Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:29 WIB

siapa ketua umum wahdah islamiyah

Pertanyaan Anda tentang Ketua Umum Wahdah Islamiyah berada di luar cakupan arsip yang saya pegang. Vault yang saya kelola khusus memuat putusan dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah beserta konsep usul fikih dan entitas yang terkait, sehingga informasi tentang ormas di luar itu tidak tersedia di sini.

Jika Anda ingin menelusuri fatwa, HPT, metodologi Tarjih Muhammadiyah, atau konteks keislaman yang berkaitan, saya siap membantu.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Hari ini, jam 12:29 WIB

apa hukum menunda kehamilan di awal nikah

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum menunda kehamilan di awal pernikahan menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

✨️ Jawaban:

🔹 Posisi Tarjih Muhammadiyah tidak berubah sejak 1968. Majelis Tarjih membedakan dua hal secara tegas:

🔸 Pencegahan kehamilan (menolak keturunan) berlawanan dengan ajaran Islam, sedangkan 🔸 penjarakan kehamilan (mengatur jarak) hanya dibenarkan dalam keadaan darurat.

⚖️ Keputusan Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan:

"Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikian pula keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan."
"Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-isteri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani."

🔹 Penjelasan Majelis Tarjih memperjelas apa yang dimaksud "pencegahan kehamilan yang berlawanan":

"Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah: sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan, seperti: memotong, mengikat dan lain-lain."

🔹 Adapun penundaan/penjarakan kehamilan:

"Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-istri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli Agama."

🔹 Kriteria "darurat" yang dirinci Majelis Tarjih: (a) mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau melahirkan; (b) mengkhawatirkan keselamatan agama akibat kesempitan penghidupan; (c) mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak bila jarak kelahiran terlalu rapat.

🔹 Pada dokumen yang lebih baru, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyebut soal pengaturan ini dari sisi kesehatan:

"Jarak kelahiran anak sebaiknya minimal dua sampai tiga tahun."

🔹 Sementara Fikih Perlindungan Anak (2024) menegaskan bila KB gagal lalu terjadi kehamilan, kehamilan itu tetap wajib dilanjutkan — bukan digugurkan:

"Pengguguran kandungan terhadap KTD karena gagal ber-KB tidak boleh dilakukan... sepanjang tidak ada kondisi yang mengancam jiwa ibu maupun janin, maka kehamilan tersebut wajib dilanjutkan."

📚 Dalil:

🔹 QS An-Nahl (16): 72 — وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَـٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

🔹 Hadis dari Anas r.a. yang dikutip naskah: "Nikahilah olehmu kepada wanita yang berbakat banyak anak dan yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu terhadap para Nabi kelak di hari Kiamat." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

🔹 Hadis dari Abu Hurairah: "Orang Mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disayang oleh Allah, daripada orang Mukmin yang lemah." (Diriwayatkan oleh Muslim). — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

🔹 QS An-Nisa' (4): 9, dikutip pada bagian pengaturan kelahiran: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka..." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

⚠️ Catatan penting soal hadis anjuran memperbanyak keturunan: Majelis Tarjih menjelaskan bahwa anjuran itu

"diartikan merupakan anjuran untuk umat Islam sebagai umat, bukan sebagai individu. Hingga setiap individu masih dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak."

✍️ Catatan:

🔹 Jadi, "menunda kehamilan di awal pernikahan" tidak otomatis dihukumi sama dalam semua keadaan. Yang dilarang adalah pencegahan kehamilan yang dijiwai niat segan punya keturunan atau merusak organ; yang dibenarkan sebatas darurat adalah penjarakan kehamilan dengan syarat. Bila tidak ada unsur darurat, tindakan menunda masuk kategori yang dinilai berlawanan dengan ajaran Islam menurut keputusan tersebut. Naskah ini tidak merinci bentuk alat atau cara tertentu di luar kriteria yang disebutkan, dan saya belum menelusuri semua sudut lanjutan (misalnya Tanya Jawab Agama Jilid 1 yang menyebut masalah vasektomi dan tubektomi) secara tuntas, sehingga rincian itu belum dapat saya pastikan di sini.

⚠️ Untuk kasus pribadi yang konkret (kondisi kesehatan, kesiapan, keuangan), ini menyangkut pertimbangan darurat yang bersifat individu. Naskah menegaskan:

"Pertimbangan darurat bersifat individu dan tidak dibenarkan keluarnya Undang-Undang, sebab akan bersifat memaksa."

Sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter ahli dan ahli agama, serta Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Pencegahan kehamilan (termasuk menunda tanpa alasan darurat dan dengan niat segan berketurunan) menurut keputusan Tarjih Sidoarjo berlawanan dengan ajaran Islam; sedangkan penjarakan kehamilan dibenarkan hanya dalam keadaan darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan, dengan persetujuan suami-istri serta pertimbangan dokter ahli dan ahli agama. Posisi ini konsisten sejak 1968 hingga dokumen Fikih Perlindungan Anak 2024.

💎 Sumber:

🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Tarjih Sidoarjo, 1968)

🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (Keputusan 54/2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.