ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
SumberJelajah arsip
Sumber

Fatwa 07 2004 hukum melanggar perjanjian beasiswa ikatan dinas

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 07 2004 hukum melanggar perjanjian beasiswa ikatan dinas.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ubadah Ibn aṣ Ṣāmit — Perawi hadis tentang larangan berbuat kemadlaratan.
  • Abu Dzar — Perawi hadis qudsi mengenai larangan berbuat dzalim.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai tanda-tanda orang munafik.
  • Ibnu Mas’ud — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
  • Yusril Yusuf — Penanya terkait hukum melanggar perjanjian beasiswa ikatan dinas.

Istilah Kunci

  • Aqad (العَقْدُ) — Perjanjian yang mengikat hamba kepada Allah atau manusia dalam pergaulan.
  • Dzalim (الظَّالِمُونَ) — Perbuatan melanggar batas-batas hukum Allah.
  • Kemaslahatan — Tujuan dari pembiayaan pemerintah untuk rakyat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 07-2004_hukum melanggar perjanjian beasiswa ikatan dinas.md

Kembali ke Fatwa 2004
ChatHPTMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

ChatHPT membantu menjelajahi dan memahami khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah melalui percakapan dengan AI. Jawaban AI merupakan alat bantu pemahaman, bukan fatwa atau putusan resmi.

Powered by AIMU

Ekosistem

MASASatuMuMuhammadiyah ID
© 2026 Muhammadiyah. Hak cipta dilindungi.Dikembangkan oleh MPI PP Muhammadiyah bersama LabMu