ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
EntitasJelajah arsip
Entitas · person

Abdullah bin Busr

#auto-import

Profil

Perawi hadis tentang larangan melangkahi orang saat khutbah.

Peran dalam Tarjih

Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat — jawaban soal nomor 9

"Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai dari Abdullah bin Busr yang artinya: "Datang seseorang laki- laki melangkahi leher orang banyak""

Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat — dalil hadis kedua

"Abdullah ibn Busr berkata: Seorang datang (masuk masjid) melangkahi orang lain (sedang duduk) pada hari Jum‘at."

Entitas Terkait

Belum diperiksa.

Sumber

Kembali ke Entitas
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu