ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 05 2004 zakat penghasilan

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

ZAKAT PENGHASILAN

Pertanyaan Dari:

Supardi, Kalimantan, Operational_Training_Development_Kideco/PRO/KIDE/PAMA%[email protected]

Pertanyaan:

Bagaimana tatacara berzakat penghasilan menurut HPT ?

Jawaban:

Putusan Tarjih tentang zakat dalam Himpunan Putusan Tarjih, yakni tentang Zakat Fitri (Zakat Fitrah), Zakat Tanaman, Zakat Hewan, dan Zakat Emas dan Perak. Sedangkan tentang Zakat Penghasilan belum dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih. Namun sudah ada dalam Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah dan selanjutnya dikumpulkan dalam Buku Tanya Jawab Agama, yang sampai saat ini sudah diterbitkan 4 jilid. Fatwa Tarjih tentang Zakat Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

Penghasilan setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup secara wajar, seperti untuk kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, biaya kesehatan, transportasi dan lain sebagainya; apabila dalam jangka satu tahun mencapai jumlah uang seharga 85 gram emas murni (24 karat), maka dikeluarkan zakatnya 2 ½ %. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memeriksa jawaban pertanyaan yang telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 132, Jilid II halaman 132, dan Jilid III halaman 181 – 184.

Sumber

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu