Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:15 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Waktu Salat.

KHUTBAH JUMAT

“Menjaga Waktu Salat: Bukti Kesungguhan Seorang Hamba”

Disusun dari naskah Himpunan Putusan Tarjih, Pedoman Hisab Muhammadiyah, dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الصَّلَاةَ عِمَادَ الدِّينِ، وَوَقَّتَهَا لِلْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا. نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أَمَّا بَعْدُ

Saudara-saudara kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Marilah kita memulai khutbah ini dengan wasiat yang paling tua dan paling penting: bertaqwalah kepada Allah. Sebab taqwa adalah ukuran yang membuat amal kecil menjadi besar, dan membuat amal besar menjadi sia-sia bila ia hilang. Di antara tanda taqwa yang paling mudah dilihat pada diri seorang hamba adalah bagaimana ia memperlakukan waktu salatnya.

Salat adalah rukun Islam kedua. Naskah Kitab Shalat Bagian 10 mengutip As-Sarakhsi (w. 490/1096) yang menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah, dan para ulama mengatakan salat adalah tiang agama: barang siapa menegakkannya, ia menegakkan agama; barang siapa meruntuhkannya, ia meruntuhkan agama — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

1. Waktu adalah bagian dari ibadah itu sendiri

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS an-Nisā' (4): 103]

Ayat ini bukan sekadar keterangan, melainkan penetapan: salat itu mauqūt — bertitik waktu. Sebab itu, mengetahui masuknya waktu salat bukanlah urusan teknis yang bisa diabaikan, melainkan dasar sah atau tidaknya salat itu sendiri. Naskah Tanfidz Kriteria Awal Waktu Subuh menyatakan hal ini dengan tegas: “Pengetahuan tentang waktu salat sangatlah penting, karena mengetahui masuknya waktu salat menjadi dasar sah atau tidaknya salat itu.” — Tanfidz Waktu Subuh 2025

Allah juga berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

“Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” [QS Hūd (11): 114]

Dan firman-Nya:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” [QS al-Isrā' (17): 78]

Perhatikan: Al-Qur'an menyebut waktu salat secara umum, dan perinciannya justru datang dari Sunnah Nabi saw. Inilah yang ditegaskan dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah: “Hanya saja di dalam al-Quran tidak disebutkan secara rinci waktu mengerjakan masing-masing salat wajib, melainkan hanya terdapat isyarat-isyarat umum. Perincian waktu-waktu salat secara tegas disebutkan dalam sejumlah hadis Nabi saw.” — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Maka orang yang mengaku mencintai Al-Qur'an tetapi meremehkan Sunnah dalam urusan waktu salat, sesungguhnya ia belum memahami Al-Qur'an itu sendiri.

2. Nabi saw. mengajari kita batas-batas waktunya

Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan ‘Abdullah Ibn ‘Amr:

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

“Waktu zhuhur itu ialah apabila matahari sudah tergelincir, dan (sampai) bayangan orang setinggi badannya selama belum masuk waktu ashar. Dan waktu ashar selama (cahaya) matahari belum kuning, dan waktu maghrib itu selama mega merah belum terbenam, dan waktu isya itu sampai pertengahan malam yang tengah, sedangkan waktu shubuh itu sejak dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit.” [HR Muslim, no. 1419] — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Bahkan Jibril a.s. pernah mengimami Nabi saw. dua kali dalam sehari-semalam untuk mengajarkan batas awal dan akhir setiap waktu salat. Di penghujung hadis Jābir itu, Jibril berkata:

“Waktu di antara kedua waktu itu seluruhnya adalah waktu salat” [HR Ibn Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya] — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

3. Rincian waktu salat menurut Tarjih

Berdasarkan ayat dan hadis-hadis itulah, Pedoman Hisab Muhammadiyah (Keputusan Munas Tarjih ke-27, Malang) menyimpulkan:

🔹 Zuhur — sejak matahari tergelincir (zawal), yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi, sampai tiba waktu Asar.

🔹 Asar — sejak bayang-bayang suatu benda sama panjangnya dengan bendanya sendiri ditambah bayang-bayang zawal, sampai tibanya waktu Magrib.

🔹 Magrib — sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu Isya.

🔹 Isya — sejak hilang mega (syafak) merah sampai masuknya waktu Subuh.

🔹 Subuh — sejak terbit fajar sampai terbit matahari.

— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Naskah yang sama memberi catatan metodologis yang sangat berharga: untuk waktu Isya dipakai penafsiran al-jam‘ (kompromi) antara hadis-hadis ‘Abdullāh Ibn ‘Amr, Jābir, dan Ibn ‘Abbās di satu pihak dengan hadis Abū Qatādah di lain pihak. Dengan cara itu “tidak ada satu hadis yang ditinggalkan.” Adapun hadis-hadis yang menyebut batas Isya hingga sepertiga malam atau pertengahan malam, ditafsirkan sebagai menyatakan waktu yang afdal — bukan sebagai batas akhir. Perlu dicatat pula: waktu Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari, karena ada hadis yang melarang salat setelah matahari terbit dan karena para ulama telah ijmak dalam hal ini — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

4. Muhammadiyah menetapkan waktunya dengan hisab

Waktu salat berkaitan langsung dengan posisi matahari pada bola langit. Karena itu, dalam penentuan awal waktu salat, data astronomis terpenting adalah posisi matahari, terutama tinggi (al-irtifā‘) atau jarak zenitnya; fenomena awal fajar, terbit matahari, kulminasi, terbenam, dan akhir senja semuanya berkaitan dengan jarak zenit matahari. Untuk kehati-hatian, awal Zuhur dirumuskan sejak seluruh bundaran matahari meninggalkan meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah kulminasi — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Pedoman Hisab juga mengenal ihtiyat, yaitu langkah kehati-hatian dengan menambah atau mengurangi 1–2 menit dari hasil perhitungan yang sebenarnya, antara lain agar hasil hitungan mencakup daerah di sebelah baratnya (penambahan 1 menit mencakup ± 27,5 km ke arah barat), agar hasilnya bulat dalam satuan menit, dan sebagai koreksi atas reduksi perhitungan — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Dan satu keputusan yang perlu kita ketahui bersama: melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tanggal 20 Maret 2021, hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh ditanfidzkan, dengan ketentuan:

🔸 Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3;

🔸 Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

— Tanfidz Waktu Subuh 2025

Inilah wujud tajdid: keberanian mengoreksi diri berdasarkan ilmu, bukan bertahan pada kebiasaan karena merasa sudah lama dipraktikkan.

5. Jangan mendahului dan jangan menunda tanpa alasan

Islam juga mengajarkan agar kita tidak mendirikan salat pada waktu-waktu tertentu. Fatwa Tarjih mencatat lima waktu terlarang, yang dapat dirangkum menjadi tiga:

🔹 setelah Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah (sekitar 15 menit dari terbit matahari);

🔹 ketika matahari tepat di atas kepala sampai waktu Zuhur;

🔹 setelah Asar sampai terbenamnya matahari.

Namun perlu ditegaskan — dan ini penting agar tidak salah paham: yang dilarang bukan semua salat, melainkan salat rawatib setelah Subuh dan Asar serta salat sunat tanpa sebab. Adapun salat fardu yang tertinggal dan salat-salat sunat yang tertinggal, boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang itu. Demikian pula salat-salat sunat yang ada sebabnya: salat sunat wudu, salat sunat safar, salat tahiyyatul masjid, salat sunat setelah tawaf, salat sunat kusuf, salat sunat istisqa‘, termasuk salat jenazah yang hukumnya fardu kifayah — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Dalilnya antara lain sabda Nabi saw.:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya.” [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Dan sabda Nabi saw.:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam).” [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

6. Salat di awal waktu, dan keutamaan berjamaah

Dalam Fatwa Tarjih tahun 2016 dijelaskan bahwa ketika Nabi saw. ditanya tentang amal yang paling disukai Allah, beliau menjawab:

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

“Shalat pada waktunya.” [HR al-Bukhari, no. 527]

Kemudian “berbakti kepada orangtua”, kemudian “jihad di jalan Allah” — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Namun Tarjih juga jujur dan seimbang. Ketika ditanya mana yang lebih utama: salat sendirian di awal waktu atau berjamaah di pertengahan hingga akhir waktu, fatwa menyimpulkan:

🔸 Salat jamaah di pertengahan waktu lebih utama dibanding salat sendirian di awal waktu, jika kita yakin nantinya akan ada salat berjamaah;

🔸 Salat sendirian di awal waktu lebih utama, jika kita tidak yakin akan ada jamaah.

Dan mengakhirkan waktu tidak diperbolehkan hingga mendekati waktu salat berikutnya, kecuali dengan alasan syar‘i yang dapat diterima — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

7. Bila waktu terlewat

Bagi yang lupa atau tertidur, berlaku hadis Abū Qatādah yang dikutip dalam Pedoman Hisab:

“Ingatlah ketiduran (hingga tidak sempat salat pada waktunya) bukanlah kelalaian dalam salat. Kelalaian salat adalah tidak mengerjakan salat hingga masuk waktu salat berikutnya...” [HR Muslim dari Abū Qatādah] — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Fatwa tahun 1998 juga menegaskan hal senada: hadis-hadis tentang lupa dan tertidur menerangkan bahwa waktu salatnya ialah ketika ia ingat atau terbangun; dan hadis tentang Nabi saw. yang belum salat Asar dan Magrib pada perang Khandaq lalu mengerjakannya sesudah matahari terbenam menunjukkan bahwa karena kesibukan yang melalaikan, salat dikerjakan pada waktu berikutnya — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

Penutup khutbah pertama

Hadirin yang dirahmati Allah, mari kita hitung dengan jujur: berapa banyak waktu salat yang kita perlakukan sebagai sisa waktu, bukan pangkal waktu? Berapa kali azan kita dengar sebagai pengingat, lalu kita jawab dengan “nanti”? Padahal Allah telah menetapkan salat itu kitāban mauqūtan — kewajiban bertitik waktu. Yang menjaga waktu salat, Allah menjaga waktunya. Yang meremehkan waktu salat, ia sedang meremehkan sesuatu yang Allah sendiri telah tetapkan batasnya.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ

Ma‘āsyiral muslimīn rahimakumullāh,

Pada khutbah kedua ini saya mengajak kita semua — terutama diri saya sendiri — untuk menutup dua celah yang paling sering terbuka dalam urusan waktu salat.

Pertama, celah ilmu. Sebagian dari kita masih mengandalkan kebiasaan, bukan pengetahuan: ikut jadwal masjid tanpa tahu dasar perhitungannya, atau memakai jadwal lama yang belum disesuaikan dengan keputusan yang berlaku. Padahal Pedoman Hisab Muhammadiyah telah memberi kita jalan yang jelas, dan Majelis Tarjih telah menetapkan kriteria awal waktu Subuh pada minus 18 derajat melalui Tanfidz Keputusan Munas XXXI — Tanfidz Waktu Subuh 2025. Karena itu, mempelajari ilmu falak — sekadar untuk memahami jadwal salat di lingkungan kita — adalah bagian dari menjaga ibadah, bukan kemewahan intelektual.

Kedua, celah amal. Ilmu yang benar tetapi tidak diamalkan hanya menjadi hujah atas diri kita. Maka marilah kita berjanji pada diri sendiri: azan tidak lagi menjadi tanda “nanti”, tetapi tanda “sekarang”. Bila kita masih merasa berat, ingatlah bahwa Nabi saw. menempatkan “salat pada waktunya” di atas berbakti kepada orangtua dan jihad di jalan Allah dalam urutan amal yang paling dicintai Allah — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah.

Dan bagi yang aktif di masjid — pengurus, takmir, imam, dan muazin — jadikanlah khutbah ini sebagai bahan pembenahan: berilah kesempatan kepada jamaah untuk melaksanakan salat sunat yang ada tuntunannya, namun jangan pula menjadikan masjid sebagai tempat menunda salat fardu. Fatwa Tarjih mengingatkan bahwa para jamaah sebaiknya diberi kesempatan melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakannya harus dengan cepat — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar.

Bagi yang terbiasa salat malam, ketahuilah bahwa naskah Tarjih menyebutkan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir, dan jika malam dihitung sejak matahari tenggelam sampai terbitnya matahari, maka pelaksanaannya kira-kira antara pukul 02.00 sampai 03.00 menurut waktu setempat — dengan catatan jam tersebut berbeda antara WIB, WITA, dan WIT — Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa.

Doa

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ، وَمِنَ الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلِ الصَّلَاةَ قُرَّةَ أَعْيُنِنَا، وَنُورَ قُلُوبِنَا، وَسَكِينَةَ أَنْفُسِنَا.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَوْقَاتِنَا، وَاجْعَلْهَا فِيمَا يُرْضِيكَ عَنَّا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

**عِبَادَ اللهِ، إِنَّ الله

Sajikan dalam Format

Hari ini, jam 12:16 WIB

Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk khutbah Jumat.

KHUTBAH JUMAT

"Salat pada Waktunya: Ibadah yang Paling Dicintai Allah"

Bahan: Himpunan Putusan Tarjih, Pedoman Hisab Muhammadiyah, dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي جَعَلَ الصَّلَاةَ عِمَادَ الدِّينِ، وَوَقَّتَهَا لِلْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا. نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

أَمَّا بَعْدُ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Ada satu wasiat yang selalu diulang di setiap mimbar, dan tetap tidak pernah basi: bertaqwalah kepada Allah. Sebab taqwa inilah yang membuat amal kecil menjadi besar, dan membuat amal besar menjadi sia-sia bila ia hilang. Dan di antara tanda taqwa yang paling mudah dilihat pada diri seorang hamba adalah bagaimana ia memperlakukan waktu salatnya.

Salat adalah rukun Islam kedua. Naskah Kitab Shalat Bagian 10 mengutip As-Sarakhsi (w. 490/1096) yang menegaskan bahwa salat adalah unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah. Para ulama menyebut salat sebagai tiang agama: barang siapa menegakkannya, ia menegakkan agama; dan barang siapa meruntuhkannya, ia meruntuhkan agama — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

Pertama: waktu adalah bagian dari ibadah itu sendiri

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS an-Nisā' (4): 103]

Ayat ini bukan sekadar kabar, melainkan penetapan. Salat itu mauqūt — bertitik waktu. Karena itu, mengetahui masuknya waktu salat bukan urusan teknis yang bisa diabaikan, tetapi dasar sah atau tidaknya salat itu sendiri. Naskah Tanfidz Kriteria Awal Waktu Subuh menyatakannya dengan tegas: "Pengetahuan tentang waktu salat sangatlah penting, karena mengetahui masuknya waktu salat menjadi dasar sah atau tidaknya salat itu." — Tanfidz Waktu Subuh 2025

Allah juga berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ

"Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." [QS Hūd (11): 114]

Dan firman-Nya:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." [QS al-Isrā' (17): 78]

Perhatikan, jamaah sekalian. Al-Qur'an menyebut waktu salat secara umum, dan perinciannya justru datang dari Sunnah Nabi saw. Inilah yang ditegaskan Pedoman Hisab Muhammadiyah: "Hanya saja di dalam al-Quran tidak disebutkan secara rinci waktu mengerjakan masing-masing salat wajib, melainkan hanya terdapat isyarat-isyarat umum. Perincian waktu-waktu salat secara tegas disebutkan dalam sejumlah hadis Nabi saw." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Maka orang yang mengaku mencintai Al-Qur'an tetapi meremehkan Sunnah dalam urusan waktu salat, sesungguhnya belum memahami Al-Qur'an itu sendiri.

Kedua: Nabi saw. telah mengajari kita batas-batasnya

Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan 'Abdullah Ibn 'Amr:

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ

"Waktu zhuhur itu ialah apabila matahari sudah tergelincir, dan (sampai) bayangan orang setinggi badannya selama belum masuk waktu ashar. Dan waktu ashar selama (cahaya) matahari belum kuning, dan waktu maghrib itu selama mega merah belum terbenam, dan waktu isya itu sampai pertengahan malam yang tengah, sedangkan waktu shubuh itu sejak dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit." [HR Muslim, no. 1419] — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Bahkan Jibril a.s. pernah mengimami Nabi saw. dua kali dalam sehari-semalam, hanya untuk mengajarkan batas awal dan akhir setiap waktu salat. Di penghujung hadis Jābir itu, Jibril berkata:

"Waktu di antara kedua waktu itu seluruhnya adalah waktu salat" [HR Ibn Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya] — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Ketiga: rincian waktunya

Berdasarkan ayat dan hadis-hadis itulah, Pedoman Hisab Muhammadiyah — Keputusan Munas Tarjih ke-27 di Malang — menyimpulkan:

🔹 Zuhur — sejak matahari tergelincir (zawal), yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi, sampai tiba waktu Asar.

🔹 Asar — sejak bayang-bayang suatu benda sama panjangnya dengan bendanya sendiri ditambah bayang-bayang zawal, sampai tibanya waktu Magrib.

🔹 Magrib — sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu Isya.

🔹 Isya — sejak hilang mega (syafak) merah sampai masuknya waktu Subuh.

🔹 Subuh — sejak terbit fajar sampai terbit matahari.

— Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Dan naskah yang sama memberi catatan yang sangat berharga bagi kita: untuk waktu Isya dipakai penafsiran al-jam', yaitu kompromi antara hadis-hadis 'Abdullāh Ibn 'Amr, Jābir, dan Ibn 'Abbās di satu pihak dengan hadis Abū Qatādah di pihak lain. Dengan cara itu "tidak ada satu hadis yang ditinggalkan." Adapun hadis-hadis yang menyebut batas Isya hingga sepertiga malam atau pertengahan malam, ditafsirkan sebagai menyatakan waktu yang afdal, bukan sebagai batas akhir. Sementara waktu Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari, karena ada hadis yang melarang salat setelah matahari terbit dan karena para ulama telah ijmak dalam hal ini — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Keempat: Muhammadiyah menghitungnya dengan ilmu

Hadirin, waktu salat berkaitan langsung dengan posisi matahari pada bola langit. Karena itu, dalam penentuan awal waktu salat, data astronomis terpenting adalah posisi matahari, terutama tinggi (al-irtifā') atau jarak zenitnya. Fenomena awal fajar, terbit matahari, kulminasi, terbenam, dan akhir senja semuanya berkaitan dengan jarak zenit matahari. Untuk kehati-hatian, awal Zuhur dirumuskan sejak seluruh bundaran matahari meninggalkan meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah kulminasi — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Pedoman Hisab juga mengenal ihtiyat, yaitu langkah kehati-hatian dengan menambah atau mengurangi 1–2 menit dari hasil perhitungan yang sebenarnya. Di antara tujuannya: agar hasil hitungan mencakup daerah di sebelah baratnya — penambahan 1 menit mencakup ± 27,5 km ke arah barat —, agar hasilnya bulat dalam satuan menit, dan sebagai koreksi atas reduksi perhitungan — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Dan satu keputusan yang perlu kita ketahui bersama: melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tanggal 20 Maret 2021, hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh ditanfidzkan, dengan ketentuan:

🔸 Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3;

🔸 Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.

— Tanfidz Waktu Subuh 2025

Inilah wujud tajdid: keberanian mengoreksi diri berdasarkan ilmu, bukan bertahan pada kebiasaan hanya karena sudah lama dipraktikkan.

Kelima: jangan mendahului, jangan menunda tanpa alasan

Islam juga mengajarkan agar kita tidak mendirikan salat pada waktu-waktu tertentu. Fatwa Tarjih mencatat lima waktu terlarang, yang dapat dirangkum menjadi tiga:

🔹 setelah Subuh sampai matahari naik sekitar satu anak panah, yaitu sekitar 15 menit dari terbit matahari;

🔹 ketika matahari tepat di atas kepala sampai waktu Zuhur;

🔹 setelah Asar sampai terbenamnya matahari.

Tetapi perlu ditegaskan — dan ini penting agar tidak salah paham: yang dilarang bukan semua salat, melainkan salat rawatib setelah Subuh dan Asar serta salat sunat tanpa sebab. Adapun salat fardu yang tertinggal dan salat-salat sunat yang tertinggal, boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang itu. Demikian pula salat-salat sunat yang ada sebabnya: salat sunat wudu, salat sunat safar, salat tahiyyatul masjid, salat sunat setelah tawaf, salat sunat kusuf, salat sunat istisqa', termasuk salat jenazah yang hukumnya fardu kifayah — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Dalilnya antara lain sabda Nabi saw.:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Dan sabda Nabi saw.:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

"Tidak boleh shalat setelah subuh sampai matahari naik (sedikit), dan tidak boleh shalat setelah asar sampai matahari menghilang (tidak tampak/terbenam)." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat

Keenam: salat di awal waktu, dan keutamaan berjamaah

Dalam Fatwa Tarjih tahun 2016 dijelaskan, ketika Nabi saw. ditanya tentang amal yang paling disukai Allah, beliau menjawab:

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا

"Shalat pada waktunya." [HR al-Bukhari, no. 527]

Kemudian "berbakti kepada orangtua", kemudian "jihad di jalan Allah" — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Namun Tarjih juga jujur dan seimbang. Ketika ditanya mana yang lebih utama: salat sendirian di awal waktu atau berjamaah di pertengahan hingga akhir waktu, fatwa menyimpulkan:

🔸 Salat jamaah di pertengahan waktu lebih utama dibanding salat sendirian di awal waktu, jika kita yakin nantinya akan ada salat berjamaah;

🔸 Salat sendirian di awal waktu lebih utama, jika kita tidak yakin akan ada jamaah.

Dan mengakhirkan waktu tidak diperbolehkan hingga mendekati waktu salat berikutnya, kecuali dengan alasan syar'i yang dapat diterima — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah

Ketujuh: bila waktu terlewat

Bagi yang lupa atau tertidur, berlaku hadis Abū Qatādah yang dikutip dalam Pedoman Hisab:

"Ingatlah ketiduran (hingga tidak sempat salat pada waktunya) bukanlah kelalaian dalam salat. Kelalaian salat adalah tidak mengerjakan salat hingga masuk waktu salat berikutnya..." [HR Muslim dari Abū Qatādah] — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

Fatwa tahun 1998 juga menegaskan hal senada: hadis-hadis tentang lupa dan tertidur menerangkan bahwa waktu salatnya ialah ketika ia ingat atau terbangun. Dan hadis tentang Nabi saw. yang belum salat Asar dan Magrib pada perang Khandaq lalu mengerjakannya sesudah matahari terbenam menunjukkan bahwa karena kesibukan yang melalaikan, salat dikerjakan pada waktu berikutnya — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat

Penutup khutbah pertama

Jamaah yang dirahmati Allah, mari kita hitung dengan jujur. Berapa banyak waktu salat yang kita perlakukan sebagai sisa waktu, bukan pangkal waktu? Berapa kali azan kita dengar sebagai pengingat, lalu kita jawab dengan "nanti"? Padahal Allah telah menetapkan salat itu kitāban mauqūtan — kewajiban yang bertitik waktu. Yang menjaga waktu salat, Allah menjaga waktunya. Yang meremehkan waktu salat, ia sedang meremehkan sesuatu yang Allah sendiri telah tetapkan batasnya.

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

(Duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ

Ma'āsyiral muslimīn rahimakumullāh,

Pada khutbah kedua ini saya mengajak kita semua — terutama diri saya sendiri — untuk menutup dua celah yang paling sering terbuka dalam urusan waktu salat.

Pertama, celah ilmu. Sebagian dari kita masih mengandalkan kebiasaan, bukan pengetahuan: ikut jadwal masjid tanpa tahu dasar perhitungannya, atau memakai jadwal lama yang belum disesuaikan dengan keputusan yang berlaku. Padahal Pedoman Hisab Muhammadiyah telah memberi kita jalan yang jelas, dan Majelis Tarjih telah menetapkan kriteria awal waktu Subuh pada minus 18 derajat melalui Tanfidz Keputusan Munas XXXI — Tanfidz Waktu Subuh 2025. Karena itu, mempelajari ilmu falak — sekadar untuk memahami jadwal salat di lingkungan kita — adalah bagian dari menjaga ibadah, bukan kemewahan intelektual.

Kedua, celah amal. Ilmu yang benar tetapi tidak diamalkan hanya akan menjadi hujah atas diri kita sendiri. Maka marilah kita berjanji pada diri sendiri: azan tidak lagi menjadi tanda "nanti", tetapi tanda "sekarang". Bila masih terasa berat, ingatlah bahwa Nabi saw. menempatkan "salat pada waktunya" di atas berbakti kepada orangtua dan jihad di jalan Allah dalam urutan amal yang paling dicintai Allah — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah.

Bagi yang aktif di masjid — pengurus, takmir, imam, dan muazin — jadikanlah khutbah ini bahan pembenahan. Berilah kesempatan kepada jamaah untuk melaksanakan salat sunat yang ada tuntunannya, tetapi jangan pula menjadikan masjid sebagai tempat menunda salat fardu. Fatwa Tarjih mengingatkan bahwa para jamaah sebaiknya diberi kesempatan melakukan salat Tahiyyatul Masjid dan atau qabliyah Magrib, tetapi mengerjakannya harus dengan cepat — Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid Dan Salat Sunat Fajar.

Dan bagi yang terbiasa salat malam, ketahuilah bahwa naskah Tarjih menyebutkan waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir. Jika malam dihitung sejak matahari tenggelam sampai terbitnya matahari, maka pelaksanaannya kira-kira antara pukul 02.00 sampai 03.00 menurut waktu setempat — dengan catatan jam tersebut berbeda antara WIB, WITA, dan WIT — Fatwa 62 1998 Waktu Salat Malam Dan Posisi Tangan Ketika Berdoa.

Doa penutup

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْمُحَافِظِينَ عَلَى الصَّلَاةِ، وَمِنَ الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلِ الصَّلَاةَ قُرَّةَ أَعْيُنِنَا، وَنُورَ قُلُوبِنَا، وَسَكِينَةَ أَنْفُسِنَا.

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي أَوْقَاتِنَا، وَاجْعَلْهَا فِيمَا يُرْضِيكَ عَنَّا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Waktu Salat. — ChatHPT