ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis

Tahun 2020Folder: Fatwa 2020#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Himpunan Putusan Tarjih — Referensi putusan Majelis Tarjih terkait pengelolaan barang wakaf yang rusak.
  • Ibnu sabil — Salah satu penerima manfaat wakaf dalam hadis.
  • Infak — Bentuk membelanjakan harta yang dituntunkan Islam.
  • Sedekah — Sebutan lain bagi wakaf dalam hadis.
  • Wakaf (وَقَفَ) — Perbuatan menahan harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis.md

Kembali ke Fatwa 2020
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu