Apa itu Manhaj Tarjih?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu Manhaj Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Secara harfiah, "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih. Naskah resmi mendefinisikannya secara istilah sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Kegiatan ketarjihan sendiri adalah "aktivitas intelektual untuk merespons berbagai masalah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Empat unsur manhaj itu diuraikan sebagai berikut:
🔸 Wawasan/semangat tarjih: wawasan paham agama, tajdid, toleransi, keterbukaan, tidak berafiliasi mazhab tertentu, dan wasatiah.
🔸 Sumber ajaran: Al-Qur'an dan Sunah (sunah makbulah) sebagai sumber pokok, ditambah sumber paratekstual seperti ijmak, qiyas (analogi), maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak diatur nas secara khusus), istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), qaul sahabi (pendapat sahabat), syariat umat terdahulu, dan 'urf (kebiasaan masyarakat).
🔸 Pendekatan: bayani (bertolak dari nas), burhani (menggunakan temuan ilmu pengetahuan), dan irfani (kepekaan nurani) — digunakan secara sirkular, saling melengkapi.
🔸 Prosedur teknis (metode): bertumpu pada asumsi integralistik, hierarkis, dan kebermaksudan; dengan tiga ragam metode — bayani (interpretasi), kausasi (termasuk maqasid asy-syari'ah), dan sinkronisasi saat terjadi ta'arud (pertentangan dalil).
🔹 Perlu ditegaskan: istilah tarjih berasal dari ilmu usul fikih, yaitu "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (kaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat." Dalam lingkungan Muhammadiyah maknanya kemudian meluas, "sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P, Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
📅 Perkembangan lintas naskah (kronologis):
🔹 2000 — Keputusan Musyawarah Nasional XXV Tarjih di Jakarta. Menjadi rujukan yang terus dikutip oleh naskah-naskah sesudahnya, khususnya Bab II angka 1 tentang sumber ajaran ("Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah") serta Bab IV huruf C tentang pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Naskah 2026 secara eksplisit menyebut rumusan pendekatan ijtihad Muhammadiyah bersumber dari putusan tahun 2000 ini. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔹 Keputusan Tarjih ke-26 (HPT Jilid 3, Bab II). Menegaskan bahwa rumusan Manhaj Tarjih "perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permalasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat," dan menugaskan Majelis Tarjih melakukan kajian pengembangan manhaj sekaligus memasyarakatkan manhaj yang sudah ada. Inilah dasar kelembagaan bagi naskah-naskah pengembangan berikutnya. — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
🔹 2024 — Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih Muhammadiyah. Memuat "Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah" sebagai acuan operasional penyusunan fatwa: pengertian manhaj tarjih, wawasan/semangat tarjih, sumber-sumber ajaran agama, dan pendekatan. — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 2026 — Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026, Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah (hasil Munas XXXII Tarjih Muhammadiyah). Inilah rumusan terbaru dan paling rinci. Naskahnya sendiri menyebut dirinya "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih," dan pengembangan itu diperlukan "untuk terus mengembangkan sistem istinbat hukum yang dapat menangani berbagai masalah kontemporer." Cakupannya kini diurai menjadi lima bagian: pengertian, perspektif/wawasan, sumber ajaran, pendekatan, dan prosedur teknis metode. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P
🔸 Munas XXXII juga mencatat beberapa perbaikan dan rekomendasi, antara lain: mengganti kalimat "tarjih sama dengan ..." menjadi "tarjih sama dengan ijtihad," menambahkan penjelasan tentang irfani, memasukkan aspek akhlak dalam penjelasan wawasan tajdid, serta merekomendasikan kajian lebih lanjut atas pendekatan bayani dalam ragam metode. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii
📚 Dalil dan kaidah yang mendasarinya:
🔹 Perintah mengembalikan perselisihan kepada Allah dan Rasul menjadi landasan sikap tajdid/purifikasi dalam manhaj:
﴿ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴾
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS an-Nisa' [4]: 59) — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Hadis Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman menjadi dasar kerangka berijtihad. Terjemahan dalam naskah: Nabi Saw. bertanya apa yang akan ia lakukan bila terjadi perkara yang harus dihukumi; Mu'adz menjawab, "Aku menghukumi berdasarkan yang ada dalam kitab Allah." Nabi bertanya lagi bila tidak ada dalam kitab Allah; ia menjawab, "Dengan sunah Rasulullah Saw." Nabi bertanya lagi bila tidak ada dalam Sunah; ia menjawab, "Saya berijtihad dengan pendapatku, dan saya tidak mengabaikannya." Kemudian Rasulullah Saw. menepuk dadanya dan bersabda, "Segala puji bagi Allah yang memberi pertolongan pada utusan Rasulullah Saw. untuk sesuatu yang membuatnya rida." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
🔹 Asas yang membatasi penggunaan pendekatan bayani pada ibadah: "Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyariatkan" — suatu ritus ibadah tidak sah dilakukan apabila tidak ada dalil dari nas Al-Qur'an atau hadis yang mensyariatkannya. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
🔹 Kaidah perubahan hukum: "Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan." Naskah menetapkan empat syarat suatu hukum dapat berubah: (a) ada tuntutan kemaslahatan untuk berubah; (b) hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdah; (c) hukum itu tidak bersifat qat'i; (d) perubahan itu berlandaskan dalil syar'i juga. — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
✍️ Catatan:
🔹 Halaman konsep "Manhaj Tarjih Muhammadiyah" hanya merumuskan secara ringkas sebagai "metodologi penetapan hukum dalam Muhammadiyah yang menjadi pedoman penyusunan fatwa," sehingga uraian di atas saya ambil dari naskah putusan dan panduan fatwanya secara langsung — Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
🔹 Teks Arab hadis Mu'adz dalam naskah yang saya baca tercatat dalam bentuk hasil salinan otomatis yang tidak dapat saya pastikan bacaannya, sehingga saya kutip terjemahannya saja dan tidak menambahkan bunyi Arab dari luar naskah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Manhaj Tarjih adalah sistem metodologis Muhammadiyah dalam berijtihad — memuat wawasan/semangat, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis — yang berfungsi sebagai pegangan dalam seluruh kegiatan ketarjihan. Rumusannya berkembang dari Keputusan Tarjih Jakarta 2000 dan Keputusan Tarjih ke-26, ditata dalam Panduan Penyusunan Fatwa 2024, lalu disempurnakan dan ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 hasil Munas XXXII Tarjih Muhammadiyah.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026)
🔹️ Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 02 Lampiran 1 Keputusan Munas Xxxii (2026)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (Keputusan Tarjih ke-26, HPT Jilid 3 Bab II)
🔹️ Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (1446 H/2024 M)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Apa itu KHGT?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu KHGT?
✨️ Jawaban:
🔹 KHGT adalah singkatan dari Kalender Hijriah Global Tunggal — kalender Islam unifikatif yang "menggunakan siklus sinodis bulan dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia." Naskahnya lahir dari "Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di Istanbul, Turki, tahun 1438 H/2016 M" yang "dipilih Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)." — Tanfidz Khgt 2025
🔹 Tujuan dan dasar pemikirannya: "Penyatuan jatuhnya hari Arafah, hari di mana satu jenis ibadah dilakukan oleh orang-orang muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, tidak mungkin dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu kalender golobal penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten." — Tanfidz Khgt 2025
🔹 Prinsip KHGT (tiga hal): (a) keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia — menghindari pembagian bumi menjadi beberapa zona tanggal dan menghindari pembuatan garis tanggal baru; (b) penggunaan hisab — "dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat [Putusan Tarjih XXVI, 1424 H/2003 M]"; (c) kesatuan matlak — "seluruh permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender," sehingga ikhtilāf al-maṭāliʻ (perbedaan tempat terbit hilal) tidak dipedomani; (d) pemberlakuan global parameter kalender yang cukup terpenuhi di suatu tempat di muka bumi; (e) penerimaan Garis Tanggal Internasional pada meridian 180°. — Tanfidz Khgt 2025
🔹 Parameter KHGT: "Bulan baru dimulai apabila di bagian bumi mana pun di dunia sebelum pukul 24.00 GMT telah terpenuhi kriteria: elongasi 8° atau lebih dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°." Bila kriteria itu terpenuhi setelah lewat tengah malam, bulan baru tetap dimulai dengan syarat: ijtimak di New Zealand terjadi sebelum fajar, dan parameter tersebut telah tercapai di wilayah daratan Benua Amerika. — Tanfidz Khgt 2025, Parameter 5 8
🔹 Syarat kalender Islam yang harus dipenuhi KHGT, antara lain: menampung urusan agama dan dunia sekaligus; berbasis bulan kamariah yang durasinya tidak lebih dari 30 dan tidak kurang dari 29 hari; unifikatif satu hari satu tanggal; tidak memulai bulan baru sebelum parameter terpenuhi di tempat mana pun; dan tidak menahan suatu kawasan memasuki bulan baru padahal hilal sudah terpampang jelas di ufuk mereka. — Tanfidz Khgt 2025
🔹 Kedudukannya terhadap kriteria yang sudah dipakai Muhammadiyah: "Akomodasi KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama." Naskah menegaskan, "penggunaan KHGT merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari wujudul hilal," dan menyebut persamaan keduanya: sama-sama memakai metode hisab hakiki serta sama-sama memakai parameter ketinggian hilal. — Tanfidz Khgt 2025
📚 Dalil:
🕌 Al-Qur'an — QS al-Isra' (17): 12
﴿ وَجَعَلْنَا ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ ءَايَتَيْنِ ۖ فَمَحَوْنَآ ءَايَةَ ٱلَّيْلِ وَجَعَلْنَآ ءَايَةَ ٱلنَّهَارِ مُبْصِرَةً لِّتَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلْحِسَابَ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ فَصَّلْنَٰهُ تَفْصِيلًا ﴾
"Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda (kebesaran Kami), kemudian Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari karunia dari Tuhanmu, dan agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas." — Tanfidz Khgt 2025
🕌 Al-Qur'an — QS ar-Rahman (55): 5
﴿ ٱلشَّمْسُ وَٱلْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ ﴾
"Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan." — dikutip dalam naskah sebagai dalil penggunaan hisab — Tanfidz Khgt 2025
🕌 Hadis — Riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Umar r.a.
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Jika tertutup awan maka perkirakanlah." (HR al-Bukhari) — Tanfidz Khgt 2025
🕌 Hadis — Riwayat al-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dalil keserentakan global
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan." (HR al-Tirmidzi). Naskah menjelaskan cara beristidlal-nya: kata "kamu" berbentuk jama' yang menunjukkan keumuman, sehingga "ketiga ibadah itu dilaksanakan oleh kaum Muslimin secara serentak pada hari yang sama" — seperti salat Jumat yang serentak pada hari Jumat di seluruh dunia. — Tanfidz Khgt 2025
🔸 Naskah juga mengutip keumuman hadis ṣūmū li ru'yatihi wa afṭirū li ru'yatihi sebagai dasar pemberlakuan global parameter kalender, serta pendapat al-Ḥaṣkafī, Ibn 'Ābidīn, an-Nawawī, dan Ibn 'Āsyūr yang tidak mempertimbangkan perbedaan matlak. — Tanfidz Khgt 2025
📅 Perkembangan lintas tahun (kronologis):
🔹 1436 H/2015 M — Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. Memutuskan akomodasi KHGT, dengan pertimbangan bahwa umat Islam adalah ummah wāḥidah (umat yang satu) dan bahwa "penyatuan kalender tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi." — Tanfidz Khgt 2025
🔹 1443 H/2022 M — Risalah Islam Berkemajuan, Muktamar ke-48. Menguatkan kembali amanat tersebut pada bagian Perkhidmatan Global: "...serta melakukan perbaikan sistem waktu Islam secara internasional melalui upaya pemberlakuan kalender Islam global unifikatif dalam rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu pelaksanaannya terkait lintas kawasan." — Tanfidz Khgt 2025
🔹 13–15 Syakban 1445 H/23–25 Februari 2024 M — Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan. Menetapkan Keputusan tentang Kalender Hijriah Global Tunggal, yang memuat pendahuluan, dalil syar'i dan argumen sains, prinsip–syarat–parameter KHGT, serta bagian ijtihad Muhammadiyah. Halaman konsep mencatat pemilihan KHGT pada bagian keputusan Munas Pekalongan ini. — Tanfidz Khgt 2025, Kalender Hijriah Global Tunggal
🔹 1446 H/2025 M — Tanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025 tanggal 4 Syakban 1446 H/3 Februari 2025 M mentanfidzkan hasil Munas XXXII tersebut, menginstruksikan Majelis Tarjih dan Tajdid memasyarakatkan dan menuntunkannya, dan menetapkan bahwa keputusan itu "mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2025 M bertepatan dengan 1 Muharam 1447 H." — Tanfidz Khgt 2025
🔸 Perlu dicatat apa adanya bahwa bagian pendahuluan naskah menyatakan: "Kalender hijriah Muhammadiyah sampai saat ini masih menggunakan kriteria wujudul hilal," sementara prototipe KHGT 1442 H/2021 M ketika itu "masih berupa prototipe yang belum dijadikan kalender resmi Muhammadiyah." Pernyataan ini menggambarkan keadaan sebelum tanfidz 2025, dan dinaskahkan sebagai bagian dari jalan menuju pemberlakuan KHGT. — Tanfidz Khgt 2025
✍️ Catatan:
🔹 Teks Arab dua hadis di atas saya salin dari naskah sumber. Karena naskah itu berupa hasil salinan otomatis yang sebagian tanda baca dan harakatnya tampak terganggu, redaksi Arabnya saya sajikan sebatas yang terbaca jelas pada naskah, dan tidak saya lengkapi dari luar naskah. Teks Arab dua ayat Al-Qur'an saya ambil dari rujukan mushaf, bukan dari naskah, karena naskah hanya memuatnya secara terpotong.
🔹 Uraian teknis astronomi (elongasi, fase Bulan, garis tanggal) di atas hanya saya sebutkan sejauh tertulis dalam naskah; rincian hitungannya tidak saya tambahkan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 KHGT adalah kalender Islam global unifikatif berbasis hisab hakiki dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia dan satu matlak untuk seluruh permukaan bumi, berparameter elongasi 8° dan ketinggian hilal minimal 5°. Bagi Muhammadiyah, KHGT bukan kalender baru yang terputus, melainkan "kelanjutan atau penyempurnaan dari wujudul hilal," yang diputuskan dalam Munas XXXII Tarjih 2024 di Pekalongan dan ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 86/KEP/I.0/B/2025, berlaku sejak 1 Muharam 1447 H/26 Juni 2025 M.
💎 Sumber:
🔹️ Tanfidz Khgt 2025 (2024 Munas XXXII Pekalongan; ditanfidzkan 2025 melalui Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025)
🔹️ Kalender Hijriah Global Tunggal
🔹️ Khgt
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak (Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak — Munas Tarjih Pekalongan)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.