ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01.A 2004 berjamaah pada imam yang bacaannya tidak tartil

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01.A 2004 berjamaah pada imam yang bacaannya tidak tartil.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (اَلْقُرْآنِ) — Disebut dalam konteks tata cara membaca saat menjadi imam.
  • Imam (اْلإِمَامُ) — Syarat dan kriteria menjadi pemimpin shalat berjamaah.
  • Masjid (الْمَسَاجِدِ) — Tempat pelaksanaan shalat berjamaah yang dianjurkan untuk dimakmurkan.
  • Shalat (الصَّلاَةَ) — Ibadah wajib yang dibahas dalam konteks berjamaah.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 01.A-2004_berjamaah pada imam yang bacaannya tidak tartil.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu