ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PutusanJelajah arsip
Putusan

Tanya Jawab Agama 5 Khitan

Folder: TJA 5#auto-import

138 Tanya-Jawab Agama
KHITAN

  1. Terlarangkah Mengaji Belum Khitan
    Tanya: Ada seorang ustadz yang melarang anak-anak belajar mengaji
    karena belum dikhitan. Adakah larangan bagi anak-anak yang belum
    dikhitan untuk belajar mengaji? Kalau ada bagaimana dengan santri-
    santri yang belajar di TKA/TPA? (Sudarmin Dj Paliban, Jl. Muktitama
    I No.68 A Desa Binangun UPT Babat III Buol, Toli-Toli, Sulawesi
    Tengah).
    Jawab: Tidak ada larangan anak yang belum dikhitan untuk belajar
    agama pada umumnya dan belajar al-Qur’an pada khususnya. Bahkan
    apabila dilihat dari proses pengajaran dan pendidikan, mengajarkan
    agama kepada anak-anak sejak masih kecil akan lebih berhasil dan
    berbekas.
  2. Hukum Khitan
    Tanya: Bagaimana hukum melakukan sunat (khitan) anak-anak?
    Barangkali juga ada tata caranya, termasuk mengadakan pestanya,
    menurut Islam? (Hasmawaty Basmar, Jl. Merdeka (Belakang Toko
    Merdeka), Palopo).
    Jawab: Tentang khitan, ada hadits riwayat al-Bukhari dari Abu
    Hurairah yang mengatakan:
    “Nabi bersabda: Ibrahim Khalilullah berkhitan setelah umur
    80 tahun dan berkhitan dengan menggunakan parang (pisau).”
    (HR. al-Bukhari).

Sumber

Kembali ke TJA 5
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu