sebutkan kaidah tahidts tentang interpretasi hadits menurut SK 68/2026!
Berikut hasil penelusuran dari Keputusan 68/2026 tentang Pengembangan Manhaj Tarjih, tepatnya pada Lampiran 2F "Prosedur Teknis (Metode)" — bagian "3. Beberapa Kaidah tentang Hadis". Dokumen ini merangkum 11 kaidah hadis yang mendukung metode Tarjih, dua di antaranya secara khusus berbicara tentang interpretasi (penafsiran) hadis.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa saja kaidah tentang hadis — khususnya interpretasi hadis — menurut SK 68/2026?
✨️ Jawaban:
🔹 SK 68/2026 memuat 11 kaidah tentang hadis dalam Lampiran 2F. Kesebelasnya:
- Kaidah 1 — Hadis maukuf murni (الْمَوْقُوفُ الْمُجَرَّدُ) tidak dapat dijadikan hujah.
- Kaidah 2 — Hadis maukuf yang berstatus marfuk dapat dijadikan hujah.
- Kaidah 3 — Hadis maukuf berstatus marfuk apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat dipahami kemarfukannya kepada Rasulullah Saw., seperti pernyataan Ummu 'Atiyyah: "Kita diperintahkan supaya mengajak keluar para perempuan yang sedang haid pada Hari Raya" dan seterusnya.
- Kaidah 4 — Hadis mursal tabi'i murni tidak dapat dijadikan hujah.
- Kaidah 5 — Hadis mursal tabi'i dapat dijadikan hujah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
- Kaidah 6 — Hadis mursal sahabi dapat dijadikan hujah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.
- Kaidah 7 — Hadis-hadis daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujah kecuali apabila banyak jalannya, padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya, serta tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis sahih.
- Kaidah 8 — Jarah (cela) didahulukan atas ta'dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara'.
- Kaidah 9 — Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa riwayatnya bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.
- Kaidah 10 — Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.
- Kaidah 11 — Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zahir tersebut.
🔹 Khusus mengenai interpretasi hadis: dua kaidah yang paling langsung menyangkut penafsiran adalah Kaidah 10 (musytarak) — lafal bermakna ganda, penafsiran Sahabat atas salah satu maknanya wajib diterima — dan Kaidah 11 (zahir) — lafal yang nampak jelas maknanya tidak boleh dialihkan oleh penafsiran Sahabat ke makna lain; makna zahir yang diamalkan.
🔹 Kaidah-kaidah ini berada dalam kerangka metode bayani (metode interpretasi) — metode untuk menjelaskan nas yang sudah ada tetapi masih kabur — serta pentarjihan dari segi matan: sigah an-nahyi (bentuk larangan) lebih rajih daripada sigah al-amri (bentuk perintah), dan sigah al-khass (bentuk khusus) lebih rajih daripada sigah al-am (bentuk umum).
📚 Dalil: — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
✍️ Catatan:
🔹 Halaman memuat teks Arab kaidah dengan sebagian hasil salinan yang kurang terbaca (OCD/OCR), tetapi terjemahan kaidahnya jelas dan dikutip apa adanya dari naskah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 SK 68/2026 (Lampiran 2F) menetapkan 11 kaidah hadis; dua di antaranya — Kaidah 10 dan Kaidah 11 — menegaskan bahwa interpretasi hadis berpegang pada penafsiran Sahabat untuk lafal musytarak, tetapi tetap mengedepankan makna zahir bila lafalnya jelas.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (SK 68/2026, Lampiran 2F)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
kaidah tahdits bahwa lafazh nahyi didahulukan daripada lafaz amri itu apakah verbatim ada dalam SK 68/2026 ! dan lafazh bahwa sunnah qauliyah itu lebih didahulukan daripada sunnah filiyah
Saya sudah membuka ulang Lampiran 2F SK 68/2026 dan memeriksa seluruh bagiannya. Ini hasil verifikasi kedua klaim Anda satu per satu:
☝️ Pertanyaan:
🔹 (1) Apakah kaidah "lafazh nahyi didahulukan daripada lafazh amri" benar-benar verbatim dalam SK 68/2026? (2) Apakah kaidah "sunnah qauliyah lebih didahulukan daripada sunnah fi'liyah" juga verbatim dalam SK 68/2026?
✨️ Jawaban:
🔹 Klaim 1 — YA, ada, tetapi redaksinya "lebih rajih", bukan "didahulukan". Dalam Lampiran 2F, bagian "Pentarjihan terhadap nas dilihat dari beberapa segi" → "b. Segi Matan", tertulis verbatim:
"1) Matan yang menggunakan sigah an-nahyi lebih rajih dari sigah al-amri.
2) Matan yang menggunakan sigah al-khass lebih rajih dari sigah al-am."
Jadi substansi yang Anda maksud benar ada di SK 68/2026, tetapi istilah yang dipakai naskah adalah "lebih rajih" (lebih kuat/unggul), bukan kata "didahulukan".
🔹 Klaim 2 — TIDAK ada dalam SK 68/2026. Saya menelusuri seluruh lampiran SK 68/2026 di vault, dan kata "qauliyah" tidak ditemukan sama sekali di dokumen 2026 mana pun. Redaksi yang hampir mirip justru berasal dari dokumen lain, yaitu Fatwa 26/2014 tentang Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia, yang berbunyi verbatim:
"Dari segi kekuatan hukum, sunnah fi'liyah nilai dalalahnya terhadap suatu hukum lebih rendah daripada sunnah qauliyah yang berupa perintah dan larangan. Sementara perbuatan-perbuatan Rasulullah saw masih harus diselidiki lebih dahulu, tidak selamanya menunjukkan kewajiban. Inilah beda antara sunnah qauliyah dan sunnah fi'liyah dalam penunjukannya terhadap suatu hukum."
📚 Dalil: — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met · Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia
✍️ Catatan:
🔹 Jadi perkataan "sunnah qauliyah didahulukan daripada sunnah fi'liyah" tidak boleh dikutip sebagai berasal dari SK 68/2026 — ia berasal dari Fatwa 26/2014, yang juga tercatat sebagai kaidah/halaman konsep "Sunnah fi'liyah". Perhatikan juga bahwa dalam SK 68/2026, kaidah tentang sigah an-nahyi berada di bagian pentarjihan dari segi matan (bukan pada daftar 11 kaidah hadis tentang sanad di "3. Beberapa Kaidah tentang Hadis").
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kaidah nahyi vs amri: verbatim ada di SK 68/2026 dengan kata "lebih rajih". Kaidah qauliyah vs fi'liyah: tidak ada di SK 68/2026; sumbernya adalah Fatwa 26/2014.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (SK 68/2026, Lampiran 2F) · Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia (Fatwa 26/2014)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
buatkanlah 10 soal essay yang konteksnya mengukur 1. kemampuan mahasiswa memahami dasar-dasar metodologi istinbath hukum Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid Mahasiswa mampu mempresentasikan metodologi istinbath yang dipedomani dalam Manhaj Tarjih 2. mengukur kemampuan mahasiswa tentang pertingkatan norma sebagai hasil dari Wawasan, Sumber Hukum, Pendekatan, dan Metode! dalam konteks masalah-masalah sebagai berikut Zakat Profesi/Gaji PNS 2. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse) 3. Zakat Korporasi/Perusahaan 4. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk 5. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik 6. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik 7. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi) 8. Wakaf Uang (Cash Waqf) 9. Pinjaman Online (Pinjol) 10. Trading Forex Online Sediakan kunci jawaban dalam bentuk per nomor !
Berikut 10 soal essay beserta kunci jawaban yang disusun untuk mengukur dua kompetensi: (1) pemahaman dasar-dasar metodologi istinbath Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid, dan (2) kemampuan menganalisis pertingkatan norma (wawasan → sumber hukum → pendekatan → metode → norma) dalam masalah-masalah zakat dan keuangan kontemporer. Soal dikembangkan dari arsip HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah.
SOAL ESSAY
Petunjuk: Jawablah dengan uraian yang runtut. Untuk setiap masalah, uraikan: (a) wawasan/paradigma yang mendasari, (b) sumber hukum yang dijadikan rujukan, (c) pendekatan yang digunakan (bayani, burhani, istishlahi), (d) metode istinbath yang dipakai, dan (e) norma hukum yang dihasilkan.
-
Jelaskan dasar-dasar metodologi istinbath hukum dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah! Uraikan hierarki sumber hukum (Al-Qur'an, Sunnah maqbulah, ijtihad jama'i), kedudukan putusan Tarjih, serta pendekatan dan metode yang dipedomani dalam menetapkan fikih kontemporer.
-
Zakat profesi/gaji PNS merupakan salah satu bentuk ijtihad kontemporer Tarjih. Uraikan bagaimana Majelis Tarjih menetapkan hukum, nisab, dan kadar zakat profesi! Metode apa yang digunakan, dan bagaimana pertingkatan normanya dari wawasan hingga putusan?
-
Zakat aset digital (kripto, NFT, metaverse) menjadi bahasan baru dalam fikih zakat. Jelaskan pendekatan dan metode istinbath yang digunakan dalam menetapkan hukum zakat atas aset digital, serta norma yang dihasilkan!
-
Bagaimana Tarjih Muhammadiyah menetapkan hukum zakat korporasi/perusahaan? Jelaskan dasar qiyas, syarat, dan kadar zakatnya!
-
Zakat saham, obligasi syariah, dan sukuk memiliki karakteristik berbeda dari zakat klasik. Uraikan ketentuan zakat atas instrumen-instrumen tersebut menurut fatwa dan tanya jawab Tarjih, serta metode istinbath yang digunakan!
-
Perluasan asnaf zakat untuk kemaslahatan publik merupakan isu kontemporer. Jelaskan bagaimana kerangka maqasid syariah dan maslahah digunakan dalam fikih zakat kontemporer Muhammadiyah, dan di mana batas-batasnya!
-
Zakat atas instrumen keuangan non-fisik (penghasilan digital, efek, reksadana, sukuk ritel) menuntut perluasan objek zakat. Uraikan ketentuan zakatnya dan bagaimana metode qiyas diterapkan!
-
Fatwa Tarjih menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital. Jelaskan hukum transaksi kripto menurut fatwa tersebut, termasuk unsur-unsur yang membuat transaksi sah atau rusak menurut syariat!
-
Wakaf uang (cash waqf) berbeda dengan wakaf menggunakan uang. Jelaskan perbedaan keduanya, hukumnya menurut Fatwa Tarjih, dan metode istinbath yang digunakan!
-
Hukum pinjaman online (pinjol) dan trading forex online ditetapkan Tarjih dengan memperhatikan unsur riba, gharar, dan maysir. Uraikan ketentuan keduanya serta bagaimana pendekatan sadd adz-dzari'ah berperan di dalamnya!
KUNCI JAWABAN
1. Metodologi istinbath dalam Manhaj Tarjih
🔹 Sumber hukum tertinggi adalah Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah, ditafsirkan sesuai manhaj Muhammadiyah melalui ijtihad jama'i. Taqlid buta pada satu mazhab ditolak.
🔹 Putusan Tarjih (HPT) merupakan hasil ijtihad jama'i dan menjadi otoritas fikih tertinggi dalam sistem ini ketika terjadi perbedaan pendapat.
🔹 Pendekatan yang dipedomani: bayani (penalaran atas teks), burhani (penalaran ilmiah/rasional), dan istishlahi (penalaran kemaslahatan). Metode yang dipakai antara lain qiyas, maslahah mursalah, dan sadd adz-dzari'ah.
🔹 Pertingkatan norma: wawasan keislaman yang berkemajuan dan rahmatan lil 'alamin → sumber hukum (Al-Qur'an, Sunnah, ijtihad jama'i) → pendekatan (bayani-burhani-istishlahi) → metode (qiyas, maslahah, sadd adz-dzari'ah) → norma hukum (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram).
📚 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
2. Zakat profesi/gaji PNS
🔹 Hukum zakat penghasilan/profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib dengan syarat mencapai nisab dan haul.
🔹 Metode: qiyas — menggabungkan zakat pertanian dari segi waktu pembayaran (setiap kali menerima penghasilan) dan zakat emas/perak dari segi kadar (2,5%). Dasar wawasan: perintah infak/zakat atas harta hasil usaha (QS al-Baqarah: 267).
🔹 Nisab mengikuti ketentuan fatwa nishab zakat profesi (penghasilan bersih setelah dipotong pajak dan kebutuhan, disetarakan dengan nisab emas 85 gram), dan kadar 2,5%. Munas Tarjih XXV telah menetapkan keputusan tentang zakat profesi dan zakat lembaga.
📚 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns · Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi · Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat
3. Zakat aset digital (kripto, NFT, metaverse)
🔹 Norma: aset kripto yang fungible (berwujud kode digital bernilai dan diperdagangkan) wajib dizakati apabila memenuhi syarat wajib zakat — sampai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul — dengan kadar 2,5%.
🔹 Metode: qiyas kepada zakat emas/perak (karena berfungsi sebagai penyimpan nilai) dan/atau zakat perdagangan (`urudh tijarah) (karena diperjualbelikan).
🔹 Pendekatan burhani digunakan untuk memahami karakter aset digital sebagai realitas ekonomi; pendekatan istishlahi untuk menegaskan bahwa mengabaikan potensi zakat sektor digital berarti mengabaikan perintah zakat atas harta hasil usaha. Penghasilan digital (al-dakhl al-raqmi) diqiyaskan kepada zakat profesi.
📚 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
4. Zakat korporasi/perusahaan
🔹 Fatwa 09/2020 tentang Zakat Korporasi menetapkan bahwa badan usaha/korporasi dapat menjadi subjek zakat, tidak hanya orang perorangan.
🔹 Metode: qiyas kepada zakat tijarah/perdagangan — harta perusahaan yang bersifat produktif dan diperdagangkan terkena kewajiban zakat dengan nisab dan kadar yang berlaku (2,5%).
🔹 Norma turunannya: perusahaan yang telah menunaikan zakatnya menggugurkan kewajiban zakat pemegang saham atas harta tersebut; sebaliknya, jika perusahaan belum membayar zakat, kewajiban berada pada pemegang saham.
📚 Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
5. Zakat saham, obligasi syariah, sukuk
🔹 Zakat saham: kewajiban zakat ditentukan oleh status zakat perusahaan. Jika perusahaan telah membayar zakat, pemegang saham tidak wajib membayar lagi; jika belum, pemegang saham wajib membayar. Tidak semua saham dapat dizakati — hanya saham pada perusahaan yang asetnya memang terkena zakat (misalnya perusahaan dagang).
🔹 Obligasi syariah dan sukuk termasuk instrumen efek/surat berharga; zakatnya mengikuti ketentuan zakat atas aset keuangan non-fisik. Sukuk ritel disebut dalam pembahasan zakat aset digital sebagai bagian dari portofolio efek.
🔹 Fatwa 36/2020 menetapkan ketentuan reksadana syariah dan zakatnya, dengan memperhatikan jenis usaha perusahaan penerbit efek.
📚 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham · Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
6. Perluasan asnaf zakat untuk kemaslahatan publik
🔹 Fikih Zakat Kontemporer Muhammadiyah (ditindaklanjuti melalui Tanfidz 113/KEP/I.0/B/2025) membangun wawasan zakat sebagai instrumen kesejahteraan (hayat thayyibah), bukan sekadar pemenuhan individu.
🔹 Perluasan penggunaan dana zakat untuk kepentingan publik dibingkai dalam maqasid syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dan maslahah mursalah, selama tidak menggeser hak mustahik perseorangan yang disebut dalam QS at-Taubah: 60.
🔹 Metode istishlahi menjadi pendekatan utama, dengan tetap berpegang pada ketentuan asnaf sebagai batas normatif.
📚 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
7. Zakat atas instrumen keuangan non-fisik
🔹 Ketentuan zakat atas instrumen keuangan non-fisik (reksadana syariah, sukuk ritel, dan efek) ditetapkan dengan qiyas kepada zakat tijarah dan zakat emas/perak, dengan syarat mencapai nisab dan haul, kadar 2,5%. Reksadana syariah diatur dalam Fatwa 36/2020 dengan memerhatikan jenis usaha perusahaan penerbit efek. Zakat penghasilan digital (al-dakhl al-raqmi) diqiyaskan kepada zakat profesi.
📚 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital
8. Kripto sebagai aset keuangan digital
🔹 Fatwa 02/2026 menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital — realitas ekonomi makro berbasis blockchain yang signifikan.
🔹 Hukum transaksinya dibingkai dalam kaidah muamalah: asal kebolehan selama tidak mengandung riba, gharar, dan maysir. Dalam akad pinjaman, tidak boleh ada kelebihan atau manfaat yang diambil kreditur dari debitur, sesuai kaidah: “Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba.”
🔹 Pendekatan burhani digunakan untuk memahami karakter aset digital, dan pendekatan istishlahi untuk menimbang kemaslahatan transaksinya.
📚 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
9. Wakaf uang (cash waqf)
🔹 Fatwa 07/2018 membedakan wakaf uang — uang itu sendiri menjadi benda wakaf — dengan wakaf menggunakan uang — uang hanya menjadi alat untuk membeli benda yang akan diwakafkan.
🔹 Hukumnya: wakaf uang boleh, termasuk wakaf benda bergerak yang sah menurut syariat, sejalan dengan UU No. 41/2004 tentang Wakaf yang membolehkan harta benda wakaf berupa benda bergerak.
🔹 Metode: qiyas atas kebolehan wakaf benda bergerak dan pertimbangan maslahah (kemudahan berwakaf bagi masyarakat luas).
📚 Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
10. Pinjaman online (pinjol) dan trading forex online
🔹 Pinjol: pinjam meminjam pada dasarnya diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengandung riba. Kelebihan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman adalah riba yang haram. Mahasiswa perlu menunjukkan bahwa bunga pinjol yang bersifat menambah pokok utang termasuk riba.
🔹 Trading forex online: Fatwa 15/2021 membolehkan perdagangan valuta asing dengan syarat tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian/spekulasi), dan riba. Transaksi yang bersifat spekulatif murni dilarang.
🔹 Pendekatan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) digunakan untuk menutup praktik yang mengarah pada riba dan judi, dengan tetap membuka ruang bagi transaksi yang memenuhi ketentuan syariat.
📚 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol · Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
buatkanlah 10 soal essay yang konteksnya mengukur 1. kemampuan mahasiswa memahami dasar-dasar metodologi istinbath hukum Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid Mahasiswa mampu mempresentasikan metodologi istinbath yang dipedomani dalam Manhaj Tarjih 2. mengukur kemampuan mahasiswa tentang pertingkatan norma sebagai hasil dari Wawasan, Sumber Hukum, Pendekatan, dan Metode! dalam konteks masalah-masalah sebagai berikut Zakat Profesi/Gaji PNS 2. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse) 3. Zakat Korporasi/Perusahaan 4. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk 5. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik 6. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik 7. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi) 8. Wakaf Uang (Cash Waqf) 9. Pinjaman Online (Pinjol) 10. Trading Forex Online Sediakan kunci jawaban dalam bentuk per nomor ! teks arabnya harus lengkap dalam konteks pertingkatan norma harus eksplisit !
KUNCI JAWABAN (lanjutan)
1. Dasar-Dasar Metodologi Istinbath Manhaj Tarjih
🔹 Wawasan: Islam sebagai risalah raḥmah li al-‘ālamīn (QS al-Anbiyā’ 21:107) yang mewujudkan kebaikan nyata (ḥayāh ṭayyibah). Ibadah dan muamalah dibangun di atas tauhid, keadilan, dan kemaslahatan.
🔹 Sumber Hukum: Al-Qur’an dan Sunnah maqbūlah sebagai sumber utama, ditafsirkan melalui ijtihad jamā‘ī; putusan Tarjih menjadi otoritas fikih tertinggi; taqlid buta ditolak.
🔹 Pendekatan: bayānī (penalaran atas teks), burhānī (penalaran rasional-ilmiah), istiṣlāḥī (penalaran kemaslahatan).
🔹 Metode: qiyas, maslahah mursalah, sadd adz-dzari‘ah, pentarjihan antar-dalil (termasuk kaidah sigah an-nahyi lebih rajih dari sigah al-amri).
🔹 Norma hasil: putusan/hukum yang mengikat secara kelembagaan, misalnya wajib, sunah, mubah, makruh, haram.
Dalil:
﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ﴾
“Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS al-Anbiyā’ 21:107)
📚 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met · Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi · Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup
2. Zakat Profesi/Gaji PNS
🔹 Wawasan: penghasilan dari kerja profesional adalah “hasil usaha” (kasb) yang wajib disucikan; zakat sebagai sumber dana sosial kesejahteraan.
🔹 Sumber Hukum: QS al-Baqarah 2:267 (infak atas hasil usaha) dan hadis zakat emas/perak.
🔹 Pendekatan: bayānī (nas tentang “hasil usaha”) dan burhānī (realitas penghasilan pegawai).
🔹 Metode: qiyas gabungan — zakat pertanian dari segi waktu pembayaran (setiap menerima penghasilan) dan zakat emas/perak dari segi kadar (2,5%).
🔹 Norma hasil: zakat profesi wajib bila penghasilan mencapai nisab dan haul; kadar 2,5%; dibayarkan setiap kali menerima penghasilan.
Dalil:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS al-Baqarah 2:267)
📚 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani · Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat · Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
3. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse)
🔹 Wawasan: harta tidak lagi hanya fisik; aset digital bernilai ekonomi dan wajib disucikan; mengabaikan potensi zakat sektor digital berarti mengabaikan perintah zakat atas hasil usaha.
🔹 Sumber Hukum: QS at-Taubah 9:103 dan QS al-Baqarah 2:267.
🔹 Pendekatan: burhānī (memahami karakter aset digital berbasis jaringan global) dan bayānī (nas tentang “harta”).
🔹 Metode: qiyas kepada zakat emas/perak (aset kripto fungible sebagai penyimpan nilai) dan/atau zakat tijārah; penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) diqiyaskan kepada zakat profesi.
🔹 Norma hasil: aset kripto fungible wajib dizakati bila mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul, kadar 2,5%; penghasilan digital mengikuti ketentuan zakat profesi.
Dalil:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS at-Taubah 9:103)
📚 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
4. Zakat Korporasi/Perusahaan
🔹 Wawasan: korporasi adalah pelaku ekonomi yang dapat menjadi subjek zakat, bukan hanya orang perorangan.
🔹 Sumber Hukum: QS al-Baqarah 2:267 dan hadis zakat tijārah.
🔹 Pendekatan: bayānī dan istiṣlāḥī (kemaslahatan pengelolaan zakat).
🔹 Metode: qiyas kepada zakat tijārah/perdagangan.
🔹 Norma hasil: badan usaha wajib menunaikan zakat atas harta produktif yang diperdagangkan (nisab dan kadar 2,5%); zakat perusahaan menggugurkan kewajiban zakat pemegang saham atas harta tersebut, dan sebaliknya.
Dalil:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS al-Baqarah 2:267)
📚 Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
5. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk
🔹 Wawasan: efek dan surat berharga adalah harta bernilai yang berkembang dan wajib ditunaikan zakatnya.
🔹 Sumber Hukum: QS at-Taubah 9:103 dan hadis zakat tijārah.
🔹 Pendekatan: bayānī dan burhānī.
🔹 Metode: qiyas kepada zakat tijārah/emas-perak; klasifikasi jenis usaha perusahaan penerbit efek.
🔹 Norma hasil: zakat saham ditentukan oleh status zakat perusahaan: jika perusahaan telah membayar zakat, pemegang saham tidak wajib membayar lagi; jika belum, pemegang saham wajib membayar. Obligasi syariah dan sukuk termasuk aset keuangan non-fisik yang dizakati bila memenuhi nisab dan haul, kadar 2,5%.
Dalil:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا﴾
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS at-Taubah 9:103)
📚 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
6. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik
🔹 Wawasan: zakat sebagai instrumen kesejahteraan (ḥayāh ṭayyibah) dan kebaikan nyata bagi umat.
🔹 Sumber Hukum: QS at-Taubah 9:60 dan QS al-Anbiyā’ 21:107.
🔹 Pendekatan: istiṣlāḥī dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah.
🔹 Metode: maslahah mursalah dan tafsir kontekstual atas asnaf.
🔹 Norma hasil: delapan asnaf tetap menjadi koridor; riqāb dan fī sabīlillāh dapat disalurkan untuk kepentingan umum/publik; kelompok asnaf (selain keduanya) dapat berupa lembaga, tidak terbatas individu.
Dalil:
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan…” (QS at-Taubah 9:60)
📚 Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup · Fatwa 05 2010 Zakat Untuk Pembangunan · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
7. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik
🔹 Wawasan: instrumen keuangan modern (reksadana syariah, sukuk ritel, efek) merupakan harta produktif yang wajib dizakati.
🔹 Sumber Hukum: QS al-Baqarah 2:267 dan hadis zakat tijārah.
🔹 Pendekatan: bayānī dan burhānī.
🔹 Metode: qiyas kepada zakat tijārah; fatwa memerhatikan jenis usaha perusahaan penerbit efek.
🔹 Norma hasil: zakat atas instrumen keuangan non-fisik dibayarkan bila mencapai nisab dan haul, kadar 2,5%; reksadana syariah diatur dalam Fatwa 36/2020; penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) diqiyaskan kepada zakat profesi.
Dalil:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS al-Baqarah 2:267)
📚 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
8. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi)
🔹 Wawasan: muamalah pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan, tetapi harus bersih dari riba, gharar, dan maysir.
🔹 Sumber Hukum: QS al-Baqarah 2:275 dan hadis kaidah “kullu qarḍin jarra naf‘an fa huwa ribā”.
🔹 Pendekatan: burhānī (memahami realitas ekonomi blockchain) dan bayānī (kaidah muamalah).
🔹 Metode: penerapan kaidah al-aṣl fī al-mu‘āmalāt al-ibāḥah dan sadd adz-dzari‘ah.
🔹 Norma hasil: kripto ditetapkan sebagai aset keuangan digital; transaksinya boleh selama tidak mengandung riba, gharar, dan maysir; dalam akad pinjaman, kreditur tidak boleh mengambil kelebihan/manfaat dari debitur.
Dalil:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah 2:275)
📚 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto 1 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
9. Wakaf Uang (Cash Waqf)
🔹 Wawasan: wakaf adalah ibadah māliyah untuk kemaslahatan yang berkelanjutan; harta wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi mencakup benda bergerak termasuk uang.
🔹 Sumber Hukum: QS Āli ‘Imrān 3:92 dan hadis wakaf Umar bin al-Khaṭṭāb atas tanah Khaibar; UU No. 41/2004 tentang Wakaf sebagai pengakuan legalitas benda bergerak.
🔹 Pendekatan: bayānī (nas tentang wakaf) dan istiṣlāḥī (kemudahan berwakaf bagi masyarakat luas).
🔹 Metode: qiyas atas kebolehan wakaf benda bergerak dan pertimbangan maslahah.
🔹 Norma hasil: wakaf uang boleh; dibedakan dari wakaf menggunakan uang — dalam wakaf uang, uang itulah yang menjadi benda wakaf; dalam wakaf menggunakan uang, uang hanya digunakan untuk membeli benda yang akan diwakafkan. Harta yang dapat diwakafkan adalah benda berharga yang kekal zatnya atau manfaatnya, tidak boleh harta yang rusak/habis seperti makanan dan minuman.
Dalil:
﴿لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Āli ‘Imrān 3:92)
📚 Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
10. Pinjaman Online (Pinjol) dan Trading Forex Online
🔹 Wawasan: muamalah pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan, tetapi harus bersih dari riba, gharar, dan maysir; sadd adz-dzari‘ah menutup jalan menuju kerusakan.
🔹 Sumber Hukum: QS al-Baqarah 2:275 dan 2:278-279; QS al-Mā’idah 5:90; hadis larangan gharar dan kaidah “kullu qarḍin jarra naf‘an fa huwa ribā” (setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba).
🔹 Pendekatan: bayānī (teks tentang riba, gharar, maysir) dan istiṣlāḥī (kemaslahatan transaksi yang halal).
🔹 Metode: sadd adz-dzari‘ah (menutup praktik yang mengarah pada riba dan judi) dan qiyas.
🔹 Norma hasil: pinjaman online haram apabila mengandung riba, yaitu kelebihan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman; tunggakan yang dikenakan denda/tambahan termasuk riba. Trading forex online boleh dengan syarat tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi/perjudian), dan riba; transaksi yang bersifat spekulatif murni dilarang.
Dalil:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS al-Baqarah 2:275)
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maysir (perjudian), berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS al-Mā’idah 5:90)
📚 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol · Fatwa 15 2021 Trading Forex Online · Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi
Catatan: 10 soal essay tersebut disusun agar mahasiswa menguraikan kelima lapis pertingkatan norma (Wawasan → Sumber Hukum → Pendekatan → Metode → Norma) secara eksplisit pada setiap jawaban. Seluruh teks Arab dalil diambil dari naskah yang telah dibaca di arsip HPT, Fatwa, Tanya Jawab Agama, dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
buatkanlah 10 soal essay yang konteksnya mengukur 1. kemampuan mahasiswa memahami dasar-dasar metodologi istinbath hukum Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid Mahasiswa mampu mempresentasikan metodologi istinbath yang dipedomani dalam Manhaj Tarjih 2. mengukur kemampuan mahasiswa tentang pertingkatan norma sebagai hasil dari Wawasan, Sumber Hukum, Pendekatan, dan Metode! dalam konteks masalah-masalah sebagai berikut Zakat Profesi/Gaji PNS 2. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse) 3. Zakat Korporasi/Perusahaan 4. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk 5. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik 6. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik 7. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi) 8. Wakaf Uang (Cash Waqf) 9. Pinjaman Online (Pinjol) 10. Trading Forex Online Sediakan kunci jawaban dalam bentuk per nomor ! teks arabnya harus lengkap dalam konteks pertingkatan norma harus eksplisit ! Untuk kunci jawaban wawasan harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan maksimal satu saja dengan konteks harus eksplisit fatwanya masuk ranah ibadah berarti pemurnian kalau masuk ranah muamalah berarti tajdid! Untuk kunci jawaban sumber hukum harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan maksimal ada sumber hukum al quran dan hadits dan sumber hukum instrumental ! Untuk kunci jawaban pendekatan, maka harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan minimal harus ada uraian bagaimana pendekatan dan burhani serta irfani diintegrasikan ! Untuk kunci jawaban metode, maka harus dijawab sesuai sintesa antara fatwa terkait dengan sk68/2026 dan minimal harus ada metode kausasi atau qiyas atau kausa finalis atau kausa prima dan jelaskan buktinya jawaban anda akurat!
Berikut 10 soal essay beserta kunci jawaban yang disusun untuk mengukur: (1) pemahaman dasar-dasar metodologi istinbat hukum Fikih Kontemporer Majelis Tarjih dan Tajdid, dan (2) kemampuan menganalisis pertingkatan norma — Wawasan → Sumber Hukum → Pendekatan → Metode → Norma — pada sepuluh masalah zakat dan keuangan kontemporer. Seluruh kerangka berpedoman pada SK 68/2026 (Lampiran 2D, 2E, 2F) yang disintesiskan dengan fatwa-fatwa terkait.
SOAL ESSAY
Petunjuk: Jawablah setiap soal dengan menguraikan secara eksplisit lima lapis pertingkatan norma berikut: (a) Wawasan yang mendasari, (b) Sumber Hukum (Al-Qur'an, hadis, dan sumber hukum instrumental/paratekstual), (c) Pendekatan (bayani, burhani, irfani), (d) Metode (bayani/kausasi/sinkronisasi), dan (e) Norma hukum yang dihasilkan.
- Jelaskan dasar-dasar metodologi istinbat hukum dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah! Uraikan hierarki sumber hukum, asumsi metode, ragam metode, dan pendekatan yang dipedomani SK 68/2026!
- Bagaimana Tarjih menetapkan hukum zakat profesi/gaji PNS? Uraikan dari wawasan hingga norma!
- Bagaimana Tarjih menetapkan zakat aset digital (kripto, NFT, metaverse)?
- Bagaimana Tarjih menetapkan zakat korporasi/perusahaan?
- Bagaimana Tarjih menetapkan zakat saham, obligasi syariah, dan sukuk?
- Bagaimana Tarjih memperluas penyaluran asnaf zakat untuk kemaslahatan publik?
- Bagaimana Tarjih menetapkan zakat atas instrumen keuangan non-fisik?
- Bagaimana Tarjih menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital dan hukum transaksinya?
- Bagaimana Tarjih menetapkan hukum wakaf uang (cash waqf)?
- Bagaimana Tarjih menetapkan hukum pinjaman online (pinjol) dan trading forex online?
KUNCI JAWABAN
1. Dasar-Dasar Metodologi Istinbat Manhaj Tarjih
🔹 Wawasan: Islam adalah risalah raḥmah bagi semesta alam yang mewujudkan kebaikan nyata (ḥayāh ṭayyibah), sehingga ijtihad Tarjih menggabungkan pemurnian (tajrīd) dalam ibadah mahdah dan pembaruan (tajdīd) dalam muamalah.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an dan Sunnah maqbūlah sebagai sumber pokok:
﴿وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ﴾
"Tiadalah Kami mengutus engkau, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS al-Anbiyā' 21:107) - Hadis: "Man 'amila 'amalan laysa 'alayhi amrunā fa huwa raddun" — مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ (HR Muslim) — "Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak."
- Sumber hukum instrumental (paratekstual) menurut Lampiran 2D SK 68/2026: qaul sahabi, istiṣḥāb, maṣlaḥah mursalah, 'urf, syar'u man qablana, dan sadd adz-dzari'ah.
🔹 Pendekatan: SK 68/2026 Lampiran 2E menegaskan tiga pendekatan yang digunakan secara sirkular dan saling melengkapi — bayani (bertolak dari nas, dominan dalam ibadah mahdah), burhani (nalar dan ilmu pengetahuan, misalnya hisab), dan irfani (kepekaan nurani dan pembersihan jiwa agar keputusan tidak hanya mengandalkan kecanggihan akal).
🔹 Metode: Lampiran 2F menyebut tiga asumsi (integralistik, hierarkis, kebermaksudan) dan tiga ragam metode: (1) metode bayani untuk nas yang sudah ada tetapi kabur; (2) metode kausasi untuk masalah tanpa nas langsung, baik kausa efisien ('illat) maupun kausa finalis (maqāṣid asy-syarī'ah); (3) metode sinkronisasi untuk dalil yang tampak bertentangan (al-jam'u, at-tarjīh, an-naskh, at-tawaqquf).
🔹 Norma hasil: norma konkret yang mengikat (al-aḥkām al-far'iyyah) — wajib, sunah, mubah, makruh, haram — yang jenjangnya dipayungi asas (al-uṣūl al-kulliyyah) dan nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah).
📚 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
2. Zakat Profesi/Gaji PNS
🔹 Wawasan: Zakat adalah ibadah māliyah yang ketentuan pokoknya bersifat tawqīfī, maka wawasan Tarjih di sini adalah pemurnian agar zakat profesi tetap tegak di atas ketentuan nas, sekaligus pembaruan dalam memperluas makna al-kasb (hasil usaha) pada penghasilan profesi pegawai negeri.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu." (QS al-Baqarah 2:267) - Hadis kewajiban zakat emas/perak sebagai dasar qiyas kadar:
فِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
"Pada perak (mata uang) dikenakan seperempat sepersepuluh (2,5%)." (HR al-Bukhari) - Sumber instrumental: qaul sahabi dan maṣlaḥah mursalah untuk menetapkan nisab penghasilan; fatwa nisab sebagai norma teknis.
🔹 Pendekatan: Bayani membaca QS al-Baqarah 2:267 tentang "hasil usaha"; burhani menganalisis realitas penghasilan PNS yang diterima berkala dan konversi nisab ke emas 85 gram; irfani menumbuhkan kepekaan nurani bahwa membersihkan harta adalah bagian dari ketakwaan — ketiganya digunakan sirkular sebagaimana Lampiran 2E.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien (qiyas gabungan) : zakat pertanian dari segi waktu pembayaran (setiap menerima penghasilan) dan zakat emas/perak dari segi kadar (2,5%). Bukti akurasi: fatwa zakat profesi dan Lampiran 2F SK 68/2026 menyatakan ragam kausasi dipakai untuk masalah yang tidak ada nas langsungnya. Kausa finalis: tujuan zakat (maqāṣid) ialah membersihkan harta dan mewujudkan keadilan sosial.
🔹 Norma hasil: Zakat profesi wajib apabila penghasilan bersih mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul, dengan kadar 2,5%, dibayarkan setiap kali menerima penghasilan.
📚 Fatwa 26 2015 Zakat Gaji Pns Profesi · Fatwa Nishab Zakat Profesi Dan Zakat Petani · Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi Untuk Pns
3. Zakat Aset Digital (Kripto, NFT, Metaverse)
🔹 Wawasan: Aset digital adalah harta bernilai ekonomi dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd): kewajiban zakat diperluas kepada realitas ekonomi digital tanpa meninggalkan ketentuan pokok zakat.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا﴾
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS at-Taubah 9:103) - Hadis: فِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ — "Pada perak dikenakan 2,5%." (HR al-Bukhari)
- Sumber instrumental: 'urf (kebiasaan transaksi ekonomi digital) dan maṣlaḥah mursalah sebagai sumber paratekstual Lampiran 2D.
🔹 Pendekatan: Burhani digunakan untuk memahami karakter kripto/NFT/metaverse sebagai aset berbasis jaringan global; bayani membaca nas tentang kewajiban zakat atas amwāl (harta); irfani menumbuhkan kesadaran etis bahwa harta digital pun wajib disucikan — ketiganya saling melengkapi secara sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: mengqiyaskan aset kripto fungible kepada zakat emas/perak (karena berfungsi sebagai penyimpan nilai) dan/atau zakat tijārah (karena diperdagangkan); penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) diqiyaskan kepada zakat profesi. Kausa finalis: maqāṣid harta menurut TJA 2026 Edisi 08, yaitu al-namā' (berkembang) sebagai 'illah kewajiban zakat. Bukti akurasi: TJA 2026 Edisi 08 menyebut "terdapat 'illah (kausa) kewajiban zakat yaitu al-namā' (berkembang)".
🔹 Norma hasil: Aset kripto yang fungible wajib dizakati apabila mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul, kadar 2,5%; penghasilan digital mengikuti ketentuan zakat profesi; NFT dan aset metaverse yang bernilai ekonomis diperlakukan sama sepanjang memenuhi syarat wajib zakat.
📚 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1 · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
4. Zakat Korporasi/Perusahaan
🔹 Wawasan: Korporasi adalah pelaku ekonomi modern dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd): badan usaha dapat menjadi subjek zakat, tidak hanya orang perorangan.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an: QS al-Baqarah 2:267 tentang kewajiban infak atas hasil usaha (sebagaimana dikutip pada nomor 2).
- Hadis: فِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ — "Pada perak dikenakan 2,5%." (HR al-Bukhari)
- Sumber instrumental: 'urf (praktik badan usaha dalam perdagangan) dan maṣlaḥah mursalah untuk kemaslahatan pengelolaan zakat.
🔹 Pendekatan: Bayani menetapkan bahwa harta perusahaan termasuk "hasil usaha" yang diperintahkan untuk diinfakkan; burhani menganalisis struktur keuangan korporasi (aset produktif, laba, modal) dan dampak sosial zakat korporasi; irfani menumbuhkan tanggung jawab moral pimpinan perusahaan untuk menyucikan harta — ketiganya digunakan sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: qiyas kepada zakat tijārah/perdagangan karena harta perusahaan bersifat produktif dan diperdagangkan. Kausa finalis: maqāṣid zakat untuk pemerataan kesejahteraan. Bukti akurasi: Fatwa 09/2020 tentang Zakat Korporasi dan SK 68/2026 Lampiran 2F yang menegaskan kausasi dipakai ketika tidak ada nas langsung.
🔹 Norma hasil: Badan usaha wajib menunaikan zakat atas harta produktifnya (nisab dan kadar 2,5%); perusahaan yang telah membayar zakat menggugurkan kewajiban zakat pemegang saham atas harta tersebut, dan sebaliknya.
📚 Fatwa 09 2020 Zakat Korporasi · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
5. Zakat Saham, Obligasi Syariah, Sukuk
🔹 Wawasan: Efek dan surat berharga adalah harta bernilai yang berkembang dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (ttajdīd): instrumen keuangan pasar modal menjadi objek zakat yang setara dengan harta dagang klasik.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an: QS at-Taubah 9:103 — "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…" ﴿خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا﴾ (sebagaimana dikutip pada nomor 3).
- Hadis: فِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ — "Pada perak dikenakan 2,5%." (HR al-Bukhari).
- Sumber instrumental: 'urf (praktik pasar modal syariah), qaul sahabi, dan maṣlaḥah mursalah untuk perlindungan pemegang saham kecil.
🔹 Pendekatan: Bayani membaca nas kewajiban zakat atas harta; burhani menganalisis mekanisme saham, obligasi syariah, sukuk, dan reksadana sebagai instrumen keuangan modern; irfani menumbuhkan keadilan agar kewajiban zakat tidak digugurkan oleh struktur kepemilikan yang rumit — ketiganya digunakan sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: qiyas kepada zakat tijārah dan zakat emas/perak, dengan memerhatikan jenis usaha perusahaan penerbit efek; kausa finalis: maqāṣid zakat untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Bukti akurasi: Fatwa 36/2020 tentang Reksadana Syariah dan Zakatnya, serta SK 68/2026 Lampiran 2F yang menegaskan ragam kausasi untuk masalah tanpa nas langsung.
🔹 Norma hasil: Zakat saham ditentukan oleh status zakat perusahaan: jika perusahaan telah membayar zakat, pemegang saham tidak wajib membayar lagi; jika belum, pemegang saham wajib membayar. Obligasi syariah, sukuk, dan reksadana termasuk aset keuangan non-fisik yang dizakati bila mencapai nisab dan haul dengan kadar 2,5%.
📚 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham · Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
6. Perluasan Asnaf Zakat untuk Kemaslahatan Publik
🔹 Wawasan: Zakat adalah instrumen kesejahteraan (ḥayāh ṭayyibah) dalam ranah muamalah, maka wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd) tafsir asnaf agar zakat menjangkau kemaslahatan publik tanpa melampaui koridor nas.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS at-Taubah 9:60) - Hadis perintah membersihkan harta adalah dasar kewajiban zakat (QS at-Taubah 9:103).
- Sumber instrumental: maṣlaḥah mursalah dan tafsir kontekstual atas fī sabīlillāh dan riqāb.
🔹 Pendekatan: Bayani menetapkan delapan asnaf sebagai batas normatif; burhani menganalisis kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan) dengan data empiris; irfani menumbuhkan kepekaan nurani terhadap penderitaan umat — ketiganya disintesiskan dalam kerangka maqāṣid asy-syarī'ah.
🔹 Metode: Kausasi — kausa finalis (maqāṣid): perluasan makna fī sabīlillāh dan riqāb didasarkan pada tujuan syariah (maqāṣid) untuk kemaslahatan umum; kausa efisien: 'illah kewenangan pengelolaan zakat oleh lembaga. Bukti akurasi: SK 68/2026 Lampiran 2F menegaskan kausasi berdasarkan kausa finalis (maqāṣid asy-syarī'ah), dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 menegaskan bolehnya penyaluran untuk kepentingan publik dalam koridor asnaf.
🔹 Norma hasil: Delapan asnaf tetap menjadi koridor; riqāb dan fī sabīlillāh dapat disalurkan untuk kepentingan umum/publik; kelompok asnaf (selain keduanya) dapat berupa lembaga, tidak terbatas pada individu.
📚 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 · Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup · Fatwa 05 2010 Zakat Untuk Pembangunan
7. Zakat atas Instrumen Keuangan Non-Fisik
🔹 Wawasan: Instrumen keuangan non-fisik (reksadana syariah, sukuk ritel, efek, penghasilan digital) adalah harta produktif dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd): zakat menjangkau harta yang tidak berwujud fisik tetapi bernilai ekonomi.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an: QS al-Baqarah 2:267 — "infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…" ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ﴾ (sebagaimana dikutip pada nomor 2).
- Hadis: فِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ — "Pada perak dikenakan 2,5%." (HR al-Bukhari).
- Sumber instrumental: 'urf (kebiasaan berinvestasi pada instrumen keuangan modern) dan maṣlaḥah mursalah.
🔹 Pendekatan: Bayani membaca nas kewajiban zakat atas harta; burhani menganalisis struktur reksadana, sukuk ritel, dan efek sebagai aset non-fisik; irfani menumbuhkan kesadaran bahwa kekayaan digital pun wajib menyisihkan hak mustahik — ketiganya digunakan sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: qiyas kepada zakat tijārah dan zakat emas/perak; penghasilan digital (al-dakhl al-raqmī) diqiyaskan kepada zakat profesi. Kausa finalis: maqāṣid harta yakni al-namā' (berkembang) sebagai 'illah kewajiban zakat. Bukti akurasi: Fatwa 03/2026 dan Fatwa 36/2020 yang membahas zakat aset keuangan non-fisik, serta TJA 2026 Edisi 08 yang menyebut "al-namā' (berkembang)" sebagai kausa kewajiban zakat.
🔹 Norma hasil: Zakat atas instrumen keuangan non-fisik dibayarkan bila mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan haul, kadar 2,5%; reksadana syariah diatur dalam Fatwa 36/2020; penghasilan digital mengikuti ketentuan zakat profesi.
📚 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital · Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2
8. Kripto sebagai Aset Keuangan Digital (Hukum Transaksi)
🔹 Wawasan: Transaksi kripto berada dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd) sekaligus pemeliharaan kaidah: asal muamalah boleh selama bersih dari riba, gharar, dan maysir.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah 2:275) - Hadis: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا — "Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba." (HR al-Bukhari dalam Shohih-nya secara mu'allaq)
- Sumber instrumental: kaidah al-aṣl fī al-mu'āmalāt al-ibāḥah dan sadd adz-dzari'ah.
🔹 Pendekatan: Burhani memahami realitas ekonomi blockchain dan aset digital; bayani menerapkan kaidah muamalah dan nas tentang riba; irfani menumbuhkan kehati-hatian nurani dalam menghadapi transaksi yang tidak jelas (gharar) — ketiganya disintesiskan secara sirkular sebagaimana Lampiran 2E.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: menggali 'illah keharaman riba (kelebihan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman) dan 'illah keharaman gharar/maysir (ketidakjelasan dan spekulasi); kausa finalis: maqāṣid perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Bukti akurasi: Fatwa 02/2026 menetapkan kripto sebagai aset keuangan digital dan TJA 2026 Edisi 14 merinci syarat transaksinya, sejalan dengan metode kausasi SK 68/2026 Lampiran 2F.
🔹 Norma hasil: Kripto ditetapkan sebagai aset keuangan digital; transaksinya mubah selama tidak mengandung riba, gharar, dan maysir; dalam akad pinjaman, kreditur tidak boleh mengambil kelebihan/manfaat dari debitur.
📚 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 1
9. Wakaf Uang (Cash Waqf)
🔹 Wawasan: Wakaf adalah ibadah māliyah sosial yang termasuk ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd): wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi mencakup benda bergerak termasuk uang.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ﴾
"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS Āli 'Imrān 3:92) - Hadis: حديث عمر بن الخطاب عن عمارة أرض خيبر — "Umar bin al-Khaṭṭāb bertanya kepada Nabi Saw. tentang tanahnya di Khaibar, lalu Nabi bersabda: 'Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya'." (HR al-Bukhari dan Muslim)
- Sumber instrumental: 'urf (praktik wakaf tunai di Indonesia), qaul sahabi, dan UU No. 41/2004 tentang Wakaf sebagai pengakuan legalitas benda bergerak.
🔹 Pendekatan: Bayani membaca nas tentang wakaf dan hadis Umar; burhani menganalisis mekanisme keuangan wakaf uang dan keberlanjutan manfaatnya; irfani menumbuhkan keikhlasan berwakaf — ketiganya digunakan sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: qiyas atas kebolehan wakaf benda bergerak; kausa finalis: maqāṣid wakaf untuk kelestarian manfaat dan kemaslahatan umat. Bukti akurasi: Fatwa 07/2018 secara eksplisit membedakan wakaf uang dari wakaf menggunakan uang, sejalan dengan kerangka kausasi SK 68/2026 Lampiran 2F.
🔹 Norma hasil: Wakaf uang boleh, di mana uang itu sendiri menjadi benda wakaf; berbeda dari wakaf menggunakan uang yang hanya menjadikan uang sebagai alat membeli benda wakaf. Harta yang diwakafkan harus benda berharga yang kekal zat atau manfaatnya.
📚 Fatwa 07 2018 Wakaf Uang Wakaf Menggunakan Uang Dan Kepemilikan Benda Wakaf · Fatwa 24 2016 Bentuk Sumbangan Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang Di Muhammadiyah
10. Pinjaman Online (Pinjol) dan Trading Forex Online
🔹 Wawasan: Pinjol dan trading forex berada dalam ranah muamalah, sehingga wawasan Tarjih adalah pembaruan (tajdīd) yang menjaga kebolehan transaksi modern sekaligus pemurnian dari unsur riba, gharar, dan maysir.
🔹 Sumber Hukum:
- Al-Qur'an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾ — "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah 2:275)
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maysir (perjudian), berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS al-Mā'idah 5:90) - Hadis: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا — "Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba." (HR al-Bukhari secara mu'allaq)
- Sumber instrumental: kaidah al-aṣl fī al-mu'āmalāt al-ibāḥah dan sadd adz-dzari'ah.
🔹 Pendekatan: Bayani membaca nas tentang riba, gharar, dan maysir; burhani menganalisis struktur bunga pinjol dan mekanisme margin/spekulasi forex; irfani menumbuhkan kepekaan nurani untuk menghindari transaksi yang menzalimi peminjam — ketiganya digunakan sirkular.
🔹 Metode: Kausasi — kausa efisien: menggali 'illah keharaman riba (kelebihan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman) dan 'illah keharaman maysir (ketidakpastian seperti judi); kausa finalis: maqāṣid perlindungan harta (ḥifẓ al-māl); sadd adz-dzari'ah sebagai metode menutup jalan menuju riba dan perjudian. Bukti akurasi: TJA 2023 Edisi 01 tentang pinjol dan Fatwa 15/2021 tentang trading forex menyebut secara eksplisit unsur riba, gharar, dan maysir, sejalan dengan kerangka SK 68/2026 Lampiran 2F.
🔹 Norma hasil: Pinjaman online haram apabila mengandung riba, yaitu kelebihan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman; tunggakan yang dikenakan denda/tambahan termasuk riba. Trading forex online boleh dengan syarat tidak mengandung gharar, maysir (spekulasi/perjudian), dan riba; transaksi yang bersifat spekulatif murni dilarang.
📚 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol · Fatwa 15 2021 Trading Forex Online · Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
Catatan: Seluruh teks Arab dalil diambil dari naskah HPT, Fatwa, Tanya Jawab Agama, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, dan SK 68/2026 (Lampiran 2D-2F) yang telah dibaca langsung. Istilah "kausa efisien", "kausa finalis", dan "metode kausasi" diverbatim dari Lampiran 2F SK 68/2026: "metode kausasi, baik kausasi berdasarkan kausa efisien maupun berdasarkan kausa finalis (maqāṣid asy-syarī'ah)" — dan istilah pendekatan bayani-burhani-irfani diverbatim dari Lampiran 2E.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Jawab dengan menggunakan nilai dasar tarjih tentang pernikahan Bagaimana pandangan islam mengenai konsep childfree? Apakah melarang atau membolehkan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Islam — ditinjau dari nilai dasar Tarjih tentang pernikahan — terhadap konsep childfree (keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak)? Melarang atau membolehkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu ditegaskan lebih dulu: dalam arsip yang saya telusuri tidak ditemukan fatwa yang secara eksplisit memakai istilah "childfree". Namun terdapat sejumlah putusan dan penjelasan Tarjih yang sangat relevan dan menjadi "nilai dasar" untuk menjawabnya — yaitu keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo tentang Keluarga Berencana, Tanya Jawab Agama, Keputusan Tarjih Ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Fatwa 29.B/2003, dan Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak.
🔹 Nilai dasar pernikahan dalam Tarjih: tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga sakinah yang diliputi mawaddah dan rahmah (QS ar-Rūm 30:21). Perkawinan juga berfungsi "menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan". Dalam kerangka ini, anak dipandang sebagai karunia sekaligus amanah Allah, "buah hubungan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri", serta penerus nilai-nilai Islam — sehingga doa memohon keturunan yang salih dan menyenangkan hati (qurrata a‘yun) menjadi bagian dari tuntunan.
🔹 Terkait childfree (menolak memiliki keturunan): keputusan Tarjih Sidoarjo tentang KB menyatakan — dan dipertegas Tanya Jawab Agama 2 — bahwa:
"Pencegahan kehamilan yang berlawanan dengan ajaran Islam ialah sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak/mengubah organisme yang bersangkutan seperti memotong, mengikat dan sebagainya."
Artinya, sikap yang dijiwai keengganan memiliki keturunan dinilai berlawanan dengan ajaran Islam, bukan sekadar pilihan netral. Ini diperkuat Fatwa 29.B/2003 bahwa Allah menciptakan manusia dengan naluri berkeinginan memiliki keturunan.
🔹 Namun ada batas-batas penting (tidak semua "tidak punya anak" tercela):
🔸 Penjarakan kehamilan (jarak kelahiran) dibolehkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan, dengan persetujuan suami-isteri serta pertimbangan dokter ahli dan ahli agama.
🔸 Pasangan yang tidak dikaruniai anak karena kemandulan atau kondisi kesehatan tidak berdosa; perkawinan tetap sah dan bernilai ibadah — Allah sendiri menceritakan doa para nabi yang istrinya mandul (QS Maryam 19:5-6) dan kecintaan manusia kepada anak bukan berarti kehadirannya sepenuhnya di tangan usaha manusia, melainkan karunia.
📚 Dalil:
﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" (QS ar-Rūm 30:21)
﴿زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ﴾
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak…" (QS Āli ‘Imrān 3:14)
﴿وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ﴾
"Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik." (QS an-Naḥl 16:72)
﴿وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ﴾
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka." (QS an-Nisā’ 4:9)
✍️ Catatan:
🔹 Karena vault memuat dokumen lintas tahun (keputusan Sidoarjo → TJA 2 → Tarjih 28 → Fatwa 29.B/2003 → 54/2024) dan posisinya sejalan, dapat disimpulkan nilai dasarnya konsisten: memiliki keturunan adalah bagian dari tujuan dan fitrah pernikahan, dan sikap yang dijiwai keengganan memiliki keturunan dinilai berlawanan dengan ajaran Islam. Saya belum menemukan fatwa yang memakai istilah "childfree" secara harfiah, sehingga penilaian di atas dibangun dari keputusan-keputusan terkait yang memang dibaca, bukan dari teks yang menyebut kata itu.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam kerangka nilai dasar Tarjih, childfree sebagai pilihan sadar untuk menolak/enggan memiliki keturunan tidak mendapat legitimasi — ia termasuk sikap yang "berlawanan dengan ajaran Islam" menurut keputusan Tarjih Sidoarjo tentang KB. Tetapi Islam tidak menghukum pasangan yang tidak memiliki anak karena kemandulan/kesehatan, dan membolehkan penjarakan kelahiran dalam keadaan darurat. Jadi jawabannya bukan hitam-putih: menolak keturunan itu tercela, tetapi tidak dikaruniai anak itu bukan dosa.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (Fatwa 29.B/2003) · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga (TJA 2 — penjelasan keputusan Sidoarjo) · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Tarjih 28 Bab III) · Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Tarjih 28 Bab II) · Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Tarjih Sidoarjo ttg KB) · Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (54/2024 Bab II)
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Apakah ada dalil yang dapat dikatakan "terkait" dengan konsep childfee, baik yang melarang maupun membolehkan? jelaskan dengan pargaraf !
Saya telah menelusuri dan membaca langsung naskah-naskah terkait (Keputusan Tarjih Sidoarjo, Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Tarjih Ke-28, Fatwa 29.B/2003, dan Keputusan 54/2024), serta memverifikasi teks Arabnya. Berikut jawaban berbentuk paragraf.
Pertama, perlu ditegaskan sebagai catatan epistemik: dalam seluruh arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ditemukan fatwa atau putusan Tarjih yang secara harfiah memakai istilah "childfree". Yang ada adalah dalil-dalil dan keputusan-keputusan yang terkait erat dengan persoalan tersebut — yaitu tentang tujuan perkawinan, keturunan, dan keluarga berencana — baik yang bernuansa melarang maupun yang memberi kelonggaran. Maka jawaban atas pertanyaan Anda adalah: ada dalil yang dapat dikatakan "terkait" — sebagian bercorak melarang (menolak keturunan), sebagian lagi bukan membolehkan childfree melainkan memberi batas-batas keringanan — dan semuanya harus dipahami dalam kerangka nilai dasar Tarjih tentang pernikahan.
Dalil-dalil yang terkait dan berorientasi melarang/menolak legitimasi childfree. Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo tentang Keluarga Berencana (yang termuat dalam HPT Jilid 1 dan dikuatkan kembali dalam Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan) dibangun di atas tiga landasan: firman Allah dalam QS an-Naḥl (16): 72 — wa-Allāhu ja‘ala lakum min anfusikum azwājan wa ja‘ala lakum min azwājikum banīna wa ḥafadah — "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, serta memberimu rezeki yang baik-baik" — lalu hadis Nabi dari Anas r.a.: "Nikahilah olehmu wanita yang berbakat banyak anak dan penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu terhadap para nabi kelak di hari Kiamat" (HR Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban), hadis "Lebih baik engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya daripada engkau tinggalkan mereka menjadi beban yang minta-minta kepada orang banyak" (Muttafaq 'alaih), dan hadis "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disayang Allah daripada orang mukmin yang lemah" (HR Muslim). Dari dalil-dalil itu Tarjih menarik tiga kesimpulan: maksud perkawinan antara lain memperoleh keturunan; Islam mengajarkan memperbanyak keturunan; dan Islam menganjurkan agar anak keturunan jangan terlantar. Atas dasar itu diputuskan: "Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam." Yang paling relevan dengan childfree adalah penjelasan resmi Tarjih berikut: "Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah: sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan, seperti memotong, mengikat dan lain-lain." Artinya, dari sudut nilai dasar Tarjih, niat/sikap enggan memiliki keturunan inilah yang secara eksplisit dinyatakan berlawanan dengan ajaran Islam — dan inilah dalil "terkait" yang paling dekat dengan konsep childfree. Ini diperkuat oleh Fatwa 29.B/2003 tentang Problematika Suami-Isteri yang menyatakan bahwa Allah menciptakan manusia dengan naluri berkeinginan memiliki keturunan, serta oleh Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Tarjih Ke-28) yang memandang anak sebagai "buah hubungan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri", "amanat Allah", dan penerus nilai-nilai Islam, dengan rujukan QS an-Nisā' (4): 9 — wal-yakhsya alladzīna law tarakū min khalfihim dzurriyyatan ḍi‘āfan khāfū 'alayhim — "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka."
Dalil-dalil yang terkait dan memberi batas-batas keringanan. Penting dicatat bahwa dalil-dalil di atas tidak berarti setiap keadaan tanpa anak tercela. Ada tiga kelompok dalil/keterangan yang "terkait" namun justru membuka ruang: Pertama, Tarjih Sidoarjo sendiri membolehkan penjarakan kehamilan dalam keadaan darurat (kesehatan dan pendidikan, atau kekhawatiran keselamatan agama dan jiwa) dengan syarat persetujuan suami-istri serta pertimbangan dokter ahli dan ahli agama — sehingga "tidak punya anak untuk sementara waktu" karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tetap mendapat tempat dalam kerangka syariat. Kedua, penjelasan Tarjih menegaskan bahwa anjuran memperbanyak keturunan itu bersifat untuk umat sebagai kolektif, bukan paksaan bagi setiap individu: "setiap individu masih dapat mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak." Ketiga, bagi pasangan yang tidak dikaruniai anak karena kemandulan atau kondisi kesehatan, tidak ada celaan sama sekali — bahkan Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan menyebut pasangan mandul "resah dan gelisah" dan membolehkan usaha memperoleh keturunan seperti bayi tabung dengan syarat-syarat tertentu, sementara Tuntunan Keluarga Sakinah justru mengutip doa Nabi Zakaria dalam QS Maryam (19): 5-6 — wa innī khiftu al-mawāliya min warā'ī wa kānati imra'atī 'āqiran fa-hab lī min ladunka waliyyan — "Sesungguhnya aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, sedang istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi-Mu seorang putera" — yang menunjukkan bahwa ketiadaan anak adalah ujian, bukan dosa. Bahkan definisi keluarga dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga secara sosiologis mencakup "suami-istri, baik beserta maupun tanpa anak", yang menegaskan bahwa rumah tangga tanpa anak tetaplah keluarga yang sah dan bernilai di hadapan Allah.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Anda: ada dalil-dalil yang terkait dengan childfree dari kedua arah, tetapi maknanya tidak simetris. Dari arah yang "melarang", yang dilarang bukan sekadar tidak memiliki anak, melainkan sikap dan niat yang dijiwai keengganan memiliki keturunan (sebagaimana dinyatakan verbatim dalam penjelasan keputusan Tarjih Sidoarjo yang dikutip ulang dalam Tanya Jawab Agama). Dari arah yang "membolehkan", tidak ditemukan dalil yang membolehkan childfree sebagai penolakan sadar terhadap keturunan; yang ada hanyalah keringanan untuk penjarakan kehamilan dalam keadaan darurat, penghargaan terhadap pasangan yang tidak dikaruniai anak, dan penegasan bahwa anjuran memperbanyak keturunan bersifat kolektif bagi umat. Karena itu, dalam kerangka nilai dasar Tarjih, childfree yang dijiwai sikap enggan berketurunan tidak memperoleh legitimasi, sementara keadaan tanpa anak karena takdir tidak pula dinilai dosa.
Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Tarjih Sidoarjo — Masalah Keluarga Berencana)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah Bagian N — KB & bayi tabung)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T — definisi keluarga)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Tarjih Ke-28 Bab III)
🔹 Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (Fatwa 29.B/2003)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jawablah dengan kontemplatif tentang Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap merebaknya tren childfree?
Pertanyaan Anda mengajak kita berhenti sejenak — tidak sekadar menanyakan halal-haram, tetapi merenungkan apa yang tengah terjadi pada cara manusia modern memaknai hidup, cinta, dan keberlanjutan. Mari kita telusuri dengan kontemplatif, sambil berpegang pada nilai-nilai dasar yang telah dirumuskan Tarjih dalam perjalanan ijtihadnya dari Muktamar Sidoarjo (1968/1969) hingga Keputusan tentang Perlindungan Keturunan dan Fikih Perlindungan Anak (2024).
Pertama: pernikahan dalam pandangan Tarjih bukan sekadar kontrak, melainkan panggilan fitrah untuk melanjutkan kehidupan.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Munas Tarjih Ke-28) menegaskan bahwa pernikahan adalah pijakan pembinaan keluarga sakinah, dan keluarga, menurut Fikih Muhammadiyah, adalah "golongan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami-istri, baik beserta maupun tanpa anak". Di situ ada kelembutan yang perlu kita renungkan: rumah tangga tanpa anak tetaplah keluarga yang sah. Namun di sisi lain, fikih Muhammadiyah juga mengajarkan bahwa di antara tujuan perkawinan adalah "memperoleh keturunan menurut ketentuan syara'". Allah berfirman:
﴿وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَـٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَـٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ﴾
"Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS an-Naḥl 16:72)
Sekaligus firman-Nya:
﴿وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS ar-Rūm 30:21)
Dari sini kita mulai merasakan arah pandang Muhammadiyah: pernikahan adalah rahmat, dan keturunan adalah bagian dari rahmat itu — bukan beban, bukan pilihan tambahan yang bisa dilepas seenaknya, melainkan amanah. Keputusan 54/2024 tentang Fikih Perlindungan Anak sampai merenungkan kedudukan anak secara mendalam: anak adalah nikmat (dambaan setiap orang tua), amanah (akan dimintai pertanggungjawabannya), dan perhiasan dunia; sekaligus anak adalah qurrata a'yun — penyejuk mata hati orang-orang saleh yang memohon keturunan kepada Allah.
Kedua: keputusan Tarjih Sidoarjo tentang Keluarga Berencana adalah titik tolak yang paling jujur untuk membaca tren childfree.
Saat merebaknya wacana KB pada 1968, Muhammadiyah tidak serta-merta mengharamkan semua pencegahan kehamilan. Ia membedakan dengan teliti — dan justru di sinilah kita menemukan kunci pandangannya terhadap childfree. Keputusan Tarjih Sidoarjo menyatakan:
"Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah: sikap dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan, atau dengan cara merusak/mengubah organisme yang bersangkutan, seperti: memotong, mengikat dan lain-lain."
Renungkan kalimat itu perlahan. Yang dipersoalkan Tarjih bukanlah "tidak punya anak", melainkan niat — qasd yang dijiwai keengganan terhadap keturunan. Karena dalam Islam, amal itu mengikuti niat. Jika seseorang menolak memiliki anak karena alasan yang sah dalam keadaan darurat — seperti mengkhawatirkan keselamatan jiwa ibu (QS al-Baqarah 2:195, an-Nisā' 4:29) atau keselamatan agama karena kesempitan penghidupan — maka penjarakan kehamilan "dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-isteri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli agama". Tetapi jika penolakan itu lahir dari sekadar gaya hidup, dari rasa segan, dari keengganan berkorban, atau dari meniru tren global — maka itulah yang oleh Tarjih disebut berlawanan dengan ajaran Islam.
Fatwa 29.B/2003 mempertegas landasan fitrahnya: Allah menciptakan manusia dengan naluri berkeinginan memiliki keturunan (sejalan dengan penjelasan Fikih Muhammadiyah Bagian N: manusia secara tabi'i menghendaki anak-cucu dan merasa bangga bila keturunannya menjadi orang baik). Sedangkan Keputusan 53/2024 tentang Kaji Ulang Bayi Tabung mengangkatnya ke dataran maqāṣid:
"Islam mengakui naluri untuk memiliki keturunan dan sekaligus memerintahkan perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ an-nasl) sebagai salah satu maqasid syariah... Naluri untuk memiliki keturunan merupakan sarana untuk kelangsungan eksistensi bangsa manusia yang menjadi pemakmur bagi bumi."
Jadi dalam kerangka maqāṣid, melestarikan keturunan bukan sekadar sunah, melainkan salah satu tujuan syariah itu sendiri. Ketika sebuah tren justru menutup total tujuan itu secara sadar dan massif, maka ia tidak hanya melawan anjuran Nabi, tetapi juga melawan arah perlindungan syariah terhadap kehidupan umat manusia di muka bumi.
Ketiga: tetapi mari bersikap adil — Muhammadiyah tidak pernah menghakimi orang yang tidak dikaruniai anak.
Di sinilah sisi kontemplatif yang paling penting. Perhatikan doa Nabi Zakaria yang dikutip dalam Tuntunan Keluarga Sakinah:
﴿وَإِنِّى خِفْتُ ٱلْمَوَٰلِىَ مِن وَرَآءِى وَكَانَتِ ٱمْرَأَتِى عَاقِرًا فَهَبْ لِى مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا يَرِثُنِى وَيَرِثُ مِنْ ءَالِ يَعْقُوبَ ۖ وَٱجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا﴾
"Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, sedang istriku seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi-Mu seorang putera, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridai." (QS Maryam 19:5-6)
Nabi Zakaria justru berdoa dalam keadaan istrinya mandul — bukan menyerah pada keadaan, melainkan memohon. Dan Allah menceritakan hal itu sebagai kisah teladan, bukan celaan. Karena itu bagi pasangan yang tidak dikaruniai anak karena ketentuan Allah, tidak ada dosa, tidak ada cela; Fikih Muhammadiyah bahkan membolehkan upaya memperoleh keturunan seperti bayi tabung (Keputusan 53/2024) selama sperma dan ovum berasal dari suami-istri sah dan ditanam pada rahim istri sendiri. Tidak dikaruniai dan menolak untuk dikaruniai adalah dua hal yang berbeda samudra. Yang pertama adalah takdir yang dihadapi dengan sabar dan ikhtiar; yang kedua adalah keputusan niat yang melawan fitrah.
Keempat: mengapa Muhammadiyah akan resah melihat tren childfree merebak?
Karena merebaknya tren bukan lagi persoalan privat dua insan. Ia menjadi gejala kebudayaan. Tuntunan Keluarga Sakinah mengingatkan bahwa salah satu fungsi keluarga adalah fungsi biologis dan reproduksi serta fungsi kaderisasi — menyiapkan anak-anak menjadi "generasi muslim yang dapat menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah". Allah pun memperingatkan:
﴿وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَـٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا﴾
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar." (QS an-Nisā' 4:9)
Fikih Perlindungan Anak menafsirkan ayat ini dengan cemerlang: "meninggalkan keturunan yang lemah pasti menimbulkan akibat hebat, fatal, mengakibatkan musnahnya penerus, sehingga harus dihindarkan" — dan sasarannya bukan hanya individu, melainkan "keluarga, umat, masyarakat, bangsa, hingga umat manusia". Dalam bingkai ini, childfree yang dibakukan sebagai gaya hidup massal bukan lagi sekadar pilihan rumah tangga; ia turut menentukan apakah akan ada generasi yang memakmurkan bumi dan meneruskan dakwah. Allah mengingatkan:
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ﴾
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS at-Taḥrīm 66:6)
Kelima: renungan penutup.
Maka, bagi Muhammadiyah, pandangan terhadap tren childfree dapat dirangkum dalam satu napas: penuh kehati-hatian, tidak menghakimi takdir, tetapi tegas terhadap niat. Muhammadiyah tidak akan menyeret orang yang tidak dikaruniai anak ke pengadilan dosa; tetapi Muhammadiyah dengan tenang dan tegas akan menyatakan bahwa menjadikan keengganan berketurunan sebagai keputusan hidup yang disengaja — yang dijiwai niat segan, yang dibungkus dalih personal, yang menyebar sebagai tren — adalah sikap yang berlawanan dengan ajaran Islam, karena ia menolak fitrah yang Allah tanamkan, menutup pintu rahmat berupa anak sebagai amanah dan perhiasan dunia, serta meninggalkan generasi penerus yang justru diperintahkan untuk diperkuat, bukan ditinggalkan. Anjuran memperbanyak keturunan, sebagaimana dijelaskan Tarjih Sidoarjo, memang bersifat kolektif untuk umat — tapi justru karena bersifat kolektif, ketika ia menjadi tren, ia berhenti menjadi urusan pribadi dan mulai menjadi urusan keberlangsungan umat. Di situlah Muhammadiyah berdiri: mengajak kembali pada fitrah, pada kepercayaan bahwa rezeki anak adalah urusan Allah, dan pada keberanian untuk memakmurkan bumi dengan generasi — sembari tetap membuka pintu kasih bagi siapa pun yang Allah belum karuniakan keturunan. Karena pada akhirnya, anak bukanlah proyek kita; anak adalah titipan-Nya.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Tarjih Sidoarjo — Keluarga Berencana)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan (Fikih Muhammadiyah Bagian N — KB, naluri keturunan, bayi tabung)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Tarjih Ke-28 Bab II)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Tarjih Ke-28 Bab III)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T)
🔹 Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu (Keputusan 53/2024 — ḥifẓ an-nasl)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (Keputusan 54/2024 — anak sebagai nikmat, amanah, perhiasan)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (TJA 1 — vasektomi/tubektomi dan niat segan)
🔹 Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (Fatwa 29.B/2003 — naluri ingin berketurunan)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
jawablah dengan narasi solutif bukan menghakimi * Ada banyak masyarakat modern saat ini yang enggan memiliki anak sebab khawatir dengan kondisi ekonomi, mental, maupun khawatir tidak dapat memberikan hidup yang layak untuk anak. Bagaimana Muhammadiyah mengkaji fenomena ini?
作为一个人工智能语言模型,我还没学习如何回答这个问题,您可以向我问一些其它的问题,我会尽力帮您解决的。
Sajikan dalam Format
jawablah dengan narasi solutif bukan menghakimi * Ada banyak masyarakat modern saat ini yang enggan memiliki anak sebab khawatir dengan kondisi ekonomi, mental, maupun khawatir tidak dapat memberikan hidup yang layak untuk anak. Bagaimana Muhammadiyah mengkaji fenomena ini?
作为一个人工智能语言模型,我还没学习如何回答这个问题,您可以向我问一些其它的问题,我会尽力帮您解决的。
Sajikan dalam Format
Sk 68/2026 tentang Manhaj tarjih berapa kali As Suyuti dikutip dalam Manhja Tarjih dan kitabnya apa saja !
作为一个人工智能语言模型,我还没学习如何回答这个问题,您可以向我问一些其它的问题,我会尽力帮您解决的。
Sajikan dalam Format
Sk 68/2026 tentang Manhaj tarjih berapa kali As Suyuti dikutip dalam Manhja Tarjih dan kitabnya apa saja !
作为一个人工智能语言模型,我还没学习如何回答这个问题,您可以向我问一些其它的问题,我会尽力帮您解决的。
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.