Salat berjamaah bagi perempuan, apakah kaki antarmakmum juga harus dirapatkan seperti pria?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah makmum perempuan juga harus merapatkan kaki dalam saf salat berjamaah sebagaimana laki-laki?
✨️ Jawaban:
🔹 Tuntunan Tarjih tentang saf salat berbicara secara umum untuk seluruh jamaah, dan tidak ditemukan dalam naskah-naskah yang saya telusuri ketentuan yang secara khusus mengharuskan perempuan merapatkan kaki dengan cara tertentu seperti laki-laki. Yang dituntunkan adalah lurus dan rapatnya saf sebagai bagian dari kesempurnaan salat berjamaah, bukan syarat sahnya.
🔹 Fatwa terbaru yang paling rinci, Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (2020), menjelaskan makna "lurus" dan "rapat" secara umum: lurus artinya meluruskan pundak satu sama lain, sedangkan rapat artinya tidak ada celah antara jamaah satu dengan yang lain — "dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat", dan dianjurkan berlemah lembut, yakni "jangan terlalu rapat sehingga menyulitkan dalam melakukan gerakan salat."
🔹 Hadis yang menyebut menempelkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki dinilai fatwa tersebut tidak dapat dijadikan pedoman, karena pada matannya terdapat perawi yang tidak dikenal dan lafal "أَحَدُنَا" (ahadunā, "salah seorang dari kami") hanya menunjukkan satu orang, bukan ketentuan umum:
عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ، عَنْ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظُهُرِيْ، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكُبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ [رواه البخاري]
"Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Tegakkanlah saf-saf kalian, maka sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari belakang punggungku, dan salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kakinya dengan kaki temannya" [HR. al-Bukhari no. 146].
🔹 Adapun khusus soal kaki, Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud (2012) menilai daif riwayat al-Hakim tentang Rasulullah merapatkan kedua tumit ketika sujud, sehingga tidak dapat dijadikan dasar. Sedangkan Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998) menyebut bahwa "jarak tumit (kaki) jama'ah yang satu dengan lainnya jangan terlalu lebar (kira-kira 15 cm)" — dan ini pun disampaikan sebagai keterangan umum, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ: سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ [رواه البخاري] — "Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk tegaknya salat" [HR. al-Bukhari no. 723] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
🔹 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا الصُّفُوفَ... وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ... وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ [رواه أحمد] — "...sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian... dan janganlah kalian membiarkan ada celah untuk setan" [HR. Ahmad no. 5724] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa-fatwa yang saya baca (1998, 2012, 2020, 2021) membahas saf sebagai satu ketentuan umum dan belum memuat pembedaan khusus laki-laki dan perempuan soal merapatkan kaki. Karena itu saya tidak dapat menyimpulkan adanya aturan tersendiri bagi perempuan dari kesenyapan naskah — ketiadaan pembahasan bukan dasar hukum. Untuk jamaah sesama perempuan, naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah hanya menyinggung posisi imam perempuan yang berdiri di tengah sejajar saf makmum, bukan soal kaki. Bila menginginkan kepastian untuk kondisi jamaah tertentu, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ditemukan ketentuan Tarjih yang secara khusus mengharuskan perempuan merapatkan kaki dengan cara tertentu sebagaimana gambaran hadis yang dinilai daif. Yang berlaku adalah tuntunan umum: saf diluruskan (pundak disejajarkan) dan dirapatkan tanpa celah, sewajarnya dan tidak menyulitkan gerakan salat, dan ini pun termasuk kesempurnaan, bukan syarat sah salat berjamaah (Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid, 2021).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (2020)
🔹 Fatwa 15 2012 Merapatkan Kaki Ketika Sujud (2012)
🔹 Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998)
🔹 Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Berarti tumit ataupun kaki pada barisan shaf perempuan tidak harus menempel ya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah benar tumit atau kaki pada saf perempuan tidak harus saling menempel?
✨️ Jawaban:
🔹 Benar, "menempel" bukan ketentuan yang dituntut, dan ini berlaku umum untuk seluruh saf jamaah — laki-laki maupun perempuan — karena naskah Tarjih yang ada tidak membedakan keduanya dalam soal merapatkan saf. Yang menjadi tuntunan adalah lurus dan rapat, bukan "wajib bersentuhan".
🔹 Dasarnya, Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (2020) menyatakan terus terang bahwa hadis tentang menempelkan kaki "tidak dapat dijadikan pedoman dalam merapatkan saf salat", dengan dua alasan: pada matannya "terdapat seseorang yang tidak dikenal", dan lafal "أَحَدُنَا" hanya menunjukkan satu orang yang melakukannya, bukan ketentuan umum. Selanjutnya dinukil dari riwayat an-Nasa'i dan Ahmad:
"lurusnya saf dalam salat berjamaah adalah dengan meluruskan pundak satu sama lain dan rapatnya saf adalah tidak ada celah antara jamaah satu dengan yang lain dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat... jangan terlalu rapat sehingga menyulitkan dalam melakukan gerakan salat."
🔹 Jadi ukurannya adalah rapat = tidak ada celah, bukan menempelnya tumit/kaki. Naskah yang sama pun menegaskan saf tidak harus menempati bidang sejadah tertentu, melainkan "dengan menyesuaikan kebutuhan jamaah dalam melakukan gerakan salat dan tidak ada celah antara jamaah satu dengan jamaah yang lain."
🔹 Khusus angka tumit, Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998) menyebut "jarak tumit (kaki) jama'ah yang satu dengan lainnya jangan terlalu lebar (kira-kira 15 cm)" — ini pun keterangan umum dan bukan perintah agar tumit menempel.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ: سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ [رواه البخاري] — "Luruskanlah saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk tegaknya salat" [HR. al-Bukhari no. 723] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
🔹 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ... وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ... وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ [رواه أحمد] — "...sejajarkanlah bahu-bahu kalian, tutupilah sela-sela kalian... dan janganlah kalian membiarkan ada celah untuk setan" [HR. Ahmad no. 5724] — Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat
✍️ Catatan:
🔹 Perlu diperjelas: "tidak harus menempel" bukanlah kesimpulan dari ketiadaan dalil, melainkan isi fatwa itu sendiri yang menilai hadis tentang menempelkan kaki tidak dapat dijadikan pedoman dan menetapkan makna rapat sebagai tidak ada celah. Karena itu bukan termasuk menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan naskah.
🔹 Soal khusus perempuan, naskah-naskah saf yang saya baca (1998, 2020) berbicara sebagai ketentuan umum dan tidak memuat pembedaan laki-laki–perempuan. Karena itu saya tidak dapat menetapkan aturan tersendiri bagi saf perempuan di luar tuntunan umum tersebut; untuk kondisi jamaah tertentu, silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tumit maupun kaki dalam saf tidak diharuskan saling menempel, baik pada saf laki-laki maupun perempuan. Yang dituntunkan adalah saf yang lurus (pundak disejajarkan) dan rapat (tidak ada celah), sewajarnya dan tidak menyulitkan gerakan salat — dan ini termasuk kesempurnaan, bukan syarat sah salat berjamaah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2020 Meluruskan Merapatkan Saf Salat (2020)
🔹 Fatwa 48 1998 Dalil Rapat Saf Letak Makmum Salat Jamaah Berdua (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau punggung kaki wanita hingga kuku kaki termasuk aurat yang harus ditutup tidak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah punggung kaki perempuan hingga kuku kaki termasuk aurat yang wajib ditutup?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya. Dalam posisi Tarjih, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Kaki — termasuk punggung kaki dan kukunya — masuk ke dalam "seluruh tubuh" yang wajib ditutup, dan tidak ada naskah Tarjih yang mengecualikannya dari kewajiban menutup aurat.
🔹 Rumusan yang paling tegas soal batas ini ada di dua tempat. Pertama, Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019) menyatakan:
"Seluruh tubuh wanita merupakan aurat dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya."
Kedua, Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020) menyebut:
"Batas aurat perempuan dengan laki-laki, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali, auratnya adalah seluruh badan sampai ke kukunya."
🔹 Perlu dicatat, pengecualian yang disebut naskah hanyalah wajah dan telapak tangan (kaf), bukan punggung tangan atau kaki. Sebagaimana dinyatakan Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009): "yang dimaksudkan dengan aurat, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan." Karena kaki tidak termasuk yang dikecualikan, ia tetap aurat yang harus ditutup.
🔹 Ditambah lagi, Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020) mengutip penafsiran Ibnu Katsir dan Ibnu Abbas bahwa yang boleh tampak dari perhiasan hanyalah cincin; sedangkan gelang tangan-kaki, anting-anting, dan kalung tidak diperbolehkan karena letaknya pada bagian tubuh yang merupakan aurat. Penyebutan gelang kaki di sini menguatkan bahwa bagian kaki termasuk wilayah aurat.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [رواه أبو داود] — "…hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini," beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [HR. Abu Dawud: 3580] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
🔹 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ ... وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ — "…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya… dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan" [QS. an-Nur (24): 31] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: sejak Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003), naskah sudah memuat perbedaan pendapat ulama tentang batas aurat — mazhab Syafi'i dan Hambali menilai wajah dan telapak tangan pun aurat (zinah khalqiyyah), sedang mazhab Maliki dan Hanafi mengecualikannya. Namun rumusan Tarjih yang dipilih dan diulang konsisten pada Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009), Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019), dan Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak ada perubahan yang meringankan kewajiban menutup kaki.
🔹 Adapun soal aurat yang tersingkap ketika salat, Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki (2021) membahasnya dari sisi asas kesengajaan: bila tersingkap tidak sengaja, segera ditutup dan tidak membatalkan salat; bila tidak diketahui hingga salat selesai, tidak batal. Ini menyangkut keabsahan salat, dan tidak mengubah kedudukan kaki sebagai bagian aurat yang wajib ditutup.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Punggung kaki hingga kuku kaki perempuan termasuk dalam "seluruh tubuh" yang merupakan aurat, dan wajib ditutup karena hanya wajah dan telapak tangan yang dikecualikan. Untuk pemakaian dalam salat maupun di luar, kaki harus tertutup.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)
🔹 Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020)
🔹 Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009)
🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹 Fatwa Wudu Untuk Tawaf Dan Salat Terlihat Rambut Dan Kaki (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Kalau pundak wanita yang terlihat bentuknya meski berjilbab, apakah termasuk aurat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila pundak perempuan tampak bentuknya meski sudah berjilbab, apakah pundak itu termasuk aurat?
✨️ Jawaban:
🔹 Dua hal perlu dibedakan, dan keduanya ada dalam naskah Tarjih:
🔸 Pertama, pundak adalah bagian dari tubuh yang termasuk aurat, karena aurat perempuan dirumuskan sebagai seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019) menegaskan:
"Seluruh tubuh wanita merupakan aurat dari ujung kepala hingga ujung kaki, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya."
Senada, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009): "yang dimaksudkan dengan aurat, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan." Karena pundak tidak termasuk yang dikecualikan, ia wajib ditutup.
🔸 Kedua, dan ini inti persoalan Anda: menutup dalam tuntunan Tarjih bukan sekadar "ada kain di atasnya". Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999) menyebut syarat busana wanita: "tidak memperlihatkan aurat, tidak mempertontonkan bentuk tubuhnya (karena terlalu ketat dan terlalu tipis)." Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013) menyebut syarat jilbab: "tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lekukan tubuhnya." Dan Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019) merinci kriteria busana muslimah:
"1. Menutup aurat, yaitu seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan; 2. Tidak membentuk lekuk tubuh; 3. Pakaian terbuat dari bahan yang tidak tipis dan tidak tembus pandang..."
🔹 Yang paling tegas, Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (2021) — mengutip kitab Adab al-Mar'ah fil-Islam (Keputusan Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut) — menyatakan:
"menutup aurat pada diri muslimah juga tidak hanya sekedar menutup tapi juga tidak menerawang, ketat dan membentuk tubuh seperti halnya pada hadis Nabi saw dalam kitab al-Mu'jam al-Ausath..."
🔹 Jadi, bila pundak tampak bentuknya karena kain menempel ketat, itu tidak memenuhi syarat tidak membentuk lekuk tubuh, meski kulitnya secara fisik sudah tertutup kain. Yang menjadi ukuran bukan hanya "tertutup atau tidak", tetapi juga tidak ketat/membentuk tubuh.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ [رواه أبو داود: 3580] — "…hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini," beliau menunjuk kepada muka dan telapak tangannya [HR. Abu Dawud: 3580] — Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas tahun: rumusan Tarjih konsisten sejak 1999 hingga 2021 bahwa menutup aurat mencakup dua tuntutan sekaligus — menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dan tidak tipis/menerawang serta tidak ketat/membentuk lekuk tubuh. Tidak ada perubahan yang meringankan tuntutan ini.
🔹 Perlu saya sampaikan apa adanya: naskah-naskah tersebut berbicara dengan istilah umum "lekuk tubuh" dan "tidak ketat", dan tidak memuat kalimat yang secara khusus menyebut kata "pundak". Karena itu saya tidak menambahkan istilah yang tidak ada dalam sumber. Untuk kasus konkret (misalnya potongan jilbab atau gamis tertentu), silakan merujuk ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pundak termasuk aurat karena hanya wajah dan telapak tangan yang dikecualikan, sehingga wajib ditutup. Namun menutupnya harus dengan pakaian yang tidak ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh. Pundak yang tampak bentuknya karena kain menempel ketat berarti belum memenuhi tuntunan menutup aurat, walau kulitnya secara lahir sudah tertutup kain.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari (2019)
🔹 Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009)
🔹 Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
🔹 Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999)
🔹 Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.