ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok)

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok).

Entitas yang Disebut

  • Dahwan — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok.
  • Margaret Chan — Direktur Jenderal WHO yang memberikan data mengenai kematian akibat rokok.
  • Syamsul Anwar — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ummi Salamah — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
  • Unicef — Lembaga yang menyediakan data angka kematian balita tahun 2006.
  • WHO — Badan dunia yang melaporkan data kematian akibat epidemi tembakau.
  • Yogyakarta — Tempat fatwa ini ditetapkan.

Istilah Kunci

  • Amar makruf nahi munkar — Gerakan dakwah untuk mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
  • Hifdz ad-din (حِفْظُ الدِّينِ) — Perlindungan terhadap agama sebagai bagian dari tujuan syariat.
  • Hifdz al-aql (حِفْظُ الْعَقْلِ) — Perlindungan terhadap akal.
  • Hifdz al-mal (حِفْظُ الْمَالِ) — Perlindungan terhadap harta.
  • Hifdz an-nafs (حِفْظُ النَّفْسِ) — Perlindungan terhadap jiwa/raga.
  • Hifdz an-nasl (حِفْظُ النَّسْلِ) — Perlindungan terhadap keluarga.
  • Khabai'ts (الْخَبَائِثَ) — Segala sesuatu yang buruk menurut syariat.
  • Maqashid asy-syari'ah (مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ) — Tujuan syariat untuk kemaslahatan hidup manusia.
  • Taqiq Al-Manat (Ta¥q³q al-Man±t) — Penegasan fakta syar'i mengenai rokok dan perilaku merokok yang bertentangan dengan premis syariah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_06-Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok).md

Kembali ke Fatwa 2010
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu