ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Denda yang wajib dibayar apabila melakukan larangan dalam masa ihram.
  • Ihram (إِحْرَام) — Status suci bagi jamaah haji yang memiliki larangan-larangan tertentu.
  • Tahullul (تَحَلُّل) — Waktu dibolehkannya kembali melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu