ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

SALAT SUNAT TASBIH

Pertanyaan Dari:

Afni Sovia, PC 1RM Tg. Pura, JI. Langkat No. 91 Tg. Pura, Langkat,

Sumatera Utara

Tanya:

Saya pernah membaca buku Fiqh Islam Lengkap, terbitan Thoha Putra Semarang. Di sana dituliskan adanya salat sunat tasbih lengkap dengan dalil yang dituliskannya yaitu dari lkrimah dan Ibnu Abbas (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibn Khuzaimah dalam kitab sahihnya). Saya bingung karena ketika membuka-buka buku Himpinan Putusan Tarjih ternyata dalam HPT tidak ditemukan mengenai salat sunnat tasbih tersebut. Oleh karena itu saya mohon pengasuh Rubrik Fatwa Agama dapat menjelaskan mengenai hal ini dan mohon tunjukkan dalilnya yang jelas.

Jawab:

Mengenai salat sunat tasbih sudah pernah dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu yang kesimpulannya bahwa kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak rnencantumkan dalam HPT. Selanjutnya kami tambahkan penjelasan sebagai berikut:

  1. Menurut lbnu Mubarak, salat tasbih itu dianjurkan dan jangan diabaikan.

  2. Dalam kitab Aunul Ma’bud diterangkan bahwa at-Turmuzi menilai hadis salat tasbih itu tidak sahih dan lbnu Taimiyyah mendaifkannya.

  3. Abu Jafar al-Uqaili mengatakan bahwa mengenai salat tasbih tidak ada hadis yang kuat. Demikian pula pendapat Abu Bakar bin al-‘Arabi.

  4. Az-Zahabi mengatakan bahwa hadis mengenai salat tasbih itu munkar.

Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih.

Sumber

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu