Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Pergaulan Wanita.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Menuliskan ayat dan hadis yang membahas pergaulan wanita menurut naskah-naskah Tarjih yang ada di arsip.
✨️ Jawaban:
🔹 Berikut dalil-dalil (ayat dan hadis) yang dikutip naskah Tarjih Muhammadiyah tentang pergaulan wanita. Naskah induknya adalah Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam (Fikih Muhammadiyah Bagian P) — yang menegaskan bahwa "Pergaulan Wanita Islam" tak terlepas dari akhlak dan budi pekerti, dengan tiga ranah: rumah tangga, masyarakat, dan sekolah — serta fatwa-fatwa tentang aurat dan jilbab yang menopangnya.
1. Menjaga pandangan dan kemaluan (QS an-Nur 24:30–31)
نaskah fatwa hanya memuat terjemahan; teks Arab berikut diambil dari mushaf:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ... ﴿٣١﴾
Terjemahan (sebagaimana dimuat naskah): "Katakanlah kepada kaum mu'minin: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka... Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..." [QS. an-Nur (24): 30–31] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
2. Kewajiban mengulurkan jilbab (QS al-Ahzab 33:59)
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan naskah: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..." [QS. al-Ahzab (33): 59] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
3. Hadis Asma' binti Abu Bakar (aurat & pakaian tipis) — HR. Abu Dawud dari 'Aisyah
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله ﷺ وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.
Artinya: "Bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma' dan berkata: Hai Asma', apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya." [HR. Abu Dawud dari Aisyah] — Fatwa 08 Aurat Wanita Islam, Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
4. Hadis "paha adalah aurat" — HR. Abu Dawud & at-Tirmidzi dari Jurhud al-Aslamiy
Naskah mengutip sabda Nabi saw (terjemahan): "Ketahuilah bahwa paha adalah aurat." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
5. Adab bicara dan larangan tabarruj jahiliyyah (QS al-Ahzab 33:32–33)
يَـٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ﴿٣٢﴾ وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ...
Ayat ini dirujuk dalam rangkaian dalil naskah Adabul Mar'ah fil Islam (istilah tabarruj jahiliyyah). — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
6. Dalil pergaulan dalam rumah tangga
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ...
Terjemahan naskah: "...Allah telah menjadikan dari istri-istri kamu sekalian, agar kamu sekalian dapat merasakan ketenangan... dan menjadikan antara kamu sekalian ikatan cinta dan kasih sayang..." [QS Ar-Rūm (30): 21]
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ...
Terjemahan naskah: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka..." [QS An-Nisā' (4): 34]
Hadis memilih jodoh:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
(HR. Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis riwayat Ibnu Majah & Ibnu Hibban dari Ibnu 'Umar (terjemahan naskah): "Janganlah mengawini orang perempuan karena kecantikannya... akan tetapi kawinilah wanita karena AGAMANYA." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
7. Dalil pergaulan bermasyarakat (QS al-Ma'idah 5:2)
... وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ...
Terjemahan naskah: "Bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan takwa dan jangan sekali-kali bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." [QS Al-Mā'idah (5): 2] — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
📚 Dalil:
🔹 Rangkaian ayat dan hadis di atas — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam, Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam, Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
✍️ Catatan:
🔹 Naskah Adabul Mar'ah fil Islam menyebut bahwa jilbab dan aurat dibahas dengan dalil-dalil yang tersebar pada tiga ranah pergaulan (rumah tangga, masyarakat, sekolah); sebagian ayat hanya dikutip naskah dalam terjemahan, sehingga teks Arab di sini diambil dari mushaf. Batas aurat wanita tergolong masalah khilafiyah antar-ulama, dan naskah Fatwa 2003 menampilkan pendapat-pendapat itu apa adanya. Naskah ini juga tidak selalu mencantumkan seluruh teks Arab hadis secara utuh. Untuk kasus pergaulan yang bersifat personal dan rumit, tetap perlu merujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil utama pergaulan wanita dalam arsip Tarjih berporos pada QS an-Nur 30–31 (menjaga pandangan dan kemaluan, menutup aurat), QS al-Ahzab 59 (mengulurkan jilbab), QS al-Ahzab 32–33 (adab bicara dan larangan tabarruj), QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 34 (pergaulan rumah tangga), serta QS al-Ma'idah 2 (tolong-menolong dalam kebajikan); diperkuat hadis memilih jodoh, hadis Asma' binti Abu Bakar, dan hadis "paha adalah aurat".
💎 Sumber:
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (naskah Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam, Fikih Muhammadiyah Bagian P)
🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (Fatwa 13/2003, SM No. 18–19/2003)
🔹 Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (Fatwa 08, 2009)
🔹 Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999, SM No. 12/1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
aurat kepada ayah tiri hukumnya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum aurat seorang wanita di hadapan ayah tirinya (suami ibu)?
✨️ Jawaban:
🔹 Ayah tiri — yaitu suami ibu — tergolong mahram bagi anak tirinya (rabibah) sebab perkawinan (mushaharah). Karena itu, hukum aurat di hadapannya mengikuti ketentuan aurat wanita di depan mahramnya, bukan ketentuan di depan laki-laki non-mahram. Arsy — arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus menyebut "ayah tiri", tetapi ketentuannya dibangun dari rangkaian fatwa tentang mahram dan batas aurat berikut, yang saya sajikan secara kronologis:
1) Status ayah tiri sebagai mahram (Fatwa 06/2004 dan 08/2011)
Dalam klasifikasi mahram, "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri" [QS an-Nisā' (4): 23] dipahami:
"Menurut Jumhur Ulama, termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaan seseorang mempunyai hubungan mahram dengannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri..." — Fatwa 08 2011 Mahram
Dari sisi sebaliknya, hubungan itu melahirkan kemahraman antara anak tiri dengan suami ibunya. Fatwa 06/2004 memasukkan "anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) dari istri yang telah dicampuri" ke dalam mahram lil-mushaharah (sebab perkawinan), dan menyatakan mahram sebab pernikahan bersifat abadi (tahrim mu'abbad) — kecuali beberapa kasus muwaqqat seperti menghimpun dua perempuan bersaudara — Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu.
2) Batas aurat wanita di depan mahram (Fatwa 08/2011 dan Fatwa 10/2021)
"batasan aurat perempuan bagi mahram abadi adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut), sedangkan untuk mahram mu'aqqat (tidak abadi) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut." — Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
3) Adanya dua pendapat ulama soal batas aurat di depan mahram (Fatwa 05/2019)
"Ada dua pendapat terkait batas aurat mana dari wanita yang boleh dilihat oleh mahramnya. Pendapat pertama menyatakan bahwa aurat wanita di depan laki-laki yang menjadi mahramnya adalah antara pusar dan lutut... Adapun pendapat yang kedua menyatakan bahwa aurat wanita di depan lelaki mahramnya adalah anggota wudlu... wajah, kepala, leher, tangan sampai siku, dan kaki sampai lutut." — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu
4) Kaidah pembeda: mahram vs non-mahram (Fatwa 13/2003, 08/2009, 24/2020)
"Maka menampakkan sebagian aurat kepada laki-laki yang bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan berdosa... Sebab aurat hanya diperbolehkan dilihat oleh suami/istri saja." — Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
Sementara batas aurat wanita terhadap laki-laki bukan mahram menurut jumhur adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Syafi'iyah dan Hanabilah: seluruh tubuh) — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan.
Penerapan pada ayah tiri: karena ayah tiri adalah mahram (mushaharah, abadi), maka aurat wanita di hadapannya adalah aurat di depan mahram — bukan seluruh badan. Namun arsip menampilkan dua rumusan batasnya (seluruh badan selain wajah-kepala-leher-betis; atau sekadar anggota wudhu), di samping dua pendapat ulama yang lebih longgar lagi. Karena itu tidak ada satu angka tunggal yang bisa saya tetapkan sendiri.
📚 Dalil:
🔹 قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ ... وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ ... [النور (24): 31]
"…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka..." — Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu, Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
🔹 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ... وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ ... [النساء (4): 23] — Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh
🔹 Hadis aurat perempuan (HR. Abu Dawud dari 'Aisyah): "…sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini" sambil menunjuk muka dan kedua tapak tangannya. — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
✍️ Catatan:
🔹 Arsy — arsip yang berhasil saya telusuri belum menemukan fatwa yang menyebut "ayah tiri" secara eksplisit. Yang ada adalah ketentuan umum tentang mahram mushaharah (termasuk suami ibu/anak tiri) dan batas aurat wanita di depan mahram. Saya tidak menyimpulkan sendiri status abadi/muwaqqat ayah tiri secara definitif, karena penyebutan hubungan anak tiri–suami ibu dalam naskah lebih ditinjau dari sisi larangan menikah. Untuk kepastian penerapan pada kasus pribadi, tetap perlu merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ayah tiri (suami ibu) adalah mahram sebab perkawinan bagi anak tirinya, sehingga aurat wanita di hadapannya adalah aurat di depan mahram — lebih ringan daripada di depan non-mahram — dengan batas yang dalam naskah Tarjih dirumuskan sebagai seluruh badan selain wajah, kepala, leher, dan betis (bawah lutut), atau menurut pendapat lain sekadar anggota wudhu. Naskah tidak memuat fatwa yang menamai "ayah tiri" secara khusus, sehingga penetapan akhirnya perlu dikonfirmasi ke Majelis Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2011 Mahram (Fatwa 08/2011)
🔹 Fatwa 10 2021 Praktik Penerapan Mahram Bagi Orang Tua Asuh (Fatwa 10/2021)
🔹 Fatwa 05 2019 Anak Melihat Aurat Ibu (Fatwa 05/2019)
🔹 Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu (Fatwa 06/2004)
🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (Fatwa 13/2003, SM No. 18–19/2003)
🔹 Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (Fatwa 24/2020)
🔹 Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (Fatwa 08/2009)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.