ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan

Tahun 2017Folder: Fatwa 2017#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai ajakan kebaikan dan kesesatan.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai pihak-pihak yang dilaknat dalam perkara khamr.
  • Lombok — Lokasi daerah wisata yang dibahas dalam fatwa.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai fatwa.
  • Mukhlishin — Sekretaris MPK PWM NTB yang mengajukan pertanyaan fatwa.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi munkar (أمر معروف نهي منكر) — Kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
  • Khamr (خمر) — Minuman keras yang diharamkan dalam Islam.
  • Muamalah (معاملة) — Hubungan interaksi sosial dalam persoalan duniawi.
  • Mubah (مباح) — Hukum asal jasa penyeberangan bagi wisatawan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.md

Kembali ke Fatwa 2017
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu