apakah pacaran itu dosa?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah pacaran itu dosa (hukumnya apa)?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah menilai "pacaran" bergantung pada maknanya, bukan satu hukum yang seragam. Fatwa 21.A tahun 2003 menjelaskan bahwa kata "pacaran" dalam kamus bahasa Indonesia (Purwodarminto, 1976) mempunyai beberapa arti:
🔸 (1) pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka;
🔸 (2) "bergendak" yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina;
🔸 (3) berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
⚖️ Pacaran arti pertama dan kedua jelas dilarang agama — naskah menyebut "jelas dilarang oleh agama Islam". Sedangkan arti ketiga (masa penjajakan menuju pernikahan) dibolehkan, dengan tuntunan: memelihara mata dari melihat aurat, memelihara kehormatan dari mendekati zina, dan dianjurkan berpuasa sunat sebagai perisai.
📚 Dalil:
🕌 QS. al-Isra' (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🕌 Hadis Ibnu Abbas ra:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🕌 Hadis Ibnu Mas'ud ra:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya… dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 dan Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
✍️ Perkembangan lintas tahun:
🔸 2003 — Fatwa 21.A (SM No. 23/2003): membedakan pacaran yang haram (pergaulan bebas dan "bergendak") dari pacaran sebagai masa penjajakan yang dibolehkan. Batasan yang wajib dijaga: memelihara mata, memelihara kehormatan, dan berpuasa sunat. Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔸 2004 — Fatwa 29: menegaskan bahwa berkhalwat (berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan pria/wanita tanpa mahram hukumnya haram, karena akan ditemani syaitan yang menjerumuskan kepada kemaksiatan. Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔸 2019 — Fatwa 38: mengulang dan memperluas. Ditegaskan pacaran sebagai "pergaulan bebas… bersuka-sukaan" dan atau "bergendak… untuk berzina" tidak diperbolehkan dan digolongkan "mendekati zina". Yang memperluas: makna khalwat kini mencakup menyepi meski di ruang publik yang ramai, bahkan menyepi dua orang bukan mahram melalui gawai, baik panggilan suara maupun video call. Karena itu interaksi daring pun wajib menjaga aurat dan pandangan. Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔸 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04: menyimpulkan kembali secara eksplisit: "pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang dimaknai dengan 'bergendak'… hukumnya adalah haram. Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau penjajakan… maka dibolehkan, dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina." Naskah ini juga memperkenalkan taaruf sebagai proses saling mengenal menuju pernikahan, dengan dasar QS. al-Hujurat (49): 13, dan menegaskan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) serta dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al-masalih (menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pacaran tidak dihukumi dosa secara mutlak, melainkan dilihat maknanya:
⚖️ Pacaran sebagai pergaulan bebas atau "bergendak" menuju zina — haram, karena termasuk "mendekati zina".
⚖️ Pacaran sebagai proses penjajakan/perkenalan menuju pernikahan — dibolehkan, dengan syarat menjaga pandangan, aurat, kehormatan, serta menghindari khalwat dan hal-hal yang mendekati zina (kaidah yang kini diarahkan menjadi taaruf).
🔹 Posisi ini konsisten sejak 2003 dan diperluas penerapannya pada 2019 (khalwat daring/video call) serta ditegaskan ulang pada 2026.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, Fatwa 21.A)
🔹 Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004, Fatwa 29)
🔹 Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019, Fatwa 38)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (TJA 2026 Edisi 04)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apa hukum tahlilan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum tahlilan?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah membedakan dua hal yang sering disamakan:
🔸 Tahlil — membaca kalimat lā ilāha illallāh — tidak dilarang, bahkan dianjurkan sebanyak-banyaknya sebagai zikir. Naskah menyebut Muhammadiyah "tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt". Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔸 Tahlilan — ritual yang dikaitkan dengan hari kematian (3, 7, 40, 100, 1000 hari) — tidak pernah dituntunkan Rasulullah saw. Fatwa 1998 menyatakan: tahlil dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat Al-Qur'an "serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis". Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa
⚖️ Putusan terakhir (2026) menegaskan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
📚 Dalil:
🕌 QS. al-Baqarah (2): 152
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🕌 QS. al-Ahzab (33): 41
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🕌 Hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah (Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691)
مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ … وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ
"Barangsiapa mengucapkan 'lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lahu…' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya… dan menjadi perisai dari setan." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🕌 QS. al-Baqarah (2): 208 — dipakai Fatwa 2003 untuk menolak ibadah yang mengikuti kebiasaan keagamaan lain
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan." — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔸 1998 — Fatwa 64: Tahlil adalah zikir dan termasuk ibadah. Tetapi tahlilan ("tahlil" dalam istilah Jawa) yang dikaitkan dengan hari kematian tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur'an maupun hadis. Ditegaskan pula bahwa menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya. Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa
🔸 2003 — Fatwa 30 (SM No. 11/2003): Memperbanyak tahlil adalah amal ibadah yang sangat baik. "Yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi harus mengeluarkan biaya besar… sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)." Upacara semacam itu disebut sisa pengaruh animisme, dinamisme, dan ajaran Hindu. Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003
🔸 2003 — Fatwa 12.C (SM No. 08/2003): Menegaskan tahlilan adalah masalah khilafiyah. Muhammadiyah berpendapat bahwa dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus/ritual) tidak boleh menggunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash Al-Qur'an atau as-Sunnah ash-shahihah. Dikutip Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Ibnu Katsir bahwa pahala bacaan Al-Qur'an dan zikir tidak sampai kepada orang yang telah mati; yang sampai hanyalah doa dan istighfar. Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan dan Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan Sm No 08 2003
🔸 2007 — Fatwa 14: Kesimpulannya: warga Muhammadiyah sebaiknya menjauhi atau meninggalkan upacara yang tidak dituntunkan Rasulullah saw. dan memberi nasihat dengan cara ma'ruf. Makan-minum pada perjamuan tahlilan, meski dari warga RT, "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan". Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔸 2022 — Fatwa 05: Menjawab cara menghindari undangan tahlilan, bukan menghindari bacaan tahlil. Tiga cara: (1) meminta izin dengan alasan paham agama yang diyakini tidak membolehkan tahlilan untuk kematian; (2) bila harus hadir untuk menghormati yang mengundang, cukup bersikap pasif; (3) pendekatan persuasif non-konfrontatif melalui seseorang yang dipercaya. Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
🔸 2026 — Keputusan 229 (Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV): Memperkuat semuanya dan menambahkan pedoman praktis. Setelah menegaskan tahlilan adalah tradisi yang tidak ada dalil syariatnya dan "tidak perlu dilakukan", ditetapkan dua pilihan bagi warga yang diundang: (1) meminta izin dan menjelaskan dengan baik, sopan, dan santun bahwa paham Muhammadiyah berbeda, tanpa menyinggung pihak lain; (2) bila belum mampu, "untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia." Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Lintas naskah, posisi ini konsisten sejak 1998 pada pokoknya (tahlil = zikir yang dianjurkan; tahlilan = ritual yang tidak dituntunkan), dan berkembang pada aspek penerapan: dari penegasan larangan upacara (2003), penilaian tabzir pada perjamuan (2007), cara menghindari undangan (2022), hingga izin menghadiri dengan niat takziah (2026).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tahlil (zikir lā ilāha illallāh) — dianjurkan, tidak dilarang.
🔹 Tahlilan sebagai ritual yang dikaitkan dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100, 1000 hari) — tidak dituntunkan Rasulullah saw. dan tidak perlu dilakukan, karena tidak ditemukan dalil yang sahih lagi makbul yang mensyariatkannya; upacaranya digolongkan sisa pengaruh budaya lain dan berpotensi tabzir.
🔹 Warga Muhammadiyah yang diundang dianjurkan meminta izin dengan cara baik; bila belum mampu, boleh hadir dengan niat takziah atau menghibur keluarga yang meninggal. Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998, Fatwa 64)
🔹 Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003, Fatwa 30)
🔹 Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003, Fatwa 12.C)
🔹 Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007, Fatwa 14)
🔹 Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022, Fatwa 05)
🔹 Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026, Keputusan 229)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
hukum aborsi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum aborsi (pengguguran kandungan)?
✨️ Jawaban:
🔹 Tarjih Muhammadiyah menetapkan hukum asal aborsi adalah haram, tetapi dibolehkan dalam keadaan darurat. Definisi yang dipakai: "Gugurnya kandungan sejak terjadinya pembuahan/konsepsi", yang terbagi menjadi abortus provocatus medicinalis (karena alasan medis) dan abortus provocatus kriminalis (karena motif kriminal). Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
⚖️ Rincian putusan:
🔸 Abortus provocatus kriminalis — haram, sejak terjadinya pembuahan. Termasuk di dalamnya pengguguran akibat hubungan seks di luar perkawinan (zina) dan kehamilan tidak diinginkan (KTD) karena gagal ber-KB. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔸 Abortus provocatus medicinalis — dapat dibenarkan karena darurat, yaitu kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan. Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
🔸 KTD karena gagal ber-KB tidak boleh digugurkan — "KB yang gagal adalah karena kelalaian manusia, sementara proses embriologi (kejadian manusia) adalah mutlak hak Allah. Oleh sebab itu, sepanjang tidak ada kondisi yang mengancam jiwa ibu maupun janin, maka kehamilan tersebut wajib dilanjutkan." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔸 KTD karena korban perkosaan boleh digugurkan, dengan syarat kehamilan akan berakibat buruk bagi ibu maupun janin karena tekanan psikologis berat yang ditanggung korban. Pengguguran ini tidak termasuk kategori abortus provokatus kriminalis. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
📚 Dalil:
🕌 QS. al-Isrā' (17): 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
🕌 Hadis riwayat al-Bukhārī, dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَأَصَابَ بَطْنَهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَقَتَلَتْ وَلَدَهَا الَّذِي فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ مَا فِي بَطْنِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ
"Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. memberi putusan pada dua wanita dari Bani Hużail yang berkelahi dan salah satu dari mereka melempari wanita lain yang sedang hamil dengan batu hingga mengenai perutnya dan membunuh janin yang ada dalam kandungannya… Nabi memutuskan bahwa denda bagi janin dalam kandungan tersebut adalah membebaskan budak laki-laki atau budak perempuan [HR al-Bukhārī]." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔸 1989 — Muktamar Tarjih XXII di Malang: Menetapkan dua pokok: (1) abortus provocatus kriminalis haram sejak terjadinya pembuahan; (2) abortus provocatus medicinalis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan, berdasarkan konsultasi dengan para ahli. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔸 2010 — Fatwa 08 (Hukum-hukum Seputar Aborsi): Mengutip ulang kesimpulan putusan Muktamar 1989, lalu menjawab persoalan teknis pasca-abortus: ibu yang abortus pada usia 8 minggu tetap dihukumi nifas, janin diperlakukan seperti jenazah (perawatan jenazah dilakukan "bukan semata-mata karena janin yang telah 'wujud' dalam rahim sang ibu, namun karena ia telah bernyawa"), dan janin yang meninggal karena abortus tidak perlu diakikahi serta diberi nama. Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi
🔸 2016 — Fatwa 31: Menambahkan bahwa "para ulama membolehkan aborsi bagi para perempuan yang diperkosa, baik diperkosa oleh orang lain maupun oleh ayahnya sendiri. Syaratnya antara lain, perempuan yang diperkosa tidak mau memelihara kandungan tersebut, usia kehamilan belum mencapai empat bulan, dan aborsi dilakukan oleh pakarnya." Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
🔸 2024 — Keputusan 54 (Fikih Perlindungan Anak): Memperluas dan memperjelas. Alasan darurat diperluas mencakup: kehamilan yang jika dilanjutkan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa atau menimbulkan beban psikologis berat bagi ibu, ibu menderita penyakit berat, ada penyakit bawaan yang sulit disembuhkan, dan korban perkosaan yang menanggung beban psikologis berat. Dasarnya dipijakkan pada nilai dasar tauhid dan prinsip al-karāmah al-insāniyyah (kemuliaan manusia), serta maslahat sebagai alasan kebolehan pada keadaan darurat. Syarat prosedural ditegaskan: dilakukan oleh tenaga medis berwenang, atas persetujuan yang bersangkutan, melalui konseling dengan ahli/dokter, ulama, dan tokoh masyarakat. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup
🔹 Perlu dicatat dua kaidah yang dipakai dalam putusan 2024: ad-daruratu tubīhu al-mahdzūrāt (keadaan darurat membolehkan yang dilarang) dan dar'u al-mafāsid — bahwa kebolehan itu dibatasi hanya pada keadaan benar-benar darurat, bukan pada alasan ekonomi atau sekadar tidak mampu memelihara. Hal ini ditegaskan dengan QS. al-Isrā' 31 di atas: "apalagi jika hanya karena takut miskin". Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
✅️ Kesimpulan:
🔹 Aborsi pada dasarnya haram, karena bertentangan dengan nilai tauhid, prinsip kemuliaan manusia, dan hak hidup janin. Abortus provokatus kriminalis (zina, KTD karena gagal ber-KB) hukumnya haram.
🔹 Dibolehkan dalam keadaan darurat (abortus provocatus medicinalis): membahayakan/mengancam keselamatan jiwa ibu, beban psikologis berat, penyakit berat, penyakit bawaan yang sulit disembuhkan, dan korban perkosaan — dengan syarat melalui tenaga medis berwenang dan konseling.
🔹 Posisi ini konsisten sejak Muktamar Tarjih 1989, lalu berkembang pada 2024 dengan penambahan alasan beban psikologis berat dan penyakit bawaan, serta penegasan syarat prosedural.
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah, pengertian abortus)
🔹 Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi (2010, Fatwa 08)
🔹 Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016, Fatwa 31)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan 54)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan 54)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup (2024, Keputusan 54)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
kalau aborsi sebelum janin ditiupkan ruh (usia 40 hari) boleh tidak
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah aborsi dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Menurut Tarjih Muhammadiyah, kehamilan sebelum ditiupkannya ruh tidak otomatis boleh digugurkan. Justru Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan secara tegas menolak pendapat yang menjadikan peniupan ruh sebagai batas kebolehan aborsi:
"Berdasarkan alasan di atas, maka penentuan hukum aborsi pun dimulai dari saat terjadinya pembuahan/konsepsi. Oleh karena itu, tindakan abortus provocatus, tanpa alasan yang dibenarkan syara', dianggap sebagai suatu perbuatan yang menentang harkat dan martabat manusia." Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
⚠️ Perlu dikoreksi dulu soal usianya. Naskah tidak menyebut ruh ditiupkan pada 40 hari, melainkan pada 120 hari (4 bulan). Fase 40 hari adalah fase nutfah, lanjut 'alaqah 40 hari, lalu mudghah 40 hari — dan setelah itu barulah malaikat diutus meniupkan ruh. Fatwa 2010 merujuk Ibnu Hajar al-'Asqalani (Fathu al-Bari: vol. XI, 481) bahwa semua ulama sepakat fase peniupan ruh adalah bulan kelima, atau setelah janin melewati masa empat bulan (120 hari). Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
⚖️ Alasan penolakan "belum ditiupkan ruh berarti boleh":
🔸 Allah menciptakan manusia bertahap. Tahap pertama adalah nuthfatun amsyaj — pembuahan dari pertemuan sperma dan ovum. Naskah menegaskan: "Dari sejak pembuahan itulah sebenarnya kehidupan manusia telah dimulai dan kehidupan itu harus dihormati dan dimuliakan." Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
🔸 Pendapat bahwa ruh pada usia 120 hari berarti nyawa — sehingga sebelum itu boleh digugurkan — "tidak dapat diterima". Alasannya: ruh itu urusan Allah yang tidak dapat dipahami manusia dengan jelas, sementara pembuahan itu telah hidup dan berkembang menjadi 'alaqah lalu mudghah sampai usia 120 hari. Naskah menyimpulkan: "ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia 120 hari bukan ruh hayati, akan tetapi bisa dipahami sebagai ruh Insani, yaitu sebagai satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk sanggup menerima beban taklif (beban hukum) dari Allah." Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan Ruh Hayati
🔸 Karena itu, yang menjadi patokan hukum bukan usia peniupan ruh, melainkan sejak terjadinya pembuahan. Maka abortus provocatus kriminalis — termasuk akibat zina dan KTD karena gagal ber-KB — haram sejak terjadinya pembuahan. Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
🔸 Satu-satunya kebolehan tetap alasan darurat (abortus provocatus medicinalis): kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan, berdasarkan konsultasi dengan para ahli; dan pada putusan 2024 diperluas mencakup beban psikologis berat, penyakit berat, penyakit bawaan yang sulit disembuhkan, serta korban perkosaan — dengan syarat prosedural melalui tenaga medis berwenang dan konseling. Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
📚 Dalil:
🕌 QS. al-Isrā' (17): 31 — dipakai untuk menegaskan larangan membunuh anak, "apalagi jika hanya karena takut miskin":
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
🕌 Hadis Ibnu Mas'ud ra tentang fase kejadian manusia (HR. al-Bukhārī dan Muslim) — dasar fase 40 hari bertahap lalu peniupan ruh pada 120 hari:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ ... ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوحُ
"Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi 'alaqah selama itu pula, kemudian menjadi mudghah selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat… lalu ditiupkanlah ruh ke dalamnya." Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi
✍️ Catatan pembeda dua hal:
🔸 Ketentuan usia 120 hari dalam naskah dipakai sebagai penjelas fase kejadian manusia dan untuk menjawab soal perawatan jenazah, pemberian nama, serta akikah janin yang meninggal karena abortus — bukan sebagai batas waktu yang membolehkan pengguguran. Fatwa 2010 menyatakan janin yang meninggal di bawah usia 120 hari tidak wajib diperlakukan seperti jenazah dewasa, dan dengan logika mafhum mukhlafah tidak perlu diakikahi serta diberi nama. Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi Mafhum Mukhlafah
🔸 Soal hukum boleh-tidaknya menggugurkan, patokannya adalah pembuahan + ada atau tidaknya alasan darurat, bukan sudah/belum ditiupkan ruh.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Aborsi sebelum ditiupkannya ruh tidak boleh dengan sendirinya. Muhammadiyah memandang kehidupan manusia dimulai sejak pembuahan, dan ruh yang ditiupkan pada 120 hari adalah ruh insani, bukan ruh hayati — sehingga kehadiran atau ketiadaan peniupan ruh bukan dasar pembolehan.
🔹 Hukum aborsi tetap haram sejak pembuahan (abortus provocatus kriminalis), dan hanya boleh karena darurat medis dengan syarat dan prosedur sebagaimana ditetapkan.
🔹 Usia peniupan ruh menurut naskah adalah 120 hari (4 bulan), bukan 40 hari.
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan — analisis dan hukum abortus)
🔹 Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi (2010, Fatwa 08)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024, Keputusan 54)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan 54)
🔹 Ruh Hayati dan Mafhum Mukhlafah (halaman konsep)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah masturbasi pria sama saja dengan membunuh?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah masturbasi (onani) pria sama saja dengan membunuh?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak. Dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih, tidak ditemukan satu pun keterangan yang menyamakan masturbasi dengan membunuh. Tidak ada putusan, dalil, maupun ulama yang dikutip yang menyejajarkan onani dengan pembunuhan jiwa. Onani dibahas semata sebagai persoalan memelihara kemaluan dan hukum taklif atas perbuatan itu sendiri — bukan sebagai tindak pidana terhadap jiwa.
🔹 Justru kesimpulan Tarjih sendiri lebih ringan dari itu: Fatwa 11 tahun 2010 memutuskan onani hukumnya makruh, bukan haram, dan dibolehkan dalam kondisi tertentu.
📚 Kesimpulan dan dalil onani:
🔸 Definisi: Onani (istimnâ') adalah "mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak." Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔸 Ikhtilaf ulama yang dipaparkan naskah:
⚖️ Malikiyah, Syafi'iyah, dan Zaidiyah — haram, berargumen Allah memerintahkan menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dihalalkan. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
⚖️ Hanafiyah — haram dalam kondisi tertentu, dan justru wajib dalam kondisi lain, yaitu jika ia takut berzina bila tidak beronani, berpijak pada kaidah irtikâbu akhaffi adh-dhararain (mengambil perbuatan yang paling ringan mudaratnya). Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
⚖️ Hanabilah — haram, kecuali jika takut terjebak perzinaan atau takut atas kesehatannya, sementara belum punya istri dan tidak mampu menikah, maka dibolehkan. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
⚖️ Ibnu Hazm — makruh dan tidak berdosa, karena menyentuh kemaluan sendiri dengan tangan itu mubah menurut ijmak. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔸 Kesimpulan Tarjih: "Dari berbagai macam pendapat di atas, hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." Kondisi tertentu itu antara lain pasangan suami-istri yang terpisah tempat tinggal, dan istri yang sedang haid membantu keluarnya mani suami dengan tangannya. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🕌 QS. al-Mu'minūn (23): 5–7 — dalil yang dikutip kelompok yang mengharamkan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ . فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🕌 Hadis Ali ra — kaitan onani dengan kewajiban mandi:
مَا كُنْتُ أُبَالِي مَا كُنْتُ أُبَالِي ... الْمَذْيُ فِيهِ الْوُضُوءُ وَالْمَنِيُّ فِيهِ الْغُسْلُ
"Mandi karena masturbasi... Mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan... kalau telah melakukan demikian wajib mandi." Naskah TJA Jilid 2 merujuk ayat 5 surat al-Mu'minūn dan ayat 29 surat al-Ma'ārij, dan menyimpulkan "perbuatan yang demikian termasuk yang patut dijauhi" — lalu menyebut hadis riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ali ra: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi." Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
✍️ Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 2: Onani termasuk "yang patut dijauhi" (redaksi ini — bukan "dibunuh"), dan bila mani keluar maka wajib mandi. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
🔸 2010 — Fatwa 11: Menetapkan hukum onani secara utuh setelah memaparkan empat kelompok pendapat. Kesimpulan: makruh, dan dibolehkan dalam kondisi tertentu yang tidak rutin. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
🔸 2015 — Fatwa 34: Memperluas pada kasus onani dengan tangan istri. Ketika istri haid — masa suami haram menyetubuhi di faraj — suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan, paha, atau anggota badan lain dari istrinya. Naskah mengutip hadis riwayat Muslim (hadis Anas) dan kaidah "Lakukanlah apa saja selain persetubuhan", serta menukil Ibnu Taimiyah bahwa "seluruh tubuh istri halal bagi suami kecuali duburnya". Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
🔹 Lintas naskah, tidak ada satu pun yang menyamakan onani dengan membunuh. Yang ada adalah penilaian bertingkat: "patut dijauhi" (TJA 2), "makruh karena tidak etis dan tidak pantas" serta boleh pada kondisi tertentu (2010), dan boleh dengan tangan istri (2015).
⚠️ Perlu dikoreksi: Kekhawatiran ini tidak berpijak pada teks khazanah. Pembunuhan dibahas Tarjih dalam konteks yang sama sekali berbeda — hak hidup jiwa (hifzu an-nafs) pada persoalan seperti aborsi, stem cell, dan bayi tabung — bukan pada persoalan pengeluaran mani. Menyamakan keduanya tidak ditemukan dasarnya dalam arsip yang berhasil ditelusuri. Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
✅️ Kesimpulan:
🔹 Masturbasi pria tidak sama dengan membunuh. Tidak ada keterangan dalam khazanah yang menyamakan keduanya.
🔹 Menurut Tarjih Muhammadiyah, onani hukumnya makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas, dibolehkan dalam kondisi tertentu tetapi tidak boleh dilakukan rutin atau terus-menerus; bila keluar mani maka wajib mandi. Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010, Fatwa 11)
🔹 Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri (2015, Fatwa 34)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Onani (halaman konsep)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
apakah mahar nikah boleh dengan membaca ayat Alquran?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah mahar pernikahan berupa (bacaan/hafalan) ayat Al-Qur'an?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh. Mahar berupa (membaca/mengajarkan) ayat Al-Qur'an dibenarkan syariat, berdasarkan hadis Nabi saw. yang secara eksplisit memakai hal itu sebagai mahar. Fatwa 04 tahun 2019 menegaskan bahwa prinsip mahar adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak, tidak bertentangan dengan syariat, dan merupakan sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh sang istri — dan bacaan Al-Qur'an dinilai memenuhi manfaat itu.
📚 Dalil:
🕌 Hadis riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi (tentang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw., lalu dinikahkan kepada seorang sahabat):
فَهَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَىْءٌ. قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. لِسُوَرٍ سَمَّاهَا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. didatangi seorang perempuan… lalu berdirilah seorang laki-laki dan berkata, wahai Rasulullah nikahkan saja dia denganku… Rasulullah saw. bersabda, apakah engkau mempunyai sesuatu, untuk diberikan kepadanya (sebagai mahar)? … carilah, walaupun sekedar cincin besi! … Lalu Rasulullah saw. menanyakan lagi, apakah kamu mempunyai hafalan al-Quran? Ia menjawab, ya, surat ini dan surat ini (ia menyebut beberapa surat). Kemudian Rasulullah saw. bersabda, sungguh aku akan menikahkan kamu dengannya, dengan (mahar) apa yang kamu miliki dari al-Quran." [Sahih al-Bukhari 6/5030; Sunan Abu Dawud 2/2113; Sunan An-Nasai 6/3200; Musnad Ahmad 37/22798] — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🕌 Riwayat al-Bukhari, lafaz lain dalam Fatwa 32 tahun 1998:
اِذْهَبْ فَقَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
"Pergilah, sungguh kamu telah aku nikahkan kepadanya (sahabat perempuan) dengan mahar (membaca) al-Qur'an yang ada padamu." [Hadis riwayat al-Bukhari] — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah
🕌 Hadis riwayat Abu Dawud dari Uqbah bin 'Amir ra:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ
"Dari Uqbah bin 'Amir (diriwayatkan) Rasulullah saw. bersabda, sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah baginya (calon suami)." [Sunan Abu Dawud 2117; al-Mustadrak li Imam al-Hakim 2/181-182; Sunan al-Kubra li al-Baihaqi 7/14721] — Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
✍️ Penjelasan 'illat (sebab) kebolehannya:
🔸 Fatwa 2019 menjelaskan: "Nabi saw. mengizinkan laki-laki tersebut memberikan mahar dengan beberapa ayat al-Quran yang dia miliki adalah karena si perempuan kemungkinan belum menguasai ayat-ayat yang dimaksud sehingga mengajarkan ayat-ayat tersebut menjadi sangat bermanfaat baginya." Di sisi lain, laki-laki itu tidak memiliki apa pun yang berharga selain hafalan Al-Qur'an, "sehingga Rasulullah saw. tidak berkenan untuk memberatkannya". Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🔸 Karena itu, kepraktisannya diletakkan pada dua prinsip: kesepakatan kedua pihak dan kemanfaatan yang bisa diambil istri. "Semakin besar manfaat yang dapat diambil maka akan semakin baik mahar tersebut." Sebaliknya, mempelai pria tidak seyogianya "menggunakan barang atau jasa yang tidak bermanfaat bagi calon mempelai wanita". Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🔸 Fatwa juga mengingatkan agar penentuan mahar tidak memberatkan: "penentuan mahar yang terlalu berat yang dilakukan oleh sementara orang pada saat ini tidaklah sejalan dengan spirit syariat Islam." Sejalan dengan KHI Pasal 31: penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
✍️ Kaitan dengan lafaz akad dan perkembangan lintas naskah:
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 2: Menampilkan contoh sighat (lafaz) akad yang sudah memuat mahar Al-Qur'an: "Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu, dengan anak perempuanku, Fathimah, dengan maskawin kitab Al-Quran." Artinya, praktik mahar berupa (membaca) Al-Qur'an ini telah dikenali di lingkungan Muhammadiyah sejak lama. Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
🔸 1998 — Fatwa 32 (Lafadz Akad Nikah): Mengutip hadis "malaktukaha bima ma'aka minal Quran" sebagai sandaran, sekaligus menyatakan bahwa esensinya tidak ada perbedaan antara kedua bentuk lafaz akad, sehingga keduanya diperbolehkan. Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah
🔸 2010 — Fatwa 13 (Lafadz Ijab Qabul): Menegaskan mahar adalah bagian dari rukun nikah, dan kembali menampilkan contoh ijab: "يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ — Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin kitab suci al-Qur'an." Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati
🔸 2019 — Fatwa 04 (Pandangan Islam tentang Mahar): Menjawab persoalan ini secara utuh — mahar wajib, tidak ada batas jumlah dan jenisnya, dan bentuk mahar yang sah termasuk (membaca/mengajarkan) Al-Qur'an sebagaimana dicontohkan Nabi saw. Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
🔹 Lintas naskah, posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2 sampai Fatwa 04 tahun 2019: mahar berupa bacaan/hafalan Al-Qur'an dibolehkan. Yang berkembang hanyalah penjelasan alasannya ('illat) pada Fatwa 2019, bukan status hukumnya.
⚠️ Catatan: Naskah menyebut mahar yang dinilai sebagai pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Karena itu, ketika mahar berupa (membaca/mengajarkan) ayat Al-Qur'an, objek manfaatnya adalah kemampuan mengajar/membaca Al-Qur'an yang diserahkan kepada istri — sebagaimana dikatakan Fatwa 2019: "mengajarkan ayat-ayat tersebut menjadi sangat bermanfaat baginya".
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mahar nikah boleh berupa (bacaan/mengajar) ayat Al-Qur'an, berdasar hadis sahih riwayat al-Bukhari yang dijadikan dalil Tarjih. Syaratnya tetap: disepakati kedua pihak, tidak bertentangan dengan syariat, dan bermanfaat bagi calon istri. Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 04 2019 Pandangan Islam Tentang Mahar (2019, Fatwa 04 — Pandangan Islam tentang Mahar)
🔹 Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah (1998, Fatwa 32)
🔹 Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010, Fatwa 13)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
buatkan skema keluarga mahram dan tidak
☝️ Pertanyaan:
🔹 Buatkan skema keluarga mahram dan yang bukan mahram.
✨️ Jawaban:
🔹 Sebelum skema, satu koreksi istilah yang ditegaskan Tarjih: kata "muhrim" dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihram, sedangkan yang dimaksud adalah "mahram". Fatwa 08 2011 Mahram
🔸 Definisi: "Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya." Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📊 SKEMA BESAR: MAHRAM vs BUKAN MAHRAM
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
MAHRAM (haram dinikahi)
│
├── A. TAHRIM MU'ABBAD — haram SELAMANYA
│ │
│ ├── 1. Sebab KETURUNAN (lin-nasab) — 7 golongan
│ │ a. Ibu, ibu dari ibu, ibu dari bapak, dst. ke atas
│ │ b. Anak perempuan, cucu perempuan, dst. ke bawah
│ │ c. Saudara perempuan sekandung, seayah, seibu
│ │ d. Saudara ayah yang perempuan (bibi pihak ayah)
│ │ e. Saudara ibu yang perempuan (bibi pihak ibu)
│ │ f. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
│ │ g. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
│ │ ⚠️ Anak akibat perzinaan termasuk mahram
│ │ (keumuman "anak-anakmu yang perempuan")
│ │
│ ├── 2. Sebab SUSUAN (lir-radha'ah)
│ │ a. Ibu-ibu yang menyusukan
│ │ b. Saudara perempuan sepesusuan
│ │ ⚖️ Fatwa 2011 & 2021: tujuh golongan, SAMA seperti
│ │ keturunan tanpa pengecualian (pendapat Ibnu Katsir)
│ │ ⚖️ TJA 7 mencatat dua pendapat ulama: (i) hanya dua
│ │ macam, (ii) tujuh macam — mengikuti hadis Hamzah
│ │
│ └── 3. Sebab PERKAWINAN (lil-mushaharah) — 6 golongan
│ a. Ibu-ibu istrimu (mertua)
│ b. Istri-istri anak kandungmu (menantu)
│ c. Anak-anak istrimu (anak tiri) dari istri yang telah
│ dicampuri — jumhur: termasuk yang tidak dalam
│ pemeliharaanmu
│ d. Bekas istri (janda) ayahmu (ibu tiri)
│ e. Menghimpunkan dua perempuan bersaudara
│ f. Wanita yang bersuami (al-muhshanat)
│ ⚠️ Mertua & ibu tiri menjadi mahram cukup dengan AKAD
│ NIKAH; anak tiri baru menjadi mahram bila ibunya
│ telah dicampuri
│
└── B. TAHRIM MUWAQQAT — haram SEMENTARA
(bila penghalangnya hilang, boleh dinikahi)
1. Istri orang lain — sampai bercerai & habis iddah
2. Memadu: dua perempuan bersaudara; atau perempuan
dengan bibinya (dari pihak ayah/ibu)
3. Perempuan yang telah menjadi istri keempat (bagi yang
sudah beristri empat)
4. Perempuan dalam masa iddah (talak maupun wafat)
5. Perempuan musyrik — hingga ia beriman
6. Wanita pezina — mahram bagi laki-laki muslim
KECUALI bila ia telah taubat (pendapat Tarjih)
7. Wanita yang sedang ihram — haram dikawini (pendapat
Tarjih)
BUKAN MAHRAM (halal dinikahi)
│
└── Semua perempuan selain yang tersebut di atas
🔹 Contoh utama: SAUDARA SEPUPU (anak dari paman/bibi),
karena kedua ayahnya saudara sekandung
🔹 Anak tiri yang BELUM dicampuri ibunya — boleh dinikahi
setelah bercerai dengan ibunya
🔹 Ipar, bibi istri, dsb. — bukan mahram (muwaqqat)
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📚 Dalil:
🕌 QS. an-Nisā' (4): 22–24
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا . حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا . وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
"Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu… Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibu-mu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan; ibu-ibu yang menyusukanmu; saudara perempuan sepesusuanmu; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu…; isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara… Dan (diharamkan bagimu mengawini) perempuan-perempuan yang bersuami… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian…" [QS. an-Nisā' (4): 22–24] — Fatwa 08 2011 Mahram
🕌 Hadis Ibnu Abbas ra (tentang putri Hamzah):
لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة
"Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku." [HR. al-Bukhāri] — Fatwa 08 2011 Mahram
🕌 Hadis Abu Hurairah ra:
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
"Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya." [HR. Muslim] — Fatwa 08 2011 Mahram
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
🔹 Ketentuan turunan dari skema ini (aurat & khalwat)
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
🔸 Aurat perempuan
⚖️ Bagi mahram abadi: seluruh badan selain wajah, kepala, leher, dan betis (di bawah lutut).
⚖️ Bagi mahram mu'aqqat (tidak abadi): seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
🔸 Aurat laki-laki — bagi mahram maupun selain mahram: antara pusar dan lutut.
🔸 Khalwat: pada dasarnya setiap orang tidak dilarang berduaan dengan mahramnya, "namun akan lebih baik jika dia mengusahakan untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar, khususnya dengan mahram mu'aqqat (ipar atau bibi istri) untuk suatu hal yang tidak penting, demi menyelamatkan diri dari fitnah." Fatwa 08 2011 Mahram
🔸 Kasus khusus — orang tua asuh & anak asuh: bila sama sekali tidak mungkin terjadi hubungan mahram, "maka tentu hukumnya mengikuti hukum bukan mahram atau seperti orang lain pada umumnya", namun karena tinggal bersama sangat lama dan akan menimbulkan masyaqqah (memberatkan), diberikan solusi pada masalah menutup aurat, jabat tangan, mencium tangan, dan bercengkrama — "yang tidak mengarah kepada zina". Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
✍️ Perkembangan lintas naskah
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab I (Nikah, Talak, dan Rujuk): Menyusun skema pertama secara sistematis — pembagian tahrim mu'abbad (halangan selamanya) dan tahrim muwaqqat (halangan sementara), dengan rincian: keturunan 7 golongan, susuan 2 golongan, perkawinan 4 golongan; serta mencatat pendapat Tarjih soal wanita pezina, wanita ihram, dan perceraian lewat sumpah. Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔸 2004 — Fatwa 06 (Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu): Memakai skema yang sama dan menegaskan kesimpulan yang menjadi garis pemisah mahram dan bukan mahram: "perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara sepupu… tidak dilarang, dengan arti bahwa keduanya tidak mempunyai hubungan mahram." Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu
🔸 2011 — Fatwa 08 (Mahram): Menyempurnakan skema: definisi baku, tiga sebab (keturunan, susuan, perkawinan), koreksi istilah muhrim/mahram, penegasan anak hasil perzinaan termasuk mahram, susuan tujuh golongan tanpa pengecualian, serta penambahan ketentuan aurat dan khalwat yang tidak ada pada naskah-naskah sebelumnya. Fatwa 08 2011 Mahram
🔸 2021 — Fatwa 08 (Hukum Susuan dan Donor ASI) & Fatwa 10 (Praktik Penerapan Mahram bagi Orang Tua Asuh): Memperluas skema ke ranah kontemporer. Susuan ditegaskan menimbulkan mahram dengan syarat ASI sampai ke perut bayi yang belum berumur dua tahun (radā'ah); sedangkan untuk anak asuh yang tak mungkin menjadi mahram, diberikan solusi agar tidak menjadi masyaqqah. Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
🔹 Yang konsisten sejak awal: daftar tujuh golongan mahram keturunan dan kaidah "dihalalkan bagimu selain yang demikian". Yang berkembang: penambahan rincian susuan (dari 2 menjadi 7 golongan), penyempurnaan sebab perkawinan, serta perluasan penerapan pada susuan/ASI, orang tua asuh, dan interaksi daring.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mahram terbagi dua: tahrim mu'abbad (haram selamanya — sebab keturunan, susuan, perkawinan tertentu) dan tahrim muwaqqat (haram sementara — istri orang lain, memadu, iddah, musyrik, pezina sebelum taubat, wanita ihram).
🔹 Bukan mahram adalah semua perempuan di luar daftar itu — termasuk saudara sepupu, ipar, dan bibi istri; inilah yang halal dinikahi.
🔹 Skema ini berdampak pada batas aurat dan larangan khalwat, yang berbeda antara mahram abadi dan mahram mu'aqqat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama Jilid 7 Bab I)
🔹 Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu (2004, Fatwa 06)
🔹 Fatwa 08 2011 Mahram (2011, Fatwa 08)
🔹 Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi (2021, Fatwa 08)
🔹 Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (2021, Fatwa 10)
🔹 Mahram (halaman konsep)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.
Berikut jawaban sebelumnya disajikan sebagai peta konsep.
KELUARGA & MAHRAM
│
├── KOREKSI ISTILAH
│ └── "Muhrim" = orang sedang berihram
│ "Mahram" = yang haram dinikahi
│
├── DEFINISI
│ └── Sanak saudara dekat karena keturunan,
│ susuan, atau hubungan perkawinan
│
├── MAHRAM (haram dinikahi)
│ │
│ ├── A. TAHRIM MU'ABBAD (selamanya)
│ │ │
│ │ ├── 1. Keturunan (7 golongan)
│ │ │ ├── Ibu, ibu dari ibu/bapak, ke atas
│ │ │ ├── Anak perempuan, cucu, ke bawah
│ │ │ ├── Saudara perempuan (sekandung,
│ │ │ │ seayah, seibu)
│ │ │ ├── Bibi pihak ayah
│ │ │ ├── Bibi pihak ibu
│ │ │ ├── Keponakan dari saudara laki-laki
│ │ │ └── Keponakan dari saudara perempuan
│ │ │ ⚠️ Anak hasil zina termasuk mahram
│ │ │
│ │ ├── 2. Susuan
│ │ │ ├── Ibu-ibu yang menyusukan
│ │ │ └── Saudara perempuan sepesusuan
│ │ │ ⚖️ Tarjih: 7 golongan, sama seperti
│ │ │ keturunan (pendapat Ibnu Katsir)
│ │ │
│ │ └── 3. Perkawinan (6 golongan)
│ │ ├── Ibu istri (mertua)
│ │ ├── Istri anak kandung (menantu)
│ │ ├── Anak tiri (bila ibunya dicampuri)
│ │ ├── Bekas istri ayah (ibu tiri)
│ │ ├── Menghimpun dua perempuan bersaudara
│ │ └── Wanita yang bersuami
│ │
│ └── B. TAHRIM MUWAQQAT (sementara)
│ ├── Istri orang lain (hingga iddah habis)
│ ├── Memadu saudara / dengan bibinya
│ ├── Istri keempat (bagi yang sudah empat)
│ ├── Perempuan dalam masa iddah
│ ├── Perempuan musyrik
│ ├── Wanita pezina (kecuali telah taubat)
│ └── Wanita yang sedang ihram
│
├── BUKAN MAHRAM (halal dinikahi)
│ ├── Saudara sepupu
│ ├── Anak tiri yang belum dicampuri ibunya
│ └── Ipar, bibi istri, dan sejenisnya
│
├── DAMPAK HUKUM
│ ├── Aurat mahram abadi
│ │ └── Selain wajah, kepala, leher, betis
│ ├── Aurat mahram mu'aqqat
│ │ └── Selain wajah dan telapak tangan
│ ├── Aurat laki-laki
│ │ └── Antara pusar dan lutut
│ └── Khalwat
│ ├── Mahram: dasarnya tidak dilarang
│ └── Lebih baik hindari berduaan di kamar,
│ khususnya mahram mu'aqqat
│
└── PERKEMBANGAN LINTAS NASKAH
├── TJA Jilid 7: skema pertama
├── 2004: sepupu bukan mahram
├── 2011: definisi, 3 sebab, aurat, khalwat
└── 2021: susuan/ASI & orang tua asuh
Penjelasan tiap simpul
🔹 Koreksi istilah — Tarjih menegaskan kata yang tepat adalah mahram, bukan muhrim, sebab muhrim berarti orang yang sedang berihram. Fatwa 08 2011 Mahram
🔹 Definisi — "Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya." Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
🔹 Tahrim mu'abbad — haram dinikahi selamanya, mencakup tiga sebab:
🔸 Keturunan (7 golongan) — ibu ke atas, anak perempuan ke bawah, saudara perempuan, bibi pihak ayah, bibi pihak ibu, dan dua macam keponakan perempuan. Anak akibat perzinaan tetap termasuk mahram karena keumuman "anak-anakmu yang perempuan". Fatwa 08 2011 Mahram
🔸 Susuan — ibu yang menyusukan dan saudara sepesusuan. Tarjih menegaskan tujuh golongan susuan sama seperti keturunan, tanpa pengecualian, mengikuti pendapat Ibnu Katsir berdasarkan hadis Ibnu Abbas ra. TJA 7 mencatat dua pendapat ulama: hanya dua macam, atau tujuh macam. Fatwa 08 2011 Mahram Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔸 Perkawinan (6 golongan) — mertua dan ibu tiri menjadi mahram cukup dengan akad nikah; anak tiri baru menjadi mahram bila ibunya telah dicampuri. Fatwa 08 2011 Mahram
🔹 Tahrim muwaqqat — haram sementara; bila penghalangnya hilang, boleh dinikahi. Termasuk di dalamnya hukum wanita pezina (kecuali telah taubat) dan wanita yang sedang ihram menurut pendapat Tarjih. Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 Bukan mahram — semua perempuan di luar daftar di atas. Garis pemisahnya ditegaskan dalam fatwa 2004: perkawinan dengan saudara sepupu "tidak dilarang, dengan arti bahwa keduanya tidak mempunyai hubungan mahram." Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu
🔹 Dampak hukum — skema mahram menentukan batas aurat dan larangan khalwat. Untuk khalwat, pada dasarnya tidak dilarang, "namun akan lebih baik jika dia mengusahakan untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar, khususnya dengan mahram mu'aqqat (ipar atau bibi istri) untuk suatu hal yang tidak penting, demi menyelamatkan diri dari fitnah." Fatwa 08 2011 Mahram
🔹 Perkembangan lintas naskah — TJA Jilid 7 menyusun skema pertama; 2004 menegaskan sepupu bukan mahram; 2011 menyempurnakan definisi, tiga sebab, serta ketentuan aurat dan khalwat; 2021 memperluas ke susuan/ASI dan orang tua asuh. Susuan ditegaskan menimbulkan mahram dengan syarat ASI sampai ke perut bayi yang belum berumur dua tahun. Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
🔹 Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu
🔹 Fatwa 08 2021 Hukum Susuan Dan Donor Asi
🔹 Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
🔹 Mahram
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.