Tahlilan Kenduri, bagaimana pandangan Tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang tahlilan dan kenduri (selamatan) yang biasa dilakukan masyarakat setelah kematian seseorang pada hari-hari tertentu?
✨️ Jawaban:
🔹 Tahlil (bacaan "La ilaha illa Allah") — Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan untuk memperbanyak membaca kalimat tahlil sebagai zikir kapan pun dan di mana pun. Hal ini didasarkan pada perintah zikir dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis yang banyak menganjurkan.
🔹 Tahlilan sebagai upacara/acara — Yang dimaksud tahlilan di sini adalah ritual pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an, tawasul, zikir, dan doa secara kolektif yang dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu setelah kematian, seperti tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, dan sebagainya. Terhadap praktik ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa upacara yang dikaitkan dengan hari-hari tertentu tersebut tidak ada tuntunannya dalam syariat Islam dan termasuk perkara bid'ah.
🔹 Kenduri/selamatan kematian — Tradisi kenduri yang diadakan pada hari-hari tertentu setelah kematian dinilai sebagai sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, dan peninggalan ajaran Hindu. Kegiatan ini termasuk tabzir (mubazir) karena mengeluarkan biaya besar, kadang sampai harus berutang.
🔹 Menghadiahkan pahala bacaan — Menurut manhaj Tarjih, ibadah dalam bidang ta'abbudi (ritual) harus berdasarkan nash Al-Qur'an dan As-Sunnah ash-Shahihah. Doa dan istighfar untuk mayit dibolehkan, tetapi menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an kepada orang yang telah meninggal diperselisihkan ulama (khilafiyah), dan Muhammadiyah cenderung pada pendapat bahwa hal itu tidak memiliki tuntunan yang jelas.
🔹 Yang dianjurkan — Ketika ada kematian, yang disyariatkan adalah bertakziyah (melayat), mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mayit, membantu keluarga yang ditinggalkan, serta ziarah kubur. Tidak ada tuntunan untuk mengadakan upacara atau hajatan pada hari-hari tertentu.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Baqarah (2): 152 — "Fadzkuruni adzkurkum…" (perintah zikir)
🔹 QS. al-Ahzab (33): 41 — "Yā ayyuhalladzīna āmanudzkurullāha dzikran katsīrā"
🔹 QS. Muhammad (47): 19 — "Fa'lam annahū lā ilāha illallāh"
🔹 Hadis riwayat Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691 — tentang keutamaan membaca "La ilaha illa Allah wahdahu…" seratus kali sehari
🔹 Hadis riwayat Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 32/2695 — tentang keutamaan kalimat tahlil
🔹 Hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban — tentang doa anak saleh, sedekah jariyah, dan ilmu bermanfaat sebagai amal yang tidak terputus setelah kematian
✍️ Catatan:
🔹 Tahlilan termasuk masalah khilafiyah — terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Muhammadiyah menghormati perbedaan ini, namun berdasarkan manhaj yang digunakan, sikap resminya adalah meninggalkan praktik tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari tertentu setelah kematian.
🔹 Sebagai warga Muhammadiyah, sikap yang dianjurkan adalah: (1) tidak menghadiri undangan tahlilan kematian dengan alasan keyakinan, (2) jika terpaksa hadir karena alasan sosial, bersikap pasif saja, dan (3) memberikan pemahaman dengan cara mau'idhah hasanah (nasihat yang baik) kepada masyarakat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tahlil (zikir) dibolehkan dan dianjurkan. Tahlilan sebagai upacara yang dikaitkan dengan hari-hari tertentu (3, 7, 40, 100 hari, dll.) tidak memiliki tuntunan dalam Islam, sehingga ditinggalkan. Demikian pula kenduri kematian yang memberatkan dan bernuansa tabzir — dianjurkan untuk diganti dengan takziyah, doa, dan bantuan kepada keluarga yang berduka dengan cara yang sesuai tuntunan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
🔹 Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020)
🔹 Tahlilan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
acara kenduri dalam perspektif muamalah
Bagaimana sikap kita terhadap khilafiyah
Sekarang saya akan membacakan satu lagi halaman konsep yang relevan untuk melengkapi perspektif muamalah.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana jika acara kenduri (selamatan kematian atau selamatan lainnya) dilihat dari perspektif muamalah — apakah ia masuk ranah muamalah sehingga berlaku kaidah al-ashlu al-ibahah (hukum asal boleh)?
✨️ Jawaban:
🔹 Prinsip muamalah dalam Tarjih — Majelis Tarjih membedakan secara tegas antara wilayah ibadah mahdhah (ritual murni) dan wilayah muamalah dunyawiyah (urusan duniawi dan hubungan sosial). Dalam ranah muamalah berlaku kaidah:
Al-ashlu fī al-mu'āmalah al-ibāḥah illā an yadulla dalīl 'alā taḥrīmihā — Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
Kaidah ini dinyatakan dalam banyak fatwa Tarjih, antara lain Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng, Fatwa 15 2021 Trading Forex Online, dan Fatwa Hukum Google Adsense.
🔹 Kenduri sebagai kegiatan muamalah — Acara kenduri pada intinya adalah kegiatan sosial: berkumpul, berbagi makanan, mempererat silaturahmi, dan saling tolong-menolong antarsesama. Jika dilihat semata-mata dari aspek ini, kegiatan tersebut adalah muamalah murni yang hukum asalnya mubah (boleh).
🔹 Titik kritis: kapan ia keluar dari ranah muamalah? — Tarjih menegaskan bahwa suatu tradisi atau kebiasaan berubah statusnya bila:
-
Diyakini sebagai bagian dari ibadah mahdhah — misalnya meyakini bahwa mengadakan kenduri pada hari ke-3, ke-7, ke-40, atau ke-100 setelah kematian adalah kewajiban agama yang berpahala khusus, atau bahwa arwah mayit membutuhkan makanan/sesaji pada hari-hari tersebut. Dalam hal demikian, kegiatan tersebut tidak lagi berada di ranah muamalah melainkan masuk ke ranah ibadah yang harus memiliki tuntunan — dan tidak ditemukan tuntunannya dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Lihat Fatwa 14 Upacara Tahlilan dan Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003.
-
Mengandung unsur tabzīr (pemborosan) — bila kenduri mengharuskan biaya besar, bahkan sampai berutang, maka ia melanggar prinsip muamalah yang melarang isrāf dan tabzīr. Lihat QS. al-Isra' (17): 26-27, dan pembahasan dalam Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan serta Tabzir.
-
Mengandung unsur syirik atau khurafat — bila niatnya adalah untuk mempersembahkan makanan kepada arwah leluhur atau mengharap berkah dari roh tertentu, maka ini telah keluar dari muamalah dan masuk ke wilayah akidah yang bermasalah. Lihat Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.
🔹 Peran 'urf (adat kebiasaan) — Tarjih mengakui 'urf sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam muamalah, sebagaimana disebut dalam berbagai fatwa (lihat Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap, Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan). Namun 'urf yang diakui adalah 'urf shahih (kebiasaan baik yang tidak bertentangan dengan syariat). Bila kenduri diadakan semata sebagai tradisi sosial tanpa dikaitkan dengan keyakinan magis/ritual keagamaan dan tidak berlebihan, ia dapat diterima sebagai 'urf shahih.
🔹 Kenduri potong tumpeng sebagai analogi — Dalam Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng, Tarjih secara eksplisit menyatakan bahwa potong tumpeng adalah muamalah dunyawiyah dan hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur syirik dan tidak diyakini sebagai kewajiban agama. Namun ditegaskan pula bahwa karena ia hanya tradisi, tidak ada keharusan untuk membiasakannya, dan bila ia menjadi seolah-olah diwajibkan oleh agama, barulah ia bermasalah dan harus ditinggalkan.
🔹 Hal yang sama berlaku untuk kenduri:
- Aspek muamalahnya (makan bersama, bersilaturahmi, tolong-menolong) → boleh.
- Aspek keyakinan ibadahnya (waktu tertentu memiliki nilai pahala khusus, sesaji untuk arwah) → tidak bertuntunan.
- Aspek pemborosan (biaya besar, utang) → terlarang (tabzīr).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dari perspektif muamalah, kegiatan kenduri sebagai acara sosial — makan bersama, berkumpul, mempererat tali silaturahmi, dan tolong-menolong — hukum asalnya boleh (mubah). Namun bila (a) dikaitkan dengan keyakinan ibadah pada hari-hari tertentu, (b) mengandung unsur syirik/khurafat, atau (c) berlebihan hingga tabzīr, maka ia keluar dari sekadar muamalah dan menjadi bermasalah secara syar'i.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018) — kaidah muamalah dunyawiyah
🔹 Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018) — pembedaan ibadah mahdhah dan muamalah
🔹 Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020) — kenduri dalam tradisi Nyadran
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007) — upacara tahlilan keluar dari ranah muamalah
🔹 Fatwa 10 2012 Hewan Sembelihan Untuk Selamatan (2012) — tabzir dalam selamatan
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) — tabzir dan tahlilan
🔹 Muamalah — definisi dan kaidah
🔹 Urf — 'urf shahih
🔹 Tabzir — tabzir
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sikap yang benar menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menghadapi masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama)?
✨️ Jawaban:
🔹 Khilafiyah adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Menurut Muhammadiyah, perbedaan pendapat adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri dalam sejarah Islam dan memiliki akar yang sah secara metodologis — selama berada dalam lingkup masalah ijtihadiyah (masalah yang terbuka untuk ijtihad). Khilafiyah
🔹 Hadis "ikhtilafu ummati rahmah" bukan hadis sahih. Setelah dilakukan penelitian (takhrij), ungkapan "perbedaan pendapat umatku adalah rahmat" tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis mu'tabar (standar). Sanadnya dha'if bahkan tidak diketahui asalnya. Namun demikian, para ulama menerima maknanya secara luas sepanjang menyangkut masalah ijtihadiyah, bukan masalah ushul (pokok agama). Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
🔹 Batasan khilafiyah: Perbedaan yang diakui hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran Islam. Perbedaan dalam hal ushul adalah kesesatan. Ijtihadiyah
🔹 Empat sumber perbedaan pendapat:
- Perbedaan dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an
- Perbedaan dalam memahami As-Sunnah, termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya (sahih/dha'if)
- Perbedaan dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran) yang mempengaruhi metodologi
- Pengaruh lingkungan Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
🔹 Prinsip-prinsip sikap terhadap khilafiyah:
⚖️ Tetap berpegang pada hasil ijtihad sendiri. Muhammadiyah mengambil posisi berdasarkan manhaj Tarjih — ar-ruju'u ila al-Qur'an wa as-Sunnah (kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah). Setiap muslim hendaknya melaksanakan apa yang diyakininya benar berdasarkan dalil. Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
🤝 Menghormati pendapat orang lain. Sebagaimana kita berharap orang lain tidak mengganggu keyakinan kita, kita juga tidak boleh menghalangi, mengganggu, atau menghina keyakinan orang lain dalam masalah khilafiyah. Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
🕌 Perbedaan furu'iyah bukan pemecah ukhuwah. Perbedaan dalam masalah cabang — termasuk perbedaan hari raya — tidak boleh dijadikan unsur pemecah belah umat Islam. Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
🚫 Tidak fanatik buta terhadap mazhab atau ormas. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu. Pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan sepanjang sesuai dengan jiwa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Fanatisme buta dalam masalah ijtihadiyah harus dihindari. Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam
📖 Dalam ibadah (ta'abbudi), dalil adalah panglima. Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya. Karena itu, untuk masalah-masalah ibadah ritual, Muhammadiyah tidak menggunakan ijtihad bebas, melainkan harus mengikuti nash Al-Qur'an atau As-Sunnah Ash-Shahihah. Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
🔄 Keluar dari khilaf itu disukai. Dalam fatwa Tarjih disebutkan bahwa "al-khuruju min al-khilafi mustahabbun" — keluar dari kontroversi (menghindari titik perbedaan) itu disukai, selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Khilafiyah
🔹 Implementasi praktis dalam shalat berjamaah: Dalam kasus perbedaan qunut subuh, jika seorang makmum meyakini tidak ada tuntunan qunut subuh, ia tidak wajib mengikuti imam membaca qunut. Ia cukup berdiri diam (tidak mendahului gerakan imam) selama imam membaca qunut. Ini didasarkan pada kaidah bahwa makmum wajib mengikuti imam dalam gerakan, bukan dalam keyakinan. Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
✅️ Kesimpulan:
Sikap terhadap khilafiyah menurut Tarjih Muhammadiyah adalah: (1) tetap teguh pada pendapat yang diyakini benar berdasarkan dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, (2) toleran dan menghormati pendapat lain tanpa menghina atau mengganggu, (3) tidak menjadikan perbedaan furu'iyah sebagai pemecah ukhuwah, (4) tidak fanatik buta pada mazhab atau kelompok tertentu, dan (5) berdakwah dengan hikmah — menyampaikan kebenaran dengan cara yang baik, bukan dengan pemaksaan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (Tanya Jawab Agama 4)
🔹 Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)
🔹 Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)
🔹 Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003 (2003)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Bersedekah atas nama orang meninggal
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Apakah pahalanya sampai kepada mereka?
✨️ Jawaban:
🔹 Sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh dan pahalanya sampai kepada si mayit. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis sahih yang secara khusus memberikan pengecualian dari kaidah umum bahwa manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan sendiri.
🔹 Namun perlu dibedakan: sedekah (harta) atas nama mayit sampai pahalanya, sedangkan membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit — menurut pendapat Tarjih — tidak sampai, karena tidak ada dalil yang kuat untuk itu.
🔹 Pengecualian ini khusus bagi anak yang bersedekah atas nama orang tuanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesediaan anak bersedekah untuk orang tua itu sendiri termasuk hasil usaha (kasab) orang tua semasa hidup karena telah mendidik anak tersebut.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Najm (53): 39 — "Wa an laysa lil-insāni illā mā sa‘ā" (Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya) — sebagai kaidah umum.
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Abbas — Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah: "Ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab: "Ya." Lalu orang itu bersedekah kebunnya atas nama ibunya.
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah — Seorang laki-laki berkata: "Ibuku meninggal mendadak, dan aku menduga jika sempat bicara ia pasti bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab: "Ya."
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah — Seorang laki-laki berkata: "Ayahku wafat meninggalkan harta tanpa wasiat. Apakah dosanya dihapus jika aku bersedekah atas namanya?" Nabi menjawab: "Ya."
🔹 Hadis riwayat Muslim: "Idzā māta al-insānu inqatha‘a ‘amaluhū illā min tsalātsin: shadaqatin jāriyatin, au ‘ilmin yuntafa‘u bihī, au waladin shālihin yad‘ū lah." (Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya) — sedekah jariyah termasuk salah satu amal yang terus mengalir pahalanya.
🔹 Pendapat Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm: Mayit mendapat pahala dari perbuatan orang lain dalam tiga perkara: haji yang ditunaikan untuknya (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan (utang), dan doa. Adapun selain itu (salat, puasa, bacaan) pahalanya untuk pelakunya, tidak untuk mayit.
✍️ Catatan:
🔹 Sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah harta (uang, makanan, barang, wakaf, dll.) dan bukan bacaan Al-Qur'an atau amalan fisik semata.
🔹 Pembahasan lebih rinci tentang bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit terdapat dalam fatwa terpisah: Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia dan Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah, yang menyimpulkan bahwa bacaan Al-Qur'an tidak sampai pahalanya kepada mayit karena tidak ada dalil yang kuat.
🔹 Doa dan istighfar untuk mayit — berbeda dengan sedekah dan bacaan — memiliki tuntunan yang jelas dari Al-Qur'an dan sunnah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bersedekah harta atas nama orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh dan pahalanya sampai kepada si mayit, berdasarkan hadis-hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim. Ketentuan ini merupakan pengecualian (takhshīsh) dari keumuman QS. an-Najm: 39. Pengecualian ini secara khusus ditegaskan untuk sedekah anak atas nama orang tuanya. Sedekah jariyah (wakaf) juga termasuk amal yang pahalanya terus mengalir kepada mayit.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007)
🔹 Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (Bagian 1-6)
🔹 Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah membaca Al Quran dan dihadiahkan untuk mayit pahalanya sampai
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah pahala membaca Al-Qur'an sampai kepada orang yang telah meninggal dunia jika dihadiahkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak sampai. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, pahala bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia tidak sampai kepada si mayit. Ini merupakan pendapat yang konsisten dinyatakan dalam beberapa fatwa Tarjih.
🔹 Al-Qur'an dan hadis tidak memberikan dasar yang kuat untuk praktik mengirim pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit. Para sahabat pun tidak melakukan hal ini.
🔹 Tidak bisa dipastikan apakah seseorang yang membaca Al-Qur'an mendapat pahala sehingga bisa menghadiahkannya kepada orang lain.
🔹 Sedekah harta berbeda dengan bacaan Al-Qur'an — sedekah harta (uang, makanan, wakaf) atas nama mayit pahalanya sampai berdasarkan hadis sahih, sedangkan bacaan Al-Qur'an tidak sampai menurut pendapat Tarjih.
🔹 Yang sampai kepada mayit adalah: (1) doa dan istighfar, (2) sedekah harta yang diberikan atas nama mayit, (3) sedekah jariyah (wakaf), (4) ilmu yang bermanfaat, dan (5) doa anak saleh. Ini berdasarkan hadis riwayat Muslim: "Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Najm (53): 38-41
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى
"Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna"
🔹 QS. al-Baqarah (2): 286 — "Lahā mā kasabat wa 'alaihā maktasabat" (ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya)
🔹 QS. al-Mudatstsir (74): 38 — "Kullu nafsim bimā kasabat rahīnah" (Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya)
🔹 Hadis riwayat Muslim No. 1631 dari Abu Hurairah:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Apabila seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya"
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud No. 3221 — Setelah menguburkan jenazah, Rasulullah bersabda:
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ اللهَ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
"Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya"
🔹 Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (4/126): Mayit mendapatkan pahala dari perbuatan orang lain dalam tiga perkara — haji yang ditunaikan untuknya (badal haji), harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan (utang), dan doa. Adapun selain itu berupa salat dan puasa, maka pahalanya (hanya) untuk pelakunya, tidak untuk mayit.
✍️ Catatan:
🔹 Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama — Imam Syafi'i dan ulama pengikutnya berpendapat bacaan tidak sampai, sementara sebagian ulama Hanabilah dan lainnya berpendapat sampai. Tarjih Muhammadiyah memilih pendapat yang mengatakan tidak sampai karena tidak ada dalil yang kuat dan tegas.
🔹 Praktik yang dianjurkan untuk mayit adalah: mendoakannya, memohonkan ampun (istighfar), bersedekah atas namanya, dan berdoa sebagai anak saleh untuk orang tua.
🔹 Fatwa-fatwa terkait juga menyebutkan bahwa hadis-hadis tentang keutamaan membaca surah Yasin untuk mayit dinilai garib dan dha'if (lemah) oleh para ulama hadis.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pahala membaca Al-Qur'an tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia menurut pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah. Praktik yang dianjurkan untuk mayit adalah mendoakan, memohonkan ampun, dan bersedekah harta atas namanya. Membaca Al-Qur'an tetaplah dianjurkan sebagai ibadah pribadi, namun tidak untuk diniatkan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015)
🔹 Fatwa 19 2022 Hukum Membaca Yasin Dan Mengirim Bacaan Al Fatihah (2022)
🔹 Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.