diulang — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, arahnya konsisten: mani tidak disebut najis dan mewajibkan mandi; madzi dan wadi najis, dengan madzi mewajibkan wudlu dan mencuci kemaluan. Tidak ada naskah dalam arsip yang menyatakan mani najis.
🔹 Keterbatasan penelusuran: arsip belum memuat ketentuan tersendiri tentang akibat wadi terhadap wudlu (apakah cukup wudlu seperti madzi), tentang wadi yang keluar tanpa didahului kencing, maupun tentang ciri pembeda fisik yang rinci antara madzi dan wadi. Karena itu saya tidak melengkapinya dari luar arsip. Untuk kepastian yang mengikat, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ada tiga cairan khas laki-laki yang dibahas arsip: (1) mani — mewajibkan mandi dan tidak najis; (2) madzi (mazi) — najis, cukup mencuci kemaluan lalu berwudlu, tidak mandi, kecuali bila keluarnya menyertai jima' maka wajib mandi; (3) wadi — najis, keluar setelah kencing. Ditambah air kencing yang juga najis dan menjadi sebab istinja. Perbedaan hukumnya bertumpu pada sebab keluarnya, bukan pada warnanya.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah · Kitab Thaharah
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
🔹 Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 Mani · Madzi · Najis · Istinja
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
apa hukumnya menguap saat sholat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya menguap ketika sedang shalat?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih belum memuat naskah yang secara khusus membahas "menguap" dalam shalat. Saya sudah menelusuri kata kuap, menguap, mengantuk, dan istilah Arabnya, dan tidak menemukan satu pun fatwa yang membahasnya secara langsung. Karena itu saya tidak menyusun hukum baru untuknya, melainkan menyajikan naskah-naskah terdekat yang benar-benar ada di arsip, lalu Anda dapat menimbangnya.
🔸 a. Larangan menutup mulut di dalam salat — dinilai makruh, bukan haram
Hadis yang dikutip arsip:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّىَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ [رواه ابن ماجه]
"Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [H.R. Ibnu Mājah]."
Penilaian naskahnya:
"Para kritikus hadis berbeda pendapat tentang kualitas hadis tersebut, ada yang menilai daif namun ada juga yang menganggap hasan. Larangan menutup sebagian wajah dalam hadis tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat). Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi" — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (2021).
⚠️ Perlu ditegaskan: konteks fatwa 2021 itu adalah salat memakai masker, bukan menguap. Naskahnya tidak menarik hadis tersebut ke persoalan menguap.
🔸 b. Gerakan tambahan di luar gerakan shalat — dihindari, tetapi tidak otomatis membatalkan
"Orang yang sedang mengerjakan shalat sebenarnya sedang menghadap Allah, maka tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat ... Maka menggerakkan anggota badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004), ditegaskan pula dalam Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
"hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut ... Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan shalat." — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
"gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
🔸 c. Khusyuk bukan syarat sah shalat
"Sejauh pengkajian kami terhadap al-Qur'an dan al-Sunnah, tidak ada yang menyebutkan secara langsung bahwa khusyuk merupakan syarat sahnya shalat. Adapun shalat seseorang akan dipandang sah secara hukum apabila terpenuhi syarat dan rukunnya." — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
📚 Dalil:
🔹 QS al-Mu'minun (23): 1–3, yang dikutip sebagai dasar khusyuk:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
🔹 Hadis larangan menutup mulut dalam salat [HR Ibnu Majah] — sebagaimana dikutip di atas — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks
🔹 Hadis 'Aisyah tentang Nabi saw menutup salat dengan salam, dikutip sebagai bagian tuntunan salat — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks
✍️ Catatan:
🔹 Apa yang tertulis dalam naskah: tidak ada satu pun naskah dalam arsip yang menyebut menguap sebagai pembatal shalat, sebagai najis, maupun sebagai perbuatan yang mengurangi pahala. Naskah Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998) membahas hal-hal yang membatalkan salat — buang angin dan najis pada pakaian — dan menguap tidak termasuk yang disebut.
🔹 Apa yang saya susun: keterkaitan antara menguap dan naskah-naskah di atas adalah penalaran saya, bukan pernyataan naskah. Menguap adalah kejadian di luar kendali tubuh, dan naskah 2012 menyatakan bahwa gerakan yang dibutuhkan tidak membatalkan shalat, sedangkan sengaja banyak bergerak tanpa kebutuhan itu dimakruhkan. Ini bukan penetapan hukum atas menguap.
⚠️ Kaidah yang harus dijaga: shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi — terbatas pada yang ada tuntunannya. Karena itu, tidak adanya ketentuan tentang menguap dalam naskah tidak boleh saya ubah menjadi kesimpulan "menguap boleh" atau "menguap tidak apa-apa". Yang benar: arsip tidak memuat ketentuan khususnya.
🔹 Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan naskah arsip yang membahas adab menguap secara umum maupun saat shalat, termasuk soal menutup mulut dengan tangan atau punggung tangan ketika menguap. Karena itu saya tidak melengkapinya dari luar arsip. Untuk keterangan yang mengikat, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak memuat fatwa khusus tentang hukum menguap dalam shalat. Yang dapat dirujuk hanyalah kaidah-kaidah umum yang berdekatan: menutup mulut dalam salat disebut dalam hadis Ibnu Majah dan dinilai makruh, tidak sampai haram; gerakan tambahan yang tidak berkaitan dengan shalat hendaknya dihindari karena mengurangi kesempurnaan shalat, tetapi tidak membatalkan shalat bila ada kebutuhan; dan khusyuk bukan syarat sah shalat — shalat sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (2021) — larangan menutup mulut dalam salat, makruh
🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004) — gerakan di luar shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat — adab shalat, naskah yang sama
🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012) — batas gerakan yang membatalkan dan memakruhkan
🔹 Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018) — khusyuk bukan syarat sah
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025) — gerakan tambahan yang dibolehkan
🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998) — hal-hal yang membatalkan salat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
bagaimana jika saat salat, batuk kemudian keluar lendir lalu di telan apakah batal ?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saat shalat, seseorang batuk lalu keluar lendir (dahak), kemudian lendir itu ditelan. Apakah shalatnya batal?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip HPT dan Fatwa Tarjih belum memuat naskah yang secara khusus membahas lendir atau dahak yang keluar karena batuk lalu ditelan ketika shalat. Saya sudah menelusuri kata lendir, dahak, batuk, menelan, ludah, dan istilah-istilah Arabnya, dan tidak menemukan satu pun fatwa yang menetapkan hukumnya secara langsung. Karena itu saya tidak menyusun hukum baru untuknya, melainkan menyajikan naskah-naskah terdekat yang benar-benar ada di arsip.
🔸 a. Batuk disebut arsip, tetapi hanya sebagai contoh aktivitas di luar rukun shalat
"Gerakan imam di luar rukun shalat, seperti menggaruk karena gatal, batuk atau bersin, karena gerakan (aktivitas) imam yang demikian tidak termasuk dalam rukun shalat, maka tidak diikuti oleh makmum." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
⚠️ Perlu ditegaskan: konteks naskah ini adalah gerakan makmum mengikuti imam, bukan penetapan apakah batuk — apalagi lendir yang ditelan — membatalkan shalat. Naskahnya tidak menariknya ke sana.
🔸 b. Rumusan arsip tentang apa yang membatalkan shalat
"hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut." — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
"Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
"syarat sah shalat adalah (1) Suci dari dua hadas (hadas besar dan hadas kecil); (2) Suci dari najis badan, pakaian, dan tempat; (3) Menutup aurat; (4) Menghadap kiblat; (5) Mengetahui dengan yakin telah masuk waktu shalat." — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma (2022)
🔸 c. Gerakan kecil karena kebutuhan tidak membatalkan; yang tidak dibutuhkan hanya mengurangi kesempurnaan
"Maka menggerakkan anggota badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004), sama dalam Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
"gerakan tambahan yang wajar dapat diperbolehkan apabila ada alasan dan kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
"Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan sholat." — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
📚 Dalil:
🔹 Kaidah fiqhiyyah yang dikutip arsip — dan inilah yang harus dijaga pada persoalan ini:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَا نُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya." — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017)
🔹 Hadis tuntunan mencontoh shalat Nabi saw:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي
"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat." [HR al-Bukhari] — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
🔹 Hadis Abu Qatadah ra tentang gerakan di luar gerakan shalat:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ ... فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا, وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا. [رواه البخاري]
"Dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw itu shalat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab ... Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi)." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
🔹 Hadis larangan menutup mulut dalam salat — satu-satunya nash dalam arsip yang menyangkut mulut saat shalat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّىَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ [رواه ابن ماجه]
"Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [H.R. Ibnu Mājah]." — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (2021)
🔹 QS al-Mu'minun (23): 1–3, dasar anjuran khusyuk:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
✍️ Catatan (perkembangan naskah lintas tahun):
🔹 1998 — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic merumuskan pembatal salat pada dua hal: najis yang mengenai badan/pakaian/tempat, dan batalnya wudu (misalnya buang angin). Lendir tidak disebut.
🔹 2004 — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak menekankan sisi adab: gerakan di luar gerakan shalat dihindari karena mengurangi kesempurnaan, bukan karena membatalkan.
🔹 2012 — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk memberi rumusan yang lebih tegas dan menjadi rujukan naskah-naskah sesudahnya: pembatal ialah perbuatan sengaja yang merusak shalat tanpa kebutuhan; yang dibutuhkan tidak membatalkan; yang tidak dibutuhkan tetapi banyak dimakruhkan.
🔹 2017 — Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut menyebut batuk dan bersin secara eksplisit, tetapi dalam konteks makmum tidak wajib mengikuti gerakan imam di luar rukun shalat; sekaligus mengutip kaidah tawqifi ibadah.
🔹 2019 — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari membedakan najis dan kotor: "najis merupakan unsur yang dapat membatalkan kesucian, sedangkan kotor hanya berupa wujudnya yang tidak bersih namun tetap suci. Jadi sesuatu yang najis pasti kotor, sementara sesuatu yang kotor belum tentu najis."
🔹 2020 — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat merinci tindakan bila najis diketahui di tengah shalat. 2022 — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma mendaftar lima syarat sah shalat, dan memberi keringanan bagi yang keluar kotoran tanpa mampu dicegah.
🔹 2025 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me memperluas: gerakan ringan tambahan yang wajar dibolehkan, bahkan dapat menjadi keharusan bila menyangkut hal berbahaya.
🔹 Sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri, arahnya konsisten: pembatal shalat bertumpu pada hadas, najis, dan perbuatan sengaja yang merusak shalat tanpa kebutuhan — bukan pada gerakan refleks seperti batuk.
⚠️ Yang harus dijaga — dan ini penting:
🔹 Arsip tidak memuat ketentuan apakah lendir/dahak itu najis atau suci. Karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun tentang kenajisannya, dan tidak menyimpulkan apakah menelannya membatalkan atau tidak membatalkan. Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah memang membahas najis secara panjang, tetapi lendir/dahak tidak termasuk yang dibahas di bagian yang berhasil saya baca.
🔹 Naskah tentang menelan yang ada di arsip berkonteks puasa, bukan shalat: "Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat" — Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks. Rumusan ini tidak boleh saya pindahkan menjadi hukum shalat, sebab naskahnya sendiri membicarakannya dalam bab puasa.
🔹 Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi. Maka tidak adanya ketentuan tentang lendir yang ditelan tidak boleh saya ubah menjadi kesimpulan "boleh" atau "tidak batal". Yang benar: arsip belum memuat ketentuannya.
🔹 Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan naskah arsip yang membahas lendir/dahak, ingus, atau lendir yang keluar karena batuk — baik kenajisannya maupun akibatnya pada shalat — juga belum menemukan naskah yang membahas menelan sesuatu saat shalat secara khusus. Karena itu saya tidak melengkapinya dari luar arsip. Untuk keterangan yang mengikat, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip belum memuat fatwa khusus tentang lendir yang keluar karena batuk lalu ditelan saat shalat, sehingga batal atau tidaknya tidak dapat saya tetapkan dari khazanah ini. Yang dapat dirujuk hanyalah kaidah-kaidah umum yang berdekatan: batuk disebut arsip sebagai aktivitas di luar rukun shalat; pembatal shalat dirumuskan sebagai perbuatan sengaja yang merusak shalat tanpa kebutuhan, ditambah hadas dan najis pada badan, pakaian, atau tempat; gerakan kecil karena kebutuhan tidak membatalkan, sedangkan gerakan yang tidak dibutuhkan hanya mengurangi kesempurnaan shalat. Karena shalat bersifat tawqifi, kekosongan arsip tidak boleh diisi dengan kesimpulan boleh.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 04 2017 Imam Kunut Dan Sujud Sahwi Lupa Kunut (2017) — batuk dan bersin sebagai gerakan di luar rukun shalat; kaidah tawqifi ibadah
🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012) — rumusan hal-hal yang membatalkan shalat
🔹 Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004) · Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat — adab dan gerakan dalam shalat
🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998) — najis dan batalnya wudu sebagai pembatal salat
🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019) — beda najis dan kotor
🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020) — najis diketahui di tengah shalat
🔹 Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma (2022) — lima syarat sah shalat
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025) — gerakan ringan tambahan yang dibolehkan
🔹 Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks (2021) — larangan menutup mulut dalam salat; rumusan menelan (konteks puasa)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu · Hpt Jilid 1 Kitab Shalat — syarat sah dan tuntunan salat
🔹 Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah — pembahasan najis
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.