Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:20 WIB

Bagaimana hukumnya salat dengan najis?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum salat dengan najis — pada badan, pakaian, atau tempat salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Suci dari najis adalah syarat sah salat. HPT jilid 3 halaman 526 menyebutkan bahwa apabila seseorang akan mengerjakan salat hendaknya ia memastikan bahwa badan, pakaian, dan tempat salatnya suci dari najis hissiah (tampak) — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis. Fatwa 18/2020 menegaskan: "dalam ibadah shalat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian maupun tempat" — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat.

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 1998 — Fatwa 57/1998. "Semua kotoran baik itu kotoran manusia atau hewan termasuk najis. Oleh karenanya ketika akan salat, badan, pakaian maupun tempat, tidak boleh kena najis." Dari hadis terompah Nabi saw. ditarik dua petunjuk: (a) pakaian yang kena najis tidak boleh dipakai untuk salat; (b) "Apabila sedang melakukan salat terkena najis dan diketahuinya najis tersebut harus dihilangkan, kemudian melanjutkan salat dengan tidak perlu mengulang dari awal. Tetapi bila yang bersangkutan tidak mengetahuinya maka salat jalan terus dan sah serta tidak perlu mengulanginya." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

🔸 2004 — Fatwa 01.B/2004 (kotoran cicak di karpet salat). "Hadits-hadits di atas mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis... Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan." — Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat

🔸 2019 — Fatwa 34/2019 (air siraman najis). Menegaskan kewajiban memastikan badan, pakaian, dan tempat salat suci dari najis hissiah, dengan catatan kehati-hatian: "untuk kehati-hatian, apabila pakaian terkena cipratan air siraman najis tersebut, maka lebih baik dicuci atau diganti ketika akan digunakan untuk melaksanakan ibadah." — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis

🔸 2020 — Fatwa 18/2020. Naskah ini memerinci apa yang pada 1998 masih umum, dengan membedakan tiga situasi:

⚖️ 1. Najis didapati sebelum salat sedangkan ia sudah berwudu: "maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudunya." Cara membersihkan mengikuti jenis najisnya — mukhaffafah (ringan) diperciki air, mutawasithah (pertengahan) dibersihkan lalu disiram air, mughalazhah (berat) dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah.

⚖️ 2. Najis didapati sedang salat pada yang bisa dilepas/dibersihkan seketika, "seperti sandal, peci atau surban, maka shalatnya tetap sah."

⚖️ 3. Najis didapati sedang salat pada yang tidak memungkinkan dilepas, "seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan shalatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali shalatnya."

⚖️ 4. Najis didapati setelah salat: "maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya." — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

🔸 2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 09. Menegaskan kewajiban menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat bagi orang yang hendak beribadah, dengan rincian tiga macam najis (mukhaffafah, mutawasithah, mughalazhah) beserta cara menyucikannya, serta prinsip kehati-hatian (ihtiyāṭ) dan kaidah "الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَان" (asal segala sesuatu tetap dalam keadaannya semula) dan "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّك" (keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan). — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

📚 Dalil:

🔹 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ — "Pakaianmu, maka sucikanlah" [QS al-Muddassir (74): 4] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

🔹 لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ — "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari curian" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

🔹 إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيُقَلِّبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِنْ رَأَى خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لَيُصَلِّ فِيهِمَا — "Sesungguhnya Jibril datang memberi tahu kepadaku bahwa di terompahku ada kotoran..." [HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim] — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

🔹 لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا — "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [QS al-Baqarah (2): 286] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

✍️ Catatan:

🔹 Perkembangan yang perlu dicatat: rumusan 1998 menyebut najis yang diketahui saat salat "dihilangkan, kemudian melanjutkan salat dengan tidak perlu mengulang dari awal" tanpa membedakan jenis pakaian; Fatwa 18/2020 memerinci bahwa kelanjutan tanpa mengulang hanya berlaku bila najis ada pada yang bisa seketika dilepas (sandal, peci, surban), sedangkan pada baju, celana, atau kain sarung salatnya dibatalkan dan diulang.

🔹 Beberapa naskah lain dalam daftar topik ini (fatwa salat gaib 2013 dan 2022, serta Tanya Jawab Agama 2025 tentang kucing di tempat salat dan HP berbunyi) tidak membahas najis sebagai tema utamanya, sehingga tidak dijadikan dasar di sini.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Salat wajib dikerjakan dengan badan, pakaian, dan tempat yang suci dari najis. Jika najis diketahui sebelum salat, wajib dibersihkan lebih dahulu (wudu tidak perlu diulang). Jika diketahui di tengah salat dan najis ada pada yang bisa segera dilepas, salat tetap sah; jika pada baju/celana/sarung, salat dibatalkan lalu diulang setelah dibersihkan. Jika baru diketahui setelah salat selesai, salatnya sah dan tidak perlu diulang.

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)

🔹 Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat (2004)

🔹 Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis (2019)

🔹 Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)

🔹 Najis

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Bagaimana hukumnya salat dengan najis? — ChatHPT