ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 01.B 2004 kotoran cicak di atas karpet shalat

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

KOTORAN CICAK DI ATAS KARPET SHALAT

Pertanyaan Dari:

Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah

Pertanyaan:

Apakah sah shalat seseorang di atas karpet yang terdapat kotoran cicak kecil-kecil yang banyak kita jumpai di masjid-masjid?

Jawaban:

Najisnya kotoran disebutkan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِجْسٌ. [رواه البخاري و ابن ماجة و ابن حزيمة]

Artinya: “Pada suatu ketika Nabi saw akan buang air besar, kemudian beliau memerintahkan saya untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda: ‘Ini najis’.” [HR. al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah]

Tentang sucinya tempat difahami dari hadits Abu Hurairah:

قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ. [رواه الجماعة الا مسلما]

Artinya: “Seorang laki-laki desa berdiri dan kencing di masjid. Maka orang-orang pun berdiri untuk menangkapnya. Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Biarkan ia, dan tuangkanlah pada air kencingnya itu satu timba atau satu waskom air. Maka sesungguhnya kalian diutus adalah untuk memberi kemudahan bukan untuk memberi kesukaran’.” [HR. al-Jama’ah kecuali Muslim]

Hadits-hadits di atas mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Oleh karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari kotoran. Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu