Bagaimana hukum tentang melafalkan niat salat?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum melafalkan niat (membaca ushalli) sebelum salat?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak pernah menganjurkan melafalkan niat. Dalam Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut dinyatakan:
"Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya."
🔹 Dasar penalarannya: niat adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya; sedangkan melafalkan niat tidak ada tuntunannya.
"Pada hadits tersebut hanya ditegaskan 'tergantung kepada niat', tidak ada ketentuan melafalkan niat. Karena niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya. Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya."
🔹 Halaman Ushalli mencatat bahwa lafal niat ini "diperselisihkan kebolehannya karena tidak ada tuntunan dari Nabi."
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
"Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." [QS. al-Bayyinah (98): 5]
🔹 Hadits Nabi saw.:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada niat." [Muttafaq 'Alaih]
🔹 Putusan Tarjih yang dikutip:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَقُلْ "اللهُ أَكْبَرُ" مُخْلِصًا نِيَّتَكَ لِلَّهِ
"Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Terkait urutan takbir dan niat, Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998) menegaskan bahwa kata "dengan" pada rumusan HPT ("bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah") bukan berarti takbir dulu lalu niat. Maksudnya, ketika membaca takbir itu sekaligus disertai niat. Dijelaskan pula: "di dalam praktik shalat, niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati." Semua ulama sepakat niat salat lima waktu wajib; mereka hanya berbeda apakah niat itu syarat atau rukun. Rumusan ini menanggapi persepsi bahwa Tarjih berbeda dengan kebiasaan umum, yang dinyatakan sebagai "persepsi pribadi" penulis buku tersebut, "bukan pendapatnya Majelis Tarjih".
✅️ Kesimpulan:
🔹 Melafalkan niat ushalli tidak dianjurkan dalam Majelis Tarjih Muhammadiyah karena tidak ada tuntunannya; niat cukup sebagai maksud/kehendak hati, dan itu disertakan bersamaan dengan takbiratul ihram. Posisi ini konsisten sejak fatwa 1998 hingga 2004.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (Tanya Jawab Agama 6, Bab III Adab Shalat)
🔹️ Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
🔹️ Ushalli
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.