Jika seorang wanita anak lahir diluar nikah menikah dengan wali hakim, apa tetap butuh izin bapak biologisnya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Seorang perempuan yang lahir di luar nikah akan menikah dengan wali hakim. Apakah ia tetap memerlukan izin (perwalian) dari bapak biologisnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Menurut naskah Tarjih, anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya, sehingga anak perempuan itu tidak mempunyai wali nasab. Karena tidak ada wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim — dan izin yang dituntut dalam akad adalah izin dari walinya, yakni wali hakim itu, bukan dari bapak biologis. Bunyi naskahnya:
"Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🔹 Ditegaskan juga dalam naskah lain: "Jika gadis itu melahirkan anak perempuan dalam keadaan tidak bersuami (karena tidak pernah melakukan akad nikah), maka walinya adalah wali hakim, yang di Indonesia dilaksanakan oleh Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh pemerintah." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
🔹 Namun perlu diperiksa satu hal lebih dahulu: bila anak itu lahir setelah 6 bulan dari perkawinan sah ayah-ibunya, maka ia dinasabkan kepada ayahnya dan ayah itu justru berhak menjadi wali — dalam kasus demikian wali hakim tidak berlaku. Naskahnya: "jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama; dan "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.
📚 Dalil:
🔹 رukun wali dalam akad nikah:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا ۚ ... [البقرة (2): 221]
"Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…"
🔹 Dasar berpindahnya perwalian kepada wali hakim:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
"Wanita manapun yang melakukan akad nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal… Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali."
🔹 Dasar nasab anak dihubungkan kepada ibunya:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaih] — keduanya dikutip dalam Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🕰️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔹 2003 — Fatwa 24/2003 (SM No. 20/2003) menetapkan perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab, maka dinikahkan wali hakim; dikuatkan Pasal 19, 20, dan 23 KHI.
🔹 Tanpa tahun (TJA Jilid 3 & 7) — redaksi yang sama diulang; TJA 7 menambahkan urutan wali (bapak, kakek, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki bapak), dan bila semuanya tidak ada, barulah wali hakim.
🔹 2011 — Fatwa 13/2011 menegaskan nasab anak hasil zina kepada ibu (KHI Pasal 100) dan menyebut perwalian sebagai salah satu hak yang melekat pada nasab; karena itu bila anak lahir ≥6 bulan setelah pernikahan, nasabnya kepada ayah dan ayah berhak menjadi wali.
🔹 2016 — Fatwa 02/2016 merumuskan urutan wali nasab dan menegaskan "Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim."
🔹 2017 — Fatwa 03/2017 menegaskan anak yang lahir dalam perkawinan sah adalah anak sah, sehingga ayahnya berhak menjadi wali — kasus yang berbeda dari kasus Anda.
🔹 2021 — Fatwa 11/2021 merinci mekanismenya: wali hakim bertindak bila wali nasab tidak ada atau adhal, dan "Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut."
🔹 2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menyatakan "anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — perwalian nikah tidak termasuk yang disebut di situ, dan nasabnya tetap kepada ibu.
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang saya telusuri tidak memuat naskah yang secara khusus membahas frasa "izin bapak biologis" dalam pernikahan anak luar nikah; yang diatur adalah perwalian nikah. Karena bapak biologis tidak berkedudukan sebagai wali nasab pada kasus ini, tidak ada izin perwalian dari dirinya yang menjadi syarat akad.
🔹 Yang tetap dituntut adalah izin wali yang sah, yaitu wali hakim, dan (menurut Fatwa 11/2021 serta KHI Pasal 23) bila ada wali nasab yang enggan, wali hakim baru bertindak setelah ada putusan Pengadilan Agama. Untuk kasus konkret, prosedurnya ditanyakan kepada KUA setempat.
🔹 Penelusuran ini terbatas pada halaman-halaman yang berhasil saya baca; belum seluruh naskah bertema perwalian diperiksa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Anak perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab, sehingga dinikahkan oleh wali hakim. Izin yang disyaratkan adalah izin wali hakim, bukan izin bapak biologis. Pengecualiannya: bila anak itu lahir setelah 6 bulan dari perkawinan sah orang tuanya, nasabnya kepada ayah dan ayah itulah yang menjadi wali.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, Fatwa Tarjih No. 24/2003 — SM No. 20/2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama Jilid 7, Bab I)
🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa Tarjih No. 13/2011)
🔹 Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016, Fatwa Tarjih No. 02/2016)
🔹 Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017, Fatwa Tarjih No. 03/2017)
🔹 Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021, Fatwa Tarjih No. 11/2021)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan Munas Tarjih No. 54/2024, Fikih Perlindungan Anak)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Dan saat akad, anak ini disebut binti siapa?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika akad nikah, anak perempuan yang lahir di luar nikah itu disebut "binti" siapa?
✨️ Jawaban:
🔹 Ia dirangkaikan kepada ibunya, bukan kepada bapak biologisnya. Alasannya, nasabnya hanya bersambung kepada ibu dan keluarga ibu, sehingga penyebutan bin/binti dengan nama bapak biologis justru termasuk menasabkan anak kepada selain ayahnya. Naskah Tarjih menyatakannya tegas:
"Jika anak perempuan yang dihamili itu melahirkan anak, maka anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
🔹 Apa makna binti itu sendiri ditegaskan dalam naskah lain:
"dalam ajaran Islam nama lelaki di belakang nama diri seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut, sebagai pengakuan dan penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
🔹 Dan batas yang diharamkan:
"Penisbatan nama yang diharamkan terjadi ketika nantinya bisa mengubah nasab seorang istri yang kemudian ditandai dengan adanya bin/binti dan setelah bin/binti bukan nama ayah kandungnya." — Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri
🔹 Konsekuensinya untuk akad: karena tidak ada wali nasab, yang menikahkan adalah wali hakim (Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003), dan yang wajib jelas disebut dalam ijab adalah identitas mempelai perempuan itu sendiri, sebab:
"Ta'yin az-Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu… Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya." — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
📚 Dalil:
🔹 Perintah memanggil anak dengan nama bapaknya, dan penggantinya bila bapak tidak diketahui:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." [QS al-Ahzab (33): 5] — dikutip dalam Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah dan Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri
🔹 Dasar nasab kepada ibu:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaihi] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003; dan KHI Pasal 100: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🕰️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔹 2003 — Fatwa 24/2003: nasab anak luar nikah dihubungkan kepada ibunya, maka ia tidak mempunyai wali nasab dan dinikahkan wali hakim. Naskah ini tidak menyinggung redaksi penamaan.
🔹 TJA Jilid 2 — pertanyaan "Wali Anak Zina" dijawab: bila ibu dan laki-laki yang menzinai tidak menikah, laki-laki itu "tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
🔹 2011 — Fatwa 13/2011 menegaskan nasab kepada ibu dan mengutip KHI Pasal 100; perwalian dan pewarisan tidak timbul dari bapak biologis.
🔹 2014 — Fatwa 27/2014: karena anak luar nikah dinasabkan kepada ibunya, "yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya" — logika yang sama berlaku pada penyandaran nama — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah.
🔹 2015 — Fatwa 28/2015: bin/binti berarti keturunan dari lelaki yang namanya disebut, dan ijab wajib menyebut identitas mempelai secara pasti (ta'yin az-zaujain).
🔹 2016 — Fatwa 31/2016: larangan eksplisit "di-bin-kan" kepada ayah yang menghamilinya; dinasabkan kepada ibu saja.
🔹 2022 — Fatwa 04/2022: bin/binti yang diikuti nama bukan ayah kandung termasuk penisbatan yang diharamkan.
🔹 2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) mengulang KHI Pasal 100: anak hasil zina "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya"; hak keperdataan dari ayah biologis yang disebut terbatas pada pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah — perwalian nikah tidak termasuk.
✍️ Catatan:
🔹 Arsip yang saya telusuri tidak memuat contoh redaksi lafaz ijab khusus wali hakim (misalnya bentuk "saya nikahkan engkau dengan … binti …"). Contoh lafaz yang ada dalam khazanah adalah ijab oleh ayah/wali nasab, misalnya "aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku Fatimah" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan. Untuk bentuk lafaz yang dipakai wali hakim di KUA, arsip tidak memuatnya.
🔹 Yang dapat dipastikan dari naskah: nama yang dirangkaikan dengan binti bukan nama bapak biologis, karena itu dilarang Fatwa 31/2016 dan merupakan penisbatan yang diharamkan menurut Fatwa 04/2022. Rincian teknis pencatatan pada akta dan lafaz yang dipakai sebaiknya ditanyakan kepada KUA setempat.
🔹 Penelusuran ini terbatas pada halaman yang berhasil saya baca; belum seluruh naskah bertema nasab dan perwalian diperiksa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Anak itu disebut binti ibunya, karena nasabnya hanya bersambung kepada ibu dan keluarga ibu. Menyebutnya binti bapak biologisnya tidak dibenarkan — naskah Tarjih melarang anak itu "di-bin-kan" kepada lelaki yang menghamili ibunya. Dalam ijab, yang wajib adalah penyebutan identitas mempelai perempuan secara pasti, dan akadnya dilakukan oleh wali hakim karena ia tidak mempunyai wali nasab.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016, Fatwa Tarjih No. 31/2016)
🔹 Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015, Fatwa Tarjih No. 28/2015)
🔹 Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri (2022, Fatwa Tarjih No. 04/2022)
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, Fatwa Tarjih No. 24/2003 — SM No. 20/2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2, "Wali Anak Zina")
🔹 Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa Tarjih No. 13/2011)
🔹 Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (2014, Fatwa Tarjih No. 27/2014)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan Munas Tarjih No. 54/2024)
🔹 Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010, Fatwa Tarjih No. 13/2010)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Jika diganti dengan binti Abdullah bagaimana?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika penyebutannya diganti dengan "binti Abdullah" — bukan binti ibunya dan bukan binti bapak biologisnya — bagaimana hukumnya dalam akad nikah?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah tidak memuat naskah yang secara khusus membahas penyebutan "binti Abdullah". Yang ada adalah kaidah umum tentang bin/binti, dan kaidah itu perlu disampaikan apa adanya beserta ketegangan di antara naskah-naskahnya.
🔹 Pertama, makna bin/binti menurut Tarjih. Fatwa 28/2015:
"dalam ajaran Islam nama lelaki di belakang nama diri seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut, sebagai pengakuan dan penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
🔹 Kedua, batas yang diharamkan. Fatwa 04/2022 merumuskannya sebagai penanda:
"Penisbatan nama yang diharamkan terjadi ketika nantinya bisa mengubah nasab seorang istri yang kemudian ditandai dengan adanya bin/binti dan setelah bin/binti bukan nama ayah kandungnya." — Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri
🔹 Ketiga, yang dibolehkan. Masih dalam Fatwa 28/2015, bentuk identifikasi yang tidak menyentuh hakikat nasab dibolehkan, misalnya penyandaran kepada hubungan pertuanan atau julukan:
"pencantuman nama seseorang atau yang lain, bisa jadi hanya soal identifikasi saja, hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat)… Terkadang berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas, atau merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh Fulan al-Hadad (tukang besi). Sementara, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuannya untuk mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau yang semakna."
🔹 Keempat, ada catatan penting dalam Fatwa 04/2022 tentang orang yang nama ayahnya tidak diketahui:
"ketika orang-orang di sekitarnya tidak mengetahui nama ayah kandungnya, maka hendaknya ia memanggilnya sebagai saudara, yang kemudian ditafsirkan dengan cara menyebut namanya sendiri atau dengan istilah bin fulan, ataupun dengan menyebutkan pekerjaannya (penafsiran kata maula (hamba sahaya))."
🔹 Kelima, larangan spesifik pada kasus anak luar nikah. Fatwa 31/2016:
"anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
🔹 Keenam, dalam ijab. Yang dituntut adalah penyebutan identitas mempelai secara pasti (ta'yin az-zaujain), bukan rumusan baku binti tertentu:
"Ta'yin az-Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan… Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya." — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
📚 Dalil:
🔹 Perintah memanggil dengan nama bapak, dan apa yang diperintahkan bila bapak tidak diketahui:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…" [QS al-Ahzab (33): 5] — dikutip lengkap dalam Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah dan Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri
🔹 Ancaman bagi yang menisbatkan diri kepada selain ayahnya:
... وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلَا عَدْلًا [رواه مسلم]
"Barangsiapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia…" [HR. Muslim] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah
🔹 Nasab hanya dari perkawinan sah:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)" [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
🕰️ Perkembangan naskah lintas tahun:
🔹 2003 — Fatwa 24/2003: nasab anak luar nikah dihubungkan kepada ibunya, sehingga ia tidak berwali nasab dan dinikahkan wali hakim. Belum menyinggung soal penamaan.
🔹 2015 — Fatwa 28/2015: bin/binti berarti keturunan dari lelaki yang disebut; yang dilarang adalah pemakaiannya untuk mengalihkan nasab; identifikasi yang tidak menyentuh hakikat nasab (maula, julukan profesi) dibolehkan.
🔹 2016 — Fatwa 31/2016: larangan tegas anak itu "di-bin-kan" kepada lelaki yang menghamili ibunya.
🔹 2021 — Fatwa 13/2021 (nama anak asuh): penggantian nama dibolehkan dengan syarat antara lain "Tidak menghilangkan status nasabnya" — Fatwa 13 2021 Orang Tua Asuh Memberi Atau Mengubah Nama Anak Asuh.
🔹 2022 — Fatwa 04/2022: merumuskan penanda penisbatan yang diharamkan sebagai "bin/binti dan setelah bin/binti bukan nama ayah kandungnya"; sekaligus menyebut "bin fulan" sebagai salah satu cara memanggil ketika nama ayah tidak diketahui.
🔹 2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) menegaskan kembali: "anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya"; dan hak keperdataan dari ayah biologis disebut terbatas pada "hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah" — perwalian nikah tidak termasuk — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak, Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah di atas tidak sepenuhnya sejalan bila diterapkan pada "binti Abdullah." Fatwa 04/2022 merumuskan penanda haram sebagai "bin/binti yang bukan nama ayah kandungnya" — dan Abdullah jelas bukan ayah kandung anak itu. Tetapi naskah yang sama juga mengutip penafsiran bahwa bila nama ayah tidak diketahui, boleh memakai "bin fulan"; dan Fatwa 28/2015 membolehkan identifikasi yang tidak mengalihkan nasab. Naskah-naskah itu disidangkan untuk kasus yang berbeda (nama paman pada akta, nama suami di belakang nama istri, penggantian nama anak asuh), bukan untuk pencatatan anak luar nikah atau lafaz wali hakim.
🔹 Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukum "binti Abdullah". Arsip tidak memuat ketetapan khususnya, dan saya belum memastikan seluruh naskah bertema nasab dan pencatatan sipil telah diperiksa. Untuk penetapan yang mengikat, ajukan ke Majelis Tarjih dan Tajid, dan untuk praktik pencatatan tanyakan kepada KUA setempat.
🔹 Yang dapat dipastikan dari naskah: yang tidak boleh adalah merangkaikan binti dengan nama bapak biologisnya (Fatwa 31/2016), dan yang wajib dalam ijab adalah penyebutan nama mempelai perempuan secara pasti (Fatwa 28/2015).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Khazanah tidak memberi ketetapan khusus tentang "binti Abdullah". Yang tertulis: (a) binti menyatakan keturunan dari lelaki yang namanya dirangkaikan; (b) penisbatan yang diharamkan ditandai dengan bin/binti yang diikuti nama bukan ayah kandungnya (Fatwa 04/2022); (c) yang dilarang secara tegas pada kasus ini adalah binti kepada bapak biologisnya (Fatwa 31/2016); (d) identifikasi yang tidak mengalihkan nasab dibolehkan (Fatwa 28/2015); dan (e) bila nama ayah tidak diketahui, naskah menyebut cara memanggil sebagai saudara seagama/maula, yang ditafsirkan antara lain dengan "bin fulan". Dalam ijab, yang disyaratkan adalah penyebutan nama mempelai secara pasti, bukan rumusan binti tertentu.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 04 2022 Nama Suami Di Belakang Nama Istri (2022, Fatwa Tarjih No. 04/2022)
🔹 Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015, Fatwa Tarjih No. 28/2015)
🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016, Fatwa Tarjih No. 31/2016)
🔹 Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, Fatwa Tarjih No. 24/2003 — SM No. 20/2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Tanya Jawab Agama Jilid 8, Bab II)
🔹 Fatwa 13 2021 Orang Tua Asuh Memberi Atau Mengubah Nama Anak Asuh (2021, Fatwa Tarjih No. 13/2021)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak dan Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan Munas Tarjih No. 54/2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.