Aku bingung hukum ketika menjadi makmum masbuk, jika kita sudah tertinggal 1 rokaat dalam solat Dzuhur / asar ketika berdiri setelah imam salam kita mulai dari melanjutkan rokaat atau ulangi dari pertama namun jadi 3 rokaat
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bila masbuk tertinggal 1 rakaat pada salat Dzuhur/Ashar, setelah imam salam apakah ia meneruskan (melengkapi) rakaat yang kurang atau mengulang dari rakaat pertama?
✨️ Jawaban:
🔹 Ia tidak mengulang dari awal. Yang ia kerjakan bersama imam dihitung sebagai permulaan salatnya, dan sesudah imam salam ia hanya menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Redaksi fatwa: "Apa yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan shalat baginya dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir shalat baginya."
🔹 Jadi bila salat Dzuhur/Ashar 4 rakaat dan Anda sempat 3 rakaat bersama imam, setelah imam salam Anda berdiri menambah 1 rakaat saja — bukan mengulang dari rakaat pertama, dan bukan pula berhenti pada 3 rakaat.
🔹 Masbuk menyelesaikan kekurangannya itu sendiri-sendiri, tidak perlu mengangkat imam baru dari sesama masbuk.
🔹 Rakaat dihitung sah bila Anda sempat rukuk bersama imam; bila hanya mendapati imam sudah sujud atau tidak sempat rukuk bersamanya, rakaat itu belum dihitung dan harus disempurnakan setelah imam salam.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
🔹 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: … وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
"…dan barangsiapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai salat (rakaat sempurna)." [HR. Abu Dawud, al-Hakim dan Ibnu Khuzaimah] — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Petunjuk HPT: "Apabila kamu mendatangi salat berjama'ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan salat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Jangan kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan rukuk bersama-sama dengan imam. Kemudian sempurnakanlah salatmu sesudah imam bersalam." (HPT hal. 119) — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
✍️ Catatan (perkembangan lintas tahun):
🔹 1998 — Fatwa 33/1998: Tim Fatwa belum menemukan dasar hukum mengangkat imam baru dari sesama masbuk; kewajiban masbuk adalah menyempurnakan rakaat yang tertinggal dari imam. Pada tahun yang sama, Fatwa 70/1998 menegaskan bahwa makmum yang baru masuk saat imam tahiyat awal belum dihitung mendapat satu rakaat, kecuali sempat rukuk bersama imam — Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru, Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
🔹 2014 — Fatwa 31/2014 mengulang dan menegaskan hal yang sama, dengan menambahkan kaidah al-ashlu fil 'ibādāt at-tauqīf wal ittibā' (hukum asal ibadah adalah mengikuti tuntunan yang ditetapkan): masbuk menyempurnakan kekurangannya sendiri, tanpa mengangkat imam baru — Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri. Fatwa 01/2014 merinci soal bacaan: bila masih mendapati imam belum rukuk, baca al-Fatihah; bila imam sudah rukuk, langsung takbir dan ikut rukuk — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 2015 — Fatwa 10/2015 memperkuat dengan hadis "man ahdatsa…" dan kaidah al-ashlu fil 'ibādāt al-buṭlān ḥattā yaqūma dalīlun 'alal amr (hukum asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya); kesimpulannya tetap: tidak perlu membuat jamaah baru — Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru
🔹 2024 — Tanya Jawab Agama 2024 (konteks salat Jum'at) menegaskan pola yang sama: yang tertinggal dilengkapi setelah imam salam; yang perlu dicatat, dalam kasus Jum'at jika hanya menjumpai rakaat kedua maka ia melengkapi satu rakaat dan tidak perlu salat Dzuhur — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat
🔹 Untuk salat Dzuhur/Ashar (4 rakaat), arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan tersendiri mengenai keras atau sirnya bacaan pada rakaat yang dilengkapi masbuk; yang ditegaskan naskah adalah cara menghitung dan menyempurnakan rakaat sebagaimana di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Masbuk melanjutkan, bukan mengulang: rakaat yang didapat bersama imam dihitung sebagai awal salat, lalu ia menyempurnakan sisanya sendiri setelah imam salam. Tertinggal 1 rakaat pada Dzuhur/Ashar berarti menambah 1 rakaat lagi hingga genap 4, bukan menjadikannya 3 rakaat dan bukan memulai dari rakaat pertama.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru (1998)
🔹️ Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib (1998)
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru (2015)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.