ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Ja'far — Sahabat Nabi yang meriwayatkan anjuran membuat makanan untuk keluarga yang sedang berduka.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tiga perkara yang tidak terputus setelah meninggal.
  • Al Quran — Disebut dalam konteks kutipan ayat al-Baqarah (2): 42.
  • Kasri — Penanya dari Bima Nusa Tenggara Barat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa terkait penggabungan niat ibadah.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadis tentang kewajiban mencegah kemungkaran.
  • Umar bin Khathab — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang niat.

Istilah Kunci

  • Akikah (عقيقة) — Ritual menyembelih hewan untuk bayi yang lahir disunnahkan pada hari ketujuh.
  • Bid‘ah (بدعة) — Perbuatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
  • Mafhum aulawi (مفهوم أولوي) — Logika atau pemahaman yang menunjukkan bahwa hukum sesuatu yang lebih berat harus mengikuti hukum yang sudah dilarang sebelumnya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu