ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar.

Entitas yang Disebut

  • Anas — Perawi hadis terkait praktik salat jamak dan qasar.
  • Ibnu Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang praktik salat Rasulullah saat safar.
  • Medan — Tempat tinggal penanya.
  • Zainal Abidin — Penanya yang merupakan seorang sopir.
  • Zul Hulaifah — Tempat Nabi melakukan qasar salat saat safar.

Istilah Kunci

  • Jamak (جَمَعَ) — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu.
  • Qasar (قَصْر) — Meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat saat bepergian.
  • Safar (سَفَر) — Kondisi bepergian yang memperbolehkan salat jamak dan qasar.
  • Tayamum (تَيَمَّمُوا) — Pengganti wudu saat tidak ada air.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 06-1998_Salat Jumat dijamak dengan Asar.md

Kembali ke Fatwa 1998
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu