ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 04 2015 Harta Gono gini dan Gaji Pensiun Suami

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2015 Harta Gono gini dan Gaji Pensiun Suami.

Entitas yang Disebut

  • Kompilasi Hukum Islam — Menjadi rujukan hukum terkait pembagian harta bersama saat cerai mati.
  • Nur Rahman — Penanya terkait pembagian harta gono-gini dan gaji pensiunan.

Istilah Kunci

  • Fikih (فقه) — Rujukan hukum klasik mengenai harta bersama.
  • Harta bersama — Harta yang diperoleh selama masa perkawinan, yang juga dikenal sebagai harta gono-gini.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Diperlukan untuk menyelesaikan masalah baru terkait harta gono-gini dan pensiunan yang tidak ada di fikih klasik.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_04_2015_Harta Gono-gini dan Gaji Pensiun Suami.md

Kembali ke Fatwa 2015
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu