Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:34 WIB

Salat id

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa tuntunan salat Id (Idain) menurut Tarjih Muhammadiyah — jumlah takbir, khutbah, dan hal-hal terkait?

✨️ Jawaban:

🔹 Kedudukan salat Id adalah sunah muakkad, sedangkan khutbahnya juga sunah — bukan wajib. Bila seseorang tidak mendapati jamaah, ia boleh salat Id sendiri tanpa khutbah. Prinsipnya, semata-mata selalu dikerjakan tidak memberikan faidah wajib (مُجَرَّدُ الْفِعْلِ لَا يُفِيدُ الْوُجُوبَ).

🔹 Salat Id dikerjakan dua rakaat berjamaah di lapangan (mushalla), tanpa azan dan iqamah, dan tidak ada salat sunat sebelum maupun sesudahnya.

🔹 Jumlah takbir: tujuh kali pada rakaat pertama (setelah takbiratul ihram) dan lima kali pada rakaat kedua. Ini merupakan keputusan Muktamar Tarjih XX di Garut (18–23 Rabiulakhir 1396 H / 18–23 April 1976), yang ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 1977.

🔹 Khutbah: satu kali (bukan dua), dimulai dengan al-hamdulillah (tahmid), bukan dengan takbir.

🔹 Di sela-sela takbir: tidak ada bacaan/dzikir tertentu yang dituntunkan.

🔹 Doa iftitah: hukumnya sunah, dengan dalil keumuman membaca doa iftitah dalam salat; dibaca setelah takbir dan sebelum al-Fatihah.

📚 Dalil:

Hadis takbir tujuh dan lima:
«عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ» [رواه الترمذي]
"Bahwa Nabi saw bertakbir pada salat dua hari raya tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

Lafal takbir:
«اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ» — Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

Hadis khutbah dimulai dengan hamdalah:
«كُلُّ كَلَامٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ» [رواه أبو داود]
"Setiap pidato yang tidak dimulai dengan 'al-hamdulillah', maka tidak barakah." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 06 Mulai Khutbah Id

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 1976 (Garut): Muktamar Tarjih XX menetapkan takbir 7–5, khutbah satu kali dimulai hamdalah, dan tata cara lainnya — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain

🔹 2003: Ditegaskan kembali keputusan Garut dan status tanfidznya; disebut bahwa bacaan di sela-sela takbir tidak didapati hadisnya. — Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003

🔹 2004: "Adapun mengenai bacaan di sela-sela takbir pada shalat 'Id, menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔹 2007 / TJA 9: 'Abdullah bin 'Abdullah bin 'Utbah yang meriwayatkan khutbah dengan takbir dan dua khutbah adalah tabiin, sehingga hadisnya maqtu' dan tidak maqbul. Karena itu khutbah Id tidak dimulai dengan takbir dan hanya satu khutbah, bukan dua. — Fatwa 06 Mulai Khutbah Id, Tanya Jawab Agama 9 Bab 7 Shalat Id

🔹 2009: Dibahas dua pendapat soal takbir zawaid (7–5 versus satu kali seperti salat biasa); Tarjih tetap pada 7–5 berdasarkan kaidah hadis dhaif yang saling menguatkan. Juga ditegaskan nasihat/khutbah khusus perempuan dilakukan setelah khutbah, bukan di tengahnya. — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

🔹 2012: Doa iftitah dalam salat Id disunahkan; tidak ada dalil spesifik, tetapi memakai keumuman dalil. — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id

🔹 2024: Salat Id termasuk ibadah mahdah, waktunya telah ditentukan (1 Syawal / 10 Zulhijjah). Salat Id dua kali dalam keadaan normal tidak dibenarkan; hanya dibolehkan bila ada kebutuhan (al-hajah) yang mengharuskan. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat Id = sunah muakkad, dua rakaat berjamaah tanpa azan/iqamah, takbir 7–5, khutbah satu kali dimulai hamdalah, tanpa dzikir tertentu di sela takbir, dan boleh membaca doa iftitah. Posisi ini konsisten sejak Muktamar Garut 1976 dan diperjelas pada fatwa-fatwa 2003–2024.

💎 Sumber:

🔹 Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain (Muktamar Tarjih XX Garut, 1976)

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003 (2003)

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹 Fatwa 06 Mulai Khutbah Id (2007)

🔹 Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id (2012)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:34 WIB

Berapa jumlah takbir saat salat Id?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Berapa jumlah takbir (takbir zawaid) dalam salat Id?

✨️ Jawaban:

🔹 Jumlah takbir zawaid dalam salat Id adalah tujuh kali pada rakaat pertama (setelah takbiratul ihram) dan lima kali pada rakaat kedua (setelah takbir intiqal), lalu diikuti bacaan (al-Fatihah dan seterusnya). Ini merupakan keputusan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut (18–23 Rabiulakhir 1396 H / 1976 M) yang ditanfidzkan PP Muhammadiyah tahun 1397 H / 1977 M.

🔹 Bunyi keputusan itu:
«ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِيرَةِ الْإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ الْأُولَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَةِ.»
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua."

🔹 Angka 7 dan 5 ini di luar takbiratul ihram dan takbir bangkit dari ruku'. Jadi tidak menjadi 8 atau 6.

📚 Dalil:

1️⃣
«عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الْآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ» [رواه الترمذي]
"Diriwayatkan dari Katsir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya, sungguh Nabi saw bertakbir pada salat dua hari raya tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." [HR. at-Tirmidzi]

2️⃣
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ فِي عِيدٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ تَكْبِيرَةً سَبْعًا فِي الْأُولَى وَخَمْسًا فِي الْآخِرَةِ وَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهُمَا وَلَا بَعْدَهُمَا» [رواه أحمد]
"Sungguh Nabi saw bertakbir pada salat hari raya dua belas kali takbir, tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan beliau tidak salat (sunat) sebelum maupun sesudahnya." [HR. Ahmad]

3️⃣
«عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّكْبِيرُ فِي الْفِطْرِ سَبْعٌ فِي الْأُولَى وَخَمْسٌ فِي الْآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا» [رواه أبو داود]
"Dari Abdullah bin Amr, Nabiyullah saw bersabda: Takbir pada (salat) hari raya (Fitri) tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan bacaan sesudah keduanya." [HR. Abu Dawud]

— Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 1976 (Garut): menetapkan takbir Idain 7–5; ditanfidzkan 1977. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 2003: Ditegaskan kembali keputusan Garut. Terdapat dua pendapat: (a) 7–5, dan (b) satu kali saja seperti salat biasa. Tarjih memilih 7–5 dengan kaidah "hadis dhaif yang saling menguatkan dapat menjadi hujjah", karena hadis-hadis takbir hari raya termasuk dhaif namun banyak jalannya dan ada qarinah yang menunjukkan asalnya (dipraktikkan beberapa sahabat). Pihak yang berpendapat satu kali beralasan semua hadisnya tidak sampai derajat sahih. — Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id, Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita

🔹 Awal (TJA): Dijelaskan pula bahwa 7 dan 5 itu selain takbiratul ihram dan takbir bangkit dari ruku', dan tidak ada bacaan khusus di sela-sela takbir karena memang tidak ada hadisnya. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya, Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

🔹 2004: "Adapun mengenai bacaan di sela-sela takbir pada shalat 'Id, menurut penelitian kami, tidak ada tuntunannya." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔹 2009: Dibahas ulang dua pendapat; Tarjih tetap pada 7–5. Imam yang lupa takbir zawaid tidak membatalkan shalatnya karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita, Tanya Jawab Agama 5 Shalat

🔹 Intinya: posisi bilangan takbir salat Id konsisten 7–5 sejak Muktamar Garut 1976, dan diperjelas pada fatwa 2003, 2004, dan 2009.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Jumlah takbir zawaid dalam salat Id = 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua (di luar takbiratul ihram dan takbir intiqal), ditetapkan Muktamar Tarjih XX Garut 1976 dan ditanfidzkan 1977; tidak ada bacaan khusus di sela-selanya.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:35 WIB

7 itu termasuk takbir yang awal?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apakah angka tujuh (pada rakaat pertama) sudah termasuk takbiratul ihram (takbir pembuka)?

✨️ Jawaban:

🔹 Tidak. Tujuh kali itu di luar takbiratul ihram — dibaca setelah takbiratul ihram. Jadi takbiratul ihram tetap satu kali tersendiri, lalu ditambah tujuh takbir (takbir zawaid) pada rakaat pertama. Demikian pula lima pada rakaat kedua dibaca setelah takbir intiqal (takbir perpindahan), bukan termasuk takbir intiqal.

🔹 Ini jelas dari bunyi keputusan Muktamar Tarjih ke-20 Garut (1976):
«ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.»
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua."

📚 Dalil:

🔹 Kata بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ ("setelah takbiratul ihram") menunjukkan tujuh takbir itu dibaca seusai takbiratul ihram, sehingga tidak termasuk di dalamnya. — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

✍️ Catatan:

🔹 Halaman TJA 1 merumuskan hal yang sama: "Kemudian sesudah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Tidak ditemukan dalam naskah yang dibaca keterangan rinci tentang bacaan di sela-sela takbir; fatwa 2003 justru menyatakan bacaan itu "memang tidak kita dapati hadisnya". — Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id

✅️ Kesimpulan:

🔹 Tujuh (dan lima) adalah takbir tambahan di luar takbiratul ihram, dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama dan setelah takbir intiqal pada rakaat kedua.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:35 WIB

Jadi total ada 8?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Kalau tujuh itu di luar takbiratul ihram, apakah total takbir pada rakaat pertama menjadi 8?

✨️ Jawaban:

🔹 Ya, bila takbiratul ihram ikut dihitung, jumlahnya menjadi 8 pada rakaat pertama. Rinciannya: 1 kali takbiratul ihram + 7 kali takbir zawaid = 8. Demikian pula rakaat kedua: 1 kali takbir intiqal + 5 kali takbir zawaid = 6.

🔹 Namun perlu ditegaskan: angka "7 dan 5" dalam keputusan Muktamar Tarjih itu hanya menyebut takbir zawaid (takbir tambahan), bukan seluruh takbir dalam rakaat. Itulah sebabnya naskah selalu merumuskannya "7 pada rakaat pertama dan 5 pada rakaat kedua" — di luar takbiratul ihram dan takbir intiqal. Jadi "total 8" adalah hasil hitungan bila takbiratul ihram disertakan, sedangkan naskah sendiri tidak pernah menuliskan angka 8.

📚 Dalil / Bunyi keputusan:

🔹 Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 Garut (1976):
«ثُمَّ يُكَبِّرُ بَعْدَ تَكْبِـيْرَةِ اْلإِحْرَامِ سَبْعَ تَكْبِيْرَاتٍ لِلرَّكْعَةِ اْلأُوْلَى وَخَمْسًا لِلثَّانِيَـةِ.»
"Kemudian ia bertakbir setelah takbiratul ihram tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir (setelah takbir intiqal) pada rakaat kedua." — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Rumusan TJA 1: "Kemudian sesudah takbiratul ihram membaca tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

✍️ Catatan:

🔹 Istilah resminya adalah takbir zawaid (takbir tambahan), yang didefinisikan sebagai "takbir tambahan pada shalat Ied, berjumlah 7 pada rakaat pertama dan 5 pada rakaat kedua." — Takbir Zawaid

🔹 Karena itu, bila seseorang menyebut "takbir Id 7 dan 5", yang dimaksud adalah zawaid-nya; takbiratul ihram berdiri sendiri di luar hitungan itu.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menghitung takbiratul ihram: rakaat pertama 8 (1 ihram + 7 zawaid), rakaat kedua 6 (1 intiqal + 5 zawaid). Tetapi angka yang diputuskan Tarjih adalah 7 dan 5 sebagai takbir zawaid, bukan 8 dan 6.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)

🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya

🔹 Takbir Zawaid

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 13:36 WIB

Bagaimana Muhammadiyah memandang Allah di atas arsy?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana Muhammadiyah (Tarjih) memandang persoalan "Allah bersemayam di atas 'Arsy" (istiwa') — dan bagaimana kaitannya dengan ayat-ayat yang menyatakan Allah dekat?

✨️ Jawaban:

🔹 Tarjih menegaskan bahwa ayat-ayat tentang Allah bersemayam di atas 'Arsy wajib diimani apa adanya, tanpa menelusuri bagaimana dan di mana. Berikut kutipan langsung naskahnya.

🔹 Tahun 2003 (Fatwa 03/2003, menjawab Sujarwo, Batang):

"Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan dimana."

"'Arsy, para ahli bahasa mengartikan 'Arsy sebagai singgasana, bangunan, istana atau tahta."

"Gambaran fisik 'Arsy, merupakan hal gaib yang tiada seorangpun dapat mengetahuinya, kecuali Allah… Maka kami berpendapat bahwa kita wajib menyakini keberadaannya, yang hakikatnya hanya diketahui Allah SWT, kita tidak perlu mencari-cari seberapa besarnya dan seberapa jauhnya atau tingginya."

🔹 Sumber menyebut ada 8 ayat tentang bersemayam di atas 'Arsy: Yunus 3, ar-Ra'd 2, Thaha 5, al-Furqan 59, al-Qasas 14, as-Sajdah 4, Fushilat 11, an-Najm 6, dan al-Hadid 4 (disebut delapan, ayatnya diurutkan sebagaimana naskah).

🔹 Soal ayat "dekat" (qarib): Tarjih menafsirkan kedekatan itu sebagai kedekatan ilmu dan pengawasan, bukan bertentangan dengan istiwa':

"Adapun yang dimaksud dengan qarib, (dekat) ialah: Bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, Dia mendengar perkataan manusia, dan melihat segala macam perbuatannya…"

"Maka jelaslah, bahwa ayat-ayat tersebut tidak bertentangan antara ayat yang menyatakan bahwa Allah bersemayam di atas 'Arsy, dengan ayat yang menyatakan bahwa Allah SWT sangat dekat dengan kita."

🔹 Tahun 2022 (Fatwa 25/2022, "Beberapa Masalah Tauhid", menjawab Marwan, Pematang Siantar): Tim Fatwa merujuk kembali pada fatwa 2003/TJA 7 di atas dan mengulang rumusan yang sama:

"'Arsy merupakan hal gaib, hanya Allah yang mengetahui keadaannya… Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa' atau bersemayam di atas 'Arsy, dan umat Islam wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu mencari-cari serta bertanya-tanya bagaimana dan di mana."

Sementara untuk ayat "Allah bersama kalian di mana pun kalian berada" (al-Hadid 4), 2022 mengutip as-Sa'di dan Ibnu Katsir:

"…maksud Allah bersama hamba-Nya adalah Allah selalu mengetahui dan melihat (mereka)… Dia Maha Mengawasi kalian lagi Maha Menyaksikan semua amal kalian di mana pun kalian berada…"

🔹 Kaitan dengan tauhid sifat — Fatwa 05/2013 ("Perbedaan antara Tuhan dan Makhluk") memberi kerangka: dilarang menyerupakan Allah dengan makhluk.

"…aliran Musyabbihah (antropomorfisme)… menyamakan sifat-sifat Allah dengan sifat-sifat manusia (makhluk). Ada pula aliran Mujassimah (korporalisme) yang beranggapan bahwa Allah berjisim (bertubuh) seperti halnya manusia… Aliran-aliran tersebut jelas salah…"

Dengan dalil:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat." [QS. asy-Syura (42): 11]

📚 Dalil:

🔹 إِنَّ رَبَّكُمُ اللهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ …
"Sesungguhnya Tuhan kami ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy…" [QS. al-A'raf (7): 54] — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

🔹 …وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ…
"… dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya…" [QS. Qaf (50): 16] — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy

✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):

🔹 2003 — fatwa pokok: istiwa' di atas 'Arsy diimani tanpa kayfiyyah (tanpa menanyakan bagaimana dan di mana); qarib dimaknai sebagai kedekatan ilmu. — Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy, Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah

🔹 2013 — kerangka penegasan: Allah tidak diserupakan dengan makhluk; menolak Musyabbihah dan Mujassimah. — Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk

🔹 2022 — merujuk ulang fatwa 2003 dan menegaskannya kembali, sekaligus menjawab ayat "di mana pun kalian berada" sebagai kedekatan ilmu dan pengawasan. — Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid

🔹 Jadi posisinya konsisten sejak 2003 sampai 2022: istiwa' diimani tanpa menelusuri hakikatnya, dan ayat kedekatan tidak dipahami sebagai pertentangan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Muhammadiyah/Tarjih menetapkan bahwa Allah istiwa' (bersemayam) di atas 'Arsy sebagai hal yang wajib diimani tanpa mencari tahu bagaimana dan di mana, hakikat 'Arsy sendiri termasuk hal gaib yang hanya diketahui Allah, dan ayat-ayat "dekat" (qarib) dipahami sebagai kedekatan ilmu serta pengawasan-Nya — semuanya tanpa menyerupakan Allah dengan makhluk.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 03 2003 Allah Bersemayam Di Arsy (Fatwa 03/2003)

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah (TJA 7 Bab VII)

🔹 Fatwa 05 2013 Perbedaan Antara Tuhan Dan Makhluk (Fatwa 05/2013)

🔹 Fatwa 25 2022 Beberapa Masalah Tauhid (Fatwa 25/2022)

🔹 Istiwa, Arsy, Qarib

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.