ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 04 2003 bid ah

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 04-2003_bid'ah
BID'AH
Pertanyaan Dari:
Sdr. Suyoto, KATAM No. 0803.7596.792965
Bangunsari, Abung Surakarta, Lampung Utara
Pertanyaan :

  1. Apa bid’ah itu ?
  2. Bagaimana sebenarnya bid’ah ?
  3. Apakah memperingati hari besar Islam itu dilarang atau tidak dibenarkan
    dalam agama Islam ?
    Jawaban :
    Soal-soal di atas telah dijawab dan dapat dilihat pada Rubrik Fatwa Agama
    Majalah Suara Muhammadiyah :
  4. No. 11 Th. ke-87 Juni 2002
  5. No. 11 Th. ke-88 Juni 2003
  6. No. 22 Th. ke-88 November 2003.

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: [email protected] / [email protected]

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu