ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 30 1998 Khatib Lupa Membaca Doa pada Khutbah Kedua

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

KHATIB LUPA TIDAK MEMBACA DOA PADA KHUTBAH KEDUA

Pertanyaan Dari:

Bapak Muh. Saifuddin,

Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Tanya:

Seorang khatib, ketika berkhutbah lupa tidak membaca doa pada khutbah kedua, padahal doa merupakan rukun khutbah. Bagaimana sebenarnya, dan apa yang harus dilakukan oleh jamaah Jum’at menghadapi masalah ini?

Jawab:

Suatu perbuatan hukum jika tidak dilakukan karena alasan lupa, maka tidak ada hukumnya atau dengan kata lain dimaafkan. Hal ini berdasarkan hadits:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه وابن حبان والدارقطني والبيهقي والحاكم والطبراني]

Artinya: “Dimaafkan atas ummatku karena kekeliruan, lupa dan karena dipaksa.” [Hadits Riwayat Ibn Majah, Ibn Hibban, ad-Daruqutni, al-Baihaqi, al-Hakim, dan at-Tabrani]

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu