ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

HUKUM MENGKHUSUSKAN WIRID YASIN

Pertanyaan Dari:

Bapak Refinal di Sei Jernih Palu, Pasaman, Sumatera Barat

Tanya:

Bagaimana hukum mengkhususkan wirid yasin, dengan catatan surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak? Apakah bid’ah/haram?

Jawab:

Jika mencermati persoalan Bapak pada kalimat “mengkhususkan wirid yasin’, maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Oleh karena itu, kalau Bapak mengatakan bahwa surat-surat lain dalam al-Qur’an tidak ditolak, mengapa tidak diarahkan kepada tadarrus seluruh surat di dalam al-Qur’an? Hal ini untuk menghindari kesalahan persepsi prilaku masyarakat terhadap ayat-ayat/surat tertentu. Karena yang harus disadari adalah, bahwa membaca al-Qur’an merupakan suatu ibadah, karena al-Qur’an adalah petunjuk, rahmat dan obat ruhani bagi manusia yang beriman, seperti firman Allah dalam Surat Yunus ayat 57:

[ARAB TIDAK TERBACA] [يونس (10): 57]

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.”

Mencermati ayat itu, maka kita semua dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an, termasuk membaca Yasin, dengan mendalami dan merenungkan maknanya sebagal ibadah semata-mata karena Allah.

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu