Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Salat Sunat Tasbih.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ayat dan hadis yang membahas salat sunat tasbih.
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam arsip yang berhasil ditelusuri, tidak ada ayat Al-Qur'an yang dikutip sebagai dalil khusus salat sunat tasbih. Seluruh pembahasan dalilnya bersandar pada hadis, lalu pada penilaian para ahli hadis atas hadis tersebut.
🔹 Hadis yang dikutip adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah dalam sahihnya, dan Ath Thabrani, dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas bin Abdul Munthalib. Naskah Tanya Jawab Agama memuat terjemahannya sebagai berikut (teks Arabnya tidak terbaca dalam naskah):
"Wahai Abbas pamanku, sukakah kamu kuberi, kukaruniai, kuhadiahi, kuajari dengan sepuluh perbuatan. Jika kamu melaksanakannya, maka niscaya Allah mengampuni dosa, yang terdahulu dan yang terakhir, yang lama dan yang baru, yang tidak disengaja dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang tersembunyi dan yang nampak. Sepuluh perbuatan itu ialah kamu lakukan shalat empat rakaat, kamu baca pada setiap rakaat surat al-Fatihah dan satu surat yang lain. Jika engkau telah selesai membacanya pada rakaat yang pertama, dikala kamu masih berdiri, ucapkanlah: "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar" lima kali, kemudian kamu ruku' maka kamu ucapkan lafadz itu dikala kamu masih ruku' sepuluh kali… (hingga) telah menjadi tujuh puluh lima kali pada setiap raka'at. Kamu lakukan seperti itu pada empat raka'at…"
🔹 Menurut naskah yang sama, dengan begitu tasbih yang dibaca seluruhnya berjumlah 300 kali. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
📚 Dalil dan penilaian ulama atasnya:
🔹 Yang menilai kuat/baik:
🔸 Al-Munziri dalam al-Targhib wal Tarhib berpendapat bahwa hadis Ikrimah tersebut "dianggap yang terbaik dan telah ditashih oleh banyak ulama hadis, antara lain Abu Bakar al Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim al Misri, Abu al-Hasan al Qudsi."
🔸 Abu Bakar bin Abi Daud: "ayahnya berpendapat bahwa hadits-hadits tentang shalat Tasbih tidak ada yang sahih selain hadits Ikrimah."
🔸 Muslim bin al Hajjaj: "hadits Ikrimah di atas, sanadnya lebih baik." Menurut pentahqiqkan, "hadits tersebut derajatnya tidak lebih rendah dari hadits Hasan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🔹 Yang menilai lemah/tidak sahih (dinukil dari al-Maudu'at karya Abu al-Faraj Abdurrahman bin 'Ali bin Jauzi al-Quraisyi):
🔸 Jalur Ibnu Dailami dari Abbas bin Abdul Muttalib: "menurut Ahmad nilainya daif, menurut al-Bukhari mungkar, menurut Ibnu Hibban mu'dal."
🔸 Jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas: "Hadits menurut jalur ini dinilai majhul."
🔸 Jalur Sa'id bin Abi Sa'id dari Abu Rafi: "Hadits menurut jalur ini tidak bisa dibenarkan."
🔸 "Dan masih ada beberapa jalur riwayat lainnya yang dinilai matruk, mauquf, dhaif, atau tidak dapat dibenarkan." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
🕰️ Perkembangan posisi dalam arsip (kronologis):
🔹 Fatwa 36 (1998) — "kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT." Disebutkan pula: Ibnu Mubarak menganjurkan salat tasbih; at-Turmuzi menilai hadisnya tidak sahih dan Ibnu Taimiyyah mendaifkannya; Abu Jafar al-Uqaili mengatakan "mengenai salat tasbih tidak ada hadis yang kuat", demikian pula Abu Bakar bin al-'Arabi; az-Zahabi mengatakan "hadis mengenai salat tasbih itu munkar". Kesimpulannya: "kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih
🔹 Fatwa 16 (1999) — menegaskan hal yang sama: "Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
🔹 Jadi posisinya konsisten sejak 1998 hingga 1999: hadisnya diperselisihkan, kebanyakan ulama mendaifkan, dan salat tasbih tidak tercantum dalam HPT.
✍️ Catatan:
🔹 Naskah-naskah ini adalah jawaban rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah, bukan putusan muktamar/sidang Tarjih.
🔹 Redaksi hadis yang tersedia dalam arsip berupa terjemahan Indonesia; teks Arab matan hadis tidak terbaca pada naskah, sehingga tidak dikutipkan di sini agar tidak mengarang.
🔹 Penelusuran ini mencakup tiga naskah tersebut; bila ada pembahasan lain yang belum berhasil ditelusuri, hal itu belum dapat dipastikan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Arsip tidak memuat ayat Al-Qur'an sebagai dalil salat sunat tasbih. Dalilnya adalah hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Huzaimah, dan Ath Thabrani dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, yang memuat lafal tasbih "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar" 75 kali per rakaat dalam empat rakaat (300 kali). Kesahihan hadis itu diperselisihkan para ahli hadis; arsip menampilkan penilaian yang menguatkan maupun yang mendaifkan, dan posisi yang dinyatakan dalam arsip adalah tidak mengamalkannya serta tidak mencantumkannya dalam HPT.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama 5 Shalat, pertanyaan 29)
🔹️ Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (1998)
🔹️ Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)
🔹️ Shalat Tasbih · Salat Sunat Tasbih
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
lanjutkan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sajikan jawaban sebelumnya (dalil ayat dan hadis salat sunat tasbih) dalam bentuk pantun.
✨️ Jawaban:
🔹 Berikut pantunnya; isinya tidak menambah klaim baru, hanya merangkai kembali temuan yang sama dari sumber.
Jalan-jalan ke pasar bunga,
bunga dibeli penghias meja;
Tak satu ayat khusus ditemukan di arsip kita,
dalilnya hadis semata,— Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih
Pergi ke sungai membawa jala,
jala diikat dengan tali;
Abu Dawud, Ibnu Najah, Ibnu Huzaimah, Ath Thabrani jadi jalannya,
Ikrimah dari Ibnu Abbas periwayatnya asli.
Anak ayam mengejar induk,
induk mencari di balik pagar;
Lafalnya "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar" serentak disusun,
lima kali berdiri, sepuluh tiap gerakan, tiga ratus seluruhnya besar.
Bunga mawar berwarna merah,
dipetik pagi masih segar;
Sebagian ulama menilainya hasan dan sanadnya tak lemah,
sebagian menilai daif bahkan munkar. — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Air laut rasanya asin,
ikan berenang bebas di sana;
Fatwa 36 tahun 1998 menyatakan tak diamalkan dan tak masuk HPT, itulah yang jelas dan ringkas,
sebab kesahihannya diperselisihkan para ahli hadis kita. — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih
Ke kebun memetik mentimun,
mentimun dimakan dengan cabai;
Fatwa 16 tahun 1999 tetap konsisten tanpa perubahan,
dan kebenaran mutlak hanya milik Allah Yang Maha Tinggi. — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
✍️ Catatan:
🔹️ Untuk keakuratan: naskah menulis perawi dengan ejaan "Ibnu Najah" (bukan "Ibnu Majah"), dan menyebut riwayat "Abu Daud, Ibnu Najah dan Ibnu Huzaimah dalam shahihnya dan Ath Thabrani" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
🔹️ Naskah tidak memuat teks Arab matan hadis; yang tersedia hanya terjemahan, sehingga teks Arabnya tidak dikutipkan.
🔹️ Urutan kronologis naskah: Fatwa 36 tahun 1998, lalu Fatwa 16 tahun 1999, keduanya sejalan; Tanya Jawab Agama 5 Shalat memuat uraian lafal dan hitungan tasbihnya.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Shalat — hadis, lafal tasbih, hitungan 75 dan 300, penilaian ulama hadis
🔹️ Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (1998)
🔹️ Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.
Salat Sunat Tasbih
├── Dalil
│ ├── Tidak ada ayat khusus dalam arsip
│ ├── Dalilnya hadis semata
│ ├── Jalur: Abu Dawud, Ibnu Najah
│ ├── Juga Ibnu Huzaimah dan Ath Thabrani
│ └── Periwayat: Ikrimah dari Ibnu Abbas
├── Lafal dan Tata Cara
│ ├── "Subhanallah wal hamdulillah..."
│ ├── "...wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar"
│ ├── Lima kali berdiri
│ ├── Sepuluh tasbih tiap gerakan
│ └── Hitungan 75 dan 300 tasbih
├── Penilaian Ulama Hadis
│ ├── Sebagian: hasan, sanad tidak lemah
│ └── Sebagian: daif bahkan munkar
└── Posisi Tarjih
├── Fatwa 36 tahun 1998
│ └── Tidak diamalkan, tidak masuk HPT
├── Fatwa 16 tahun 1999
│ └── Konsisten, tanpa perubahan
└── Alasan: kesahihan diperselisihkan
Penjelasan tiap simpul
🔹 Salat Sunat Tasbih — simpul induk; seluruh cabang di bawahnya adalah temuan yang sama seperti pada jawaban sebelumnya, tanpa tambahan baru.
🔹 Dalil
🔸 Tidak ada ayat khusus dalam arsip — penelusuran tidak menemukan ayat Al-Qur'an yang khusus membahas salat ini.
🔸 Dalilnya hadis semata — landasannya hanya hadis.
🔸 Jalur: Abu Dawud, Ibnu Najah — naskah menulis periwayatan "Abu Daud, Ibnu Najah dan Ibnu Huzaimah dalam shahihnya dan Ath Thabrani". Ejaan "Ibnu Najah" disalin apa adanya dari naskah, bukan "Ibnu Majah".
🔸 Juga Ibnu Huzaimah dan Ath Thabrani — dua jalur periwayatan lain yang disebut naskah yang sama.
🔸 Periwayat: Ikrimah dari Ibnu Abbas — jalur periwayatan yang disebut naskah; semuanya bersumber dari Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
🔹 Lafal dan Tata Cara
🔸 Bacaan tasbihnya: "Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar".
🔸 Dilakukan lima kali berdiri, dengan sepuluh bacaan tasbih pada tiap gerakan.
🔸 Hitungan yang disebut naskah: 75 dan 300 tasbih — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
⚠️ Naskah tidak memuat teks Arab matan hadis; yang tersedia hanya terjemahan, sehingga teks Arabnya tidak dikutipkan di sini.
🔹 Penilaian Ulama Hadis
🔸 Sebagian: hasan, sanad tidak lemah — sebagian ulama menilai hadis ini hasan dan sanadnya tidak lemah.
🔸 Sebagian: daif bahkan munkar — sebagian lain menilainya daif bahkan munkar. Perbedaan penilaian inilah yang menjadi pangkal persoalan — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
🔹 Posisi Tarjih
🔸 Fatwa 36 tahun 1998 — menyatakan salat sunat tasbih tidak diamalkan dan tidak masuk HPT — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih.
🔸 Fatwa 16 tahun 1999 — tetap konsisten tanpa perubahan — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa.
🔸 Alasan: kesahihan diperselisihkan — sebab penetapannya adalah perselisihan para ahli hadis atas kesahihan riwayatnya.
🔸 Rujukan konsep: Salat Sunat Tasbih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Peta ini merangkum empat simpul: dalil yang hanya berupa hadis, lafal dan tata caranya, penilaian ulama hadis yang terbelah, serta posisi Tarjih 1998–1999 yang tidak mengamalkannya dan tidak memasukkannya ke HPT — keduanya sejalan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.