ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang ataukah Sumbangan

Tahun 2018Folder: Fatwa 2018#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang ataukah Sumbangan.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah mengenai hadiah dan undangan jamuan.
  • Ja‘far bin Abdul Muthalib — Tokoh yang disebutkan dalam konteks takziyah saat meninggal dunia.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang pedomannya dirujuk dalam pertanyaan untuk kehidupan bermasyarakat.
  • Sujoko — Anggota Muhammadiyah Cabang Ampel-Boyolali-Jawa Tengah yang mengajukan pertanyaan mengenai masalah utang dan sumbangan.

Istilah Kunci

  • Shadaqah (صدقة) — Istilah yang perlu diluruskan perbedaannya dengan hibah dan hadiah dalam kehidupan sosial.
  • Ta‘awun (تعاون) — Bentuk gotong royong dalam masyarakat yang menjadi dilema ketika harus berutang.
  • Walimah (وليمة) — Acara hajat yang dalam masyarakat seringkali memunculkan tradisi memberikan sumbangan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2018/Fatwa 05 2018 Mendahulukan Membayar Utang ataukah Sumbangan.md

Kembali ke Fatwa 2018
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu