ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Tahlil (لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ) — Kalimat tauhid yang diperintahkan sebagai zikir.
  • Tahlilan — Acara kematian dengan bacaan dan kaifiyah tertentu yang tidak ada perintahnya dari Nabi SAW.
  • Wasiat (إِتِّصَالُ الشَّيْءِ بِأَخَرَ) — Tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakan saat hidup atau setelah mati.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat.md

Kembali ke Fatwa 2021
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu