ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi

Tahun 2014Folder: Fatwa 2014#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.

Entitas yang Disebut

  • Hafis Iwan — Penanya dalam naskah fatwa terkait korupsi.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang memberikan penjelasan mengenai harta ghulul dalam kitab Fath al-Bari.
  • Ibnu Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang sedekah dari harta korupsi.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum Islam yang dikutip sebagai dalil.
  • Ghulul (غُلُول) — Istilah untuk harta korupsi atau harta yang diambil secara tidak sah.
  • Khamr (خمر) — Salah satu contoh harta yang haram karena zatnya.
  • Riba (ربا) — Contoh harta haram karena cara mendapatkannya.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_05_2014_Modus-Cara Korupsi.md

Kembali ke Fatwa 2014
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu