Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:43 WIB

Apa hukum nya menikah dengan perempuan keturunan nabi?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum menikah dengan perempuan keturunan Nabi (sayyid/syarifah)?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya telusuri, saya belum menemukan fatwa yang secara khusus membahas pernikahan dengan perempuan keturunan Nabi Muhammad saw. Karena itu, yang dapat saya sampaikan adalah ketentuan Tarjih tentang kafaah (kesetaraan/sekufu) dalam pemilihan pasangan, yang menjadi kerangka umum persoalan ini.

🔹 Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan adalah agama, bukan nasab atau keturunan. Hal ini berangkat dari sabda Nabi saw. yang menyebut empat perkara yang membuat orang mengawini perempuan — harta, pangkat (status sosial), kecantikan, dan agama — lalu menutupnya dengan perintah memilih yang kuat agamanya.

🔹 Dinyatakan secara eksplisit bahwa kafaah yang dimaksud adalah kesepahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman, sedangkan aspek-aspek materiil (kecantikan, harta, jabatan, dan sejenisnya) dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi:

"Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesepahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi." — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

"perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

🔹 Adapun soal nasab/keturunan, dalam arsip ia terutama dibahas sebagai (a) dasar larangan menikah karena hubungan mahram (nasab, susuan, perkawinan) dan (b) persoalan penjagaan nasab anak — bukan sebagai penghalang atau syarat tambahan bagi keabsahan pernikahan. Pernikahan yang sah tetap sah sepanjang terpenuhi rukun dan syaratnya serta tidak ada mahram.

📚 Dalil:

🔹

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

"Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya, maka kamu pasti beruntung" [HR al-Bukhari] — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

🔹 Terkait larangan menikah karena keturunan (mahram), lihat Fatwa 08 2011 Mahram dan Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.

✍️ Catatan:

🔹️ Saya belum berhasil menemukan fatwa Tarjih yang secara spesifik menyoroti pernikahan dengan sayyid atau syarifah (keturunan Nabi). Karena itu saya tidak menyimpulkan boleh atau tidak bolehnya dari kesenyapan itu. Yang dapat dipegang dari arsip adalah bahwa Tarjih menjadikan agama sebagai ukuran kafaah utama, bukan keturunan. Untuk kasus konkret dengan pertimbangan khusus, hasil penelusuran ini sebaiknya dikonfirmasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perempuan keturunan Nabi adalah seorang Muslimah yang halal dinikahi; Tarjih Muhammadiyah menjadikan kesetaraan dalam agama — bukan nasab/keturunan — sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan. Arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa khusus tentang topik ini.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)

🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

🔹️ Kafaah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:46 WIB

Berikan saya terkait musafir

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa saja ketentuan Tarjih Muhammadiyah terkait musafir (orang yang sedang dalam perjalanan/safar) — terutama soal shalat?

✨️ Jawaban:

🔹 Pengertian. Tarjih mendefinisikan shalat musafir sebagai shalat yang dilakukan oleh seseorang ketika sedang melakukan safar. Adapun safar adalah "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa.

🔹 Rukhsah jamak & qasar. Islam memberi keringanan bagi musafir berupa jamak (mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu) dan qasar (meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat untuk Zuhur, Asar, dan Isya). Keduanya tidak selalu satu paket: boleh qasar tanpa jamak, jamak tanpa qasar, atau keduanya sekaligus — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.

📚 Dalil:

🔹

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir..." [Qs an-Nisa' (4): 101] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

"...Beliau bersabda: Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." [HR Muslim] — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar


📅 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (1998–2025):

🔹 1998 – Fatwa 09 (Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak): membahas tata cara shalat jamak dan batasan bagi musafir.

🔹 1999 – Fatwa 24 (Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas): soal jarak safar. Dinyatakan Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar; disebut hadis tentang qasar pada jarak tiga mil (± 5,5 km). Kesimpulannya: "Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."

🔹 1999 – Fatwa 08 (Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir): musafir tetap wajib shalat Jumat; bila menjamak Jumat dengan Asar, hanya boleh jamak taqdim, tidak ta'khir.

🔹 2004 – Fatwa 19.C (Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir ): batas waktu qashar — berdasarkan hadis Ibnu Abbas, paling lama 19 hari; bila lebih, menyempurnakan. Jamak tidak dibatasi waktu dan boleh karena hajat, "asalkan tidak dijadikan kebiasaan."

🔹 2013 – Fatwa 29 (Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar): jamak dan qasar tidak harus bersamaan; ketika masih dalam perjalanan lebih baik jamak+qasar, tetapi setelah menetap (mis. di Arab Saudi saat haji) lebih utama qasar saja tanpa jamak.

🔹 2014 – Fatwa 07 (Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar): menegaskan musafir mendapat rukhsah mengganti Jumat dengan Zuhur, dan ketentuan musafir yang jadi makmum imam mukim.

🔹 2018 – Fatwa 11 (Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar): musafir boleh mencampur jamak-qasar dengan shalat biasa dalam satu safar; namun bila berjamaah bermakmum pada imam mukim, harus sempurna (empat rakaat).

🔹 2018 – Fatwa 15 (Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan ): musafir boleh menjadi imam bagi jamaah muqim; musafir qasar dua rakaat, jamaah muqim menyempurnakan.

🔹 2021 – Fatwa 32 (Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim): jika makmum musafir di belakang imam mukim, ia shalat sempurna empat rakaat mengikuti imam; jika musafir jadi imam, jamaah mukim melanjutkan sendiri dua rakaat sisa.

🔹 2024 – TJA Edisi 12 (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa): dua tambahan penting — (a) shalat sunah safar dianjurkan, dan (b) rawatib bagi musafir: jika shalat fardunya tidak dijamak-qasar, rawatib tetap dianjurkan; tetapi jika fardunya dijamak-qasar, rawatib tidak dianjurkan.

🔹 2024 – TJA Edisi 20 (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da): menurut Tarjih, illat (sebab) jamak-qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri (bukan masyaqah/kesulitan).

🔹 2025 – TJA Edisi 01 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah): membedakan qashar (hanya boleh saat safar) dari jamak (boleh juga tanpa safar, mis. sakit, hujan, takut). Dalam kegiatan seperti Baitul Argam, Munas, atau resepsi, jamak dibolehkan bagi yang bukan safar selama tidak terus-menerus menjadi kebiasaan, demi kemaslahatan acara.

✍️ Catatan:

🔹️ Perkembangan Tarjih pada topik ini bukan saling menggantikan, melainkan memperluas dan mempertegas: dari uraian dasar jamak-qasar (1998–1999), penegasan batas waktu (2004), pemisahan jamak dari qasar (2013), hingga pembedaan tegas antara illat keduanya (2020-an). Saya telah membaca naskah utama dari setiap tahun; bila ada sudut (mis. jarak pasti safar menurut Tarjih) yang masih belum tuntas, saya belum dapat memastikannya.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Musafir mendapat rukhsah jamak dan qasar. Safar tidak dibatasi jarak/waktu pasti, tetapi dengan ukuran "sejauh yang patut disebut musafir". Qasar maksimal 19 hari; jamak tidak dibatasi waktu namun tak boleh jadi kebiasaan. Jamak boleh juga tanpa safar (sakit, hujan, hajat). Illat jamak-qasar saat safar menurut Tarjih adalah zat safar itu sendiri.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)

🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa (2024)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)

🔹️ Musafir

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

⚠️ Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-20-16-31-oktober-shalat-jamak-qasar-ketika-safar-da

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:47 WIB

Bukan nya 3 hari?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah batas waktu qasar bagi musafir adalah 3 hari?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya sudah menelusuri kembali arsip HPT dan Fatwa Tarjih untuk angka "3 hari". Yang tidak ditemukan: ketentuan Tarjih bahwa batas waktu qasar adalah tiga hari. Yang ditemukan justru ketentuan yang berbeda, dan angka "tiga" itu muncul dalam konteks jarak, bukan waktu:

1. Batas waktu menurut Tarjih justru 19 hari, bukan 3 hari.
Fatwa Tarjih menegaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." Dasarnya hadis Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat

Halaman Kitab Haji juga memuat kaidah yang sama ("sembilan belas hari"), dan menyebut praktik Nabi tinggal di Makkah selama 10 hari serta di Fathu Makkah selama 18 hari — semuanya masih di bawah 19 hari, sehingga tetap diqasar — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu, Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar.

2. Angka "tiga" dalam arsip merujuk pada JARAK, bukan lama waktu.
Yang muncul adalah tiga mil atau tiga farsakh:

عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

"Adalah Rasulullah saw jika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh beliau salat dua rakaat." [HR Muslim] — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu dan Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

🔹 Kesimpulan Tarjih soal jarak: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat... Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas

🔹 Adapun Fatwa 29/2013 menegaskan pengertian safar yang sejalan: "suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, juga dikutip di Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T

📚 Dalil:

🔹 Hadis Ibnu Abbas (19 hari) dan hadis Anas (tiga mil/tiga farsakh) seperti dikutip di atas — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir , Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu.

✍️ Catatan:

🔹️ Angka "3 hari" yang Anda sebut barangkali berasal dari pendapat sebagian fuqaha di luar arsip Tarjih (kajian fikih mazhab yang membedakan lama menetap, mis. 3–4 hari). Namun dalam arsip yang saya telusuri, pendapat itu tidak dinyatakan sebagai posisi Tarjih. Tarjih justru mengutip batas 19 hari dan menekankan bahwa safar tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu. Saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari apa yang tertulis, dan tidak menambal bagian yang tidak ada di arsip.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menurut naskah Tarjih yang saya baca, batas waktu qasar bagi musafir adalah 19 hari (bukan 3 hari); bila lebih, shalat disempurnakan. Angka "3" dalam arsip merujuk pada jarak tiga mil/tiga farsakh, bukan lama waktu. Tarjih menegaskan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu secara pasti.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat (SM No. 12/2004)

🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)

🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹️ Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:49 WIB

Misalnya saya berpergian dan menetap 3 atau 4 hari di suatu daerah apa bisa jamak?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Jika saya bepergian lalu menetap 3 atau 4 hari di suatu daerah, apakah saya boleh melaksanakan shalat jamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu)?

✨️ Jawaban:

🔹 Boleh. Dua hal mendasar mendukungnya:

🔹 Pertama, 3–4 hari jauh di bawah batas waktu qasar. Batas paling lama menurut Tarjih adalah 19 hari. Selama menetap belum melewati 19 hari, seseorang masih dihitung musafir dan hak qasar-jamaknya belum habis:

"Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔹 Kedua, Tarjih menegaskan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu tertentu. Jadi lama menetap 3–4 hari — selama kondisinya masih wajar dianggap safar — tidak menghalangi jamak:

"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Soal menetap, Tarjih memberi penekanan khusus. Ketika masih dalam perjalanan, lebih utama jamak sekaligus qasar (lebih ringan, seperti yang dilakukan Nabi saw di Tabuk). Namun ketika sudah menetap di tempat tujuan — Tarjih mencontohkan orang Indonesia yang berhaji dan menetap di Arab Saudi — lebih utama qasar saja tanpa jamak. Jamak tetap dibolehkan, tetapi yang lebih utama adalah qasar:

"Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan... selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Saw ketika berada di Mina. Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir... Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Boleh mencampur jamak-qasar dengan shalat biasa dalam satu safar. Ini persis kasus Anda: menetap beberapa hari, siang jamak-qasar, malam shalat biasa, besoknya jamak-qasar lagi. Tarjih menyatakannya diperbolehkan:

"Berdasarkan keumuman dalil yang ada, menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan, sebagaimana keadaan yang saudara alami untuk melaksanakan secara jamak-qashar dan secara biasa (sempurna) dalam satu perjalanan (safar)." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar

⚠️ Satu pengecualian penting: jika Anda shalat berjamaah dan bermakmum kepada imam muqim (orang yang tidak bepergian), shalat Anda harus sempurna, tidak boleh jamak-qasar. Demikian yang dinyatakan di halaman yang sama — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar, Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim.

📚 Dalil:

🔹

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

🔹 Hadis Ibnu Abbas tentang jamak tanpa takut dan tanpa safar (dasar jamak tak dibatasi waktu), dikutip di Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir dan Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar.

✍️ Catatan:

🔹️ Angka "3 hari" yang sering muncul di kajian fikih mazhab tidak dinyatakan dalam naskah Tarjih yang saya baca; Tarjih justru mengutip batas 19 hari dan menegaskan safar tak dibatasi waktu tertentu. Jadi lama menetap 3–4 hari tidak menghalangi jamak-qasar. Yang perlu diperhatikan bukan lama harinya, melainkan: masih wajar dianggap safar, belum melewati 19 hari, dan bila bermakmum pada imam muqim maka shalat disempurnakan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Menetap 3–4 hari boleh melaksanakan jamak-qasar, karena masih jauh di bawah batas 19 hari dan safar tidak dibatasi waktu tertentu. Namun menurut Tarjih, ketika sudah menetap lebih utama qasar tanpa jamak, sedangkan saat masih di perjalanan lebih utama jamak sekaligus qasar. Boleh mencampur jamak-qasar dengan shalat biasa dalam satu safar, kecuali bila bermakmum kepada imam muqim — maka harus sempurna.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021)

🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:53 WIB

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, jika seorang musafir berniat tinggal di suatu tempat selama 3 hari atau kurang (di luar hari kedatangan dan kepulangan), ia tetap berhak menjamak dan mengqashar salat karena masih dianggap musafir

☝️ Pertanyaan:

🔹 Benarkah menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, musafir yang berniat tinggal 3 hari atau kurang tetap berhak menjamak dan mengqashar salat?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya sudah menelusuri kembali arsip HPT dan Fatwa Tarjih untuk ketentuan spesifik "3 hari atau kurang" menurut Syafi'i dan Maliki. Yang dapat saya laporkan:

1. Arsip Tarjih TIDAK memuat ketentuan "3 hari" itu. Tidak ditemukan dalam naskah mana pun di vault rumusan bahwa batas menetap bagi musafir adalah 3 hari (di luar hari datang dan pulang). Jadi saya tidak dapat mengonfirmasi maupun membenarkan angka itu sebagai bagian dari isi arsip.

2. Yang ada di arsip adalah pernyataan bahwa para ulama berbeda pendapat — TANPA merinci angka 3 hari itu. Naskah 2004 menyatakan:

"Para ulama berbeda pendapat tentang batas waktu qashar bagi musafir." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

Setelah menyebut adanya perbedaan pendapat itu, naskah justru hanya mengutip dalil dan menarik kesimpulan 19 hari — bukan merinci pandangan 3 hari. Artinya arsip mengakui adanya khilaf, tetapi tidak mencatat detail pandangan Syafi'i/Maliki yang Anda sebutkan.

3. Posisi Tarjih yang tercatat adalah 19 hari, dan safar tidak dibatasi waktu tertentu. Dua hal ini dinyatakan berdampingan:

"Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat (SM No. 12/2004)

"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

4. Menetap sementara tidak menghapus rukhsah. Terkait menetap — persis kasus Anda — Tarjih menyatakan:

"Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan... selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya... Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan mengqashar shalatnya ketika ia musafir... Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

🔹 Jadi secara praktis, kesimpulan Anda — bahwa menetap 3 hari masih berhak menjamak-qashar — sejalan dengan hasil penerapan tarjih Tarjih yang tercatat (jauh di bawah 19 hari, dan safar tidak dibatasi waktu). Namun angka "3 hari sebagai batas menurut Syafi'i dan Maliki" itu sendiri bukan rumusan yang ada di dalam arsip — ia adalah keterangan dari luar vault yang tidak dapat saya verifikasi dari sumber yang saya pegang.

📚 Dalil:

🔹

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا

"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir , Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat, Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu

✍️ Catatan:

🔹️ Ini penting untuk membedakan tiga hal. Yang ada di arsip: (a) pernyataan bahwa ulama berbeda pendapat tentang batas waktu qashar; (b) kesimpulan Tarjih 19 hari; (c) penegasan safar tidak dibatasi waktu. Yang tidak ada di arsip: rumusan spesifik Syafi'i/Maliki "3 hari". Karena itu saya tidak dapat memastikan atau menolak angka 3 hari itu dari sumber yang saya pegang — saya hanya menyatakan ia tidak tercatat dalam bagian vault yang berhasil saya telusuri. Untuk verifikasi langsung atas pandangan Mazhab Syafi'i dan Maliki tersebut, rujuk kitab fikih mazhab yang bersangkutan, atau konfirmasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip Tarjih tidak memuat ketentuan "3 hari" menurut Syafi'i maupun Maliki; yang tercatat adalah pengakuan adanya khilaf ulama, kesimpulan Tarjih 19 hari, dan penegasan safar tidak dibatasi waktu. Secara penerapan, menetap 3 hari masih di bawah batas dan tidak menghapus rukhsah — namun angka 3 hari sebagai batas mazhab bukan berasal dari vault, sehingga belum dapat saya konfirmasi sebagai isi arsip.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)

🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat (SM No. 12/2004)

🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)

🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)

🔹️ Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu

🔹️ Safar, Qashar, Musafir

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Apa hukum nya menikah dengan perempuan keturunan nabi? — ChatHPT