ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 01 Zakat dalam HPT dan al Amwal fil Islam

Tahun 2007Folder: Fatwa 2007#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 Zakat dalam HPT dan al Amwal fil Islam.

Entitas yang Disebut

  • Muhammadiyah — Persyarikatan yang putusan tarjihnya mengikat seluruh jajaran pimpinan.
  • Soedjarwo — Wakil Ketua PCM Subah yang mengajukan pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Buku yang memuat putusan lembaga tarjih Muhammadiyah.
  • Nishab — Batas minimal kekayaan yang wajib dikenakan zakat.
  • Zakat — Ibadah maliyah yang pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan resmi Muhammadiyah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 01_Zakat dalam HPT dan al-Amwal fil-Islam.md

Kembali ke Fatwa 2007
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu