ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

HPT Jilid 1 Kitab Masalah Lima

Folder: HPT 1#auto-import

278 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
AGAMA

  1. Agama yakni Agama Islam yang
    dibawa oleh Nabi Muhammad saw
    ialah apa yang diturunkan di dalam
    Al-Quran dan yang tersebut dalam
    Sunnah yang shahih; berupa
    perintah-perintah, dan larangan-
    larangan serta petunjuk untuk
    kebaikan manusia di Dunia dan
    Akhirat.
  2. Agama adalah apa yang disyari’atkan
    Allah dengan perantaraan Nabi-
    nabiNya, berupa perintah-perintah
    dan larangan-larangan serta
    petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
    manusia di Dunia dan Akhirat.
    DUNIA
    Yang dimaksud “urusan dunia” dalam
    sabda Rasulullah saw: “Kamu lebih
    mengerti urusan duniamu” ialah segala
    perkara yang tidak menjadi tugas
    diutusnya para Nabi (yaitu perkara/
    pekerjaan/urusan yang diserahkan
    sepenuhnya kepada kebijaksanaan
    manusia).
    IBADAH
    ‘ I b a d a h i a l a h b e r t a q a r r u b
    (mendekatkan diri) kepada Allah
    dengan jalan menta’ati segala perintah-
    perintahNya, menjauhi larangan-

Kitab Masalah Lima 279|
larangan-Nya, dan mengamalkan
segala yang diizinkan Allah.
Ibadah itu ada yang umum dan ada
yang khusus :
a. Yang umum ialah segala ‘amal yang
diizinkan Allah.
b. Yang khusus ialah apa yang telah
ditetapkan Allah akan perincian-
perinciannya, tingkah dan cara-
caranya yang tertentu.
SABILILLAH
S a b i l i l l a h i a l a h j a l a n y a n g
menyampaikan kepada keridlaan
Allah, berupa segala amalan yang
diiizinkan Allah untuk memuliakan
k a l i m a t ( a g a m a ) - N y a d a n
melaksanakan hukum-hukumNya.
QIYAS

  1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan
    dalam waktu tiga kali sidang,
    dengan mengadakan tiga kali
    pemandangan umum dan satu kali
    tanya jawab antara kedua belah
    pihak;
  2. Setelah mengikuti dengan teliti
    akan jalannya pembicaraan dan
    alasan-alasan yang dikemukakan
    oleh kedua belah pihak, dan
    dengan MENGINSYAFI bahwa
    tiap-tiap keputusan yang diambil
    olehnya itu hanya sekedar
    mentarjihkan di antara pendapat-
    pendapat yang ada, tidak berarti
    menyalahkan pendapat yang lain.

280 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
Memutuskan :
a. Bahwa DASAR mutlak untuk
berhukum dalam agama Islam
adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
b. Bahwa di mana perlu dalam
menghadapi soal-soal yang telah
terjadi dan sangat dihajatkan untuk
diamalkannya mengenai hal-hal
yang tak bersangkutan dengan
‘ibadah mahdlah pada hal untuk
alasan atasnya tiada terdapat nash
sharih di dalam Al-Quran atau
S u n n a h s h a h i h a h , m a k a
dipergunakanlah alasan dengan
jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada
nash-nash yang melalui persamaan
‘illat, sebagaimana telah dilakukan
oleh ‘ulama-ulama Salaf dan
Khalaf.

Sumber

Kembali ke HPT 1
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu