ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2013 Dana Zakat untuk Persyarikatan

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2013 Dana Zakat untuk Persyarikatan.

Entitas yang Disebut

  • Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
  • Muhammadiyah — Gerakan dakwah amar makruf nahi munkar yang berhak menerima bagian zakat fi sabilillah.
  • Rasyid Ridha — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai asnaf fi sabilillah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat penjelasan tentang perbedaan zakat, infak, dan shadaqah.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi mungkar (أمر بمعروف ونهي عن منكر) — Gerakan dakwah yang dilakukan Persyarikatan Muhammadiyah.
  • Fi sabilillah (في سبيل الله) — Salah satu asnaf penerima zakat yang mencakup kebaikan untuk jalan Allah.
  • Infaq (إنفاق) — Istilah yang mencakup hal wajib dan sunat dengan sasaran lebih luas dari zakat.
  • Shadaqah (صدقة) — Istilah yang mencakup hal wajib dan sunat dengan sasaran lebih luas dari zakat.
  • Zakat (زكاة) — Istilah agama yang bersifat wajib dengan penerima yang telah ditentukan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_03_2013_Dana Zakat untuk Persyarikatan.md

Kembali ke Fatwa 2013
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu